Kita lanjutkan fiqihnya.. Masih berbicara tentang Zakat Fitr
⚉ Berapa Banyak Di Keluarkan..?
Yaitu 1 sho’, yaitu berupa kurma ataupun gandum syair. Dimana gandum itu ada Syair dan Bur. Adapun bur maka boleh setengah (1/2) sho’.
⚉ Dari Abu Sa’id Al Khudri rodhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Kami dahulu mengeluarkan zakat fitr 1 sho’ dari makanan, 1 sho’ dari Syair (jenis dari gandum), 1 sho’ dari kurma, 1 sho’ dari aqid atau 1 sho’ dari zabit (anggur kering)..” [HR Bukhari dan Muslim]
Adapun bur sudah kita sebutkan, jenis daripada gandum juga.. maka boleh setengah (1/2) sho’. Ini pendapat Abu Hanifah dan demikian pula pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rohimahullah
⚉ Dari Urwah bin Az-Zubair, bahwasanya Asma bintu Abi Bakar mengeluarkan di zaman Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam untuk keluarganya yaitu 2 mud dari hintoh, yaitu bur.
Dan 2 mud itu sama dengan setengah (1/2) sho’.. dimana 1 sho’ itu sama dengan 4 mud, berarti kalau 2 mud itu setengah (1/2) sho’. Demikian pula 1 sho’ dari kurma.
Kemudian..
⚉ Bolehkah Lebih Dari Itu..?
Dimana 1 sho’ sudah kita sebutkan, bahwa 1 sho’ itu 4 mud, sekitar 3 kg atau kurang dari itu. Sebagian mengatakan 2,5 kg, namun yang lebih hati-hati 3 kg.
Bolehkah lebih dari 1 sho’..?
Jawab : BOLEH. Yang tidak boleh itu kalau kurang.
⚉ Ibnu Taimiyah rohimahullah dalam Majmu’ Fatawa jilid 25 halaman 70, ditanya tentang orang yang mengeluarkan zakat fitr dan melebihkan, apakah itu makruh atau boleh..?
Kata beliau, “boleh menurut kebanyakan ulama dan tidak makruh.. yang memakruhkan itu Imam Malik. Adapun kurang dari kewajiban maka itu tidak boleh dengan kesepakatan ulama..”
Misalnya : Kita mau keluarkan yang harusnya satu 1 sho’ atau 3 kg maka kita jadikan misalnya 4 kg.. BOLEH, tidak masalah.. kelebihannya sebagai bentuk pahala buat kita In-syaa Allah.
⚉ Bolehkah Mengeluarkan Harganya..?
TIDAK BOLEH mengeluarkan harga karena dalilnya hanya menyebutkan makanan saja.
⚉ Ibnu Hazm rohimahullah berkata dalam Al Muhalla, “Bahwa mengeluarkan harganya itu tidak sah..”
⚉ Imam Nawawi rohimahullah berkata, “Mayoritas ulama mengatakan bahwa tidak boleh mengeluarkan berbentuk harga..”
Sementara Abu Hanifah rohimahullah membolehkan.
Yang rojih bahwasanya zakat fitr itu sama dengan kafarat.. dan kafarat itu hanya boleh dikeluarkan berbentuk makanan, bukan harga.
Juga dikarenakan Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam hanya menyebutkan berbentuk makanan 1 sho’ dari kurma, 1 sho’ dari syair. Sementara di zaman Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam ada emas dan perak. Ternyata Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam tidak mengeluarkan dengan emas dan perak.
. Wallahu a’lam 🌻
. Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى
.
. Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
. ARTIKEL TERKAIT Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
. WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah
“Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan..” (Al-Maidah – 8)
Ibnu Taimiyah rohimahullah berkata:
جماع الحسنات: العدل، وجماع السيئات: الظلم
“Tempat berkumpulnya segala kebaikan adalah bersikap adil.. dan tempat berkumpulnya segala keburukan adalah bersikap zholim..” (Majmu fatawa 1/86)
Karena untuk bersikap adil membutuhkan keluasan ilmu dan kelapangan dada..
Jiwa seringkali condong kepada yang kita sukai dan yang mendukung diri kita..
Ditulis oleh,
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى
عن عائشة رضي الله عنها قالت: لما رأيت من النبي صلى الله عليه وسلم طيب نفس، قلت: يا رسول الله، ادع الله لي, فقال: ((اللهم اغفر لعائشة، ما تقدم من ذنبها وما تأخَّر، ما أسرَّتْ وما أعلنَتْ))، فضحكت عائشة حتى سقط رأسها في حجرها من الضحك، قال لها رسول الله صلى الله عليه وسلم: ((أيسرُّك دعائي؟)) فقالت: وما لي لا يسرني دعاؤك؟! فقال صلى الله عليه وسلم: ((والله إنها لدعائي لأُمَّتي في كل صلاة))؛ رواه ابن حبان في صحيحه (7111)، وحسَّنه الأرناؤوط والألباني في ((السلسلة الصحيحة)) (2254).
‘Aisyah rodhiyallahu ‘anha berkata,
“Ketika aku melihat Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam sedang tenang, aku berkata, “Wahai Rosulullah, do’akanlah aku..”
Beliau bersabda, “Ya Allah ampunilah ‘Aisyah.. dosa-dosanya yang telah berlalu maupun yang akan datang, yang rahasia maupun yang terang-terangan..”
Maka ‘Aisyah tertawa hingga kepalanya jatuh di pangkuan beliau.
‘Aisyah menjawab, “Aku sangat senang dengan do’amu..”
Beliau bersabda, “Demi Allah, itu adalah do’aku untuk ummatku di setiap sholat..”
(HR. Ibnu Hibban dalam shohihnya no 7111 dan dihasankan oleh Syaikh Syu’aib Al Arnauth dan Syaikh a Al Bani dalam silsilah shohihah no 2254)
Diterjemahkan oleh,
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى
NB :
do’a yang semisal yang dipanjatkan oleh Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam untuk ‘Aisyah rodhiyallahu ‘anha, telah diajarkan kepada kita ummatnya dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim rohimahullah.
do’a ini dibaca di dalam sholat tepatnya setelah tasyahud akhir dan sebelum salam.
jangan lupa adab sebelum berdo’a yaitu memuji Allah dengan nama-namaNya yang Agung .. lalu membaca sholawat .. setelah itu berdo’alah
ADAB # 10 – AWALI DO’A DENGAN MEMUJI ALLAH DAN BER-SHOLAWAT BAIK DI LUAR MAUPUN DALAM SHOLAT
⚉ Dari Ibnu ‘Umar rodhiyallahu ‘anhumaa, ia berkata Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda ; “Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam telah mewajibkan Zakat Fitr sebanyak satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum. Kewajiban itu dikenakan kepada budak, orang merdeka, lelaki wanita, anak kecil, dan orang tua dari kalangan umat Islam.. dan beliau memerintahkan agar Zakat Fitr itu ditunaikan sebelum keluarnya orang-orang menuju sholat (‘Id)..” [HR Bukhari muslim]
➡️ Hadits ini menunjukkan bahwa Zakat Fitr itu wajib untuk seluruh kaum muslimin. Baik dia orang dewasa maupun masih anak kecil, baik dia hamba sahaya maupun merdeka.
➡️ Karena Zakat Fitr itu hakikatnya adalah Kafarat, sebagaimana dalam hadits Ibnu ‘Abbas rodhiyallahu ‘anhumaa, “Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam mewajibkan Zakat Fitr untuk menyucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan orang miskin..” [HR. Abu Daud]
➡️ Ini menunjukkan bahwa Zakat Fitr itu sebagai pensuci.
⚉ Untuk Hamba Sahaya, Maka Yang Membayarkan Adalah Majikannya
⚉ Dari Abu Hurairah rodhiyallahu ‘anhu, ia berkata dari Rosullullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda : “Tidak ada bagi seorang muslim Zakat pada kuda, dan hamba sahayanya kecuali Zakat Fitr..”
⚉ Ibnu Khuzaimah berkata : “Bab tentang dalil bahwasanya sedekah atau Zakat Fitr hamba sahaya itu wajib dikeluarkan oleh pemiliknya..” yaitu majikannya bukan hamba sahayanya.
⚉ Hikmah Dari Zakat Fitr
⚉ Dari Ibnu ‘Abbas rodhiyallahu ‘anhumaa dia berkata Rosullullah shollallahu ‘alayhi wa sallam mewajibkan Zakat Fitr sebagai pensuci orang yang berpuasa dari perbuataan yang sia-sia dan ucapan yang tidak baik. dan sebagai makanan untuk orang-orang miskin. “Siapa yang membayarnya sebelum sholat ied maka Ia adalah Zakat yang diterima, dan siapa yang membayar setelah sholat ied maka Ia adalah sebatas Shodaqoh..” [ HR Abu Daud ]
⚉ Wajib atas siapa..?
➡️ Wajib atas siapa..?
Wajib atas setiap muslim yang memiliki setengah sho’ dari bur atau setengah sho’ dari kurma pada waktu sebelum ied
Artinya : kalau dia punya kelebihan 1 sho’ maka dia wajib membayarkan untuk dirinya, kalau punya 2 sho’ kelebihannya maka untuk dirinya dan istrinya. Kalau punya 3 sho’ kelebihannya maka untuk dirinya, istrinya dan anaknya.
. Wallahu a’lam 🌻
. Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى
.
. Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
. ARTIKEL TERKAIT Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
. WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah
Nabi shollallaahu ‘alaihi wa sallam ditanya tantang bulan sya’ban. Beliau bersabda:
ذلك شهر يغفل الناس عنه بين رجب ورمضان ، وهو شهر ترفع فيه الأعمال إلى رب العالمين ، فأحب أن يرفع عملي وأنا صائم
“Itu adalah bulan yang banyak manusia melalaikannya, antara rajab dan Ramadhan. Ia adalah bulan yang amalan-amalan diangkat kepada Robbul ’aalamin. Maka aku suka amalanku diangkat dalam keadaan sedang berpuasa..” (HR Ahmad dan An Nasai. Dan dihasankan oleh Syaikh Al Bani dalam silsilah shohihah)
Maka perbanyaklah amalan salih di bulan ini terutama puasa sunnah..
Ibnu Rojab rohimahullah berkata:
ولما كان شعبان كالمقدمة لرمضان شرع فيه ما يشرع في رمضان من الصيام وقراءة القرآن ليحصل التأهب لتلقي رمضان وترتاض النفوس بذلك على طاعة الرحمن.
“Sya’ban adalah bagaikan mukadimah untuk Ramadhan. Maka disyariatkan padanya apa yang disyariatkan pada bulan Ramadhan berupa puasa dan membaca Alqur’an.. agar jiwa kita siap saat menyongsong Ramadhan, dan terbiasa untuk mentaati Ar Rahman..”
(Lathaiful Ma’arif hal. 196)
Diterjemahkan oleh, Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى
المؤمن يداري ولا يماري ، ينشر حكمة الله ، فإن قبلت حمد الله، وإن ردت حمد الله
“Mukmin itu bersikap ramah dan tidak suka berbantah bantahan. Ia selalu menebarkan hikmah (ilmu) Allah. Jika diterima maka ia memuji Allah dan jika ditolak ia pun memuji Allah..”
(Akhlakul Ulama karya Al Ajurri hal 58)
Demikianlah keindahan mukmin.. Dimanapun ia berada selalu menebar kebaikan..
Menyebarkan ilmu dan hikmah.. Berharap keridhoan Allah semata dan bukan berharap pujian manusia..
