Ustadz Abu Riyadl Nurcholis, Lc, حفظه الله تعالى
Kemungkaran tersebut adalah berjabat tangan dengan pria/wanita yang bukan mahrom.
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda (yang artinya) :
“lebih baik kepala salah seorang dari kalian Ditusuk dengan jarum besi daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.”
Hadits ini derajatnya dikatakan oleh syaikh Al-Albani Hasan Shohih.
Adapun teknis menghindari salaman dengan lawan jenis non-mahrom, itu bisa dilakukan dengan memberi isyarat bahwa dia tidak ingin bersalaman dengan lawan jenis non-mahrom, dengan tetap memberi hormat kepada non mahrom yang mengajak salaman tersebut. Seandainya kala itu nasehat dan keterangan hukum diberikan kepada orang yang tidak tahu hukum bersalaman dengan non-mahrom tersebut maka itu lebih baik.
Mahrom bagi wanita adalah para lelaki berikut..
1. Anak lelakimu
2. Cucu laki lakimu kebawah dari jalur apapun
3. Ayahmu
4. Kakekmu keatas dari jalur manapun.
5. Saudara lelaki sekandung
6. Saudara lelaki seayah
7. Saudara lelaki seibu
8. Anak laki dari saudara atau saudarimu sekandung, seayah atau seibu. (Pokoknya keponakan kita yang laki-laki)
9. Pamanmu dari jalur manapun
10. Saudara kakekmu dari jalur kakek manapun.
11. Ayah tirimu atau mantan suami ibumu
12. Anak laki tirimu atau anak laki dari mantan suamimu.
13. Mertuamu atau mantan mertuamu
14. Menantumu atau mantan menantumu.
15. Saudara se-susuanmu dan siapa saja yang jadi mahram saudara sesuanmu dari nasab dia.
Suami bukan mahrom tapi ia adalah SUAMI !!
Karena arti mahrom adalah : seseorang yang haram menikah dengan kamu selamanya.
Namun, SUAMI lebih berhak daripada mahrom-mahrommu… Dalam safar maupun melihat aurat, bahkan seluruh tubuh.
Ref:
http://www.salamdakwah.com/baca-artikel/wahai-wanita-siapakah-mahrammu–.html
Semoga bermanfaat. Baarakallahu fiikum.
⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