Category Archives: BBG Kajian

KAIDAH DALAM AT-TAKFIIR – Pembagian Kufur Berdasarkan Mutlak Atau Mu’ayyan

Dari kitab yang berjudul At Takfiir wa Dhowabithhu, tentang Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran, ditulis oleh Syaikh DR. Ibrahim ar-Ruhaili, حفظه الله تعالى.
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA (Pembagian Kufur Berdasarkan Asli Atau Bukannya) bisa di baca di SINI

=======
.
🌿 Pembagian Kufur Berdasarkan Mutlak Atau Mu’ayyan  🌿

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah..

Kita lanjutkan.. At Takfiir wa Dhowabithhu..

Kemudian Beliau (Syaikh DR Ibrahim Arruhaili) membawakan bab pembahasan yang ke-5, yaitu..

⚉ PEMBAGIAN KUFUR DILIHAT DARI MUTLAK ATAU MU’AYYAN-NYA

Ada 2 macam:

‎1⃣ PENGKAFIRAN SECARA MUTLAK

Dan ini ada 2 martabat

⚉ MARTABAT PERTAMA: Yaitu mengkafirkan sifat, yang sifatnya umum, seperti ucapan tertentu atau perbuatan tertentu atau keyakinan tertentu. Contoh misalnya, siapa yang mengucapkan begini, maka dia kafir, siapa yang melakukan begini maka dia kafir, siapa yang meyakini begini maka dia kafir.

➡️ Contohnya Allah berfirman [QS Al-Ma’idah : 17]

‎لَقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ هُوَ الْمَسِيحُ ابْنُ مَرْيَمَ

“Sungguh telah kafir orang-orang yang mengatakan bahwasanya, Sesungguhnya Allah itu adalah Masih bin Maryam”

➡️ Demikian Allah berfirman [QS Al-Ma’idah : 44]

‎وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ

“Siapa yang tidak berhukum dengan hukum Allah maka dia kafir”

➡️ Seperti juga perkataan Imam Ahmad rohimahullah, “Siapa yang mengatakan AlQur’an makhluk maka ia kafir”

⚉ MARTABAT KE-DUA : Pengkafiran terhadap sifat yang lebih khusus seperti kelompok tertentu atau firqoh tertentu, atau jama’ah tertentu. Seperti misalnya Yahudi, Nashoro, Rofidhoh, Jahmiyyah.

➡️ Contoh misalnya, kalau ada orang yang berkata Rofidhoh itu kafir, atau jahmiyyah itu kafir.

➡️ Contoh misalnya Allah berfirman [QS Shaf : 14]

‎فَـَٔامَنَت طَّآئِفَةٌ مِّنۢ بَنِىٓ إِسْرَٰٓءِيلَ وَكَفَرَت طَّآئِفَةٌ ۖ

“Beimanlah sebagian dari Bani Isra’il dan sebagian lagi kafir”

Ini macam yang pertama yaitu pengkafiran secara mutlak.

‎2⃣ PENGKAFIRAN SECARA MU’AYYAN (INDIVIDU)

Apa itu ? yaitu mengkafirkan individu. Dengan mengatakan si Fulan kafir, dengan menyebut namanya.

➡️ Maka yang seperti ini para Ulama memberikan kaidah, seperti Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rohimahullah dalam Kitab Al-Istiqomah jilid 1 hal 164, “bahwa pengkafiran secara mutlak sama dengan ancaman secara mutlak tidak mengharuskan pelakunya itu langsung dikafirkan, sampai tegak padanya hujjah”

Yang harus diingat, bahwa ini untuk orang Islam yang melakukan kekafiran, adapun diluar Islam jelas mereka telah kafir, seperti Yahudi, Nashoro dan yang lainnya.

➡️ Beliau juga (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rohimahullah) berkata, “Bahwasanya perkataan itu terkadang kufur, seperti perkataan kaum Jahmiyyah yang mengatakan sesungguhnya Allah tidak berbicara, Allah tidak terlihat di akhirat.. namun pelakunya belum tentu dikafirkan sampai tegak padanya hujjah” (Dalam Majmu’ Fatawa jilid 7/ hal 619)

➡️ Demikian pula Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab rohimahullah dalam Kitab Adduror Asunniyah jilid 8/ hal 244), mengatakan, “Masalah kafir mengkafirkan individu itu masalah yang dikenal oleh para Ulama, yaitu apabila seseorang mengucapkan kata-kata kufur, maka dikatakan: “maka barangsiapa yang mengucapkan ini maka dia kafir”, akan tetapi orang yang mengucapkannya belum bisa dihakimi/divonis sebagai kafir sampai tegak padanya hujjah, yang dimana bisa menjadikan pelakunya kafir (kalau sudah tegak hujjah tersebut)”

Disini para Ulama membedakan antara takfir secara mutlak dengan takfir secara individu/mu’ayyan.

➡️ Maka contoh misalnya Allah berfirman (yang artinya), “Barangsiapa yang tidak berhukum dengan hukum Allah maka ia kafir”

Ini mutlak, tapi apakah pelakunya langsung kita kafirkan secara individunya ? Belum tentu, sampai tegak dulu hujjah padanya.

➡️ Seperti misalnya Imam Ahmad rohimahullah mengatakan, “Siapa yang mengatakan AlQur’an mahluk, maka ia kafir” Tapi Imam Ahmad tidak mengkafirkan, Kholifah al-Ma’mun, demikian pula Kholifah al-Mu’tasim, demikian Kholifah al-Wathiq yang jelas-jelas mereka mengucapkan demikian, bahkan menyiksa para Ulama untuk mengucapkannya, kenapa ? Karena masih ada syubhat, masih ada penghalang.
.
.
Wallahu a’lam 🌼
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.

Dari kitab yang berjudul At Takfiir wa Dhowabithhu, tentang Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran, ditulis oleh Syaikh DR. Ibrahim ar-Ruhaili, حفظه الله تعالى.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page :
https://t.me/aqidah_dan_manhaj
https://www.facebook.com/aqidah.dan.manhaj/

.
Artikel TERKAIT :
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – At Takfiir wa Dhowabithhu – Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa AhkaamuhaaHakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil HaqHal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Al IshbaahManhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN

AL FAWAID AL ILMIYYAH GROUP

KITAB FIQIH – Adab Sholat Jum’at #7

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Adab Sholat Jum’at #6  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan fiqihnya.. masih tentang Jum’atan.. masuk pembahasan tentang..

⚉ KHUTBAH JUM’AT

Kata beliau, “khutbah jum’at itu wajib karena Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam senantiasa melakukannya tidak meninggalkannya”

⚉ Berkata Muhammad Siddiq al Bukhori dalam kitabnya Al Mauizhoh al Hasanah, “telah tetap dan pasti bahwasanya Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam tidak pernah meninggalkan khutbah di sholat jum’at”

⚉ Syaikh al-Albani rohimahullah dalam kitabnya Al Ajiwah An Nafi’ah hal. 53 mengatakan, “..dan adanya perintah untuk menuju kepadanya menunjukkan akan bahwa itu perkara yang wajib”

⚉ KETIKA IMAM NAIK MIMBAR MENGUCAPKAN SALAM

⚉ Sebagaimana dalam riwayat Bukhori dalam hadits Jabir, “bahwa Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam apabila telah naik mimbar beliau mengucapkan salam” Dan yang menguatkan ini adalah perbuatan khulafaur rosyidin.

⚉ Sebagaimana Ibnu Syaibah dari Abu Natroh ia berkata, “adalah ‘Utsman telah tua, apabila naik mimbar ia ucapkan salam” (sanadnya shOhih)

⚉ Demkian pula diriwayatkan Amir bin Muhajir, “bahwa ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz berada diatas mimbar beliau mengucapkan salam kepada manusia dan manusiapun menjawab salamnya” (sanadnya shOhih)

⚉ MAKMUM HENDAKNYA MENGHADAP KEPADA KHOTIB

⚉ Syaikh al-Albani rohimahullah membawakan sebuah riwayat, “kata seorang sahabat, adalah Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam apabila telah naik mimbar, maka wajah-wajah kami menghadap kepada beliau”

Dan diantara atsar yang menunjukkan kepada ini adalah;
⚉ Atsar Ibnu Mubarok dan Ibnu Umar, “beliau selesai dari sholat sunnah pada hari jum’at, sebelum keluarnya imam dan apabila telah keluar tidaklah imam duduk sampai ia menghadap kepadanya” (Ini sanadnya jayid).. Dan atsar-atsar lain yang banyak.

Disunnahkan untuk makmum mereka hendaknya menghadapkan wajahnya kepada khotib yang sedang berkhutbah, ini konsekwensi wajibnya mendengarkan khutbah, karena ketika imam sedang khutbah jum’at maka makmum wajib mendengarkan khutbah.

⚉ BERKUMANDANG ADZAN ITU APABILA KHOTIB TELAH DUDUK DIATAS MIMBAR DENGAN SEKALI ADZAN SAJA

⚉ Dari Sa’id bin Yazid ia berkata, “adalah pada hari jum’at adzan yang pertama itu apabila imam duduk diatas mimbar, ada dizaman Nabi, Abu Bakar, ‘Umar, ketika dizaman ‘Utsman orang-orang telah banyak ‘Utsman menambahkan adzan yang ketiga yang dilakukan di Zauro’ disebuah tempat dipasar kota Madinah” (HR Imam Bukhori)

Yang dimaksud adzan yang ketiga yaitu adzan yang dilakukan sebelum waktu jum’at.

Mereka menamai itu dengan istilah adzan yang ketiga.
Ini pertama kali dilakukan oleh ‘Utsman bin Affan, karena dizaman Nabi, Abu Bakar dan ‘Umar adzan itu hanya sekali pas ketika masuk waktu kemudian iqomah, dan iqomah disebut dengan adzan, yang disebut dengan adzan yang kedua itu iqomah, jadi adzan yang ketiganya itu adalah yang sebelum waktunya.

Tujuan ‘Utsman adalah untuk mengingatkan orang-orang yang ada dipasar makanya adzannya dipasar, kalau dizaman sekarang mau mengamalkan perbuatan ‘Utsman hendaknya adzan yang dilakukan itu bukan di masjid tapi dipasar-pasar dalam rangka untuk mengingatkan sholat jum’at agar mereka bersiap-siap tidak seperti yang dilakukan di zaman ini.
.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

MUTIARA SALAF : Mereka Yang Terhalang Dari Ilmu

Abdullah bin Mubarok rohimahullah berkata,

“Siapa yang meremehkan adab akan terhalang dari sunnah.. siapa yang meremehkan sunnah akan terhalang dari ibadah yang fardhu.. dan siapa yang meremehkan fardhu akan terhalang dari pengetahuan (ilmu)..”

[ Syarh al-Adab al-Mufrod 2/397 ]

Diterjemahkan oleh,
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.

ARTIKEL TERKAIT
Mutiara Salaf – KOMPILASI ARTIKEL

Dana Riba… Mengapa Dikumpulkan dan Dimanfa’atkan..?

Yang pertama harus diketahui, bahwa para ulama sepakat bahwa RIBA merupakan dosa besar, karena adanya ancaman khusus padanya, bahkan Allah sangat keras mengecam dosa riba ini dalam firman-Nya:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ * فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ

“Wahai orang-orang yang beriman, takutlah kalian kepada Allah, dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kalian benar-benar orang yang beriman. Jika kalian tidak melakukan (hal itu), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu”. [Albaqoroh: 278-279.

Begitu pula Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam-, beliau sangat keras mengecam dosa riba ini, diantaranya dalam sabdanya:

الربا اثنان وسبعون بابا، أدناها مثل إتيان الرجل أمه

“Riba itu ada 70 pintu, pintu yang paling ringan seperti jika seseorang menggauli (menzinahi) ibunya”. [HR. At-Thabarani: 7151, disahihkan oleh Sy Albani dalam As-Shahihah: 1871.

Jika demikian, mengapa masih ingin mengumpulkan harta riba ?

Sungguh tidak ada maksud dari kami untuk menganjurkan manusia agar menghasilkan harta riba sebanyak-banyaknya. Bahkan kami ingin tidak ada harta riba sedikit pun di dunia ini, karena harta riba adalah harta haram.

Yang kami lakukan dalam program pengumpulan harta riba hanyalah usaha kami untuk memberikan solusi bagi mereka yang memiliki harta riba, mau dikemanakan harta tersebut, mengingat harta riba seperti itu dianggap tidak ada pemiliknya secara syariat, karena larangan riba itu berhubungan dengan hak Allah.

Apabila harta tersebut dibiarkan, tentu mudharatnya lebih besar, karena kita diperintah untuk membebaskan diri dari harta yang diharamkan… belum lagi sangat dimungkinkan pihak bank akan memanfaatkannya untuk kegiatan mereka.

Apabila harta dibuang atau dibakar, tentu mudharatnya juga lebih besar, karena akan banyak uang negara yang hilang di pasaran, dan itu akan mengganggu kebutuhan orang banyak.

Apabila diberikan kepada orang atau lembaga yang tidak baik, juga mudharatnya akan lebih besar, karena itu hanya akan menguatkan posisi mereka.

Sehingga tidak ada pilihan lain, kecuali mengumpulkannya untuk tujuan kemaslahatan kaum muslimin secara umum, seperti pembangunan jalan, penerangan jalan, pembangunan taman, penghijauan, pembuatan wc umum, pengadaaan lapangan, dan yang semisalnya.

Adapun hal-hal yang berhubungan dengan ibadah, seperti: masjid, mushaf, kegiatan dakwah, dan yang semisalnya, maka sudah sepantasnya dijauhkan dari harta riba ini… karena itu merupakan hal-hal yang Allah sucikan, maka sudah selayaknya kita juga mensucikannya dari harta yang kotor tersebut, wallohu a’lam.

Mungkin masih ada yang mengganjal dalam hal ini, bagaimana harta riba yang diharamkan boleh kita pakai dan kita manfaatkan ?

Ini telah dijawab oleh sebagian ulama, dengan mengatakan, bahwa keburukan harta riba BUKANLAH pada dzatnya, namun pada cara mendapatkannya, sehingga tidak dibenarkan untuk membuangnya atau merusaknya.

Hal ini sebagaimana harta rampasan perang, dibolehkan dalam islam untuk memanfaatkannya, padahal sumber harta orang kafir bisa jadi dari penjualan babi, minuman keras, judi, riba, dan sumber-sumber yang diharamkan oleh Islam, namun begitu setelah menjadi harta rampasan perang boleh digunakan untuk kemaslahatan kaum muslimin.

Begitu pula halnya dalam masalah upah dari perzinaan, atau perdukunan, atau pekerjaan haram lainnya.. harta tersebut tidak boleh dirusak atau dibuang, karena yang buruk bukan dzat hartanya, namun cara mendapatkannya.. Maka solusi yang tepat dalam harta yang demikian adalah dengan membebaskan diri dari harta tersebut, dan menyalurkannya untuk kemaslahatan manusia secara umum, wallohu a’lam.

Untuk menguatkan kesimpulan di atas, maka di sini kami bawakan beberapa fatwa dari para ulama ahlussunnah yang berkaitan dengan masalah ini:

Fatwa Lajnah Daimah (komite tetap untuk fatwa) Saudi Arabia:

“Keuntungan (bunga) yang kamu ambil sebelum tahu haramnya bunga tersebut; kami berharap Allah mengampunimu dalam hal itu. Adapun bunga yang kamu ambil setelah tahu keharamannya, maka yang diwajibkan kepadamu adalah membebaskan dirimu darinya, dan menginfakkannya dalam jalan-jalan kebaikan: seperti diberikan kepada orang-orang fakir, para mujahidin fi sabilillah. Dan juga harus bertaubat kepada Allah dari tindakan melakukan riba setelah tahu (keharamannya)”. [Kitab: Fatawa Lajnah Da’imah 1, jilid 13/352].

Fatwa Syeikh Binbaz -rohimahulloh-:

“Adapun keuntungan (bunga) yang diberikan bank kepadamu, maka jangan kamu kembalikan kepada bank, dan juga jangan kamu makan, tapi gunakanlah untuk jalan-jalan kebaikan, seperti memberikannya kapada para fakir miskin, memperbaiki toilet, dan membantu orang-orang yang punya tanggungan dan tidak tidak mampu membayar hutangnya”. [Kitab: Fatawa Islamiyah 2/407].

Fatwa Syaikh Shalih Al-Munajjid -hafizhahullah-:

Menempatkan uang di bank dengan imbalan keuntungan (bunga) adalah riba, dan itu termasuk dosa besar… Apabila seorang muslim terpaksa menempatkan uangnya di bank, karena dia tidak menemukan sarana untuk menyimpan uangnya kecuali menempatkannya di bank, maka hal tersebut-insyaAllah- tidak mengapa dengan dua syarat:
1. Dia tidak mengambil imbalan bunga yang diberikan.
2. Transaksi Bank tersebut tidak seratus persen riba, tapi ada sebagian kegiatan (transaksi) nya yang mubah (dibolehkan) untuk mengembangkan uangnya.

Dan tidak boleh mengambil manfaat dari bunga riba yang diberikan bank kepada para nasabah, tapi mereka wajib membebaskan dirinya dari bunga riba itu (dengan menyalurkannya) pada jalan-jalan kebaikan yang bermacam-macam”. [Sumber: https://islamqa.info/ar/23346].

Demikian penjelasan ini kami buat, semoga bermanfaat…

Ustadz DR. Musyaffa’ Ad Dariny MA,  حفظه الله تعالى 

============

ARTIKEL TERKAIT – (Klik Link Dibawah Ini)

Kumpulan Artikel – Tentang RIBA…

KAIDAH DALAM AT-TAKFIIR – Pembagian Kufur Berdasarkan Asli Atau Bukannya

Dari kitab yang berjudul At Takfiir wa Dhowabithhu, tentang Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran, ditulis oleh Syaikh DR. Ibrahim ar-Ruhaili, حفظه الله تعالى.
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA (Pembagian Kufur Berdasarkan Perbuatan Anggota Badan) bisa di baca di SINI

=======
.
🌿 Pembagian Kufur Berdasarkan Asli Atau Bukannya  🌿

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah..

Kita lanjutkan.. At Takfiir wa Dhowabithhu..

⚉ PEMBAGIAN KUFUR DILIHAT DARI SISI ASLI ATAU BUKANNYA

Ada 2 macam,

‎1⃣ KUFUR ASLI – كفر أصلي
Yaitu, kufur orang yang tidak masuk ke dalam agama Islam dan tidak mau beriman kepada risalah Nabi Muhammad ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam. Seperti kaum musyrikin, ahli kitab, majusi dan yang lainnya.

Dan mereka terbagi menjadi 3 macam,

⚉ MACAM KE-1: Ahli Kitab
Yaitu Yahudi dan Nasrani, yang mereka diberikan Taurat dan Injil.

⚉ MACAM KE-2: Yang di perselisihkan apakah mereka ahli kitab atau bukan.

Ini ada 4 jenis:

1.  ASH-SHOOBIUUN – ‎١- الصا بئون
Di iktilafkan para Ulama, apakah mereka dari jenis ahli kitab atau bukan. Imam Ahmad mengatakan, mereka dari jenis nashoro, dan itu yang dinyatakan Imam asy-Syafi’i. Sementara Ibnu Quddamah merojihkan bahwa mereka bukan ahli kitab.

2.  NASHORO BANI TAGHLIB – ‎٢- نصارى بني تغلب
Ibnu ‘Abbas menganggap mereka nashoro dan ahli Kitab. Dan ini pendapat Imam asy-Syafi’i dan banyak salaf terdahulu. Sementara Ali, Ibnu ‘Umar dan ‘Aisyah menganggap mereka bukan ahli kitab, dan tidak bisa dimasukkan sebagai agama Nashrani.

3. ‎٣- المتمسكون بصحف إبراهيم ، وشيث ، وزبور داود
Orang-orang yang berpegang kepada shuhuf Ibrahim, Syisy, Zabur, Dawud. Imam asy-Syafi’i memandang mereka bukan ahli kitab.
Itu yang masyur dikalangan para Ulama, dan ini pendapat Ibnu Qudamah dan An-Nawawi.

‎4.  MAJUSI – ٤- المجوس
Di iktilafkan apakah mereka mempunyai kitab yang shahih, tidak. Ini pendapat hampir seluruh Ulama kecuali Abu Tsawur.

⚉ MACAM KE-3: bagian dari kafir asli, yaitu yang tidak memiliki kitab sama sekali, yaitu seperti para penyembah berhala, demikian pula dahriyyin, orang-orang yang tidak yakin akan adanya hari akhirat, dan demikan pula kaum filsafat.

Ini 3 macam kafir asli.

2⃣ KUFUR THOORI’ – ‎كفر طارئ
Kafir yang Thoori’ (kebalikan dari kufur asli), yaitu kufur orang yang murtad dari agama Islam, yang tadinya dia menisbatkan kepada Islam lalu ia murtad dari agama Islam. Maka orang ini disebut kafir.

Allah Ta’ala berfirman dalam QS Al Baqarah : 217

‎وَمَنْ يَرْتَدِدْ مِنْكُمْ عَنْ دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُولَٰئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ ۖ وَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ
‎النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

“Barangsiapa yang murtad diantara kalian dari agamanya, lalu ia mati dalam keadaan ia kafir, mereka itulah orang-orang yang batal amal mereka di dunia dan akhirat, mereka itu orang penduduk api neraka, mereka kekal dalam api neraka.”

Ini kufur dilihat dari asli atau tidaknya
.
.
Wallahu a’lam 🌼
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.

Dari kitab yang berjudul At Takfiir wa Dhowabithhu, tentang Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran, ditulis oleh Syaikh DR. Ibrahim ar-Ruhaili, حفظه الله تعالى.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page :
https://t.me/aqidah_dan_manhaj
https://www.facebook.com/aqidah.dan.manhaj/

.
Artikel TERKAIT :
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – At Takfiir wa Dhowabithhu – Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa AhkaamuhaaHakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil HaqHal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Al IshbaahManhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN

AL FAWAID AL ILMIYYAH GROUP

Berhati-Hati..

Muhamad bin Harits menyebutkan dalam akhbar Sahnun bin Sa’id. Dari Sahnun ia berkata,

“Malik bin Anas, Abdul Aziz bin Salamah, Muhamad bin Ibrahim bin Dinar dan lainnya selalu mendatangi ibnu Hurmuz untuk mengambil ilmunya.
Apabila Malik dan Abdul Aziz bertanya, maka ibnu Hurmuz menjawabnya.
Namun bila ibnu Dinar yang bertanya, ibnu Hurmuz tidak menjawabnya.
Suatu hari ibnu Dinar protes.
Maka ibnu Hurmuz berkata:
“Wahai anak saudaraku, aku telah tua dan aku khawatir akalku menjadi lemah sebagaimana badanku yang telah lemah.
Adapun Malik dan Abdul Aziz keduanya adalah orang yang berilmu. Jika mendengar dariku kebenaran maka akan diterima dan jika ternyata salah maka tentu keduanya tidak menerimanya.
Adapun kamu dan yang seperti kamu, bila aku jawab maka kamu akan menerimanya bulat-bulat.”

Muhamad bin Harits berkata: “Ini demi Allah adalah agama yang sempurna dan akal yang kokoh. Tidak seperti orang yang suka mengigau lalu ingin agar pendapatnya diterima di hati manusia bagaikan alqur’an.”

[ Shahih Jami’ bayanil ‘ilmi hal. 395 ]

Diterjemahkan oleh,
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى