Simak penjelasan Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc حفظه الله تعالى berikut ini : (tunggu hingga audio player muncul dibawah ini) :
Category Archives: BBG Kajian
Ketika Kita Menjalankan Puasa Sunnah Dan Ada Yang Mengajak Makan, Apakah Kita Batalkan Puasa Sunnah..?
Bila kita sedang menjalankan puasa sunnah dan teman kita mengajak makan, apakah sebaiknya kita batalkan puasa untuk menyenangkan teman kita atau tetap lanjut puasa ?
Simak jawaban Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى berikut ini:
Ikhlas Itu Berat
Berkata Syeikh Muhammad Sholeh Ibn Utsaimin rohimahullah,
« والإخلاصُ يا إخواني صعبٌ والإنسانُ لا يخلو من رياءٍ ولو يسيرًا ، ولا يخلو من إعجابٍ بنفسِهِ ولو يسيرًا أعـاذنا اللهُ وإيَّاكُم من ذلك.
فطهِّر قلبك ، وٱجعل عملَكَ خالصًا للهِ تعالى ، فأنتَ عبدُ الله ، لستِ عبدًا للخلق ، والذي ينفعُكَ ويضرُّك الله ، والذي يدخلكَ الجنةَ وينجيك من النَّارِ الله ، والذي بيدِهِ ملكوتُ كل شيءٍ الله » .
شرح مشكاة المصابيح (1 / 143)».
“Ikhlas itu berat wahai saudara-saudaraku, dan manusia selalu saja tergelincir dalam riya meski sedikit, terkadang merasa diri hebat walaupun sesekali, semoga Allah selamatkan kalian darinya..
Maka sucikanlah dirimu..! Jadikanlah amalanmu ikhlas hanya untuk Allah semata, sebab engkau adalah hamba milik Allah bukan hamba milik manusia, dan yang mampu mendatangkan bagimu manfaat dan menolak mudarat hanya Allah, yang memasukkanmu ke dalam surga atau menyelamatkanmu dari neraka hanya Dia, hanya Dia pula yang ditangannya kerajaan langit dan bumi..”
(Dari Kitab Syarh Misykat Almashabih 1/143)
Batam, 17 jumadal akhir 1441/11 Feb 2020
Diterjemahkan oleh,
Ustadz Abu Fairuz Ahmad Ridwan MA, حفظه الله تعالى
KAIDAH DALAM AT-TAKFIIR – Pembagian Kufur Berdasarkan Hukumnya
Dari kitab yang berjudul “At Takfiir wa Dhowabithhu“, tentang Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran, ditulis oleh Syaikh DR. Ibrahim ar-Ruhaili, حفظه الله تعالى.
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA (Perbedaan Antara Kufur, Syirik, dan Nifaq) bisa di baca di SINI
=======
.
🌿 Pembagian Kufur Berdasarkan Hukumnya 🌿
Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah..
Kita lanjutkan.. Dhowabith at Takfiir..
Kemudian Beliau menyebutkan pembagian kufur dari sisi hukumnya. Kata Beliau, “Kufur dilihat dari hukumnya terbagi menjadi dua, yaitu kufur besar dan kufur kecil”
Dan ini dinyatakan oleh para Ulama dan nash-nash dari Alqur’an dan Hadits. Diantara dalil yang menunjukkan kepada pembagian ini adalah Hadits yang dikeluarkan oleh Bukhori dan Muslim dari Hadits Ibnu ‘Abbas rodhiyalahu ‘anhumaa, bahwa Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda,
“Diperlihatkan kepadaku api neraka, ternyata kebanyakan penduduknya adalah wanita, mereka kafir.
Lalu Rosulullah ditanya, “apakah mereka kafir kepada Allah ?”
Kata Rosulullah, “bukan, tapi mereka kafir kepada suami dan kafir kepada perbuatan baik suami kepadanya” (HR. Imam Bukhori dan Muslim)
Hadits ini Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam membagi kufur menjadi dua:
1⃣ KUFUR BESAR, yaitu kufur kepada Allah.
2⃣ KUFUR KECIL, yaitu kufur nikmat dan Ihsan.
