Ust. Kholid bin Syamhudi Al-Bantani
Dalam menjalankan biduk rumahtangga, diperlukan seorang pemimpin yang mampu bersikap tegas. Islam mengatur bahwa suamilah yang memengang peranan ini.
Allah Ta’ala berfirman:
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ
Artinya: “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh
karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebahagian dari harta mereka.” [QS. An-Nisaa: 34]
Namun ketegasan terkadang mengandung unsur kekerasan. Dalam batas-batas tertentu, unsur kekerasan tersebut dibolehkan secara syar’i.
Tetapi dalam beberapa kasus, kemudian muncul masalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
Lalu manakah sikap yang TEGAS dan manakah yang KDRT?
Baca lengkap penjelasannya
KLIK http://m.klikuk.com/membedakan-antara-ketegasan-dan-kdrt/