“Orang yang jujur merasa takut kemunafikan ada pada dirinya dan khawatir wafat dalam keadaan su-ul khotimah, maka ia berada dalam kesibukan.. tidak peduli dengan pujian dan acungan jempol.
Oleh karena itu, diantara tanda ilmu yang bermanfaat adalah ia tidak pernah memperhatikan keadaan dan kedudukan dirinya (di mata manusia). Hatinya tidak menyukai pujian manusia dan rekomendasi mereka.. dan tidak bersombong kepada siapapun..”
[Fadhlu ‘Ilmissalaf hal. 83]
Diterjemahkan oleh, Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى
Dari pembahasan kitab FIQIH Ad Da’wah ‘Inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.
=======
Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah.. nabiyyinaa Muhammadin wa ‘alaa aalihi wa shohbihi wa man waalah.. Asyhaadu allaa ilaaha illallah.. wahdahu laa syariikalah.. wa asyhaadu anna Muhammadan ‘abduhu wa rosuluuh.. amma ba’du..
Kita akan memulai mengambil fawaaid dari kitab qowaid dan dhowaabit fiqih ad da’wah.. kaidah-kaidah dan batasan-batasan dalam fiqih berdakwah menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah rohimahullah..
PEMBUKAAN Buku ini penting sekali untuk kita pahami karena setiap kita mau tidak mau pasti harus berdakwah.
Dan tentunya berdakwah harus sesuai dengan kaidah-kaidah yang ditetapkan oleh para ulama agar dakwah kita sesuai dengan manhaj para Nabi.
⚉ KAIDAH PERTAMA :AMAL ITU SESUAI NIATNYA.
➡ berdasarkan hadits yang masyhur dari ‘Umar bin Al-Khotthob rodhiyallahu ‘anhu , ia berkata bahwa ia mendengar Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda,
إنَّمَا الأعمَال بالنِّيَّاتِ وإِنَّما لِكُلِّ امريءٍ ما نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إلى اللهِ ورَسُولِهِ فهِجْرَتُهُ إلى اللهِ ورَسُوْلِهِ ومَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُها أو امرأةٍ يَنْكِحُهَا فهِجْرَتُهُ إلى ما هَاجَرَ إليهِ
“Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya. Setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Siapa yang hijrahnya karena Allah dan Rosul-Nya, maka hijrahnya untuk Allah dan Rosul-Nya. Siapa yang hijrahnya karena mencari dunia atau karena wanita yang dinikahinya, maka hijrahnya kepada yang ia tuju..” (HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907)
Bagaimana praktek kaidah ini didalam dakwah..? Beliau membawakan contoh-contoh praktek dalam dakwah.
➡ Contoh 1: Tidak boleh seseorang berdakwah dengan niat karena ingin mendapatkan keuntungan dunia. . atau hanya sebatas ingin mendapatkan ketenaran.. dan maslahat-maslahat dunia yang lainnya.
Walaupun dengan nama-nama amar ma’ruf nahi munkar, kalau ternyata niatnya hanya karena dunia.. karena itu semua tidak akan dinilai oleh Allah Subhaanahu wa Ta’ala. Allah tidak akan menerima suatu amal kecuali yang benar benar ikhlas karena-Nya.
➡ Contoh 2: Tidak boleh kita menyuruh kepada kebaikan atau melarang dari kemunkaran hanya sebatas karena ingin riya atau membela diri atau mencari kedudukan atau mencari ketenaran.
Maka kalau kita menshare kajian di media sosial atau sebagai admin atau siapapun yang ingin berdakwah dengan cara menshare ilmu hendaklah ia berusaha ikhlas mengharapkan wajah Allah Subhaanahu wa Ta’ala. Tentunya setelah memeriksa keotentikan dan kelurusan kajian yang hendak ia share itu.
➡ Contoh 3: Tidak boleh meng-ghibah.. karena ingin memperlihatkan kelebihan. Karena ghibah itu ada yang boleh, ada yang haram.
Adapun yang boleh.. kalau memang untuk kemaslahatan agama.. seperti meng-ghibah ahli bid’ah karena pemikirannya yang menyesatkan, agar manusia berhati-hati dari pemikirannya tersebut.. maka yang seperti ini boleh.
Namun terkadang ada orang yang melakukan itu karena ingin terlihat kelebihannya.. atau sebetulnya dia marah kepada orang yang dia anggap ahli bid’ah, padahal ternyata bukan ahli bid’ah.. tapi kemudian dia memperlihatkan seakan-akan dia melakukannya karena Allah padahal sebetulnya karena hawa nafsunya.
Seperti dizaman sekarang.. ada orang mudah mentahzir orang hanya karena tidak ngaji ke gurunya.. bukan karena dia menyimpang dari manhaj salaf.
➡ Contoh 4: Wajib atas para ulama dan para da’i untuk membela kebenaran. Semua itu karena Allah, bukan mengharapkan keuntungan dunia. Demikian pula orang yang berfatwa kepada manusia, jangan sama sekali punya niat ingin dipuji bahwa ia berilmu dan yang lainnya.
⚉ ORANG YANG PUNYA UANG UNTUK DI ZAKATKAN TAPI IA BERHUTANG
➡ Kata Beliau (penulis kitab), “Orang yang punya uang ditangannya dan wajib Zakat tapi ia punya hutang pada orang lain, hendaklah Ia membayarkan hutang-hutangnya tersebut.. lalu sisanya di zakati jika memang telah sampai nishob, adapun setelah (dibayarkan hutangnya) tidak sampai nishob maka tidak ada zakat baginya..”
➡ Beliau berkata Syaikh Albani Rahimahullah pernah ditanya tentang orang yang memiliki nishob tapi dia punya utang yang menghabiskan nishobnya, maka dia wajib bayar zakat. Kata Syaikh Albani rohimahullah, “selama uang itu ada ditangannya dan telah sampai nishobnya dan telah haul, ia wajib mengeluarkan zakat..”
Kalau memang Ia berniat tidak mengeluarkan zakat hendaknya ia membayar utang-utangnya tersebut. Jikalau memang utangnya itu telah dibayar sehingga nishobnya berkurang maka tidak ada zakat baginya.
⚉ ORANG YANG MENINGGAL DALAM KEADAAN PUNYA KEWAJIBAN BAYAR ZAKAT
Siapa yang meninggal dan dia wajib mengeluarkan zakat setahun, atau dua tahun atau lebih maka tetap wajib dikeluarkan, Dan ini lebih didahulukan daripada wasiat dan warisan.
➡ Dari Ibnu ‘Abbas rodhiyallahu ‘anhumaa, beliau berkata,
جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّى مَاتَتْ ، وَعَلَيْهَا صَوْمُ شَهْرٍ ، أَفَأَقْضِيهِ عَنْهَا قَالَ « نَعَمْ – قَالَ – فَدَيْنُ اللَّهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى »
“Ada seseorang yang mendatangi Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam kemudian dia berkata, “Wahai Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam, sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia, dan dia memiliki hutang puasa selama sebulan apakah aku harus mempuasakannya..?” Kemudian Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda, “Iya. Utang pada Allah lebih pantas engkau tunaikan..” (HR Bukhari dan Muslim)
➡ Imam Ahmad rohimahullah berkata. “siapa yang meninggal dalam keadaan Ia wajib mengeluarkan zakat, maka diambil dari harta peninggalannya tersebut, walaupun Ia tidak berwasiat..”
➡ Dan ini kata beliau (penulis kitab) adalah pendapat Imam Syafi’i demikian pula Abu Sulaiman dan ashhabnya.
⚉ WAJIB MEMBAYAR ZAKAT APABILA TELAH DATANG WAKTUNYA DAN TIDAK BOLEH DI TUNDA-TUNDA
Dari Uqbah bin harist dia berkata aku sholat bersama nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam sholat ‘ashar, setelah beliau salam beliau segera bangkit dengan cepat, dan masuk kerumah sebagian istrinya, kemudian keluar. Sementara Rosullullah shollallahu ‘alayhi wa sallam melihat orang-orang merasa heran, Maka Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda, “aku ingat didalam sholat tadi ada emas yang belum dikeluarkan zakatnya, maka aku tidak ingin masuk disore hari atau malam hari dalam keadaan belum dikeluarkan zakatnya (atau shadaqohnya) maka akupun memerintahkannya untuk membagi-bagikannya..” (HR Bukhari)
.
. Wallahu a’lam 🌻
. Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى
.
. Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
. ARTIKEL TERKAIT Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
. WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah
Dari kitab yang berjudul “At Takfiir wa Dhowabithhu“, tentang Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran, ditulis oleh Syaikh DR. Ibrahim ar-Ruhaili, حفظه الله تعالى. . PEMBAHASAN SEBELUMNYA (Contoh Dari Ulama Salaf Terdahulu Terkait Kehati-Hatian Dalam Mengkafirkan) bisa di baca di SINI
=======
. 🌿 Siapa Yang Berhak Untuk Memvonis Kafir Atau Tidaknya 🌿
Kita lanjutkan kitab At Takfiir wa Dhowabithhu.. kemudian Beliau membawakan pembahasan terakhir dari kitab ini yaitu..
⚉ SIAPA YANG BERHAK UNTUK MEMVONIS KAFIR ATAU TIDAKNYA ?
Kata Beliau, “Telah dijelaskan bahwa masalah kafir-mengkafirkan itu termasuk hukum-hukum syari’at.. dan biasanya ia bersifat tauqifiyah, harus menunggu dalil bukan sebatas akal semata. Bahkan ia adalah hak Allah dan Rosul-Nya. Maka tidak boleh menyatakan suatu perbuatan atau ucapan itu kufur sampai ada dalil yang menunjukannya..
Maka apabila telah kita ketahui ini, maka memvonis kafir itu hanya untuk para Ulama yang telah kokoh ke ilmuannya dan mempunyai kemampuan untuk beristinbat terhadap hukum syari’at..”
⚉ Imam Syafi’i rohimahullah mengatakan, “Tidak pernah Allah menjadikan kepada siapa pun setelah Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam untuk berfatwa atau berkata kecuali harus dengan keilmuan yang telah ada dalilnya dan ilmu itu harus berdasarkan kepada Al Kitab Wal Sunnah wal Ijma’ wal Atsar.. demikian pula Qiyas.. dan tidak mungkin bisa mengqiyaskan kecuali orang yang telah menguasai alat-alatnya..”
Berarti siapa yang harus melakukan itu, menurut Imam Syafi’i tadi ? ➡ Jawabnya: tentu PARA ULAMA..
Demikian pula para Ulama semua sepakat bahwa yang boleh berfatwa dalam masalah hukum-hukum syari’at hanyalah orang-orang yang telah kokoh keilmuan mereka, tidak boleh sembarangan orang, untuk mengkafirkan-kafirkan, apalagi masalah yang berat yang membutuhkan kepada kekuatan ilmu, kekuatan pemahaman terhadap dalil-dalil syari’at..
Maka dari itu Beliau (penulis kitab) mengatakan, “maka syarat-syarat tadi, itu harus terpenuhi dalam masalah-masalah pokok-pokok agama, seperti masalah kufur dan iman, memvonis orang fasik, memvonis ahli bid’ah, itu harus terpenuhi padanya syarat-syarat (yang sudah kita sebutkan).. dan ini juga dilihat dari beberapa sisi..
⚉ SISI PERTAMA
Orang yang membahas masalah-masalah kufur dan iman, dia harus membahas pokok keimanan, dimana apakah ada atau tidaknya. Sebagaimana orang yang membahas masalah-masalah halal dan haram, dia akan membahas tentang pokok-pokok keimanan dan bagian-bagiannya, dan mana yang sah, mana yang tidak. Ini tentu butuh kepada keilmuan.
⚉ SISI KE-2
Bahwa menghukumi orang kafir itu berkonsekuensi kepada hukum-hukum lain yang besar, seperti masalah murtadnya ia dari agama, demikian pula masalah di bunuh atau tidaknya, demikian pula masalah pernikahannya, sembelihannya, masalah warisan, mensholatkannya, mendo’akannya, dan yang lainnya.. tentu permasalahan yang berat, masalah-masalah yang tidak mudah, membutuhkan keilmuan yang kuat.
⚉ SISI ke-3
Masalah kafir-mengkafirkan ini menjadi masalah besar yang menimbulkan problematika terhadap manusia, bahkan kebenaran dalam masalah ini juga tersembunyi pada sebagian Ulama.
➡ Oleh karena itulah kewajiban seorang muslim, seorang penuntut ilmu untuk berhati-hati.
Para Ulama memberikan kaidah: ⚉ “Salah dalam memaafkan lebih baik daripada salah dalam memberikan sanksi..”
Kalau kita belum berani mengkafirkan kemudian ternyata salah, kita dimaafkan, in-syaa Allah.. dan karena kehati-hatian tentunya.
Tapi kalau kita mengkafirkan kemudian salah, maka ucapan kafir itu akan kembali kepada kita. Sebagaimana Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda, “Siapa mengatakan kepada saudaranya kafir, maka akan kembali kepada salah satunya.. Kalau yang di tuduh kafir memang benar, masuk. Tapi kalau tidak benar akan kembali kepada yang mengucapkannya..” kata Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam
➡ Maka hendaklah kita berhati-hati, Ahlussunnah bukanlah orang yang bermudah-mudahan di dalam masalah kafir-mengkafirkan.
Ini adalah merupakan pembahasan terakhir dari buku At Takfiir wa Dhowabithhu dan ini kita telah selesai dari pembahasan buku.
alhamdulillahirobbil ‘aalamiin.. 🌼
. Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
⚉ APAKAH HARTA ANAK KECIL DAN ORANG GILA WAJIB DIKELUARKAN ZAKATNYA APABILA TERPENUHI SYARAT-SYARATNYA ?
Ikhtilaf para ulama.., jumhur ulama, kebanyakan ulama berpendapat bahwa harta anak kecil demikian pula orang gila, selama telah sampai pada nishobnya dan haulnya maka wajib dikeluarkan padanya zakatnya.
Alasannya karena : ➡ Allah Subhaanahu wa Ta’ala berfirman, “Ambilah dari harta mereka..” Allah menyebutkan harta, berarti zakat itu berhubungan dengan harta, ini umum mencakup semua yang memiliki harta.
➡ Demikian juga hadits, bahwa Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam mengirim Mu’adz bin Jabal ke Yaman dimana Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda, “Kalau mereka menta’atimu untuk melaksanakan sholat maka kabarkan kepada mereka, bahwasanya pada harta mereka terdapat zakat, yaitu yang diambil dari hak orang kaya mereka dan dibagikan kepada orang orang fakir mereka..”
Disini Nabi mengatakan kabarkan kepada mereka bahwa pada harta mereka terdapat zakat dan sedekah.. berarti itu berhubungan dengan harta.
➡ Sementara Abu Hanifah mengatakan anak kecil, hartanya tidak ada zakatnya, kecuali kalau itu berhubungan dengan zakat buah buahan atau tanaman demikian juga binatang ternak.. akan tetapi pendapat Abu Hanifah ini sangat lemah apalagi pembedaan zakat tanaman, binatang ternak dengan yang lainnya sama sekali tidak ada dalilnya.
Maka pendapat yang paling kuat dalam hal ini adalah pendapat jumhur yaitu pendapat Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad rohimahumullah.
Namun penulis buku ini yang sedang kita bahas merojihkan pendapat Syaikh Albani rohimahullah bahwa zakat itu berhubungan dengan orangnya yang baligh dan berakal.
Karena kata beliau yang namanya zakat itu ibadah sedangkan yang namanya ibadah itu disyariatkan padanya baligh dan berakal. Maka harta anak kecil tidak ada kewajiban untuk dikeluarkan zakat.
➡ Akan tetapi.. wallahu a’lam saya condong akan pendapat jumhur karenakan zakat itu berhubungan dengan harta. Maka jika harta mereka telah sampai pada nishobnya atau melebihi nishobnya atau telah haul maka tetap wajib dikeluarkan padanya zakat.. Allahu a’lam
Ini juga merupakan fatwa Syaikh Binbaz dan juga Syaikh Utsaimin, Lajna Da’imah dan banyak lagi para ulama dizaman ini.
.
. Wallahu a’lam 🌻
. Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى
.
. Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
. ARTIKEL TERKAIT Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
. WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah
Wajib atas setiap muslim merdeka dan memiliki Nishob, dan adapun orang kafir, maka tidak wajib karena zakat itu adalah untuk mensucikan, sementara orang kafir tidak bisa disucikan oleh zakat.
➡ Syaikh Albani rohimahullah berkata, “Bagaimana zakat diambil dari orang-orang kafir sementara mereka diatas kesyirikan dan kesesatan mereka, maka zakat tidak mensucikan mereka.. akan tetapi zakat mensucikan orang yang beriman yang mensucikan dirinya dari kesyirikan..”
➡ Allah Subhaanahu wa Ta’ala berfirman dalam surat At-Taubah : 103
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdo’alah untuk mereka. Sesungguhnya do’a kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar, lagi Maha Mengetahui..”
➡ Ini menunjukkan bahwa orang kafir tidak ada kewajiban zakat.
⚉ APA YANG DISYARI’ATKAN DALAM NISHOB ?
Perlu diketahui nishob adalah batasan harta untuk dikeluarkan Zakatnya.
Contoh : Emas nishabnya adalah 85 gram itu sama dengan 25 dinar. Dan perak yaitu 200 dirham, demikian pula yang lainnya seperti, misalnya kambing 40 ekor, itu namanya nishob
➡ Apa yang disyaratkan dalam nishob ?
1. Yaitu melebihi kebutuhan yang sifatnya primer dimana seseorang sangat membutuhkannya, seperti, makanan, pakaian dan sebagainya.
2. Yaitu sudah lewat 1 tahun, 1 haul.. sebagaimana dalam hadits ‘Aisyah rodhiyallahu ‘anha yang dikeluarkan oleh Imam Ibnu Majah, “Tidak ada zakat pada harta sampai menunggu setahun”
➡ Namun untuk zakat tanaman maka itu tidak ada haul, akan tetapi dikeluarkan pada saat panen kalau ternyata sampai nishobnya, berdasarkan firman Subhaanahu wa Ta’ala dalam surat Al-An’am : 141
وَءَاتُوا۟ حَقَّهُۥ يَوْمَ حَصَادِهِۦ ۖ
“Dan keluarkanlah haknya itu, zakatnya itu pada hari panen nya”
⚉ KALAU TERNYATA NISHOBNYA BANYAK, BAGAIMANA CARA MENZAKATINYA ?
maksudnya nishob yang banyak pada harta ini. Nishobnya bulan muharrom, yang satu lagi harta yang sama nishobnya bulan dzulhijjah, sehingga kalau setiap harta dihitung tentu memberatkan. Bagaimana ini..?
➡ Syaikh Albani rahimahullah ditanya tentang masalah ini. Beliau berkata, “Para ulama berbeda pendapat, dalam masalah ini menjadi dua pendapat :
1. Yaitu bahwa semua itu dihitung dijadikan satu saja, satu nishob kemudian dipotong 2,5% dikeluarkan padanya zakatnya.
2. Masing-masing harta dikeluarkan sesuai dengan nishobnya masing-masing dan haulnya masing-masing.
➡ Syaikh Albani rohimahullah berkata, “kalau kita melihat kaidah pemberian kemudahan saya lebih condong merojihkan pendapat yang pertama karena, kata beliau, kalau kita harus memperhatikan setiap harta atau nishobnya masing-masing tentu itu akan sangat sulit sekali..” kata beliau. Untuk menunggu haulnya masing-masing itu sangat sulit sekali, maka kata beliau, “yang lebih mudah adalah jadikan semuanya dari harta yang serupa itu jadi satu nishob..”
Misalnya kita punya uang nishobnya sama dengan 85 gram emas, atas pendapat yang paling kuat, misalnya haulnya bulan muharrom tapi ditengah jalan kita dapat uang lagi, dapat uang lagi.. kalau misalnya uang yang baru ini harus dihitung nishobnya yang baru dan haul yang baru tentu akan sangat merepotkan kata syaikh Albani. Maka pada waktu itu uangnya dijadikan satu saja semuanya dengan nishob yang pertama lalu kemudian dikeluarkan dengan haul yang telah dihitung dari nishob yang pertama tersebut.
.
. Wallahu a’lam 🌻
. Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى
.
. Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
. ARTIKEL TERKAIT Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
. WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah
Islam dibangun diatas lima ; 1. Syahadat laa ilaaha-illallah muhammadarrosulullah. 2. Mendirikan sholat 3. Membayar zakat 4. Berpuasa dibulan ramadhan 5. Berhaji ke baitullah.
Allah subhanahuwata’ala senantiasa memerintahkan dan menganjurkan agar hamba-hambanya mengeluarkan zakat, demikian juga sedekah sedekah-sedekah sunnah lainnya.
⚉ Bahkan Allah seringkali memuji orang orang yang demikian juga didalam al qur’an seperti Allah berfirman menyebutkan tentang sifat orang yang bertaqwa yang masuk kedalam surga dalam surat Adz dzaariat 15 sd 19
“Sesungguhnya orang yang bertaqwa itu berada dalam surga dan mata air yang mengalir, mereka mengambil apa yang Allah berikan kepada mereka dari kenikmatan surga, sesungguhnya dahulu mereka di dunia termasuk orang orang yang berbuat ihsan, dahulu mereka sedikit tidur diwaktu malam, dan mereka memohon ampunan kepada Allah diakhir malam diwaktu sahar dan pada harta mereka terdapat hak untuk orang yang meminta, dan orang yang terhalangi (yaitu orang orang fakir miskin)..”
⚉ Dan zakat sama sekali tidak mengurangi harta.. bahkan ia memberkahinya. Kata Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam sedekah itu sama sekali tidak mengurangi harta. Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda
“Siapa yang membayar zakat hartanya maka telah hilang keburukan harta tsb darinya..” (HR Thobroni)
⚉ Dan orang yang tidak mengeluarkan zakat hartanya ia diancam oleh Allah dimana hartanya tsb akan dipanaskan dalam neraka jahanam kemudian disetrikakan pada punggung mereka demikian pula jidat dan rusuk mereka. Allah berfirman pada surat At Taubah: 34-35
“Dan orang orang yang menumpuk-numpuk emas dan perak dan tidak mengeluarkan infak dan zakat mereka dijalan Allah berikan kabar gembira mereka dengan azab yang pedih pada hari harta mereka dipanaskan dineraka jahanam dan disetrikakan pada jidat mereka, pada rusuk mereka dan punggung mereka sampai dikatakan inilah yang dahulu kalian tumpuk untuk diri kalian rasakanlah apa yang kalian tumpuk tsb..”
⚉ Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam mengabarkan bahwa unta yang yang tidak dikeluarkan zakatnya kelak pada hari kiamat ia akan menginjak-injaknya.. demikian pula sapi dan kambing, itu akan menyiksanya sebelum ia dihisab, sebelum ditentukan apakah ia disurga atau dineraka, dia sudah disiksa oleh binatang-binatang ternaknya tsb.. nas’alullah as-salamah wal ‘afiyah (hanya kepada Allah subhanahu wa ta’ala kita memohon keselamatan)
⚉ Demikian juga Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam mengabarkan harta yang tidak dikeluarkan zakatnya akan berubah menjadi ular yang sangat beracun yang akan membelit dia dan mematuknya.. demikian yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori.
➡ Hendaklah takut orang-orang yang mempunyai harta dan pelit untuk mengeluarkan zakatnya.
.
. Wallahu a’lam 🌻
. Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى
.
. Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
. ARTIKEL TERKAIT Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
. WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah
Yang kemaren, membangga-banggakan sanad ilmunya sampai kepada Nabi -shollallahu ‘alaihi wa sallam- ..
.
=============
. Ternyata setelah diteliti (khususnya dalam masalah dimana Allah..?), paling tinggi sanad mereka sampai kepada generasi awal muktazilah .. tidak ada dari kaum muslimin sebelum itu yang mengatakan bahwa Allah tidak bertempat seperti yang mereka katakan hingga saat ini.
Sebaliknya ustadz-ustadz yang mereka juluki wahabi, bisa menyebutkan silsilah akidah itu hingga generasi Tabi’ut tabi’in, Tabiin, bahkan generasi Sahabat -rodhiallahu ‘anhum ajma’in- .. dan para Sahabat tidaklah mungkin mengambil akidah itu, melainkan dari Nabi -shollallahu ‘alaihi wa sallam-.
Silahkan mereka membantah hakekat yang lebih terang dari sinar matahari ini !
Bahkan Imam Abul Hasan Al-Asy’ari yang mereka bangga-banggakan pun menjadi salah satu ulama yang menjadi “musuh” mereka dalam akidah ini, ternyata beliau sendiri juga meyakini bahwa Allah itu berada di atas langit, di atas ‘Arsy-Nya .. bahkan beliau menukil adanya ijma’ (kesepakatan semua ulama) di zaman dahulu dalam masalah ini.
Jika keadaannya demikian, masih pantaskah akidah itu dipegang teguh .. apalagi akidah bahwa Allah ada dimana-mana .. apalagi akidah bahwa Allah menyatu dengan makhluk-Nya !
Semoga Allah selalu membimbing kita semua kepada jalan yang lurus, jalan-Nya Nabi -shollallahu ‘alaihi wa sallam- dan para sahabat beliau -rodhiallahu ‘anhum ajma’in- .. itulah akidah Ahlussunnah Waljama’ah yang sebenarnya.
Silahkan dishare .. semoga bermanfaat dan Allah berkahi.
Ditulis oleh, Ustadz DR. Musyaffa’ Ad Dariny MA, حفظه الله تعالى