قال شيخ الإسلام ابن_تيمية : (مُصيبةٌ تُقبِلُ بك على الله، خيرٌ لك من نعمةٍ تُنسِيك ذكرَ الله). __ جامع المسائل ٣٨٧/٩
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rohimahullah berkata,
“Sebuah musibah yang membuat dirimu menghadap kepada Allah, itu lebih baik dibandingkan dengan sebuah kenikmatan yang membuat dirimu lupa dari mengingat Allah..”
[Jaami’ul Masaa-il 387/9]
Diterjemahkan oleh, Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى
Sebagian orang yang berdakwah menggunakan berbagai macam wasilah untuk berdakwah… Yang harus diperhatikan dalam wasilah berdakwah adalah:
Pertama: Tidak boleh menyelisihi nash atau kaidah kaidah agama.
Kedua: Tidak boleh wasilah itu dengan perkara yang dilarang syari’at seperti musik, atau kedustaan atau sebagainya.
Ketiga: Wasilah jangan dijadikan sebagai tujuan. Contohnya membuat lembaga dakwah. Namun ketika fanatik kita hanya kepada lembaga tsb maka ini berubah menjadi hizbiyah yang terlarang.
Keempat: Tidak boleh menimbulkan kerusakan yang lebih besar akibat wasilah tersebut.
Kelima: Dugaan kuat akan terwujud tujuan dengan wasilah tersebut.
[Qowa’id Wadhowabith Fiqh Dakwah hal. 207]
Ditulis oleh, Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى
Nasehat Syeikh Utsaimin -rohimahullah- tentang masalah demo
=====
“Ikutilah generasi salaf. Jika memang DEMO itu ada dari salaf, berarti ia baik. Jika tidak ada, berarti ia buruk.
Tidak diragukan lagi, demo itu keburukan, karena ia menyebabkan kekacauan, baik dari pihak demonstran maupun dari pihak lain.
Demo juga bisa menimbulkan pelanggaran terhadap kehormatan, harta, dan jiwa orang lain. Karena saat keadaan kacau, seseorang bisa seperti orang mabuk, tidak sadar dengan apa yang dia ucapkan dan apa yang dia perbuat.
Jadi, demo itu keburukan, baik diizinkan oleh penguasa atau tidak. Dan izin demo dari sebagian penguasa itu, sebenarnya hanyalah untuk promosi saja.
Jika bukan karena ini, dan engkau tanya hatinya, tentu ia sangat membenci sekali. Tapi dia berpura-pura demikian, agar dikatakan sebagai orang yang demokratis, dan telah membuka pintu kebebasan untuk manusia. Dan ini bukanlah jalan para salaf.”
[Liqa’ Bâbil Maftuh, no: 179]
عليك باتباع السلف، إن كان هذا موجودًا عند السلف فهو خير، وإن لم يكن موجوداً فهو شر.
ولا شك أن المظاهرات شر لأنها تؤدي إلى الفوضى من المتظاهرين ومن الآخرين. وربما يحصل فيها اعتداء إما على الأعراض وإما على الأموال وإما على الأبدان لأن الناس في خضم هذه الفوضوية قد يكون الإنسان كالسكران لا يدري ما يقول ولا ما يفعل.
فالمظاهرات كلها شر سواء أذن فيها الحاكم أو لم يأذن. وإذن بعض الحكام بها ما هي إلا دعاية، وإلا لو رجعت إلى ما في قلبه لكان يكرهها أشد كراهة. لكن يتظاهر بأنه كما يقول: ديمقراطي وأنه قد فتح باب الحرية للناس. وهذا ليس من طريقة السلف
Diterjemahkan oleh, Ustadz DR. Musyaffa’ Ad Dariny MA, حفظه الله تعالى
Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى . PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Apa Saja Yang DILARANG Dilakukan Dalam Sholat..? # 2 – bisa di baca di SINI
“Siapa yang lupa sholat (dalam suatu riwayat tertidur darinya) maka hendaklah ia sholat saat ia ingat, tidak ada kaffarat untuknya kecuali itu.” [HR Bukhari dan Muslim]
Dalam suatu riwayat yang lain Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda, “Orang yang tertidur dari sholat tidak dianggap meremehkan, yang dianggap meremehkan itu adalah yang dia sadar, tidak tidur, tidak lupa tapi sengaja ia tinggalkan.”
Maka dari itu ini yang diwajibkan bagi mereka untuk mengqodho sholatnya.
Namun apakah orang yang meninggalkan sholat secara sengaja bukan karena tertidur bukan pula karena lupa juga wajib mengqodho atau tidak ?
Khilaf para ulama, sebagian ulama mengatakan wajib qodho, alasannya kata mereka di qiyaskan kepada orang yang mempunyai udzur, artinya orang yang punya udzur saja seperti ketiduran demikian pula orang yang lupa saja wajib qodho apalagi yang tidak punya udzur.
Akan tetapi perlu kita pahami bahwa pendapat yang paling kuat Allahu a’lam orang yang meninggalkan sholat secara sengaja tidak ada qodho untuknya dan tidak ada manfa’at qodho untuk dia. Karena sbb ;
1️⃣ Tidak bisa disamakan orang yang ketiduran, yang punya udzur dengan orang yang tidak punya udzur. Karena Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam ketika menyebutkan orang yang tertidur Nabi mengatakan ‘orang yang tertidur itu tidak dianggap meremehkan’, akan tetapi yang meremehkan itu siapa ? Yaitu orang yang meninggalkan sholat dalam keadaan ia sengaja.
Disini Nabi membedakan antara orang yang ketiduran dengan orang yang sengaja meninggalkan, dimana Nabi hanya memerintahkan untuk mengqodho sholat bagi orang yang ketiduran atau lupa, tapi Nabi tidak memerintahkan dan tidak ada satupun perintah untuk mengqodho orang yang meninggalkan sholat secara sengaja.
2️⃣ Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam menyebut bahwa itu kaffaratnya, dimana Nabi bersabda tentang orang yang ketiduran atau lupa, ‘hendaklah ia sholat saat ia ingat dan tidak ada kaffarat untuknya kecuali itu’, sementara kaffarat itu pada asalnya tidak ada sampai ada dalil yang mewajibkannya. Karena kaffarat itu sifatnya ‘tauqifiyah’ (menunggu dalil) dan ternyata tidak ada dalil sama sekali, dari Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam (bahwa) orang yang meninggalkan sholat secara sengaja untuk membayar kaffarat dengan cara mengqodhonya, karena tidak ada manfaatnya lagi dia mengqodho, karena saking besar dosa yang ia lakukan.
3️⃣ Demikian pula Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda dalam hadits bahwa, ‘amal yang pertama kali dihisab pada hari kiamat adalah sholat, jika ia menyempurnakan sholatnya maka ditulis sempurna untuknya jika ia tidak sempurna maka Allah berfirman pada malaikat, ‘lihat, apakah hambaku memiliki sholat sunnah atau tidak ?’ Maka jika ada hendaklah sempurnakan kekurangan yang ada pada sholat fardhunya.’
Dalam hadits itu disebutkan jika ia ada kekurangan Allah berfirman kepada malaikatNya, ‘lihat, adakah sholat sunnah ?’ Allah TIDAK mengatakan, ‘lihat, dia mengqodho apa tidak ?’ Berarti itu menunjukkan bahwa orang yang meninggalkan sholat secara sengaja tidak ada qodho buat dia.
Imam Ibnu Qoyyim rohimahullah telah berbicara panjang lebar di dalam kitab beliau, dimana beliau membantah pendapat yang mengatakan bahwa orang yang meninggalkan sholat secara sengaja itu tetap wajib qodho, karena ini sama sekali tidak ada dalilnya secara syari’at dan qiyas dengan orang yang punya udzur jelas qiyas yang jauh berbeda.
Bagaimana bisa disamakan orang yang punya udzur dengan orang yang tidak punya udzur. Ini namanya qiyas dengan adanya perbedaan dan ini qiyas yang bathil.
. Wallahu a’lam 🌻
. Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى
.
. Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
. ARTIKEL TERKAIT Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
. WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah
إذا رأيت الله عز وجل يتابع نعمه عليك وأنت تعصيه فاحذره
“Apabila kamu mendapati berbagai nikmat Allah terus-menerus dicurahkan kepadamu di saat kamu tengah bermaksiat kepadaNya, maka berhati-hatilah terhadap adzab-Nya..”
[ Shifatush Shofwah, II/157 ]
Diterjemahkan oleh, Ustadz DR. Sufyan Baswedan MA, حفظه الله تعالى.
Dari kitab yang berjudul “Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa“, tentang Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya, ditulis oleh Syaikh Sa’id bin Nashir Al Ghomidi, حفظه الله تعالى.
. PEMBAHASAN SEBELUMNYA (Bid’ah Hasanah # 5…) bisa di baca di SINI
Kita lanjutkan.. kitab ‘Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa’.. Kita masuk jilid 2.., yaitu tentang..
⚉ PEMBAGIAN BID’AH
Pembagian bid’ah itu dilihat dari berbagai macam sisi Kata Beliau, “Bid’ah dilihat dari zatnya, itu terbagi menjadi dua: ⚉ Bid’ah Haqiqiyah ⚉ Bid’ah ‘Idhofiyah
➡ Apa itu ‘BID’AH HAQIQIYAH’ ? yaitu bid’ah yang benar-benar tidak didasarkan kepada dalil yang mu’tabar (yang dianggap oleh syari’at).
Imam asy-Syatibi mendefinisikan ‘bid’ah haqiqiyah’, “yaitu yang sama sekali tidak ditunjukkan oleh dalil syari’at, tidak dari Alqur’an, tidak pula dari sunnah, tidak pula ijma’, tidak pula pendalillan yang dianggap menurut para Ulama (pendalillan yang diterima disisi para Ulama) baik secara global maupun secara terperinci.” [Dilihat Al’itishom jilid 1 – 286]
Disini Beliau mengatakan bahwa ‘bid’ah haqiqiyah’ adalah bid’ah yang sama sekali tidak di tunjukkan oleh dalil, artinya tidak ada asalnya sama sekali dari syari’at.
Kemudian disini Beliau membahas tentang masalah..
⚉ DALIL YANG DIGUNAKAN OLEH AHLI BID’AH
Kata Beliau dalil yang digunakan oleh ahli bid’ah untuk membenarkan kebid’ahan mereka itu ada dua:
1⃣ Dalil-dalil yang tidak diterima dalam syari’at dan tidak dianggap dalil secara syari’at, ini ada dua macam
⚉ Macam yang pertama, yaitu dalil-dalil yang rusak secara asalnya. Contoh misalnya berdalil dengan sebatas dengan perasaan atau dengan akal saja, seperti yang dilakukan kaum mu’tazilah, atau dengan kasyaf seperti yang dilakukan oleh orang-orang sufi, atau berdalil dengan mimpinya wali dan yang lainnya.
⚉ Yang kedua, yaitu dalil-dalil yang sanadnya dho’if jiddan, atau bahkan palsu, yang asanadnya lemah, tidak bisa dijadikan hujjah. Maka yang seperti ini tidak bisa dijadikan dalil
Ini yang pertma, artinya bagian yang pertama yaitu dalil-dalil yang tidak diterima secara syari’at.
2⃣ Dalil-dalil yang bisa diterima secara syari’at tapi dipahami dengan pemahaman yang tidak benar.
Contoh misalnya orang-orang syi’ah punya keyakinan bahwa Ali bin Abi Thalib itu ada di awan. Mereka menafsirkan firman Allah Qs Yusuf : 80
“dan aku tidak akan meninggalkan bumi hingga ayahku mengizinkan aku atau Allah menghukumi aku”
وَهُوَ خَيْرُ الْحَاكِمِينَ
Kata orang syi’ah maksudnya Ali, padahal ayat ini berhubungan dengan kisah Nabi Yusuf dengan saudara-saudaranya. Tidak ada hubungan sama sekali dengan Ali bin Abi Thalib, tapi pemahamannya dipaksakan oleh mereka. Maka ini jelas dalil yang bathil, walaupun ayatnya benar.
Jadi ‘bid’ah haqiqiyah’ adalah bid’ah yang sama sekali tidak ada dasarnya dalam Islam dan tidak ada asalnya. Contoh misalnya perayaan maulid Nabi, perayaan Isro’ Mi’roj, demikian pula sholat-sholat yang berdasarkan hadits palsu, seperti sholat nifsu sya’ban, sholat roghoib.
➡ Kemudian ada lagi ‘BID’AH ‘IDHOFIYAH’, yaitu bid’ah yang ditambahkan dari perkara yang disyari’atkan.
Contoh misalnya sholat adalah disyari’atkan dalam Islam, namun ditambah-tambah seperti ditambah dengan mengucapkan usholli fardho, dikeraskan niatnya, demikian pula ketika salam, assalamu’alaikum ke kanan sambil telapak tangannya dibuka. Ini namanya ditambahkan dari perkara yang disyari’atkan, maka ini disebut dengan ‘bid’ah ‘idhofiyah’.
. Wallahu a’lam 🌴
. Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari kitab yang berjudul “Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa“, tentang Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya, ditulis oleh Syaikh Sa’id bin Nashir Al Ghomidi, حفظه الله تعالى.
. Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page : https://t.me/aqidah_dan_manhaj https://www.facebook.com/aqidah.dan.manhaj/
Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى . PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Apa Saja Yang DILARANG Dilakukan Dalam Sholat – PART 1 – bisa di baca di SINI
“Apabila salah seorang dari kalian mengantuk dalam sholat hendaklah ia tidur sampai hilang rasa kantuknya, karena seseorang dari kalian apabila sholat dalam keadaan ngantuk barangkali tadinya ia ingin istighfar malah ia mencaci dirinya.” [HR. Bukhori dan Muslim]
1️⃣2️⃣ Meludah ke arah kiblat atau meludah ke arah kanan.
“Seseorang dari kalian apabila berdiri sholat maka sesungguhnya Allah berada dihadapannya maka janganlah ia meludah kedepan kearah kiblat dan jangan juga kesebelah kanan.” [HR. Imam Muslim]
1️⃣3️⃣ Menguap. Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda,
“Aku diperintahkan untuk sujud diatas 7 tulang yaitu, jidad beliau beri arah kehidungnya, 2 tangan 2 lutut dan ujung ujung kaki (jari jemarinya) dan kita tidak boleh menggulung pakaian tidak pula rambut.” [HR. Imam Bukhori dan Muslim]
Maka dari itu menggulung pakaian dan menggulung rambut tidak boleh.
1️⃣5️⃣ Seseorang duduk sambil bertelekan diatas tangannya dalam sholat dan juga menyilang-nyilangkan dua tangannya, dari Ibnu ‘Umar ia berkata, “Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam melarang seseorang duduk didalam sholatnya sambil menyender atau bertelekan diatas tangannya.” [HR Abu Daud]
Dari Isma’il bin Umayah ia berkata, aku bertanya kepada Nabi tentang orang yang sholat dan ia menyilangkan dua tangannya, Ibnu ‘Umar berkata, “kata Nabi itu sholat orang yang dibenci Allah subhaanahu wata’ala.”
⚉ PEMBATAL PEMBATAL SHOLAT
1️⃣ Makan dan minum dengan sengaja. Ini ijma’ para ulama kata Imam Mundzir.
2️⃣ Berbicara dengan sengaja tanpa ada maslahat untuk sholat. Ini juga dengan ijma’ ulama kata IImam Ibnu Mundzir.
3️⃣ Bergerak dengan gerakan yang banyak yang bukan dari bagian sholat. Maka yang demikian ini termasuk yang membatalkan sholat, adapun bergeraknya sedikit maka itu tidak mengapa sebagaimana sudah pernah kita bahas didalam perkara yang dibolehkan didalam sholat.
4️⃣ Meninggalkan salah satu syarat atau rukun secara sengaja atau tanpa udzur. Ini juga haram bahkan raka’at yang terluput padanya rukun maka roka’at tsb tidak dianggap dia wajib menambah satu roka’at lagi.
5️⃣ Tertawa didalam sholat, Ibnu Mundzir berkata ijma’ batalnya sholat orang yang tertawa.
. Wallahu a’lam 🌻
. Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى
.
. Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
. ARTIKEL TERKAIT Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
. WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah
Trik membawa anak kecil ke masjid agar tidak gaduh mengganggu jamaah sholat.
1️⃣ Sebelum berangkat jelaskan apa itu masjid dan bagaimana seharusnya anak bersikap di masjid.
2️⃣ jangan biarkan anak anda membawa serta atau mengantongi mainan ketika hendak berangkat ke masjid.
3️⃣ Persiapkan pakaian anak agar mengenakan pakaian untuk sholat bukan pakaian untuk bermain.
4️⃣ Sesampai di masjid, gandeng tangan anak agar ikut masuk masjid.
5️⃣ Dudukkan anak di sebelah anda.
6️⃣ Jangan biarkan anak anda duduk atau berdiri sholat di sebelah sesama anak kecil.
7️⃣ Bila anak mencuri kesempatan dan keluar dari masid atau membuat gaduh di masjid, segera cari anak anda dan gandeng kembali tangannya untuk masuk ke masjid dan duduk di sebelah anda.
8️⃣ Jangan lupa untuk kembali mengingatkan adab di masjid yang seharusnya dilakukan anak anda.
9️⃣ Ketika sholat didirikan, kondisikan agar anak ikut mendirikan sholat di sebelah anda, sehingga anda bisa mengawasi dan membimbingnya bila di tengah sholat anak anda membuat kegaduhan atau bermain.
1️⃣0️⃣ Selesai sholat lakukan evaluasi terhadap sikap anak selama di masjid, dan sampaikan hasil evaluasi anda kepada anak.
1️⃣1️⃣ Jangan lupa mengapresiasi anak bila dia bersikap baik.
1️⃣2️⃣ Kadang kala beri hadiah atau hukuman yang mendidik atas prestasi dan kegagalannya.
1️⃣3️⃣ Selalu panjatkan do’a untuk anak anda agar menjadi anak yang rajin mendirikan sholat. Nabi Ibrahim ‘alaihissalam saja rajin berdoa untuk anaknya agar menjadi penegak sholat,
رب اجعلني مقيم الصلاة ومن ذريتي ربنا وتقبل دعاء
“Wahai Robb-ku jadikanlah aku penegak sholat dan juga anak keturunanku, wahai Rab kami kabulkanlah do’a kami” ( Ibrahim 40 )
1️⃣4️⃣ Sering sering kisahkan cerita para ulama’ yang rajin sholat dan juga keutamaan sholat berjama’ah di masjid, termasuk keutamaan masjid.
1️⃣5️⃣ Sampaikan kepada anak anda apa impian anda tentang masa depan anak anda dengan ibadah sholat.
1️⃣6️⃣ Lakukan semua kiat di atas dengan ikhlas sebagai satu kewajiban mendidik anak.
1️⃣7️⃣ Tunaikan semua kiat di atas dengan lemah lembut.
1️⃣8️⃣ Oh iya, jangan lupa bantu menyusun kegiatan anak agar sesuai dengan jadwal sholat fardhu.
1️⃣9️⃣ Dan penting sekali anda mengoreksi diri, sudahkah anda memberi keteladanan kepada anak anda ?
Semoga bermanfaat.
Ditulis oleh, Ustadz DR. Muhammad Arifin Badri MA, حفظه الله تعالى