Ia selalu memuji Allah saat dakwahnya diterima dan saat dakwahnya ditolak..
Karena keberhasilan dakwah adalah bukan banyaknya follower.. Namun kesesuaiannya dengan sunnah dan ikhlas berharap pahala..
Ditulis oleh, Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى
Ada seorang laki laki datang kepada Rosulullah shollallaahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, “Aku memliki kerabat yang aku sambung rahimnya tapi ia malah memutuskan. Aku berbuat baik kepdanya tapi ia berbuat buruk kepadaku. Aku berbuat santun kepadanya tapi ia bersikap kasar kepadaku..”
Rosulullah shollallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَئِنْ كُنْتَ كما قُلْتَ، فَكَأنَّما تُسِفُّهُمُ المَلَّ وَلَا يَزَالُ معكَ مِنَ اللهِ ظَهِيرٌ عليهم ما دُمْتَ علَى ذلكَ
“Jika benar ucapanmu maka seakan akan kamu memberi mkan mereka dengan pasir yang panas. Dan bersamamu akan ada bantuan dari Allah terhadap mereka selama kamu melakukannya..” (HR Muslim)
Demikianlah… Amal semakin berat maka semakin besar pula pahalanya..
Bersabar menghadap keburukan kerabat membutuhkan kelapangan dada dan ketakwaan hati.. Serta berharap pahala Allah semata..
Ditulis oleh, Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى
Dari Anas Bin Malik rodhiyallahu ‘anhu, Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda, “Tidak ada seorang muslim pun yang menanam sebuah pohon atau tanaman, lalu buahnya dimakan oleh burung atau manusia atau binatang, kecuali itu menjadi sedekah untuknya..” [ HR. Bukhari dan Muslim ]
Hadits ini menunjukkan keutamaan menanam pohon yang berbuah. Dimana apabila pohon tersebut berbuah lalu dimakan oleh burung atau diambil oleh seseorang atau binatang lain, maka itu menjadi sedekah untuk dia.
Bahkan Imam Al Mawardi berpendapat bahwa usaha yang paling thoyyib adalah petani.
Kenapa..?
Karena berdasarkan hadist ini.. dan manfaatnya juga sangat besar sekali bagi manusia. Seseorang yang bertani, entah itu padi ataupun pohon-pohon lain yang sangat dibutuhkan oleh manusia, apabila buahnya diambil oleh binatang atau dimakan oleh seseorang pencuri atau yang lainnya, maka itu menjadi sedekah untuknya.
⚉ Orang Yang Bersedekah Memberikan Syarat Agar Pokok Sedekahnya Ditahan
Dari Ibnu ‘Umar rodhiyallahu ‘anhumaa bahwasanya ‘Umar Bin Khoththob rodhiyallahu ‘anhu mendapatkan tanah di Khaibar, lalu ia datang kepada Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam untuk musyawarah, lalu ia berkata, “Wahai Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam aku mendapatkan tanah di Khaibar. Tidak ada harta yang lebih berharga bagiku darinya. Bagaimana perintah engkau kepadaku..?”
Maka Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda, “Kalau kamu mau, kamu tahan pokoknya dan kamu bersedekah dengan hasilnya..”
Maka ‘Umar rodhiyallahu ‘anhu pun bersedekah dimana dengan syarat tidak boleh dijual, tidak boleh dihibahkan, tidak boleh wariskan. Dimana beliau bersedekah dari hasilnya itu kepada para fuqoro, karib kerabat demikian pula orang-orang yang fisabilillah (Ibnu sabil), para tetamu.. dan tidak mengapa orang yang mengurusnya untuk memakannya dengan cara yang ma’ruf selama bukan dalam rangka memperkaya diri..” [ HR. Bukhari no. 2737 ]
. Wallahu a’lam 🌻
. Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى
.
. Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
. ARTIKEL TERKAIT Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
. WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah