212. BBG Al Ilmu – 271
Pertanyaan:
Untuk kendaraan apakah memang tidak ada kewajiban untuk dikeluarkan zakatnya? Bukankah termasuk kedalam harta yang bisa diuangkan dengan cepat (dijual)
Jawaban:
Jika mobil tersebut hanya sekedar dikendarai saja, maka
tidak ada zakat. Dalilnya, hadis dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu; Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
« لَيْسَ عَلَى الْمُسْلِمِ فِى فَرَسِهِ وَغُلاَمِهِ صَدَقَةٌ »
“Tidak ada kewajiban zakat bagi seorang muslim, terkait kudanya dan budaknya.” (H.R. Bukhari dan Muslim)
Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjelaskan, kata ‘kuda dan budak’ dinisbahkan kepada seseorang, secara khusus. Artinya, benda tersebut digunakan untuk melayani kepentingan pribadi. Dia gunakan dan dia manfaatkan, sebagaimana pakaian, rumah yang dia tinggali, atau mobil yang dia gunakan, meskipun untuk disewakan.
Namun jika ia digunakan untuk mencari keuntungan(didagangkan), maka ia termasuk barang dagangan. Zakatnya dikeluarkan jika sudah sempurna haul (masa satu tahun hijriyah) dihitung sejak mobil tersebut digunakan untuk mencari keuntungan. Zakatnya diambil 2,5% dari qimahnya atau harga mobil tersebut saat pembayaran zakat. Ini berlaku juga untuk rumah yang didagangkan.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/zakat-kendaraan-dan-rumah/
http://rumaysho.com/hukum-islam/zakat/3305-adakah-zakat-pada-mobil.html
»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