Oleh karena itu Imam Bukhori memberikan bab terhadap Hadits tersebut “Bab Kufur Kepada Suami dan Kufur Dibawah Kekufuran”
Dan diantara Salaf terdahulu yang membagi kufur menjadi dua bagian, ada kufur besar dan kufur kecil.
⚉ Seperti apa yang dinukil dari Imam ath-Thobari rohimahullah dari sebagian sahabat dan tabi’in, ketika menafsirkan makna kufur dalam firman Allah QS Al-Maidah : 44
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ
هُمُ الْكَافِرُونَ
“Barangsiapa yang tidak berhukum dengan hukum Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir”
⚉ Ibnu ‘Abbas rodhiyallahu ‘anhumaa berkata (menafsirkan ayat tersebut), “ia adalah kufur akan tetapi bukan kufur kepada Allah, Malaikat-Nya, Kitab-Kitab-Nya, dan Rosul-Nya”
⚉ Berkata Thowus rohimahullah, “maksud kufur dalam ayat tersebut bukanlah kufur yang mengeluarkan pelakunya dari Millatul Islam”
⚉ Berkata ‘Atho bin Abi Robah rohimahullah, “kufur di bawah kekufuran”
Nash-nash ini dari para sahabat membantah pendapat yang mengatakan bahwa berhukum dengan selain hukum Allah itu pada asalnya kufur besar.. tidak, tapi ini adalah kufur kecil.
Karena semua perbuatan maksiat termasuk dengan hukum selain hukum Allah tentunya.
Dan perkataan para Ulama juga banyak yang menyebutkan tentang macam-macam kufur tersebut.
⚉ Contoh misalnya Al-Azhari rohimahullah, ketika menyebutkan tentang macam kufur dalam Kitab Tahsziibullughoh jilid 4 hal 3161, “yang pertama yaitu kufur terhadap nikmat Allah dan yang kedua yaitu mendustakan Allah Subhaanahu wa Ta’ala”
⚉ Al-Marwazi rohimahullah juga mengatakan dalam Kitab Ta’dzim QodriSholah halaman 343,
“Zholim ada dua macam, fasik juga ada dua macam, demikian pula kufur ada dua macam, yang pertama mengeluarkan dari Islam dan yang kedua tidak mengeluarkan dari Islam”
⚉ Ibnu ‘Atsir rohimahullah juga menyebutkan demikian, Ibnul Qayyim rohimahullah demikian pula.
Adapun Ibnu ‘Atsir yaitu dalam Kitab Annihayah halaman 806
Adapun Ibnul Qoyyim dalam Kitab Madarijus-saalikiin jilid 3 hal 337
Ibnul Qoyyim berkata, “adapun kufur ada dua macam kufur besar dan kufur kecil”
➡️ Maka berarti para Ulama semua sepakat bahwa kufur ada dua macam kufur,
1⃣ KUFUR BESAR, bisa mengeluarkan pelakunya dari Islam, dan bisa menghilangkan pokok iman bahkan menyebabkan pelakunya kekal dalam api neraka (adapun macam-macamnya nanti akan disebutkan pada pembahasan selanjutnya)
2⃣ KUFUR KECIL, maka ini menghilangkan kesempurnaan iman tapi tidak menghilangkan pokok iman, tidak mengeluarkan pelakunya dari Islam, seperti riya’, seperti kufur nikmat dan yang lainnya.
.
.
Wallahu a’lam 🌼
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari kitab yang berjudul “At Takfiir wa Dhowabithhu“, tentang Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran, ditulis oleh Syaikh DR. Ibrahim ar-Ruhaili, حفظه الله تعالى.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page :
https://t.me/aqidah_dan_manhaj
https://www.facebook.com/aqidah.dan.manhaj/
.
Artikel TERKAIT :
⚉ PEMBAHASAN LENGKAP – At Takfiir wa Dhowabithhu – Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran
⚉ PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa – Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉ PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil Haq – Hal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉ PEMBAHASAN LENGKAP – Al Ishbaah – Manhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN
AL FAWAID AL ILMIYYAH GROUP
MUTIARA SALAF : Wahai Para Pemuda
Al Hasan Al Bashri rohimahullah berkata:
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ ، عَلَيْكُمْ بِالآخِرَةِ فَاطْلُبُوهَا ، فَكَثِيرًا رَأَيْنَا مَنْ طَلَبَ الآخِرَةَ فَأَدْرَكَهَا مَعَ الدُّنْيَا ، وَمَا رَأَيْنَا أَحَدًا طَلَبَ الدُّنْيَا فَأَدْرَكَ الآخِرَةَ مَعَ الدُّنْيَا
“Wahai para pemuda, hendaklah kalian mencari akherat. Karena seringkali kita melihat para pencari akherat mendapatkan dunia. Dan kita tidak pernah melihat para pencari dunia mendapatkan akherat bersamanya.”
[ Azzuhdul Kabiir karya Al Baihaqi no 12 ]
Karena orang yang mencari akherat dan menginginkannya tetap diberi rezeki oleh Allah bahkan diberkahi karena kataqwaannya..
Sedangkan para pecinta dunia yang hatinya hanya menginginkan dunia dan terus mengejar dunia, hatinya jauh dari akherat dan malas untuk mencarinya…
Ditulis oleh,
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى
ARTIKEL TERKAIT
Mutiara Salaf – KOMPILASI ARTIKEL
KITAB FIQIH – Adab Sholat Jum’at #3
Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Adab Sholat Jum’at #2 – bisa di baca di SINI
=======
Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…
Kita lanjutkan ensiklopedi fiqihnya..
⚉ SETIAP MUSLIM YANG BALIGH DAN BERAKAL DAN LAKI-LAKI WAJIB MENYAKSIKAN SHOLAT JUM’AT
Namun dikecualikan darinya,
1⃣ HAMBA SAHAYA
2⃣ WANITA
3⃣ ANAK KECIL YANG BELUM BALIGH
4⃣ ORANG SAKIT
Berdasarkan hadits,
⚉ Dari Thoriq bin Syihab rodhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam
الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِى جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِىٌّ أَوْ مَرِيضٌ
“Jum’at itu adalah hak yang wajib atas setiap muslim secara berjama’ah kecuali 4 orang, hamba sahaya atau wanita atau anak anak atau orang sakit” (dan demikian pula orang yang mengurus orang sakitpun tidak wajib sholat jum’at) (HR. Abu Daud)
⚉ Dari Isma’il bin Abdurrahman, “bahwasanya Ibnu ‘Umar pernah pergi bersiap siap menuju sholat jum’at, lalu terdengar kematian Sa’id bin Zaid bin Amar bin Nuvail, maka kemudian Ibnu ‘Umar pun datang untuk mengurusnya dan meninggalkan sholat jum’at” (HR. Imam Bukhori dan Baihaqi)
5⃣ MUSAFIR
Berdasarkan hadits,
⚉ Abu Hurairoh rodhiyallahu ‘anhu dari Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda,
لَيْسَ عَلَى الْمُسَافِرِ جُمُعَةٌ
“Tidak ada kewajiban jum’at atas musafir”
Demikian pula perkataan ‘Umar rodhiyallahu ‘anhu kepada seseorang yang ingin pergi safar, “silahkan keluar saja bersafar karena sesungguhnya jum’at tidak mencegah seseorang dari safar”
⚉ Syaikh al-Albani rohimahullah berkata, “penelitian terhadap hadits-hadits menunjukkan, bahwa Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersafar bersama para sahabatnya pada waktu haji maupun lainnya namun tidak ada seorangpun dari mereka sholat jum’at padahal berkumpul padanya manusia yang banyak”
➡️ Ini menunjukkan bahwa musafir tidak ada kewajiban sholat jum’at.
6⃣ SEMUA ORANG YANG PUNYA UDZUR
Seperti misalnya terjadi hujan besar, jalannya sangat becek, dingin yang sangat, maka ini semuanya udzur untuk tidak sholat jum’at.
➡️ Orang yang tidak sholat jum’at diganti dengan sholat zhuhur.
⚉ Dari ‘Abdullah bin ‘Abbas rodhiyallahu ‘anhumaa bahwasanya Ibnu ‘Abbas berkata pada muadzinnya pada hari hujan lebat, “apabila kamu mengucapkan “asyhadu an-laa ilaaha illallah wa asyhadu anna muhammadan rasuulullah” maka jangan kamu ucapkan “hayya ‘alassholaah” tapi ucapkanlah “sholluu fii buyuutikum” (sholatlah kalian dirumah rumah kalian), namun ternyata orang-orang seakan akan mengingkari ucapan muadzin tsb, lalu Ibnu ‘Abbas berkata, “apakah kalian merasa heran dengan ini ? sementara orang yang lebih baik dariku (yaitu Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam) telah melakukan perbuatan ini, sesungguhnya jum’atan itu adalah kewajiban dan sesungguhnya aku tidak suka mengeluarkan kalian lalu kalianpun berjalan ditanah yang becek/tanah lumpur sehingga kalian merasa kesusahan” (HR Abu Daud)
➡️ Ini menunjukkan Ibnu ‘Abbas rodhiyallahu ‘anhumaa memandang bahwa hujan lebat itu termasuk udzur untuk tidak sholat jum’at.
.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah
KAIDAH DALAM AT-TAKFIIR – Perbedaan Antara Kufur, Syirik, dan Nifaq
Dari kitab yang berjudul “At Takfiir wa Dhowabithhu“, tentang Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran, ditulis oleh Syaikh DR. Ibrahim ar-Ruhaili, حفظه الله تعالى.
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA (Ungkapan Kufur Dalam Lafazh-Lafazh Syari’at) bisa di baca di SINI
=======
.
🌿 Perbedaan Antara Kufur, Syirik, dan Nifaq 🌿
Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah..
Kita lanjutkan.. Dhowabith at Takfiir..
Kemudian Beliau membawakan pembahasan perbedaan antara kufur, syirik, dan nifaq
1⃣ PERBEDAAN ANTARA KUFUR DAN SYIRIK
Terjadi ikhtilaf para Ulama, apakah kufur dan syirik itu maknanya satu atau berbeda.. secara syari’at.
⚉ Sebagian Ulama mengatakan bahwa syirik dan kufur itu maknanya satu secara syari’at. Ini pendapat Abu Bakar Al Ashom mendalilkan dengan ayat [QS An-Nisa’ : 48]
إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ ۚ
“Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa syirik dan mengampuni selain syirik bagi siapa yang Allah kehendaki”
Kata ia (Abu Bakar Al Ashom), “ayat ini menunjukan bahwa syirik dan kufur itu maknanya sama”
⚉ Sementara sebagian Ulama lain berpendapat berbeda antara syirik dan kufur. Ini pendapat banyak Ulama seperti Abu Hilal Al Askari demikian pula Al Imam an-Nawawi. Imam an-Nawawi rohimahullah berkata dalam Syarah Shohih Muslim (jilid 2 halaman 71), “Syirik dan kufur terkadang mempunyai makna yang sama (yaitu kufur kepada Allah), dan terkadang berbeda, adapun syirik (kata Beliau) dikhususkan untuk beribadah kepada sesembahan selain Allah dari mahluk” disertai dengan pengakuan bahwa Allah adalah pencipta langit dan bumi, seperti halnya kaum kufar Quraisy.
Dan pendapat ini (kata Beliau) yang paling kuat, “dimana menunjukan bahwa kufur itu maknanya lebih umum daripada syirik, artinya setiap syirik pasti kufur, tapi tidak setiap kufur itu syirik secara bahasa”
➡️ Dimana hakikat kufur, mengingkari ajaran yang dibawa oleh Rosul shollallahu ‘alayhi wa sallam
➡️ Sedangkan syirik, dari kata syirkah yang artinya menyekutukan, yaitu, mengambil sekutu bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam hak Allah Subhanahu wa Ta’ala.
⚉ Maka kata Syaikh Ibrahim Ruhaili, pendapat yang paling kuat adalah pendapat yang kedua.
Adapun dalil yang dibawakan oleh Abu Bakar Al Ashom, bahwa Allah tidak mengampunkan dosa syirik dan mengampuni dosa selain syirik (kata Beliau), bahwa “maksud ayat tersebut artinya Allah tidak mengampuni dosa yang lebih rendah dari syirik”
Maka kufur (yaitu kufur besar) sederajat dengan syirik. Sehingga tidak bertabrakan dengan makna ayat tersebut.
2⃣ PERBEDAAN KUFUR DENGAN NIFAQ
Nifaq adalah menyembunyikan sesuatu dan memperlihatkan yang bagus.
➡️ Dimana hakikat nifaq yaitu, “menyembunyikan kekufuran dan memperlihatkan keimanan”, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Katsir, dalam Kitab An Nihaya hal 934.
⚉ Ibnul Qoyyim berkata, “nifak itu hakikatnya memperlihatkan dengan lisan keimanan, sementara dihatinya terdapat padanya pendustaan dan kekufuran”
Nifaq ini termasuk kekafiran, terlebih nifaq besar, sehingga dari sini kita mengetahui bahwa:
➡️ setiap nifaq termasuk kufur, tapi tidak setiap kufur itu termasuk nifaq.
Dan munafik lebih berat dimata Allah daripada orang kafir.. kenapa ? Karena mereka hakikatnya menipu Allah dan kaum mukminin dengan memperlihatkan Islam.
⚉ Allah berfirman:
يُخَادِعُونَ اللَّهَ وَالَّذِينَ آمَنُوا وَمَا يَخْدَعُونَ إِلَّا أَنْفُسَهُمْ وَمَا يَشْعُرُونَ
“Mereka menipu Allah dan orang-orang yang beriman, padahal mereka tidaklah menipu kecuali diri mereka sendiri dan mereka tidak merasakannya” [QS Al Baqarah : 9]
⚉ Oleh karena ini dihari kiamat mereka lebih berat siksanya. Allah berfiman:
إِنَّ الْمُنَافِقِينَ فِي الدَّرْكِ الْأَسْفَلِ مِنَ النَّارِ
“Sesungguhnya orang- orang munafik itu berada di kerak api neraka”
وَلَنْ تَجِدَ لَهُمْ نَصِيرًا
“dan kamu tidak akan mendapatkan penolong untuk mereka” [QS An-Nisa’ : 145]
➡️ maka.. kafir beda dengan munafik.
⚉ Kafir memperlihatkan kekafirannya (jelas).
⚉ Sedangkan munafik menyembunyikan kekafiran dan memperlihatkan keimanan.
.
.
Wallahu a’lam 🌼
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari kitab yang berjudul “At Takfiir wa Dhowabithhu“, tentang Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran, ditulis oleh Syaikh DR. Ibrahim ar-Ruhaili, حفظه الله تعالى.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page :
https://t.me/aqidah_dan_manhaj
https://www.facebook.com/aqidah.dan.manhaj/
.
Artikel TERKAIT :
⚉ PEMBAHASAN LENGKAP – At Takfiir wa Dhowabithhu – Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran
⚉ PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa – Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉ PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil Haq – Hal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉ PEMBAHASAN LENGKAP – Al Ishbaah – Manhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN
AL FAWAID AL ILMIYYAH GROUP
Hati Yang Kering
Ibarat tanaman yang gersang manakala tidak disiram, begitupula hati kan mengering apabila tak pernah disirami dengan air wahyu. Dari mengering lambat laut hati itu kan menjadi mati sebagaimana matinya tanaman tak disiram.
Berkata Syeikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz Rohimahullah,
فإن الانسان إذا كان لا يحضر حلقات العلم ولا يسمع الخطب ولا يعتني بما ينقل عن أهل العلم فإنه تزداد غفلته وربما يقسو قلبه حتى يطبع عليه ويختم عليه فيكون من
الغافلين(الفتاوى ١٢-٣٣٤)
“Bila seseorang enggan menghadiri majlis ilmu, tidak pula sudi mendengar khutbah (kajian), malas dan tidak perduli dengan pencerahan dari para ulama, niscaya akan semakin bertambah lalai dan keras hatinya bahkan tertutup, jadilah ia dari rombongan orang-orang yang lalai”
Bila tanaman mengering takkan pernah mampu memberikan buah yang segar dan daun nan hijau yang menyejukkan pandangan mata, demikian juga hati yang mengering takkan mampu memberikan buah ilmu, iman dan amal, tidak pula mampu menumbuhkan ranting dan dahan-dahan ketaatan.
Hati yang kering takkan pernah merasakan nikmatnya taat, sekalipun ia melakukannya, maka hanyalah sebatas gerakan ritual tanpa makna.
Sebagaimana tanaman kan mengering dan mati bila dihinggapi hama maupun benalu ganas yang menyerap makanannya, maka demikian juga hati kan mengeras dan mati bila digerogoti benalu kesyirikan, ujub, riya, sum’ah dan segala macam bid’ah maupun syahwat.
Menjaga hati agar tetap segar bugar hendaklah seseorang senantiasa membasahi lidahnya dengan dzikrullah, mengasah mata hatinya dengan ilmu dan ma’rifat, mengosongkan jiwanya dari bencana hasad, takabbur dan nifaq.
Orang yang jauh dari majlis ilmu dan ulama hakikatnya adalah orang yang sedang menyiksa batinnya dan membunuh akar iman dan agamanya secara perlahan.
Ditulis oleh,
Ustadz Abu Fairuz Ahmad Ridwan MA, حفظه الله تعالى
Di Dunia Ini Ada Syurga
Orang sengsara adalah orang yang tak pernah menikmati syurga dunia. Didunia ini ada syurga, bagi sesiapa yang tak pernah masuk menikmatinya takkan pernah masuk menikmati syurga akhirat.
Begitulah kira-kira ungkapan syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rohimahullah sebagaimana di nukil sang Murid Ibnul Qoyyim.
Sekalipun dalam penjara Qal’ah yang terkenal sadis di negeri Damaskus, ia menyatakan betapa besar rahmat Allah atasnya yang tak dapat ditukar dengan dunia seisinya.
Dari balik jeruji besi ia tersenyum menatap aparat yang memenjarakannya sembari berkata: “apa yang hendak dilakukan musuh-musuhku padaku, syurgaku ada dalam hatiku, ia bersamaku kemana saja kupergi, sekiranya mereka membunuhku kuharap mati dalam keadaan syahid, bila mereka memenjarakanku itula waktu berkhulwat dengan Tuhanku, bila mereka mengasingkanku maka itulah siyahah berpelesir di jalan Tuhanku”
Kemudian beliau membaca ayat dalam surat Alhadid:
فَضُرِبَ بَيْنَهُم بِسُورٍ لَّهُ بَابٌ بَاطِنُهُ فِيهِ الرَّحْمَةُ وَظَاهِرُهُ مِن قِبَلِهِ الْعَذَابُ [الحديد : 13]
“Maka dipisahkan antara mereka dengan pagar berpintu, bagian dalamnya ada rahmat sementara sisi luarnya penuh adzab”
Syurga yang dimaksud adalah syurga hidup dibawah naungan iman, dalam kenikmatan samudera cinta Arrohman, berkayuh dengan bahtera kerinduan padaNya, dalam sepoi angin yang menggiring layar ma’rifatullah kepada jalan RidhoNya.
Syurga itu adalah perasaan indah merasakan manisnya buah iman dan taat, meski tak berhias mahkota dan gelimang harta, tak berjabatan dan bernasab mulia.
Syurga itu kan membuat kau tenang ketika orang gelisah, membuat kau tentram ketika dunia gundah, senyap berkhulwat dengan Nya dalam keramaian, tak merasa sepi bersamaNya meski dalam pengasingan.
Bila tangisan makhluk tertumpah dalam ratapan dunia yang tak terwujud, ambisi pangkat dan jabatan yang terluput, maka tangisannya tertumpah di atas sajadah-sajadah cinta dan mihrab-mihrab rindu pada Allah sang kekasih.
Duhai Tuhan, betapa kerinduan mencapai maqom itu terkadang menyesakkan dada, menyempitkan qalbu ini. Sampaikan kami yang naif ini pada jenjang itu…
Ditulis oleh,
Ustadz Abu Fairuz Ahmad Ridwan MA, حفظه الله تعالى
KITAB FIQIH – Adab Sholat Jum’at #2
Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Adab Sholat Jum’at #1 – bisa di baca di SINI
=======
Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…
Kita melanjutkan fiqihnya..
Apabila ada khotib jum’at melihat ada yang masuk masjid lalu langsung duduk tanpa sholat tahiyat, hendaklah ia memerintahkan orang tsb untuk sholat tahiyat masjid.
Berdasarkan hadits,
⚉ Jabir bin Abdillah rodhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Ada seorang laki laki datang sementara Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam sedang berkhutbah hari jum’at, lalu Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bertanya padanya, “kamu sudah sholat wahai fulan ?”
kata dia, “Belum ya Rosulullah”,
kata Rosulullah “berdirilah dan sholatlah” (HR. Bukhori dan Muslim)
➡️ Hadits ini menunjukkan bahwa imam boleh menegur seorang makmum yang melakukan kesalahan, seperti melihat makmum yang ngobrol, boleh diingatkan oleh imam, boleh juga mengingatkan orang yang langsung duduk tidak sholat tahiyatul masjid hendaklah imam mengingatkan.
⚉ Dalam riwayat lain (HR Muslim), Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda, “apabila salah seorang dari kalian datang pada hari jum’at sementara imam sedang berkhutbah hendaklah ia sholat dahulu 2 roka’at dan hendaklah ringankan sholatnya”
➡️ Hadits ini membantah pendapat yang mengatakan bahwa seseorang apabila masuk masjid dalam keadaan imam sedang khutbah jum’at hendaklah ia langsung duduk karena menurut mereka mendengarkan khutbah itu wajib, namun pendapat ini bertolak belakang dengan hadits yang telah kita sebutkan tadi.
⚉ ORANG YANG TERTIMPA NGANTUK YANG BERAT, YANG LEBIH BAGUS IA PINDAH DARI TEMPATNYA
⚉ Ibnu ‘Umar rodhiyallahu ‘anhumaa ia berkata, aku mendengar Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda,
إِذَا نَعَسَ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الجُمُعَةِ فَلْيَتَحَوَّلْ مِنْ مَجْلِسِهِ ذَلِكَ
“apabila salah seorang dari kalian ngantuk dimasjid hendaklah ia berpindah dari tempat duduknya tsb ketempat yang lain” (HR Imam Ahmad, Abu Daud dan dishohihkan oleh Syaikh al Albani)
⚉ WAJIBNYA SHOLAT JUM’AT (ijma’ seluruh ulama)
⚉ Allah Ta’alaberfirman Al Jumu’ah : 9
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“hai orang-orang yang beriman apabila dipanggil menuju sholat jum’at maka hendaklah kalian segera pergi menuju dzikir kepada Allah (yaitu sholat), dan tinggalkan jual beli, itu lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahui”
Disini Allah Subhaanahu Wata’ala melarang berjual beli saat kumandangkan sholat jum’at, sehingga terjadi ikhtilaf para ulama apakah jual belinya sah apa tidak.
Pendapat yang rojih bahwa jual beli yang dilakukan oleh orang-orang yang wajib sholat jum’at dari kalangan laki laki yang baligh itu tidak sah. Adapun dari anak anak dan wanita itu sah.
⚉ Abu Hurairoh rodhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda,
“kita ini generasi terakhir namun yang paling duluan nanti pada hari kiamat, walaupun mereka itu (yahudi nashrani) diberikan kitab sebelum kita, kemudian inilah hari (jum’at) yang Allah wajibkan atas mereka namun mereka itu (yahudi dan nashrani) tidak mendapatkan hari ini, lalu Allahpun berikan hidayah kita pada hari ini, maka orang orang yahudi nashrani mengikuti kita, yahudi hari sabtu dan nashrani hari ahad” (HR. Bukhori dan Muslim)
Ini menunjukkan wajibnya sholat jum’at dan ini juga ijma’ seluruh ulama akan wajibnya sholat jum’at.
⚉ Bahkan Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam disini mengancam, “siapa yang meninggalkan sholat jum’at 3x karena menganggapnya remeh, Allah akan stempel mati hatinya” (HR. Imam Ahmad)
⚉ dalam riwayat lain, “ia akan ditulis sebagai orang yang munafik” (HR. ath-Thobroni)
⚉ dalam riwayat lain, “ia telah membuang Islam kebelakang punggungnya” (HR. Abu Ya’la)
.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah