kita akan membahas tempat-tempat yang disyari’atkan untuk bertakbir, diantaranya adalah:
Takbir pada hari raya dan lafadznya yang shahih.
Kapan memulai takbir di hari raya ‘iedul fithri.
Para ulama berbeda pendapat, kapan dimulai takbir pada hari raya ‘iedul fithri? Sebagian ulama berpendapat bahwa takbir dimulai dari sempurnanya jumlah bulan ramadlan, baik dengan melihat hilal, atau menyempurnakan jumlah bulan, sampai imam keluar menuju shalat, dan ini adalah pendapat imam Asy Syafi’i dan lainnya, beliau berkata dalam kitab Al Umm[1]: “Apabila mereka telah melihat hilal, aku suka agar manusia bertakbir, baik secara berjama’ah maupun sendiri-sendiri, di masjid, di pasar, di jalan-jalan, di rumah, baik musafir atau muqim, di setiap keadaan dan di mana saja, dan mereka mengeraskan takbirnya, dan mereka terus bertakbir sampai menuju tempat shalat, sampai keluarnya imam untuk takbir, kemudian berhenti bertakbir”.
Dan pendapat ini di rajihkan oleh Syaikhul Islam ibnu Taimiyah rahimahullah, beliau berkata: “Dan takbir (‘iedul fithr) dimulai dari semenjak terlihatnya hilal, dan diakhiri dengan selesainya (shalat) ‘ied, yaitu selesainya imam dari khutbah atas pendapat yang shahih”.[2]
Dalil pendapat ini adalah firman Allah Ta’ala:
“dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur”. (Al Baqarah: 185).
Imam Al Mawardi berkata: “Allah memerintahkan bertakbir setelah menyempurnakan puasa, dan itu terjadi ketika matahari tenggelam di malam satu syawwal, maka ini berkonsekwensi bahwa awal waktu takbir adalah di malam tersebut”.[3]
Selengkapnya di:
http://cintasunnah.com/saat-saat-untuk-bertakbir/