Category Archives: Muhammad Wasitho

Adakah Zakat Profesi Dalam Syari’at Islam ?

Oleh Ust. M Wasitho, حفظه الله تعالى
•» TANYA «•

Bagaimana jika kita menyalurkan zakat penghasilan dan menjadi donasi anak yatim ke lembaga zakat, kemudian ada keluarga dekat kita yang termasuk golongan fakir miskin ? apa yang seharusnya kita lakukan ?

•» JAWAB «•

Bismillah.

Pertama-tama yang perlu kita ketahui dan pahami bahwa di dalam agama Islam tidak dikenal dan tidak disyari’atkan Zakat Penghasilan (zakat profesi/gaji) yang dikeluarkan pada setiap bulan. Dan ini merupakan ijma’ (konsensus) para ulama sunnah selama 14 abad hijriyah.

Hal ini dikarenakan syarat wajibnya mengeluarkan zakat maal ada 2, yaitu:

1. Mencapai nishob, yaitu 85 gram emas murni atau yang senilai dengannya.

2. Adanya Haul, yakni harta tersebut telah berputar selama 1 (satu) tahun hijriyah terhitung sejak mencapai nishob.

Jadi, apabila harta atau penghasilan seseorang telah mencapai nishob, namun belum melewati masa 1 tahun, maka belum terkena kewajiban mengeluarkan zakat maal.

» Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam:

وَلَيْسَ فِى مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ

Artinya: “Dan tidak ada zakat pada harta hingga mencapai haul (yakni melewati 1 tahun).” (HR. Abu Daud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah. Dan hadits ini dinyatakan SHOHIH oleh Syaikh Al-Albani rahimahullah).

» Syaikh Abdul Aziz Bin Baz rahimahullah berkata: “Zakat gaji yang berupa uang, perlu diperinci:  Bila gaji telah ia terima, lalu berlalu satu tahun dan telah mencapai satu nishob, maka wajib dizakati. Adapun bila gajinya kurang dari satu nishab, atau belum berlalu satu tahun, bahkan ia belanjakan sebelumnya, maka tidak wajib dizakati.”

» Dan yang perlu kita ketahui pula, bahwa di dalam fatwa sebagian orang yang mewajibkan zakat penghasilan (profesi) terkandung berbagai penyimpangan dan kejanggalan. Diantaranya:

1. Orang-orang yang mewajibkan zakat profesi mengqiyaskan (menganalogikan) zakat profesi dengan zakat hasil pertanian. Dan ini adalah qiyas yang batil (rusak dan menyeleweng), karena terdapat perbedaan antara keduanya. Zakat hasil pertanian adalah 1/10  (seper sepuluh / 10 %) dari hasil panen bila pengairannya tanpa memerlukan biaya, dan  1/20 (seper dua puluh / 5 %) dari hasil panen bila pengairannya membutuhkan biaya. Adapun zakat profesi, maka zakatnya adalah 2,5 % (dua setengah persen).

Seharusnya qiyas yang benar ialah dengan mewajibkan zakat profesi sebesar  seper sepuluh bagi profesi yang tidak membutuhkan modal, dan  seper dua puluh bagi profesi yang membutuhkan modal. Tentu ini sangat memberatkan. Dan orang-orang yang mengatakan ada zakat profesi tidak akan berani memfatwakan zakat profesi sebesar ini.

2. Gaji diwujudkan dalam bentuk uang, maka gaji lebih tepat bila diqiyaskan dengan zakat emas dan perak, karena sama-sama sebagai alat jual beli, dan standar nilai barang.

3. Gaji bukanlah hal baru dalam kehidupan manusia secara umum dan umat Islam secara khusus, keduanya telah ada sejak zaman dahulu kala. Berikut beberapa buktinya:

» Sahabat Umar bin Khoththob radhiyallahu ‘anhu pernah menjalankan suatu tugas dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, lalu iapun diberi upah oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Pada awalnya, sahabat Umar radhiyallahu ‘anhu menolak upah tersebut, akan tetapi Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda kepadanya: “Bila engkau diberi sesuatu tanpa engkau minta, maka makan (ambil) dan sedekahkanlah (yakni sebagiannya, pent).” (HR. Muslim).

» Seusai sahabat Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu dibai’at untuk mejabat sebagai kholifah, beliau berangkat ke pasar untuk berdagang sebagaimana kebiasaan beliau sebelumnya. Di tengah jalan, beliau berjumpa dengan Umar bin Khoththob radhiyallahu ‘anhu, maka Umar pun bertanya kepadanya: “Hendak kemanakah engkau?” Abu Bakar menjawab: “Ke pasar.” Umar kembali bertanya: “Walaupun engkau telah mengemban tugas yang menyibukkanmu ?”

Abu Bakar menjawab: “Subhanallah, tugas ini akan menyibukkan diriku dari menafkahi keluargaku?” Umar pun menjawab: “Kita akan meberimu (gaji) secukupmu.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Sa’ad dan Al-Baihaqi).

» Maka berdasarkan dalil-dalil syar’i dan keterangan ini, sebaiknya biaya atau donasi bulanan anak yatim dikeluarkan dari sedekah sunnah, bukan dari zakat maal yang wajib.

» Kemudian, yang perlu kita perhatikan dan pahami pula bahwa bersedekah kepada keluarga atau kerabat kita yang tergolong fakir dan miskin itu pahalanya lebih besar dan lebih afdhol daripada bersedekah kepada orang fakir dan miskin yang jauh atau tidak ada hubungan kekerabatan dengan kita, meskipun semuanya itu dianggap oleh Allah sebagai amal sholih yang berpahala dan mendatangkan keberkahan pada rezeki dan umur kita.

» Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam:

الصدقة على المسكين صدقة وهي على ذي الرحم صدقة وصلة

Artinya: “Bersedekah kepada orang miskin adalah sedekah. Namun bersedekah kepada karib kerabat yg miskin (dianggap oleh Allah) sebagai sedekah dan silaturahmi.” (HR. At-Tirmidzi)

Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoga mudah dipahami dan menjadi ilmu yang bermanfaat bagi kita semua.

Wallahu a’lam bish-showab. Wabillahi at-Taufiq.

– – – – – •(*)•- – – – –

Hukum Mengusap Kaos Kaki Ketika Berwudhu

Oleh Ust. M Wasitho, حفظه الله تعالى
•» TANYA «•

Apakah sama antara khuf dengan kaos kaki ?

– Lantas apakah kita bisa mengusap kaos kaki pada saat kita berwudhu, dikarenakan tempat wudhu (untuk umum) sehingga tidak memungkinkan bagi kita untuk membuka kaos kaki ?

•» JAWAB «•

Bismillah.

Berkaitan dengan hukum mengusap kaos kaki ketika berwudhu, maka terdapat 2 (dua) pendapat di kalangan para ulama sunnah. Ada yang melarang, dan ada pula yang membolehkannya.

Akan tetapi, pendapat yang Rojih (kuat dan benar) adalah pendapat para ulama yang membolehkannya, karena mengusap kaos kaki hukumnya sama dengan mengusap khuff (terompa/kaos kaki yang terbuat dari kulit). Dan ini merupakan pendapat mayoritas ulama sunnah, diantaranya:

– Hasan Al-Basri,
– Sa’id bin Al-Musayyib,
– Imam Ahmad bin Hanbal,
– Ibnu Hazm,
– Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah,
– Ibnul Qoyyim Al-Jauziyyah,
– Syaikh Ibnu ‘Utsaimin,
– Syaikh Muhammad Asy-Syinqithi rahimahumullah.
– Dan selainnya.

(*) Dalil-dalil syar’i yang menguatkan dan membenarkan pendapat ini (yakni BOLEHNYA mengusap kaos kaki ketika berwudhu) adalah sebagai berikut:

1. Hadits yang diriwayatkan dari Syu’bah bin Al-Mughiroh radhiyallahu anhu, ia berkata:

“Bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah berwudhu dan beliau mengusap di atas kedua kaos kaki dan sandal beliau.”
(Hadits ini dikeluarkan oleh Abu Daud, At-Tirmidzi, dan Ahmad. Dan di-SHOHIH-kan oleh syaikh Al-Albani rahimahullah di dalam Irwa’ul GholiiL no.101).

2. Dari Al-Azroq bin Qois rahimahullah, ia berkata:
“Aku pernah melihat Anas bin Malik radhiyallahu anhu berhadats (yakni batal wudhunya), lalu beliau (berwudhu dengan) membasuh wajah dan kedua tangan beliau, dan beliau mengusap di atas kedua kaos kaki beliau yang terbuat dari Shuuf (sejenis kain wol).”

Maka aku bertanya kepada beliau, ‘Apakah engkau mengusap di atas kedua kaos kaki (ketika berwudhu) ?’ Beliau Jawab: “Sesungguhnya kaos kaki itu adalah khuff, akan tetapi ia terbuat dari kain wol.”
(Dikeluarkan oleh Ad-Duulaabi di dalam Al-Kunaa I/181, dan dinyatakan SHOHIH oleh syaikh Ahmad Syakir rahimahullah).

3. Ada 11 (sebelas) orang dari para Sahabat Nabi yang berpendapat BOLEHNYA mengusap kaos kaki ketika berwudhu. Diantaranya; Umar bin Khoththob, Abdullah bin Umar bin Khoththob, Ali bin Abi Tholib, Abdullah bin Mas’ud, Anas bin Malik radhiyallahu anhum. Dan tidak ada seorang sahabat pun yang menyelisihi pendapat mereka. Maka pendapat ini menjadi IJMA’ (konsesus) di kalangan para sahabat radhiyallahu anhum.

(*) CATATAN:

» Waktu Bolehnya mengusap kaos kaki ketika berwudhu adalah sehari semalam bagi orang mukim. Dan tiga hari tiga malam bagi orang musafir. Hal ini berdasarkan Hadits SHOHIH yang diriwayatkan oleh imam Muslim dan An-Nasa’i dari jalan Ali bin Abu Tholib radhiyallahu anhu.

» Syarat bolehnya mengusap kaos kaki ketika berwudhu, hendaknya sebelum memakai kaos kaki sudah dalam keadaan bersuci dari hadats kecil dan besar.

Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoga mudah dipahami dan menjadi tambahan ilmu yang bermanfaat.

Wallahu a’lam bish-showab. Wabillahi at-Taufiq.

– – – – – •(*)•- – – – –

Doa Keluar WC Yang Benar

Oleh Ust. M Wasitho, حفظه الله تعالى
•» TANYA «•

Apakah boleh atau shohih do’a dengan tambahan, menjadi: (ghufronaka, alhamdulillaahil ladzi adzaha annil adzaa wa’aafanii) yang artinya: “aku memohon ampun kepada-Mu, segala puji bagi Allah yang telah menghilangkan kotoran ku dan menjadikan aku sehat wal’afiat.”

•» JAWAB «•

Bismillah.

Doa keluar WC dengan lafazh: (ghufronaka, alhamdulillaahil ladzi adzaha annil adzaa wa’aafanii) diriwayatkan oleh Ibnu Majah di dalam kitab Sunannya dari jalan Anas bin Malik radhiyallahu anhu.

Derajat hadits tersebut DHO’IF JIDDAN (sangat lemah), karena di dalam sanadnya terdapat seorang perawi yang bernama Isma’il bin Muslim Al-Makky, dia dinilai sebagai perawi yang Munkar haditsnya, atau Matruk (ditinggalkan) haditsnya.

Diantara para ulama hadits yang menilainya DHO’IF adalah:

1. Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-‘Asqolani.
2. Al-Hafizh Ibnu Katsir.
3. Imam An-Nawawi.
4. Imam Adz-Dzahabi.
5. Ibnul Jauzi.
6. Ibnu Al-Mulaqqin.
7. Al-‘Aini.
8. Imam Ash-Shon’ani.
9. Syaikh Al-Albani.
10. Syaikh Abdul Muhsin Al-‘Abbad.

(*) Doa keluar WC dengan lafazh tersebut juga dikeluarkan oleh Ibnu As-Sunni di dalam kitab ‘Amalul Yaumi Wal-Lailati dari jalan Abu Dzar radhiyallahu anhu. Akan tetapi derajatnya DHO’IF juga, sebagaimana dinyatakan oleh syaikh Al-Albani rahimahullah.

(*) Dengan demikian, maka cukuplah bagi kita ketika keluar WC agar membaca doa “GHUFROONAKA” saja, karena riwayatnya SHOHIH (benar datangnya) dari Nabi shallallahu alaihi wasallam, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Daud di dalam Sunannya dari jalan Aisyah radhiyallahu anha.

Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Semoga dapat dipahami dan jadi ilmu yang bermanfaat.

Wallahu a’lam bish-showab. Wabillahi at-Taufiq.

– – – – – •(*)•- – – – –

Hukum Mengumandangkan Adzan Di Telinga Bayi Yang Baru Lahir

Oleh Ust. M Wasitho, حفظه الله تعالى
•» TANYA «•

Tentang hukum Adzan di telinga bayi yang baru lahir, adakah haditsnya?

•» JAWAB «•

Bismillah. Berkaitan dengan masalah adzan di telinga kanan bayi yang baru lahir, ada dalilnya dari hadits Nabi shallallahu alaihi wasallam. Akan tetapi para ulama hadits berselisih pendapat tentang derajatnya.

Ada diantara mereka yang menilai derajatnya Dho’if, seperti syaikh Al-Albani, syaikh Ibnu Utsaimin, dll.
Dan ada pula yang menilai derajatnya HASAN (Hasan Lighorihi), seperti imam At-Tirmidzi, Ibnul Qoyyim Al-Jauziyyah, dll.

» Bagi siapa yang memandang haditsnya Dho’if, maka janganlah ia mengamalkannya.

» Dan bagi siapa yang menilai derajat haditsnya Hasan, karena mengikuti para ulama hadits yang meng-Hasan-kannya, maka ia boleh mengamalkannya.

Dan bagi yang mengumandangkan adzan pada telinga bayi yang baru lahir, maka ia tidak diingkari dan dicela, sebagaimana fatwa sebagian ulama seperti syaikh Bin Baz dan Komite Tetap untuk Fatwa dan Riset Ilmiyah di Arab Saudi.

Wallahu a’lam bish-showab. Wabillahi at-Taufiq.

(*) Berikut ini kami sertakan Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkaitan dengan Hukum Adzan di Telinga Bayi yang Baru Lahir.

Pertanyaan:

Tentang adzan di telinga kanan bayi dan iqomah di telinga kiri bayi, apa hukumnya?

(*) Jawaban Syaikh Bin Baz rahimahullah:

هذا مشروع عند جمع من أهل العلم، وقد ورد فيه بعض الأحاديث، وفي سندها مقال، فإذا فعله المؤمن حسن؛ لأنه من باب السنن ومن باب التطوعات،

Hal tersebut dituntunkan menurut sejumlah ulama. Ada beberapa hadits mengenai hal ini namun ada pembicaraan mengenai kualitas sanadnya. Jika ada seorang mukmin yang melakukannya maka itu adalah suatu hal yang baik, karena amalan ini termasuk amalan yang dianjurkan.

والحديث في سنده عاصم بن عبيد الله بن عاصم بن عمر بن الخطاب وفيه ضعف، وله شواهد،

Hadits tentang masalah ini dalam sanadnya terdapat perawi yang bernama ‘Ashim bin ‘Ubaidillah bin ‘Ashim bin Umar bin Khattab dan beliau adalah perawi yang memiliki kelemahan namun terdapat sejumlah riwayat yang menguatkannya.

وقد فعل النبي صلى الله عليه وسلم في تسمية إبراهيم، ولم يحفظ عنه أنه أذن لما ولد له إبراهيم، سماه إبراهيم ولم يحفظ عنه أنه أذن في أذنه اليمنى وأقام في اليسرى، وهكذا الأولاد الذين يؤتى بهم إليه من الأنصار ليحنكهم ويسميهم لم أقف على أنه أذن في أذن واحد منهم وأقام،

Ketika Nabi memberi nama untuk anaknya Ibrahim tidak terdapat riwayat yang menunjukkan bahwa beradzan di telinga kanan Ibrahim dan mengumandangkan iqomah di telinga kirinya. Demikian pula bayi-bayi dari kalangan Anshor yang dibawa ke hadapan Nabi untuk ditahnik dan diberi nama, tidak kujumpai riwayat yang menunjukkan bahwa Nabi mengumandangkan adzan dan iqomah pada telinga bayi tersebut.

ولكن إذا فعل ذلك المؤمن للأحاديث التي أشرنا إليها فلا باس، لأنه يشد بعضها بعضاً، فالأمر في هذا واسع، إن فعله حسن لما جاء في الأحاديث التي يشد بعضها بعضاً، وإن تركه فلا بأس.

Akan tetapi jika ada yang melakukannya menimbang hadits-hadits yang telah kusebutkan, maka tidak mengapa karena riwayat-riwayat yang ada sebagiannya menguatkan sebagian yang lain [sehingga berstatus HASAN lighairihi, pent]. Ringkasnya ada kelonggaran dalam masalah ini. Jika ada yang mengamalkannya, maka itu baik, mengingat hadits-hadits dalam masalah ini sebagiannya menguatkan sebagian yang lain. Tidak melakukannya juga tidak mengapa”.

(*) SUMBER:
http://binbaz.org.sa/mat/9646
(Diterjemahkan oleh ustadz Aris Munandar, dengan Link berikut: http://ustadzaris.com/hukum-adzan-di-telinga-bayi).

Ingat Mati Merupakan Obat Penyakit Ambisi Terhadap Dunia

Oleh : Ustadz Abu Fawaz Asy-Syirboony MA (Ust. M Wasitho) حفظه الله تعالى

» Imam Adz-Dzahabi rahimahullah menyebutkan di dlm kitab Siyaru A’laami An-Nubala’, bahwa ada seorang laki-laki menemui Abu Darda radhiyallahu ‘anhu (seorang sahabat) dan mengatakan, “Berilah aku nasehat!” Maka Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu berkata kepadanya:

» “Ingatlah kepada Allah di waktu lapang dan senang, niscaya Dia akan mengingatmu di saat engkau dalam keadaan susah dan sempit.

» Dan jika engkau mengingat (keadaan) orang-orang yang telah mati, maka jadikan dirimu seakan-akan engkau termasuk salah seorang dari mereka yg telah mati.

» Dan jika jiwamu condong (untuk berambisi) mengejar (harta benda dan kemewahan) dunia, maka perhatikanlah keadaan (dan tempat kembali) orang yang telah mati itu.”

(Sumber: Siyaru A’laami An-Nubala’ karya imam Adz-Dzahabi, II/349-350).

(*) Makna INGAT kepada ALLAH ialah:
» Bertakwa kepada Allah dengan senantiasa melaksanakan perintah-perintah-Nya dan menjauhi larangan-larangan-Nya berdasarkan petunjuk Al-Quran dan Hadits yg Shohih.

» Dan termasuk bentuk ber-TAKWA kpd ALLAH adalah berdzikir kpd Allah dengan lisan, hati dan anggota badan kita, mempelajari agama-Nya yg bersumber dr Al-Quran dan Hadits yg shohih, mengamalkannya, dan mengajarkannya.

– – – – – •(*)•- – – – –

Keutamaan Melakukan Kebaikan Sekecil Apapun

Oleh: Muhammad Wasitho Abu Fawaz, حفظه الله تعالى

عَنْ أَبِي ذَرٍّ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ لِيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” لَا تَحْقِرَنَّ مِنْ الْمَعْرُوفِ شَيْئًا وَلَوْ أَنْ تَلْقَى أَخَاكَ بِوَجْهٍ طَلْقٍ “.( رواه مسلم)

Dari Abi Dzar radhiyallahu anhu, ia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Janganlah kamu meremehkan kebaikan sekecil apapun, sekalipun engkau bertemu saudaramu dengan wajah yang berseri.” (HR. Muslim no. 6637).

BEBERAPA PELAJARAN PENTING DAN FAEDAH ILMIYAH YANG DAPAT DIAMBIL DARI HADITS:

1. Dilarang meremehkan kebaikan sekecil apapun meskipun dianggap remeh oleh sebagian orang.

Diantara kebaikan yang dianggap kecil ialah:

» Mengirim sms/email dukungan untuk keberlangsungan dakwah sunnah di TV, Radio dan semisalnya kepada pihak yang berwenang.

» Mengambilkan atau menuangkan air minum untuk orang lain.

» Menshare/menyebar luaskan ilmu atau info kajian Islam dengan pemahaman yang benar kepada orang lain.

» Bersedekah dengan sepotong roti atau sebiji kurma, dan selainnya.

Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:
(Ittaquu An-Naaro Wa Lau Bi Syiqqi At-Tamroti)

Artinya: “Lindungilah diri kalian dari api Neraka meskipun dengan (bersedekah) separuh biji kurma.”

2. Anjuran bersikap lemah lembut dan berwajah ceria ketika berjumpa dengan saudara seislam dan seiman.

3. Anjuran untuk melakukan hal-hal yang dapat menguatkan ikatan persaudaraan Islam, dan wajib menjauhi segala sebab perpecahan dan permusuhan sekecil apapun.

4. Tersenyum dan Berwajah ceria kepada saudara sesama muslim merupakan amal kebaikan yamg mendatangkan pahala sebagaimana pahala bersedekah.

Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam:
(Tabassumuka Fii Wajhi Akhiika Shodaqotun)

Artinya: “Senyummu di hadapan saudaramu sesama muslim adalah (bernilai) sedekah bagimu.” (HR. At-Tirmidzi dan Ibnu Hibban. Dan dinyatakan SHOHIH oleh syaikh Al-Albani rahimahullah).

(*) Catatan:
Meskipun senyum dan bermuka manis kepada saudara sesama muslim merupakan amal kebaikan yang berpahala, hanya saja kita wajib menjaga diri kita dari senyum dan tebar pesona kepada lawan jenis yang bukan mahrom, karena sangat dikhawatirkan dapat menimbulkan fitnah dan penyakit di dalam hati, sehingga dengan demikian statusnya berubah dari amal kebaikan yang berpahala menjadi perbuatan buruk yang mendatangkan dosa dan murka Allah ta’ala.

Demikian beberapa pelajaran penting n faedah ilmiyah yang dapat kami sebutkan. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat bagi kita semua.

Wallahu a’lam bish-showab. Wabillahi at-Taufiq. (Klaten, 21 Januari 2014).

» Artikel BBG Majlis Hadits, chat room Mutiara Hadits Shohih.

– – – – – •(*)•- – – – –

Beginilah Cara Jitu Menumbuhkan Rasa Takut Kepada Allah Ta’ala

Oleh: Muhammad Wasitho Abu Fawaz, حفظه الله تعالى

Rasa takut kepada Allah merupakan salah satu ibadah hati yang sangat agung yang diperintahkan oleh-Nya di dalam Al-Quran dan As-Sunnah.

Rasa takut kepada-Nya tidak dapat direalisasikan dengan benar dan sempurna kecuali oleh para ulama Robbani yang mengenal Allah dengan sebenarnya.

» Allah Ta’ala berfirman:

{ إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاء}.

Artinya: “Sesungguhnya diantara hamba-hamba Allah yang takut kepada-Nya hanyalah para ulama.” (QS. Fathir: 28).

» Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

فوالله إني لأعلمهم بالله وأشدهم له خشية

Artinya: “Demi Allah, Aku adalah orang yang PALING TAHU di antara kalian tentang Allah, dan (karena itu) aku adalah orang yang PALING TAKUT di antara kalian kepada-Nya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

» Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu anhu berkata: “Cukuplah perasaan Takut kepada Allah dianggap sebagai ilmu , Dan cukuplah sikap tertipu seseorang (oleh bisikan jiwa dan hawa nafsunya) dianggap sebagai kebodohan.”

» Beliau juga berkata: “Sesungguhnya hakekat ilmu itu bukan dengan banyaknya riwayat (atau hafalan), akan tetapi hakekat ilmu ialah apa yang menumbuhkan rasa takut (kepada Allah).” (Lihat al-Fawa’id, hal. 142).

» Mu’adz bin Jabal radhiyallahu’anhu berkata: “Pelajarilah ilmu (syar’i).
Karena sesungguhnya mempelajari ilmu karena Allah adalah bentuk rasa takut -kepada-Nya-, dan mencarinya adalah ibadah. Mengajarkannya adalah (sebagai bentuk) tasbih (penyucian terhadap Allah).

Membahas tentangnya adalah bagian dari jihad. Mengajarkan ilmu kepada orang yang tidak mengetahuinya adalah sedekah.

Mencurahkannya kepada orang yang berhak menerimanya adalah bentuk taqorrub (pendekatan diri) -kepada Allah-; itulah yang akan menjadi penenang di saat sendirian dan sahabat pada waktu kesepian.”. (Lihat Mukhtashar Minhaj al-Qashidin, hal. 15).

***

» Masruq rahimahullah berkata: “Sekadar dengan kualitas ilmu (agama) yang dimiliki seseorang, maka sekadar itulah rasa takutnya kepada Allah. Dan sekadar dengan tingkat kebodohannya (tentang agama Allah, pent), maka sekadar itulah hilang rasa takutnya kepada Allah.” (Lihat Syarh Shahih al-Bukhari karya Ibnu Baththal, I/136).

» Rabi’ bin Anas rahimahullah berkata: “Tanda agama adalah mengikhlaskan amal untuk Allah, sedangkan tanda keilmuan adalah rasa takut kepada Allah.” (Lihat al-Ikhlas wa an-Niyyah, karya Imam Ibnu Abid-Dun-ya, hal. 23).

» Suatu saat Abdullah bin al-Mubarak rahimahullah dicela karena sedemikian sering mencari hadits. Beliau pun ditanya: “Sampai kapan engkau akan terus mendengar (baca: mencari dan mempelajari) hadits?”. Beliau menjawab, “Sampai mati.” (Lihat Nasha’ih Manhajiyah Li Thalibi ‘Ilmi as-Sunnah an-Nabawiyah, hal. 58).

»Sufyan ats-Tsauri rahimahullah pernah ditanya: “Manakah yang lebih kau sukai, menuntut ilmu (agama) ataukah beramal?”. Beliau menjawab: “Sesungguhnya ilmu itu dimaksudkan untuk beramal, maka jangan tinggalkan menuntut ilmu dengan alasan untuk beramal, dan jangan tinggalkan amal dengan alasan untuk menuntut ilmu.”. (Lihat Tsamrat al-’Ilmi al-’Amal, hal. 44-45).

» Qotadah rahimahullah berkata: “Sesungguhnya setan tidak membiarkan lolos seorang pun di antara kalian. Bahkan ia datang melalui pintu ilmu. Setan membisikkan: “Untuk apa kamu terus menuntut ilmu (agama)?
Seandainya kamu mengamalkan apa yang telah kamu dengar, niscaya itu cukup bagimu.” Qotadah berkata: “Seandainya ada orang yang boleh merasa cukup dengan ilmunya, niscaya (nabi) Musa ‘alaihis-salam adalah orang yang paling layak merasa cukup dengan ilmunya. Akan tetapi (nabi) Musa berkata kepada al-Khidr (yang artinya), “Bolehkah aku mengikutimu agar engkau bisa mengajarkan kepadaku kebenaran yang diajarkan Allah kepadamu.”. (QS. al-Kahfi: 66).” (Lihat Syarh Shahih al-Bukhari karya Ibnu Baththal, I/136).

**

» Imam al-Barbahari rahimahullah berkata: “Ketahuilah -semoga الله merahmatimu- sesungguhnya ilmu bukanlah semata-mata dengan
memperbanyak riwayat dan kitab.

Sesungguhnya orang yang berilmu adalah yang mengikuti ilmu dan As-Sunnah (tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam), meskipun ilmu dan kitabnya sedikit. Dan barangsiapa yang menyelisihi al-Kitab dan as-Sunnah, maka dia adalah penganut bid’ah, meskipun ilmu dan kitabnya banyak.” (Lihat Da’a-im Minhaj Nubuwwah, hal. 163).

(*) Berdasarkan keterangan Allah dan Rosul-Nya, serta perkataan para ulama sunnah di atas, kita dapat memahami bahwa cara jitu dan jalan yang paling tepat dan akurat agar kita bisa menjadi hamba Allah yang hanya takut kepada-Nya adalah dengan menempuh jalan menuntut ilmu syar’I yang bersumber dari Al-Quran Al-Karim hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang shohih.

Demikian faedah ilmiyah dan mau’izhoh hasanah yang dapat kami sampaikan pd hari ini. Semoga Allah Ta’ala jadikan kita semua sebagai hamba-hamba-Nya yang istiqomah dalam menuntut ilmu agama, mengamalkannya, dan mengajarkannya hingga akhir hayat. Dan semoga dengan memahami agama Islam dengan baik dan benar kita semua menjadi hamba Allah yang tidak takut kecuali hanya takut kepada-Nya. Amiin. (Klaten, 3 April 2014).

» Artikel BBG Majlis Hadits, chat room Faedah dan Mau’izhoh Hasanah.

– – – – – •(*)•- – – – –

Lindungi Diri Kita Dari Murka Allah

Ust. M Wasitho, حفظه الله تعالى

» Sufyan Ats-Tsauri (seorang ulama tabi’in) rahimahullah berkata: “Waspadalah engkau terhadap (datangnya) kemurkaan Allah dalam tiga perkara, (yaitu):

1. Waspadalah engkau dari melalaikan perintah-perintah-Nya kepadamu.

2. Waspadalah engkau dari merasa tidak ridho (dan puas) dengan rezeki yang Dia berikan kepadamu, sedangkan Dia selalu melihatmu.

3. Waspadalah engkau dari (sikap ambisi) mengejar harta benda dunia, lalu tatkala engkau tidak mendapatkannya, engkau merasa benci dan marah terhadap Robbmu (Allah Ta’ala).”

(Sumber: Siyar A’laam An-Nubala’, karya imam Adz-Dzahabi VII/244).

Demikian faedah ilmiyah dan mau’izhoh hasanah yg dapat kami sampaikan pd hari Jumat yg penuh berkah ini. Smg bermanfaat bagi kita semua. (Klaten, 18 April 2014).

– – – – – •(*)•- – – – –

MERAIH KEUTAMAAN AMALAN DI HARI JUMAT (Reminder Faqoth)

Ust. M Wasitho, حفظه الله تعالى

Bismillah. Hari Jumat merupakan hari yang agung dan memiliki banyak keistimewaan, diantaranya:

1. Hari Jumat merupakan hari raya pekanan umat Islam.

2. Pada hari Jumat Allah ciptakan nabi Adam ‘alaihis-salaam.

3. Pada hari Jumat, nabi Adam ‘alaihis-salaam dimasukkan oleh Allah ke dalam surga. Dan pada hari Jumat pula nabi Adam ‘alaihis-salaam dikeluarkan dari surga.

4. Pada hari Jumat Kiamat akan terjadi.

5. Hari Jumat merupakan hari penghapusan dosa-dosa bagi setiap muslim yang bertakwa kepada Allah.

6. Di penghujung hari Jumat, yaitu sesudah sholat Ashar hingga menjelang Maghrib terdapat waktu mustajabah untuk berdoa. Barangsiapa berdoa kepada Allah di waktu tersebut, niscaya Allah akan mengabulkan doanya.

Di hari Jumat yang agung ini Allah mensyari’atkan kepada hamba-hamba-Nya yang beriman agar mengisi hari Jumat dengan amalan-amalan yang mulia dan memiliki keutamaan.

1. KEUTAMAAN MEMBACA SURAT AL-KAHFI PADA MALAM DAN HARI JUMAT.

» KLIK:
HADITS-HADITS SHOHIH TENTANG KEUTAMAAN SURAT AL-KAHFI / الأحاديث الصحيحة في فضل سورة الكهف

2. KEUTAMAAN SHOLAWAT DAN CARA MEMBACANYA YANG BENAR SESUAI TUNTUNAN NABI shallallahu alaihi wasallam.

» KLIK:
KEAGUNGAN MEMBACA SHOLAWAT KEPADA NABI MUHAMMAD BERDASARKAN HADITS-HADITS SHOHIH

3. KEUTAMAAN ORANG MUSLIM YANG MENINGGAL DUNIA PADA HARI ATAU MALAM JUMAT.

» KLIK:
KEUTAMAAN ORANG MUSLIM YANG MENINGGAL DUNIA PADA HARI ATAU MALAM JUMAT

Silakan Link-link ilmiyah tersebut dishare kepada kaum muslimin. Semoga jadi ilmu yang bermanfaat dan amal sholih yang mengalirkan pahala kepada kita hingga hari Kiamat.
أميــــن يــارب العـالــمي

(أخوكم في الله محمد واسطة أبو فواز الشربوني)

– – – – – •(*)•- – – – –

SELAMATKAN DIRI KITA DAN KELUARGA DARI LAKNAT ALLAH DENGAN MENUNTUT ILMU SYAR’I DAN MENGAJARKANNYA

Oleh: Muhammad Wasitho Abu Fawaz, حفظه الله

» Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

إِنَّ الدُّنْيَا مَلْعُونَةٌ مَلْعُونٌ ما فيها إلا ذِكْرُ اللَّهِ وما وَالَاهُ وَعَالِمٌ أو مُتَعَلِّمٌ

Artinya: “Sesungguhnya dunia itu terlaknat, terlaknat segala isinya, kecuali Dzikir kepada Allah dan amalan- amalan ketaatan, demikian pula seorang yang ‘alim (paham ilmu agama dan mengajarkannya) atau orang yang mempelajari ilmu (syar’i, pent).” (HR. At-Tirmidzi no.2322, dan Ibnu Majah no.4112. Dan derajatnya dinyatakan HASAN oleh syaikh Al-Albani rahimahullah di dalam Shohih al-Jami’, no:1609).

» Imam Al-Munawi rahimahullah berkata. dalam menjelaskan hadits ini: “Dunia ini terlaknat, disebabkan karena ia memperdaya jiwa-jiwa manusia dengan keindahan dan kenikmatannya, yang memalingkannya dari beribadah kepada Allah, lalu mengikuti hawa nafsunya.” (Lihat Tuhfatul Ahwadzi Syarhu Jami’ At-Tirmidzi, karya Al-Mubarokfuri, VI/504).

(*) Makna LAKNAT ialah Diusir dan dijauhkan dari rahmat Allah dan kebaikan-Nya.

» Berdasarkan hadits ini, marilah kita selamatkan dan lindungi diri kita dari Laknat Allah Ta’ala dengan banyak berdzikir dan melakukan amalan-amalan ketaatan kepada-Nya, serta bersemangat di dlm menuntut ilmu syar’i dan mengajarkannya kpd manusia.

» Semoga Allah ta’ala memberikan taufiq dan bimbingan-Nya kpd kita semua agar selalu istiqomah dlm menuntut ilmu, mengamalkan dan mengajarkannya kpd orang lain dengan ikhlas dan sesuai tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam hingga akhir hayat. Amiin. (Klaten, 7 April 2014).

» BBG Majlis Hadits, chat room Mutiara Hadits Shohih.

(*) Blog Dakwah, KLIK:
http://abufawaz.wordpress.com

– – – – – •(*)•- – – – –