Kodok

Ust. Fuad Hamzah Baraba’ LC

Dari Abdurrahman bin Utsman (ia berkata): “Sesungguhnya seorang tabib (dokter) pernah bertanya kepada Nabi صلى الله عليه وسلم ttg kodok yang ia akan jadikan sebagai obat? maka Nabi صلى الله عليه وسلم telah melarang tabib tersebut membunuh kodok.”

HADITS SHAHIH dikeluarkan: Abu Dawud (no.3871 & 5269 & ini lafazhnya), Nasaa-i (7/210), Ahmad (3/453), Hakim (4/411) & Baihaqy (9/258), mereka semuanya mrwytk dari jln Ibnu Abi Dzi’b, dri Sa’id bin Khalid, dari Sa’id bin Musayyab, dri Abdurrahman bin Utsman (spt di atas).

Imam Hakim: “Hadits ini shahih isnadnya” & Imam Dzahabi tlh menyetujuinya.

FIQIH HADITS

Hadits mulia ini: hujjah yg sangat kuat ttg haramnya memakan daging kodok karena tiga sebab:

Pertama:
Karena Nabi صلى الله عليه وسلم tlh melarang membunuhnya, baik u/ dimakan atau dimanfaatkan atau u/ disia2kan.

Kedua:
Larangan memakannya. Karena tidak ada faedahnya kalau yang dimaksud oleh hadits di atas hanya terbatas pada larangan membunuhnya, tetapi halal memakannya!?

Cara yang seperti ini merupakan kejumudan dan lebih zhahir dari kaum zhahiriyyah, tanpa mau melihat dan memahami lafazh & siyaaq (susunan) hadits. Di dalam hadits di atas seorang tabib (dokter) meminta izin kepada Nabi صلى الله عليه وسلم untuk menjadikan kodok sebagai obat.

Tentunya yang dimaksud oleh si dokter ialah dengan cara memakannya atau memberi makan kepada si pasien yang dia yakini bahwa daging kodok itu sebagai obat. Inilah yang cepat kita tangkap dengan mudah dari permintaan izin dokter tersebut kepada Nabi صلى الله عليه وسلم.

Apakah saudara akan memahami, bahwa maksud dokter tersebut meminta izin untuk menjadikan kodok sebagai obat, ialah dengan cara daging kodok itu dioles2kan ketubuh si pasien bukan dengan cara memakannya?

Ketiga:
Para Ulama telah membuat satu kaidah dan telah menjadikannya sebagai salah satu sebab tentang haramnya sesuatu binatang yaitu:

Setiap binatang yang kita diperintah untuk membunuhnya atau dilarang membunuhnya hukumnya adalah haram dimakan.

Ref: buku al-masail ust. Abdul Hakim Abdat

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.