Category Archives: BBG Kajian

Janganlah Meremehkan Pintu Kebaikan Yang Dibuka Untuk Orang Lain

Syaikh ‘Abdurrozzaq bin ‘Abdil Muhsin Al-Badr, hafizhohullah berkata,

“Janganlah anda meremehkan pintu kebaikan yang dibuka untuk orang lain.. karena bisa jadi dimudahkan kepadamu untuk banyak berpuasa, yang lain dimudahkan untuk membantu kaum muslimin dengan kegiatan-kegiatan sosial yang bisa jadi engkau melihat bahwasanya perkara itu remeh dibandingkan dengan sholatmu, sedekahmu atau puasamu. Padahal bisa jadi juga amalan orang lain lebih besar disisi Allah subhanahu wa ta’ala daripada apa yang engkau lakukan..”

[ Kaifa Takunu Miftahan Lil Khoir ]

Mengatakan “Tidak Tahu” Dengan Jujur

Google mencerdaskan anda atau menjadikan anda bodoh..?

Mengatakan “tidak tahu” dengan jujur adalah jawaban cerdas, bukan jawaban bodoh.

Penyakit di zaman ini, terutama orang yang terlanjur dipandang atau ditokohkan terlebih lagi di media sosial, adalah ceroboh menjawab, berkomentar, dan menulis.

Jujur dengan berkata “saya tidak tahu” menjadi momok paling menakutkan di dunia maya. Dengan dalih, kalau tidak tahu kan tinggal tanya ke “mufti google”, dan sejurus kemudian jadi ulama’ besar.

Yuk, kita “uri uri” alias kita hidup suburkan kejujuran dengan berkata “saya tidak tahu”

Lebih baik diam daripada berkata dalam urusan agama yang tidak kita kuasai ilmunya.

وَلَا تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَٰذَا حَلَالٌ وَهَٰذَا حَرَامٌ لِتَفْتَرُوا عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ ۚ إِنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ لَا يُفْلِحُونَ

“Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta “ini halal dan ini haram”, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung..” (An Nahel 116)

Semoga mencerahkan.

Ditulis oleh,
Ustadz DR. Muhammad Arifin Badri MA, حفظه الله تعالى

KITAB FIQIH – Zakat Emas Dan Perak Dan Kaitannya Dengan Zakat Uang

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Mengeluarkan Zakat Ketika Telah Sampai Nishob Tapi Belum Haul  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan fiqihnya.. sekarang kita masuk..

⚉ ZAKAT EMAS DAN PERAK

Allah Subhanahu wa Ta’ala mengancam orang-orang yang tidak mengeluarkan zakat emas dan perak, dengan siksa yang pedih yaitu, dijadikan setrikaan pada hari kiamat

Allah Subhanahu wa Ta’ala mengatakan dalam Quran Surat At-Taubah Ayat 34

وَٱلَّذِينَ يَكْنِزُونَ ٱلذَّهَبَ وَٱلْفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ

“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih..”

Quran Surat At-Taubah Ayat 35

يَوْمَ يُحْمَىٰ عَلَيْهَا فِى نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَىٰ بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ ۖ هَٰذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنفُسِكُمْ فَذُوقُوا۟ مَا كُنتُمْ تَكْنِزُونَ

“Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu disetrikakan ke dahi mereka, rusuk dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu..”

➡ Adapun nishob emas maka itu dua puluh (20) Dinar yaitu sama dengan delapan puluh lima (85) gram jika dua puluh empat (24) karat, maka dikeluarkan 2,5% nya.

Dari ‘Ali bin Abi Tholib rodhiyallahu ‘anhu, Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda,

عن علي -رضي الله عنه- قال: ((…….فإذا كانت لك مائتا درهم، وحال عليها الحول؛ فعليها خمسة دراهم، وليس على شيء -يعني في الذهب- حتى يكون لك عشرون دينارا، فإذا كان لك عشرون دينارا وحال عليها الحول؛ ففيها نصف دينار)) ((صحيح سنن أبي داود))

“Bila engkau memiliki dua ratus dirham dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya), maka padanya engkau dikenai zakat sebesar lima dirham. Dan engkau tidak berkewajiban membayar zakat sedikit pun –maksudnya zakat emas- hingga engkau memiliki dua puluh dinar. Bila engkau telah memiliki dua puluh dinar, dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya), maka padanya engkau dikenai zakat setengah dinar. Dan setiap kelebihan dari (nishob) itu, maka zakatnya disesuaikan dengan hitungan itu..”

Kalau sudah sampai Dua puluh (20) dinar dan sudah haul maka dikeluarkan 1/2 Dinar (Diriwayatkan oleh abu daud)
Dan ini menjadi ijma para ulama kota madinah

➡ Adapun nishob perak yaitu Dua Ratus (200) dirham sekitar Lima Ratus Sembilan puluh lima (595) gram, yang 1.000 karat. Ini berdasarkan Hadits :

عن علي رضي الله عنه قال: قال رسول الله -صلى الله عليه وسلم-: ((…..فإذا بلغت مائتين ففيها خمسة دراهم)) أخرجه أبو داود

“Apabila perak telah sampai 200 dirham maka yang dikeluarkan adalah 5 Dirham (2,5%) nya..”

➡ Kemudian tentang masalah uang, Para ulama berbeda pendapat apakah uang itu dikonversikannya dengan emas atau dengan perak.

⚉ Sebagian mengatakan dengan perak yaitu 595 gram karena alasan mereka bahwa zakat itu adalah untuk memperhatikan orang-orang Fakir miskin. Maka mereka yang telah sampai uangnya 595 gram perak dan sudah haul maka wajib dikeluarkan padanya 2,5%.

⚉ Sementara sebagian ulama mengatakan dikonversikan dengan emas alasannya bahwa kalau kita perhatikan zakat-zakat yang lainnya itu senilai hampir senilai demikian. Contoh misalnya kambing Nishobnya 40 ekor, contoh lagi misalnya Unta nishobnya 5 ekor, 1 unta itu harganya 2.000-5.000 riyal. Demikian pula kalau kita melihat zakat tanaman nishobnya sekitar 750 kwintal..

➡ Maka kalau kita perhatikan, ini semua mirip dengan emas. maka dari itu mereka merojihkan zakat uang itu sama dengan emas dan ini yang lebih mudah sedangkan islam itu mudah dan In-syaa Allah pendapat yang paling kuat.
.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

FIQIH Ad Da’wah – 03 – Syariat Datang Untuk Menghasilkan Maslahat Dan Menghilangkan Mafsadah

Dari pembahasan kitab FIQIH Ad Da’wah ‘Inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – 02 – Mudhorot Tidak Boleh Dihilangkan Dengan Perbuatan Yang Mudhorot  – bisa di baca di SINI
.
=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan.. faidah dari kitab fiqih da’wah.. kaidah dan dhowaabit fiqih ad da’wah.. sekarang kita masuk ke..

⚉ KAIDAH KE-3 :

SYARIAT DATANG UNTUK MENGHASILKAN MASLAHAT DAN MENYEMPURNAKANNYA. DAN MENGHILANGKAN MAFSADAH ATAU MENJADIKANNYA SEDIKIT SESUAI DENGAN KEMAMPUAN.

Arti kaidah ini : Al Quran dan sunnah Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam, demikian pula apa yang dipegang oleh salaful ummah dalam masalah aqidah, ibadah, amal, dan yang lainnya, tiada lain untuk menghasilkan maslahat yang besar dan menghilangkan mudhorot yang akan merusak kehidupan dunia dan akhirat seorang hamba.

Bagaimana kita mengetahui sesuatu itu maslahat..?

➡ Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata, “Untuk menilai sesuatu itu maslahat atau mafsadah, timbangannya adalah syariat..” (Kitab Al Istiqomah jilid 2 halaman 217)

➡ Al ‘Izz bin ‘Abdissalaam berkata dalam Kitab Al Fawaid, “Maslahat akhirat dan mafsadahnya tidak akan bisa diketahui kecuali dengan syariat yang berasal dari Allah.. sedangkan maslahat dunia dan mafsadahnya itu bisa diketahui dengan pengalaman dan kebiasaan..”

Maka dari itu untuk menilai apakah itu maslahat atau mafsadah dari sisi agama, yang menjadi timbangannya adalah dari sisi syariat, bukan semata-mata perasaan atau akal manusia.

Kemudian kata beliau, keadaan maslahat dan mafsadah itu ada 3 :
1️⃣ Maslahat yang murni atau mafsadah yang murni
2️⃣ Ketika ada dua maslahat yang saling bertabrakan atau ada dua mafsadah yang saling bertabrakan
3️⃣ Ketika maslahat dan mafsadah saling bertabrakan.

PENJELASAN :
1️⃣ Kalau itu masalahatnya murni, maka itu sangat disyariatkan. Dan apabila mafsadahnya murni maka itu wajib ditinggalkan dan tentunya dilarang dalam syariat..

2️⃣ Apabila bertemu dua maslahat, tentu kita dahulukan maslahat yang lebih besar. Dan apabila bertemu dua mafsadah maka kita ambil mafsadah yang lebih kecil dan kita tinggalkan mafsadah yang lebih besar..

3️⃣ Kalau maslahat dan mafsadah bertemu, maka pada waktu itu kita lihat mana yang paling besar. Kalau maslahatnya lebih besar dari mafsadahnya boleh dilakukan. Kalau mafsadahnya lebih besar daripada maslahatnya maka harus ditinggalkan. Apabila seimbang maka hendaknya ditinggalkan karena kaidah mengatakan : “Meninggalkan mafsadah lebih didahulukan daripada mendatangkan maslahat..”

Bagaimana praktek dalam dakwah..?

Contoh 1:
Tidak boleh mengadakan perayaan-perayaan yang sifatnya bid’ah atau melakukan wasilah yang sifatnya haram seperti musik, nyanyian untuk mendakwahi para pelaku dosa besar.

Karena melakukan kebid’ahan, demikian pula kemaksiatan seperti itu mafsadahnya lebih besar daripada menjadikan orang-orang itu bertaubat. Karena tujuan tidak menghalalkan segala cara.

Contoh 2:
Apabila kita mengingkari suatu kemunkaran, namun gara-gara kita mengingkarinya malah menimbulkan kemunkaran yang lebih besar. Maka pada waktu itu tidak disyariatkan.

Seperti Syaikhul Islam yang bersama teman-temannya melewati tentara Tar Tar yang sedang mabuk mabukan. Kemudian sahabat sahabat Syaikhul Islam hendak mengingkari tentara Tar Tar. Maka beliau Ibnu Taimiyyah mencegah dan mengatakan bahwa, “mabuknya mereka itu lebih ringan mudhorotnya daripada mereka membunuhi jiwa kaum muslimin..”

Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari Kitab FIQIH Ad Da’wah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.
.
.
Artikel TERKAIT :
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – FIQIH Ad Da’wah ‘Inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – At Takfiir wa Dhowabithhu – Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa AhkaamuhaaHakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil HaqHal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Al IshbaahManhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN

AL FAWAID AL ILMIYYAH GROUP

Keselamatan Hakiki… Sudahkah Anda Meraihnya ?

يَقُولُ حَذَّاء اللَّفَاف: قَالَ رَجُلٌ لِحَاتِمٍ الْأَصَمِّ: مَا تَشْتَهِي؟، قَالَ: ” أَشْتَهِي عَافِيَةَ يَوْمٍ إِلَى اللَّيْلِ “، قُلْتُ لَهُ: أَلَيْسَتِ الْأَيَّامُ كُلُّهَا عَافِيَةً؟، قَالَ: ” إِنَّ عَافِيَةَ يَوْمِي أَنْ لَا أَعْصِي اللهَ فِيهِ “

Hadzdzaa’ Al-Laffaaf berkata : Ada seseorang berkata kepada Haatim Al-Ashom, “Apa yang engkau hasratkan..?”. Ia menjawab, “Aku berhasrat keselamatan hari ini hingga malam hari nanti..” Akupun berkata kepada Hatim, “Bukankah seluruh hari-harimu keselamatan..?”, Haatim berkata, “Sesungguhnya keselamatan hariku adalah hari dimana aku sama sekali tidak bermaksiat kepada Allah pada hari tersebut..” (Atsar diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam kitab Syu’abul Iman no 6858)

Tiada hari tanpa kemaksiatan..
mata bermaksiat..
lisan bermaksiat..
hati bermaksiat..

sungguh indah jika kita bisa melalui hari-hari tanpa kemaksiatan..
sungguh kemaksiatan akan menghilangkan keselamatan dan mendatangkan bencana di dunia dan akhirat..

Siapa diantara kita yang merasa aman dan selamat dari adzab akhirat jika hari-hari kita isi dengan kemaksiatan..? sementara Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam takut kepada adzab akhirat jika beliau bermaksiat..??

إِنِّي أَخَافُ إِنْ عَصَيْتُ رَبِّي عَذَابَ يَوْمٍ عَظِيمٍ

“Sesungguhnya jika aku bermaksiat kepada Tuhanku, sungguh aku takut akan siksa hari yang besar (kiamat)..” (QS Yuunus : 15)

قُلْ إِنِّي أَخَافُ إِنْ عَصَيْتُ رَبِّي عَذَابَ يَوْمٍ عَظِيمٍ

“Katakanlah: “Sesungguhnya aku takut akan azab hari yang besar (hari kiamat), jika aku bermaksiat kepada Tuhanku..” (QS Al-An’aam : 15)

Ditulis oleh,
Ustadz DR. Firanda Andirja MA, حفظه الله تعالى

2210141354

Agar Tidur Menjadi Pahala…

Berwudlulah sebelum tidur..
Rosulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

من بات طاهرا بات في شعاره ملك فلم يستيقظ إلا قال الملك اللهم اغفر لعبدك فلان فإنه بات طاهرا

“Barang siapa yang bermalam dalam keadaan suci, maka malaikat bermalam dalam selimutnya. Tidaklah ia bangun kecuali malaikat itu berdo’a, “Ya Allah, ampunilah hambaMu fulan itu, karena ia bermalam dalam keadaan suci..” (HR ibnu Hibban dan dishohihkan oleh syaikh Al AlBani).

Niatkan sholat malam..
Rosulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

ما من عبد يحدث نفسه بقيام ساعة من الليل فينام عنها الا كان نومه صدقة تصدق الله بها عليه وكتب له اجر ما نوى .

“Tidak ada seorang hambapun yang berniat sholat malam, lalu ia tertidur darinya, maka tidurnya menjadi shodaqoh untuknya, dan ditulis untuknya pahala niatnya tersebut..” Dishohihkan oleh syaikh Al AlBani.

Jangan lupa berdzikir sebelum tidur..
Tidur menjadi pahala… Alhamdulillah…

Ditulis oleh,
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى

0712152151

KITAB FIQIH – Mengeluarkan Zakat Ketika Telah Sampai Nishob Tapi Belum Haul

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Wajib Zakat Namun Berhutang  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan fiqihnya..

⚉ BOLEH MENGELUARKAN ZAKAT KETIKA TELAH SAMPAI NISHOB TAPI BELUM HAUL

Ini berdasarkan hadits riwayat Imam Bukhori dari Ali bin Abi Tholib, “bahwa Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam mempercepat dari ‘Abbas sedekahnya untuk dua tahun..”

➡ Artinya, kalau kita sudah sampai nishobnya, tapi belum setahun (belum haul).. tapi kita ingin mengeluarkan zakatnya, maka boleh.. seperti ini diperbolehkan.

Kata Syaikhul Islam (dalam Majmu’ Fatawa – jilid 25 hal 85), “adapun mempercepat pengeluaran zakat sebelum haulnya, tapi sudah sampai nishobnya, maka boleh menurut jumhur ulama.. dan ini pendapat Abu Hanifah, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad..”

Kemudian kata beliau (penulis kitab) bahwa..
⚉ MENGIRIMKAN AMIL ZAKAT UNTUK MENGAMBIL ZAKAT SUATU KAUM, ITU KHUSUS UNTUK HARTA YANG SIFATNYA TAMPAK.. seperti zakat binatang ternak, unta, sapi, kambing. Demikian pula zakat pertanian.

Adapun harta yang sifatnya tersembunyi dan disembunyikan oleh pemiliknya, seperti emas dan perak. Maka Rosullullah shollallahu ‘alayhi wa sallam tidak pernah mengirimkan Amil untuk mengambil zakat dari harta sejenis ini.

Syaikh al-Albani rohimahullah berkata (dalam kitabnya Tamaamul Minnah halaman 383), “Aku belum menemukan dalil dari sunnah bahwa Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam mengirimkan orang, yaitu Amil, untuk mengambil zakat dari harta yang bersifat batinah (tersembunyi), seperti emas dan perak..”

Bahkan kata beliau, “Ibnul Qoyyim rohimahullah tegas bahwa tidak ada sama sekali tentang hal itu..”

Berarti pengiriman Amil dari pihak pemerintah itu khusus untuk mengambil zakat harta yang bersifat zhohiroh (yang bersifat tampak) seperti zakat binatang ternak, demikian pula zakat tanaman dan buah-buahan.

Dan demikian pula kata Ibnul Qoyyim, “aku belum pernah menemukan dari Khulafa yang tiga (Abu Bakar, Umar, Utsman) melakukan perbuataan itu..”

Dan bahkan Abu Ubaid dan Al Baihaqi meriwayatkan dari Abu Said Maqburi, dia berkata, “aku hendak mendatangi ‘Umar bin Khoththob, lalu aku berkata wahai Amirul Mukminin ini adalah zakat hartaku, lalu aku membawa 200 dirham, lalu Umar berkata, “apakah kamu sudah dimerdekakan wahai kaisan..?” Aku berkata, “iya..” Umar berkata. “pergi dan bagilah sendiri..” Sanadnya jayyid (baik).

➡ Artinya, untuk zakat yang bersifat harta tersembunyi, seperti emas dan perak, yang membagikannya pemiliknya sendiri. Adapun yang sifatnya tampak, maka ini diambil oleh Amil yang dikirim oleh pemerintah.
.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

FIQIH Ad Da’wah – 02 – Mudhorot Tidak Boleh Dihilangkan Dengan Perbuatan Yang Mudhorot

Dari pembahasan kitab FIQIH Ad Da’wah ‘Inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – 01 – Amal Itu Sesuai Niatnya  – bisa di baca di SINI
.
=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan.. fawaaid dari kitab qowaid dan dhowaabit fiqih ad da’wah.. sekarang kita masuk kepada..

⚉ KAIDAH KE-DUA : MUDHOROT TIDAK BOLEH DIHILANGKAN DENGAN PERBUATAN MUDHOROT DAN KEBATHILAN TIDAK BOLEH DITOLAK DENGAN PERBUATAN YANG BATHIL JUGA.

Dalil kaidah ini banyak.. diantaranya hadits Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam,

➡ dari Ubada bin Shamit, bahwa Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda (yang artinya), “tidak boleh melakukan perbuatan mudhorot dan tidak boleh membalas mudhorot dengan mudhorot..” (HR Ibnu Majah dan dishohihkan oleh Syaikh al-Albani rohimahullah)

➡ Demikian pula dalam hadits, bahwa Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam melihat orang Arab Badui yang kencing di masjid. Lalu para sahabat berdiri untuk memberhentikannya.. maka Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda, “Biarkan ia.. jangan diputus..” (HR Imam Bukhari dan Muslim)

Kenapa Nabi melarang para sahabat..? Karena mudhorotnya lebih besar. Ketika mudhorotnya lebih besar yaitu mengakibatkan najis kemana-mana, Nabi memilih untuk membiarkan Arab Badui tersebut kencing.. walaupun mudhorotnya bisa menajisi masjid, namun mudhorotnya itu lebih ringan.

Maka dari itu.. harus kita perhatikan bahwa pada asalnya mudhorot itu hendaknya dihilangkan dengan perbuatan yang maslahat. Tidak boleh dihilangkan dengan mudhorot lagi. Misal..
Maksiat tidak boleh dihilangkan dengan cara maksiat..
Bid’ah juga tidak boleh dihilangkan dengan cara bid’ah lagi.. akan tetapi  bid’ah dihilangkan dengan sunnah..
Syirik dihilangkan dengan tauhid..
Maksiat dihilangkan dengan ta’at..

Namun kalau ternyata mengakibatkan kita tidak bisa menghilangkan dengan kebaikan, akan tetapi kita menghilangkannya dengan mudhorot yang lain.. maka..
kalau ternyata mudhorot tersebut lebih besar daripada kemungkarannya, maka ini haram..
kalau ternyata seimbang, ini juga tidak boleh..
tetapi kalau ternyata kita melakukan perbuatan mudhorot tersebut lebih ringan dibandingkan kemungkarannya, maka yang seperti ini boleh..

Seperti yang Rosulullah ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam lakukan terhadap orang Arab Badui. Karena Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam dihadapkan pada dua mudhorat : membiarkan orang badui kencing atau membiarkan para sahabat menghentikannya.

Tentu membiarkan para sahabat menghentikannya lebih besar mudhorotnya karena akan mengakibatkan najisnya kemana mana dan sulit untuk dicuci.

Maka Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam mengambil mudhorot yang lebih ringan untuk menghindari mudhorot yang lebih besar.

Demikian pula Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam, dalam hadits yang shohih, menyuruh untuk bersabar menghadapi pemimpin yang zholim. Padahal kezholiman pemimpin itu mudhorot.. namun memberontak kepada mereka jauh lebih besar mudhorotnya.

Oleh karena itulah seorang da’i ketika membantah, tidak boleh dengan cara yang sifatnya mudhorot..
maka bid’ah tidak boleh dibantah dengan bid’ah..
maksiat tidak boleh dibantah dengan maksiat..
syirik tidak boleh ditolak dengan syirik..

Demikian pula seorang da’i, orang yang berdakwah dijalan Allah subhaanahu wa Ta’ala, misalnya ketika dikafirkan atau dituduh sesat oleh lawan-lawannya.. tidak boleh ia membalas lagi dengan mengkafirkan atau menyesatkannya, hanya sebatas karena dirinya dituduh.. maka dia wajib menimbang segala sesuatu dengan syariat, bukan dengan hawa nafsu, bukan dengan kemarahan, bukan karena membela diri, dan yang lainnya.

Demikian pula ketika seseorang berdebat dengan ahli bid’ah, jangan sampai ketika dia berdebat menggunakan kedustaan walaupun tujuannya baik dalam rangka menghancurkan kebathilan.. tapi seperti itu tidak boleh.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rohimahullah berkata, “Sunnah harus dijaga dengan cara benar dengan kejujuran dan keadilan. Tidak boleh dijaga dengan cara dusta atau juga dengan perbuatan zholim. Maka seseorang yang membantah atau menolak kebathilan dengan cara yang bathil.. demikian pula menolak kebid’ahan dengan cara bid’ah lagi, maka ini perbuatan yang dicela oleh salafush sholih dan para ulama..” (Kitab Daaru Ta’arubil aqli wa naqli, jilid 7 halaman 282)

Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari Kitab FIQIH Ad Da’wah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.
.
.
Artikel TERKAIT :
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – FIQIH Ad Da’wah ‘Inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – At Takfiir wa Dhowabithhu – Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa AhkaamuhaaHakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil HaqHal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Al IshbaahManhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN

AL FAWAID AL ILMIYYAH GROUP

Ingin ILMU Anda Menyebar… Kucinya: AMALKAN Ilmu Itu..!

Ibnul Jauzi -rohimahulloh- (w 597 H) mengatakan:

“Aku banyak bertemu para syeikh, keadaan mereka berbeda-beda, keilmuan mereka juga bertingkat-tingkat. Namun yang PALING BERMANFAAT BAGIKU dalam bergaul dengannya adalah orang yang MENGAMALKAN ILMUNYA, meskipun ada yang lebih alim dari dia.

Aku juga telah bertemu para ulama hadits, mereka punya hapalan dan keilmuan, namun mereka bermudah-mudahan dalam GHIBAH yang mereka legalkan dengan label ‘JARH WAT TA’DIL’. Mereka juga mengambil upah dari bacaan hadits, dan segera menjawab pertanyaan agar terjaga namanya, meski dia jatuh dalam kesalahan.

Aku juga telah bertemu dengan Abdul Wahhab Al Anmathi, dia dulu berjalan di atas ‘aturan’ SALAF, ghibah TIDAK PERNAH terdengar di majlisnya, tidak pula mengambil upah dari kegiatan memperdengarkan haditsnya. Dan aku pernah membaca hadits roqo’iq di depannya, maka diapun menangis, dan menangis lama, sehingga tangisan itu MERASUK ke dalam hatiku -padahal saat itu aku masih kecil-, dan membangun pilar-pilar akhlak (dalam jiwaku). Dia memang serupa dengan ciri-cirinya para syeikh yang sifat-sifat mereka kami dengar dari nukilan (kitab).

Aku juga telah bertemu dengan Abu Manshur Al Jawaliki. Dia banyak diam, sangat berhati-hati dalam ucapannya, sangat kuat ilmunya, dan muhaqqiq. Namun begitu, kadang ketika ditanya masalah yang mudah, yang sebagian muridnya akan segera menjawabnya, dia berhenti menjawabnya hingga yakin dengan jawabannya. Dia itu banyak puasa dan pendiam.

Manfaat yang kudapatkan dengan melihat dua orang ini -Al Anmathi dan Al Jawaliqi-, lebih banyak dari manfaat yang kuambil dari selain dua orang ini. Sehingga dari keadaan ini aku paham, bahwa petunjuk dengan tindakan lebih kuat pengaruhnya daripada petunjuk dengan ucapan.

Aku juga melihat para syeikh yang memiliki banyak waktu berkholwat (dengan teman-temannya) untuk nyantai dan canda. Akibatnya mereka jauh dari hati manusia, dan keteledoran mereka itu mencerai-beraikan kembali ilmu yang sudah mereka kumpulkan, sehingga ketika hidupnya, mereka kurang bermanfaat, dan ketika meninggalnya mereka dilalaikan, dan HAMPIR TIDAK ADA SEORANG PUN yang tertarik dengan kitab-kitab mereka.

Maka… hendaklah kalian MENJAGA ILMU DENGAN AMAL, karena ini merupakan pokok yang paling mendasar. Sungguh orang yang paling kasihan adalah orang yang menyia-nyiakan umurnya dalam ilmu yang tidak diamalkan, hingga hilang darinya kenikmatan dunia dan kebaikan akhirat, lalu dia datang merugi (di akhirat), padahal dia harus menanggung hujjah yang kuat terhadapnya”. [Shoidul Khothir 108-109].

===========

Subhanallah.. ini di zaman beliau, bagaimana jika beliau hidup di zaman ini?!.. Ghibah dengan label ‘tahdzir dan nasehat’ di mana-mana.. Banyak orang berilmu, tapi tidak tampak sama sekali pada akhlaknya..

Bahkan, dalam masalah hukum syariat; tidak hanya yang punya ilmu, YANG MODAL NONGOL di TV pun, berlomba-lomba untuk membicarakan HUKUM ALLAH.

Seandainya mereka merenungi bahwa berbicara HUKUM SYARIAT dalam sebuah masalah, itu sama saja mengabarkan hukum hal tersebut ATAS NAMA ALLAH, tentunya mereka akan diam seribu bahasa.

Wallohul mustaan.. semoga Allah memperbaiki keadaan umat ini, dan menuntun mereka semakin dekat kepada syariat-Nya.

Ditulis oleh,
Ustadz DR. Musyaffa’ Ad Dariny MA, حفظه الله تعالى