Sebagaimana kita tahu dalam rumus dasar bisnis; gunakanlah modal semurah mungkin untuk meraih keuntungan sebesar mungkin.
Tahukah Anda, bahwa ternyata hal itu sangat mudah kita lakukan dalam kehidupan ini.
Sadarkah Anda bahwa dunia SANGAT murah di mata Allah.. Nabi shollallohu ‘alaihi wasallam telah bersabda:
“Seandainya dunia ini sama nilainya di sisi Allah dengan SAYAP NYAMUK, tentu Allah tidak akan memberi seorang kafir pun minuman walaupun HANYA seteguk.”
Camkanlah, betapa kecilnya ‘sayap nyamuk’, dan dunia lebih sedikit nilainya dari itu.
Sebaliknya surga Allah itu sangat mahal, sebagaimana sabdanya:
“Ingatlah, bahwa barang DAGANGAN Allah itu MAHAL. Ingatlah bahwa barang dagangan Allah itu SURGA.”
Beliau juga menyabdakan:
“Sungguh, ‘tempat cambuk’ salah seorang dari kalian di surga, itu lebih baik dari DUNIA SEISINYA.”
Dan membeli kehidupan AKHERAT (surga) yang sangat mahal tersebut dengan modal kehidupan DUNIAyang sangat murah merupakan BISNIS yang paling menguntungkan yang dilalaikan banyak orang.
Banyak orang melewatkan kesempatan emas ini dalam hidupnya, apakah Anda juga ingin melewatkan kesempatan tersebut ? Saya yakin Anda tidak akan mengikuti mereka.
Oleh karenanya, mulailah dari sekarang untuk berusaha menggunakan SEMUA kenikmatan yang ada pada Anda untuk membeli kenikmatan akherat… tentunya dengan tetap melandasi setiap amalan dengan IKHLAS dan mengikuti SUNNAH Nabi shollallohu ‘alaihi wasallam.
Semoga taufiq Allah selalu menyertai kita… amin.
Ditulis oleh, Ustadz DR. Musyaffa’ Ad Dariny MA, حفظه الله تعالى
Dari kitab yang berjudul “At Takfiir wa Dhowabithhu“, tentang Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran, ditulis oleh Syaikh DR. Ibrahim ar-Ruhaili, حفظه الله تعالى. . PEMBAHASAN SEBELUMNYA (Syarat Mengkafirkan Individu dan Penghalang-Penghalangnya – Syarat Ke 4) bisa di baca di SINI
Kita lanjutkan kitab At Takfiir wa Dhowabithhu.. kemudian Beliau masuk ke pembahasan yang ke 3..
⚉ CONTOH-CONTOG DARI ULAMA SALAF TERDAHULU DALAM MASALAH KEHATI-HATIAN MENGKAFIRKAN
⚉ CONTOH 1 Yaitu sikap Imam Ahmad bin Hambal rohimahullah terhadap para Khalifah yang meyakini keyakinan jahmiyah, yaitu AlQur’an makhluk.. Itu Khalifah Ma’mun, Khalifah Mu’tasim dan Khalifah Alwasiq.. Bahkan Imam Ahmad disiksa selama 2 tahun hanya untuk mengatakan AlQur’an makhluk.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata, “Bersama dengan ini para Ulatul ‘umur (para Khalifah) yang berpendapat dengan pendapat jahmiyah bahwa AlQur’an makhluk, bahwa Allah tidak terlihat di akhirat, dan keyakinan-keyakinan lain yang menyesatkan dan kufur bahkan mereka menyuruh manusia kepadanya, dan menyiksa mereka jika tidak mau berpendapat dengannya, bahkan mengkafirkan orang-orang yang tidak mau berkeyakinan dengannya, bahkan apabila ada tawanan mereka lepaskan kalau mau meyakini dengan keyakinan jahmiyah, bahwa AlQur’an itu makhluk..
Bahkan mereka tidak mau memberikan rezeki dari baitul maal kepada orang yang tidak mau berkeyakinan seperti itu.. namun Imam Ahmad tetap mendo’akan supaya Allah merahmati mereka dan memohonkan ampun untuk mereka karena Imam Ahmad memandang bahwa mereka bukan orang-orang yang mendustakan Rosul, tidak pula mengingkari ajaran Rosulullah..
Tapi mereka terkena syubhat dan mereka salah dalam memahami dalil.. disini Imam Ahmad masih tetap mendo’akan mereka..
[Dalam Majmu Fatawa jilid 23/ hal 348-349]
Lihatlah padahal Imam Ahmad mengatakan siapa yang mengatakan AlQur’an mahluk maka dia kafir, tapi ternyata Imam Ahmad tidak mengkafirkan Khalifah Ma’mun, tidak pula Mu’tasim, tidak pula Alwasiq yang menyeru manusia supaya punya keyakinan seperti itu.
⚉ CONTOH 2 Demikian pula Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rohimahullah, dimana Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah tidak mudah mengkafirkan orang-orang yang jatuh kepada ucapan atau perbuatan yang kufur. Beliau berkata di dalam Majmu Fatawaa’ di jilid 3/ hal 229 :
هذا مع أني دائمًا ومن جالسني يعلم ذلك مني ، أني من أعظم النا س نهيًا عن أن ينسب معين إلى تكفير وتفسيق ومعصية ، إلا إذا علم أنه قد قامت عليه الحجة الر سالية ، التي من خالفها كان كافرًا تارة ، وفا سقًا أنه قد قامت عليه الحجة الر سا لية ، التي من خالفها كان كافرًا تارة ، وفاسقًا أخرى ، و عا صيًا أخرى وإني أقرر أن اللَّه قد غفر لهذه الأ مت خطأها ، وذلك يعم الخطأ في المسائل الخبرية القولية ، والمسا ئل العملية
“Dan orang yang duduk di mejelisku, pasti tahu bahwa Aku ini orang yang paling melarang untuk menisbatkan seorang individu kepada kekafiran atau kefasikan atau maksiat kecuali ia sudah tegas atau jelas sudah tegak padanya hujjah risalah.. apabila orang menyelisihinya tentu dengan hujjah itu akhirnya ia menjadi kafir atau fasik atau pelaku maksiat.. maka Aku menetapkan bahwa Allah mengampuni dosa ummat ini.. dan ini mencakup dosa atau kesalahan yang berhubungan dengan masalah-masalah aqidah, ucapan, maupun juga amalan..”
Demikian pula ucapan-ucapan Beliau ditempat-tempat yang lain yang menunjukkan Beliau sangat berhati-hati di dalam masalah kafir-mengkafirkan.
⚉ CONTOH 3 Demikian pula Syaikh Muhammmad bin Abdul Wahab rohimahullah, dimana Beliau berkata didalam Kitab Fatawa wa Masaail Syaikh Muhammad bin Abdil Wahab hal 11, Syaikh Muhammmad bin Abdul Wahab berkata:
وإذا كنا لا نكفر من عَبَدَ الصنم الذي على قبة عبد القادر ، والصنم الذي على قبر أحمد البدوي ، وأمثالهما ، لأ جل جهلهم وعدم من ينبههم ، فكيف نكفر من لم يشرك باللَّه إذا لم يها جر إلينا ولم يكفر ، ويقاتل ؛ سبحا نك هذا بهتان عظيم
“Kalau kami belum berani mengkafirkan orang yang menyembah patung yang berada di atas kubahnya kuburan Abdul Qodir Jaelani, demikian pula yang menyembah patung yang ada di kuburan Ahmad Al Badawy dan yang sejenisnya karena kebodohan mereka dan tidak ada yang mengingatkan mereka, bagaimana kami berani mengkafirkan orang yang tidak mempersekutukan Allah hanya karena tidak mau hijrah kepada kami.. Maha suci Allah, ini tuduhan yang besar..” (kata Beliau)
Disini Beliau di dalam rangka membantah tuduhan bahwa Beliau mudah mengkafirkan, maka orang yang menisbatkan kepada Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab tetapi ternyata mudah mengkafir-kafirkan orang, seperti yang kita lihat di zaman sekarang, para penuntut-penuntut ilmu yang belum kokoh keilmuannya, ini jelas kedustaan atas nama Beliau.
Ahlussunnah wal Jama’ah bukanlah orang yang mudah untuk mengkafirkan..
. Wallahu a’lam 🌼
. Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Simak penjelasan Ustadz Mizan Qudsiyah MA, حفظه الله تعالى berikut ini :
ini adalah salah satu do’a yang dibaca saat dalam sholat, yaitu setelah tasyahud akhir (sebelum salam).. Di riwayatkan oleh Imam Abu Dawud dan hadits ini dinyatakan shohih oleh Syaikh al-Albani rohimahullah.
Dan dalam riwayat Imam an-Nasa’i 1301, ada tambahan sedikit (garis merah) dalam lafazh do’anya dan hadits ini juga dinyatakan shohih oleh Syaikh al-Albani rohimahullah dalam Shohiiih an-Nasa’i, jadi KEDUA LAFAZH DO’A DIATAS.. Allahu a’lam
Semoga Allah memberikan kemudahan kepada kita semua untuk mengamalkannya di sholat-sholat kita baik di sholat fardhu/wajib yang 5 waktu maupun di sholat-sholat sunnah seperti sholat Dhuha pagi ini dst..
Dari kitab yang berjudul “At Takfiir wa Dhowabithhu“, tentang Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran, ditulis oleh Syaikh DR. Ibrahim ar-Ruhaili, حفظه الله تعالى. . PEMBAHASAN SEBELUMNYA (Syarat Mengkafirkan Individu dan Penghalang-Penghalangnya – Syarat ke 3) bisa di baca di SINI
=======
. 🌿 Syarat Mengkafirkan Individu dan Penghalang-Penghalangnya – Syarat Ke 4 🌿
Kita lanjutkan Dhowabit nya.. sekarang kita masuk syarat yang ke..
4️⃣ Yaitu seseorang yang melakukan kekafiran itu dia melakukannya karena muta’awil (artinya terkena syubhat). Dia melihat ada suatu alasan yang menurut dia kuat. Namun ternyata ia salah.
Dimana ta’wil atau ketika seseorang melakukan kekafiran karena ta’wilnya itu termasuk kesalahan yang tidak disengaja. Allah berfirman: [Qs Al-Baqoroh :286]
“Wahai Robb kami, janganlah Engkau siksa kami jika kami lupa atau kami salah”
Dan tentunya ketika seseorang tujuannya mencari kebenaran bukan karena mengikuti hawa nafsu, dan dalil yang di pakainya juga memang (bisa dikatakan) mempunyai sisi-sisi yang bisa diterima.. maka pada waktu itu dimaafkan.
Diantara dalilnya juga yaitu, ketika Kholid bin Al Walid rodhiyallahu ‘anhu membunuh orang yang mengatakan “soba’na”, tujuannya sebetulnya dia masuk Islam. Dalam kisah fathu makkah, ketika Kholid bin Al Walid rodhiyallahu ‘anhu masuk dari arah lain dari kota Mekkah, lalu ada orang-orang yang berkata “soba’na”, maksudnya mereka adalah masuk Islam, maka Kholid langsung membunuhnya karena Kholid mengira dia itu mengucapkan kata “soba’na”, artinya bahwa mereka diatas agama jahiliyahnya, sehingga Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam pun berlepas diri dari perbuatan Kholid.
Maka Ibnul Qoyyim rohimahullah mengatakan, sebagaimana Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam memberikan ganti kepada Banun Djuzaimah terhadap jiwa yang telah di bunuh oleh Kholid dan Rosulullah pun berlepas diri dari perbuatan Kholid, gara-gara mereka mengucapkan “soba’na”, padahal tujuan mereka ingin masuk Islam. Tapi Kholid salah faham.. dikiranya kata-kata “soba’na” itu artinya mereka tetap tidak masuk Islam.
Ini menunjulkan Kholid melakukan perbuatan itu dalam keadaan muta’awil dengan ta’wil, sehingga dimaafkan oleh Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam.
Demikian pula ketika Mu’adz bin Jabal rodhiyallahu ‘anhu pulang dari Syam dan kemudian sesampainya di kota Madinah, Mu’adz sujud kepada Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam.. adalah sujud dalam Islam kepada selain Allah itu termasuk syirik besar. Tapi kemudian Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bertanya dulu, “Kenapa kamu lakukan itu, wahai Mu’adz..?”
Kata Mu’adz (nah ini dia Beliau muta’awil), “Aku melihat di Syam, orang-orang sujud kepada pendeta-pendeta mereka, Aku berfikir bahwa kita kaum muslimin lebih berhak sujud kepada Rosulullah..”
Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam kemudian mengatakan, “Wahai Mu’adz kalau aku perintahkan seseorang untuk sujud kepada orang lain, aku akan perintahkan seorang istri sujud kepada suaminya..”
➡ Kemudian kata Beliau (Syaikh Ibrahim ar-Ruhaili hafizhohullah – penulis kitab) dari ucapan perkataan para Ulama bisa kita ambil beberapa kaidah umum yang berhubungan dengan muta’awil ini.
⚉ KAIDAH PERTAMA : Yaitu yang berhubungan dengan orang yang melakukannya, yaitu dia seorang muslim dan mukmin dimana ia jatuh kepada ta’wil yang salah.
⚉ KAIDAH KE-2 : Yaitu berhubungan dengan tujuan daripada dia menta’wil. Kalau tujuannya itu untuk mencari kebenaran bukan untuk sengaja mencari-cari pembenaran, maka diterima.. adapun kalau dia mencari-cari pembenaran saja itu tandanya dia mengikuti hawa nafsu.. maka seperti ini tidak diterima.
⚉ KAIDAH KE-3 : Yaitu berhubungan dengan jenis dari ta’wilnya, dimana ta’wil itu bisa diterima dalam bahasa arab, dan mempunyai sisi yang bisa diterima oleh para Ulama dan secara kaidah syari’at juga.. maka kalau keadaannya seperti ini diterima.. artinya dimaafkan orangnya.
Tapi kalau ternyata secara bahasa arab pun tidak mendukung secara kaidah pun tidak mendukung, itu menunjukkan kalau dia itu sebetulnya mencari-cari pembenaran saja..
. Wallahu a’lam 🌼
. Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari kitab yang berjudul “At Takfiir wa Dhowabithhu“, tentang Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran, ditulis oleh Syaikh DR. Ibrahim ar-Ruhaili, حفظه الله تعالى. . PEMBAHASAN SEBELUMNYA (Syarat Mengkafirkan Individu dan Penghalang-Penghalangnya – Syarat Ke 1 dan 2) bisa di baca di SINI
======= . 🌿 Syarat Mengkafirkan Individu dan Penghalang-Penghalangnya – Syarat Ke 3 🌿
Kita lanjutkan Dhowabith At Takfiir… kemaren kita sudah menyebutkan 2 syarat dari 4 syarat mengkafirkan muayyan.. (baca DISINI terkait ‘Muayyan’).. sekarang kita masuk syarat yang ke..
3️⃣ Tegaknya hujjah kepada orang yang melakukan kekafiran tersebut. Maksudnya sudah dijelaskan kepadanya hujjah.
⚉ Ibnu Hazm rohimahullah berkata, “Tidak ada perselisihan para Ulama jika ada orang yang masuk Islam dan dia tidak mengetahui syariat-syariat Islam, lalu ia meyakini bahwa arak itu halal, dan bahwasanya sholat tidak disyariatkan, dan belum sampai kepadanya hukum Allah kepadanya, maka dia belum disebut kafir dengan tanpa ada perselisihan para Ulama. Sampai ia tegak dulu hujjah kemudian dia “ngeyel”, maka pada waktu itu dengan ijma’ para Ulama, dia kafir..” [Kitab Almuhala jilid 12/ hal 135]
➡ Apa yang dimaksud dengan sudah tegak hujjah..? Ada 2 pendapat (Kata Syaikh Ibrahim ar-Ruhaili hafizhohullah – penulis kitab)..
⚉ Pendapat yang PERTAMA Yaitu sudah tegak hujjah dalam artian, dia memahami hujjah yang di sampaikan kepadanya, dan ini pendapat banyak Ulama, seperti Syaikh Islam Ibnu Taimiyyah, Ibnu ‘Arabi, Ibnu Qudamah, Ibnul Qoyyim dan yang lainnya.
⚉ Pendapat yang KEDUA Tegak hujjah artinya sampai kepadanya hujjah walupun dia tidak memahaminya, yang penting sudah sampai. Alasannya bahwa orang-orang musyrikin sudah mendengarkan AlQur’an, padahal Allah menyifati orang musyrikin itu tidak berakal (kata mereka) dan ini pendapat sebagian cucu Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab.. walaupun pendapat tersebut perlu di kaji ulang.
➡ Yang shohih yang rojih kata Syaikh Ibrahim ar-Ruhaili hafizhohullah, “bahwa yang pendapat yang paling kuat adalah pendapat yang pertama..” Bahwa tegak hujjah itu artinya orang yang ditegakkan padanya hujjah, memahami hujjah yang disampaikan kepadanya. Dalilnya diantaranya firman Allah [QS Al-Baqarah : 286]
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
“Allah tidak membebani kecuali sesuai dengan kemampuannya”
Maka dari itu orang yang tidak paham berarti dia belum mampu. Demikian pula orang yang tidak paham bagaimana tegaknya hujjah, sama dengan orang yang tidak berakal.
Seperti Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda, “Diangkat pena dari 3 orang, dari orang yang tidur sampai bangun, dari anak kecil sampai dewasa , dan dari orang gila sampai berakal..”
Kalau misalnya kita menyampaikan hujjah dengan bahasa Jawa kepada orang Sunda yang tidak paham bahasa Jawa kemudian dia berkata, “Saya sudah menegakkan hujjah..” Tentu orang tertawa.
Kalau ada orang yang menegakkan hujjah dengan bahasa Indonesia kepada orang Cina yang tidak paham bahasa Indonesia, lalu dia berkata, “Sudah tegak hujjah..” Tentu ini menjadi lelucon dan sangat aneh pendapat seperti itu tersebut.. selain bertabrakan dengan hadits dan ayat. Diantaranya hadits bahwa Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam mengabarkan ada 4 orang yang akan mengemukakan alasannya pada hari kiamat, diantaranya orang tua renta, kemudian dia akan berkata, “Ya Robb Islam datang, tapi aku tidak paham sama sekali..”
Adapun alasan mereka yang mengatakan bahwa Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam mengabarkan menegakkan hujjah kepada mereka sementara orang musyrikin tidak punya akal, maksudnya “akal” disini artinya mereka tidak mau mendengar untuk berusaha dengan memahaminya.
Makanya kata Syaikh Ibrahim ar-Ruhaili hafizhohullah, “bedakan antara orang yang tidak mau memahami karena akibat berpaling, dengan orang yang tidak paham karena memang bahasanya dia tidak paham..”
Tentu dua ini perkara yang berbeda..
Kalau ada orang yang tidak mau paham karena memang dia berpaling, padahal kalau dia berusaha untuk memahami dia paham. Tentu seperti ini tidak diberikan udzur, kata Beliau.
Adapun orang yang tidak paham karena memang tidak paham bahasanya, apa maksudnya..? atau karena ada syubhat di pikirannya yang dia menganggap koq ada dalil lain atau hujjah lain yang seakan-akan bertabrakan tentu seperti ini diberikan udzur..
. Wallahu a’lam 🌼
. Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam mengajarkan sayyidul istighfar. “Allahumma anta Robbii.. Laa ilaaha illa anta kholaqtanii.. Sampai: abuu-u laka bini’matika ‘alayya wa abuu-u bidzanbii..” “Aku kembali kepada-Mu dengan kenikmatan-Mu kepadaku.. Dan aku kembali dengan membawa dosaku..”
Sebuah mutiara yang amat berharga.. Syaikhul Islam ibnu Taimiyah rohimahullah berkata.. “Seorang hamba berjalan kepada Allah antara menyaksikan ni’mat dan melihat aib diri.. Menyaksikan ni’mat menimbulkan cinta, pujian dan rasa syukur.. Dan melihat aib diri menimbulkan penghinaan diri, ketundukan dan taubat..”
(Shohih Al Wabil Ash Shoyyib hal 16-17).
Ditulis oleh, Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى
.
. Rosulullah Shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda :
“Barangsiapa mengucapkannya (sayyidul istighfar) di waktu siang dengan penuh keyakinan lalu meninggal pada hari itu sebelum waktu sore, maka ia termasuk penghuni Surga. Barangsiapa membacanya di waktu malam dengan penuh keyakinan lalu meninggal sebelum masuk waktu pagi, maka ia termasuk penghuni Surga.” . [HR. Bukhari no. 6306, 6323]
Dari kitab yang berjudul “At Takfiir wa Dhowabithhu“, tentang Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran, ditulis oleh Syaikh DR. Ibrahim ar-Ruhaili, حفظه الله تعالى. . PEMBAHASAN SEBELUMNYA (Mengkafirkan Secara Individu #2) bisa di baca di SINI
======= . 🌿 Syarat Mengkafirkan Individu dan Penghalang-Penghalangnya – Syarat Ke 1 dan 2 🌿
Kita lanjutkan Kitab At Takfiir wa Dhowabithhu.. kemudian kita bahas selanjutnya, yaitu tentang..
⚉ PENJELASAN SYARAT-SYARAT MENGKAFIRKAN INDIVIDU DAN PENGHALANG-PENGHALANGNYA
Beliau berkata bahwa syaratnya ada 4 :
1️⃣ Ia baligh dan berakal (orang yang di kafirkan tersebut) 2️⃣ Dia melakukan kekafiran itu bukan karena paksaan 3️⃣ Yaitu sudah sampai/sudah tegak padanya hujjah 4️⃣ Dia tidak terkena syubhat atau disebut muta’awwil
Kita bahas syarat..
1️⃣ Baligh dan berakal
⚉ Berdasarkan hadits ‘Aisyah, bahwa Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda, “Diangkat pena dari 3 orang, dari orang yang tidur sampai bangun, dari anak kecil sampai ia dewasa, dan dari orang gila sampai dia sembuh..” [HR. Imam Ahmad, Ibnu Majah, Al Hakim dan yang lainnya]
⚉ Ibnu Mundzir rohimahullah berkata, “Para Ulama semua bersepakat bahwa orang gila, apabila ia murtad di saat gilanya, maka dia tetap muslim, dan bahwa perbuatannya itu tidak dianggap..”[Kitab Al Ijma’ hal 122]
⚉ Ibnu Qudamah rohimahullah juga mengatakan, “Sesungguhnya murtad itu tidak sah kecuali dari orang yang berakal, adapun orang yang tidak punya akal seperti anak kecil, demikian orang gila atau yang hilang akalnya karena pingsan atau tidur atau sakit atau meminum obat misalnya, maka tidak sah murtadnya..” [Kitab Al Mughniy jilid 12/ hal 266]
⚉ Imam Nawawi rohimahullah mengatakan, “Anak kecil tidak sah murtadnya demikian pula orang gila..”
2️⃣ Dia melakukan perbuatan yang mengkafirkan tersebut dalam keadaan tidak terpaksa, artinya dengan sukarela.
Ini berdasarkan firman Allah [QS An-Nahl : 106] (yang artinya) “Siapa yang kafir kepada Allah setelah keimanannya, kecuali orang yang dipaksa sementara hatinya tenang dengan keimanan, akan tetapi orang yang melakukan kekafiran dengan sukarela maka atas merekalah kemurkaan Allah, bagi mereka adzab yang pedih..”
⚉ Ibnu Katsir rohimahullah berkata, “Para Ulama bersepakat bahwasanya kita tetap memberikan loyalitas kepada orang yang di paksa untuk kafir karena perbuatan tersebut termasuk udzur yang syar’i.”
⚉ AlQodhiy ‘Iyadh rohimahullah mengatakan, ketika membawakan hadits tentang orang yang salah ucapan sangking gembiranya, “Ya Allah Engkau hambaku, aku Tuhan-Mu”, sangking gembiranya dia salah, Kata AlQodhiy ‘Iyadh, “ini menunjukkan bahwa apa yang di ucapkan oleh seseorang dalam keadaan akalnya tertutup, itu tidak diberikan sanksi karenanya..” [Kitab Ikmaalmu’lim jilid 8/ hal 345]
Maka dari itu orang yang melakukan kekafiran karena dipaksa dimana dia tidak ada pilihan kalau dia melakukan, maka dia akan dibunuh.. maka yang seperti ini dimaafkan seperti halnya yg dilakukan oleh ‘Ammar bin Ya’sir.
. Wallahu a’lam 🌼
. Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.