Syari’at Khitan

Ust. Abdussalam Busyro, حفظه الله تعالى

Sunah fitrah ada 5, yaitu:
1.Khitan.

2.Mencukur bulu kemaluan.

3.Memotong kumis.

4.Memotong kuku.

5.Mencabut bulu ketiak.

Sebagaimana disebutkan dalam hadits Bukhori Muslim dari jalan Abu Hurairah dari Abu Ayyub beliau berkata, Rosul صلى الله عليه وسلم bersabda ada empat perkara yang merupakan sunah para rosul ‘khitan, memakai minyak wangi, memakai siwak & menikah’ (HR.Turmudzi dan Ahmad)

Salah satu diantara perhatian islam adalah Khitan, bahkan jika seseorang masuk islam & dia sudah berusia maka dia mempunyai kewajiban selain mandi adalah Berkhitan.

Oleh karena itu para ulama berpendapat bahwasanya khitan merupakan perkara wajib, karena merupakan syiar agama.

Imam Al-khottobi berkata ‘Adapun khitan sekalipun tercantum dalam sunah-sunah akan tetapi kebanyakan para ulama mengatakan ‘wajib khitan’ karena itu merupakan syiar agama & dengannya pula yang membedakan muslim dengan kafir, beliau juga mengatakan ‘jika ditemukan jenazah yang berkhitan & tidak berkhitan maka yang berkhitan disholatkan & dimakamkan di pemakaman kaum muslimin.”

Bukhori Muslim meriwayatkan bahwasanya Ibrahim alaihissalam khitan, beliau berumur 80 tahun.

Di dalam riwayat lain dikatakan bahwasanya Ibrahim alaihissalam adalah:

1.Orang yang pertama kali memuliakan tamu

2.Orang yang pertama kali memakai celana

3.Orang yang pertama kali khitan

Syari’at khitan selanjutnya juga berlaku pada rosul-rosul & pengikutnya sampai rosul صلى الله عليه وسلم diutus, sesungguhnya khitan merupakan sunah para nabi.

(Dikutip dari Manhajuttabiyyah An Nabawiyyah Littifli, karya Muhammad Nur Bin Abdul Khafidz Suweed)

Semoga bermanfaat»

 Ústadz Abdussalam Busyro حفظه الله تعالى

┈┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈┈

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.