Category Archives: BBG Kajian

Bahayanya Maksiat Tatkala Sendirian…

لَأَعْلَمَنَّ أَقْوَامًا مِنْ أُمَّتِي يَأْتُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِحَسَنَاتٍ أَمْثَالِ جِبَالِ تِهَامَةَ بِيضًا فَيَجْعَلُهَا اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ هَبَاءً مَنْثُورًا قَالَ ثَوْبَانُ يَا رَسُولَ اللَّهِ صِفْهُمْ لَنَا جَلِّهِمْ لَنَا أَنْ لَا نَكُونَ مِنْهُمْ وَنَحْنُ لَا نَعْلَمُ قَالَ أَمَا إِنَّهُمْ إِخْوَانُكُمْ وَمِنْ جِلْدَتِكُمْ وَيَأْخُذُونَ مِنْ اللَّيْلِ كَمَا تَأْخُذُونَ وَلَكِنَّهُمْ أَقْوَامٌ إِذَا خَلَوْا بِمَحَارِمِ اللَّهِ انْتَهَكُوهَا

“Sungguh saya telah mengetahui bahwa ada suatu kaum dari umatku yang datang pada hari kiamat dengan membawa kebaikan sebesar gunung Tihamah yang putih. Kemudian Allah menjadikannya debu yang berterbangan.

Tsauban bertanya, ‘Wahai Rosulullah, sebutkanlah ciri-ciri mereka dan jelaskanlah perihal mereka agar kami tidak menjadi seperti mereka tanpa disadari.’

Beliau bersabda: ‘Sesungguhnya mereka adalah saudara kalian dan dari golongan kalian, mereka shalat malam sebagaimana kalian, tetapi mereka adalah kaum yang jika bersendirian mereka menerjang hal yang diharamkan Allah.’
(Shahih. HR. Ibnu Majah).

Ustadz Fachruddin Nu’man MA,  حفظه الله تعالى

Mimpi Kematian Seseorang

Pertanyaan:
Ustadz saya bermimpi melihat saudara saya meninggal dunia. Apakah mimpi ini termasuk mimpi buruk..?

Jawab:
Semoga ini mimpi yang baik in-sya Allah. Ibnul Qoyyim rohimahullah berkata:

وموت الرجل ربما دل على توبته ورجوعه إلى الله لأن الموت رجوع إلى الله قال تعالى: ثم ردوا إلى الله مولىهم الحق

“Dan (mimpi) kematian seseorang terkadang menunjukkan bahwa orang itu bertaubat dan kembali kepada Allah. Karena kematian itu kembali kepada Allah. Allah berfirman yang artinya: “Kemudian mereka akan dikembalikan kepada Allah maula yang haq.”

(I’laamul muwaqqiin 2/327 tahqiq syaikh masyhur)

Ditulis oleh,
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.

ARTIKEL TERKAIT
Mutiara Salaf – KOMPILASI ARTIKEL

Tanyakanlah Kepada Hatimu…

Tanyakanlah kepada hatimu..

bila budaya bertentangan dengan keinginan pencipta alam semesta, mana yang lebih engkau kedepankan ?
Bukankah nenek moyang kita adalah manusia yang diciptakan oleh Allah ?

Setiap kita pasti akan kembali kepada-Nya..

Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى

Tinggi Nabi Adam ‘Alayhissalam…

Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda,

“Allah menciptakan Adam, panjangnya 60 dziro’, lalu ciptaan itu terus berkurang sampai sekarang.” [HR. Bukhori Muslim]

خلق الله آدم وطوله ستون ذراعاً… فلم يزل الخلق ينقص حتى الآن

60 dziro’ !
Jika 1 dziro’nya = 46.2 cm, maka 60 x 0.462 = 27.72 m, tinggi yang fantastis. Wajar bila hewannya dahulu besar-besar, wallohu a’lam.

Ustadz DR. Musyaffa’ Ad Dariny MA, حفظه الله تعالى

da0204161601

HAKIKAT BID’AH dan Hukum-Hukumnya – Kaidah-Kaidah Bid’ah # 4…

Dari kitab yang berjudul Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa, tentang Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya, ditulis oleh Syaikh Sa’id bin Nashir Al Ghomidi, حفظه الله تعالى.
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA (Kaidah-Kaidah Bid’ah # 3…) bisa di baca di SINI

=======

🌿 Kaidah-Kaidah Bid’ah # 4 🌿

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah..

Kita lanjutkan kajian kita.. “Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa”.. masih berhubungan tentang poin-poin yang berhubungan dengan masalah bid’ah..

Sekarang kita masuk kepada poin yang..

⚉  KE-EMPAT : Bid’ah itu berhubungan dengan KHITOB SYAR’I.

Apa yang dimaksud dengan khitob syar’i ?
➡️ Yaitu berupa perbuatan demikian pula meninggalkan.
Adapun meninggalkan sudah kita bahas kemarin.

Adapun melakukan atau berbuat.. maka ini ada dua macam;

1⃣ Yaitu yang berhubungan dengan larangan dan perintah, demikian pula sesuatu yang sifatnya mubah.
Maka ini berhubungan dengan dua perkara, yaitu IBADAH dan MU’AMALAH.

2⃣ Yaitu berhubungan dengan perbuatan manusia (mukalaf).
Ini ada 3 macam yaitu: AQIDAH, UCAPAN dan PERBUATAN.

==============
1⃣ Sekarang kita akan bahas masalah bid’ah dalam masalah IBADAH  dan MU’AMALAH.

Adapun masuknya bid’ah dalam ibadah itu sangat jelas sekali, karena ibadah pada asalnya tidak diperkenankan sampai ada dalil yang memerintahkan, dan kebanyakan bid’ah itu dalam masalah ibadah.

Adapun mu’amalah ini masuk didalamnya seperti :
masalah akad, syarat-syarat, demikian pula perkara-perkara dunia, maka ini pada asalnya mubah, kecuali apabila mu’amalah tersebut dijadikan sebagai ibadah secara zatnya.

Contoh misalnya :
⚉  kalau ada orang yang beribadah kepada Allah dengan cara memakan makanan tertentu, padahal tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa makanan tersebut mempunyai keutamaan tertentu,
⚉  atau beribadah kepada Allah dengan memakai pakaian tertentu dengan meyakini bahwa pakaian ini lebih utama daripada yang lainnya.
⚉  atau bahkan beribadah dengan maksiat, inipun jelas bid’ah, seperti beribadah kepada Allah dengan tasyabuh kepada orang kafir, ini jelas perbuatan yang haram bahkan juga termasuk bid’ah, bukan cuma maksiat tapi juga bid’ah.

Ini apabila berhubungan dengan masalah ibadah dan mu’amalah, makanya kata beliau (Syaikh Sa’id bin Nashir Al Ghomidi, حفظه الله تعالى)

‎فما ألحق من أحكام شر عية بالأمور العادية بقصد القر بة من اللّٰه وهو ليس كذلك في الشر يعة فهو بدعة

“Maka hukum-hukum yang bersifat kebiasaan, yaitu mu’amalah dan kebiasaan yang sifatnya duniawi, kalau itu dijadikan sebagai taqorrub kepada Allah, sebagai ibadah yang berdiri sendiri secara zatnya padahal tidak ada dalil yang menunjukkan akan hal itu, maka ini bisa jadi bid’ah.”

Karena masalah dunia.. yang sesuatu yang sifatnya mubah itu menjadi ibadah kalau diniatkan untuk kebaikan yang sifatnya itu sesuai syari’at.

⚉ Contoh misalnya : orang yang olah raga itu kebiasaan dan mubah, tapi ketika dijadikan wasilah untuk bisa supaya kuat ibadah, supaya sehat, itu bisa jadi ibadah. Tapi ketika olah raga itu dijadikan sebagai ibadah secara tersendiri, artinya dia beribadah kepada Allah dengan cara olah raga, dan meyakini bahwa olah raga itu ibadah secara tersendiri, dan menganggap ini sebuah keutamaan.. olah raga itu yang mempunyai keutamaan tertentu dalam syari’at tentu ini bisa jadi, jadi bid’ah.
Tapi kalau olah raga sebagai wasilah saja menuju ibadah maka itu boleh.
Maka bedakan ini.. BEDAKAN antara wasilah dengan tujuan.. olah raga bukan tujuan dalam ibadah, artinya tidak boleh dijadikan ibadah yang berdiri sendiri secara zatnya, tapi hanya sebatas wasilah untuk supaya kita bisa beribadah.
Sama halnya juga dengan makan, berpakaian.

2⃣ Adapun yang berhubungan dengan masalah yang ke dua, itu bid’ah yang berhubungan dengan aqidah, perbuatan dan ucapan.

➡️  Adapun masalah aqidah banyak sekali contohnya, bid’ahnya khowarij, murji’ah, mu’tazilah, syi’ah demikian pula asy’ariyah, jamiyah, sofiyah semua ini berhubungan dengan BID’AH-BID’AH YANG BERSIFAT AQIDAH.

➡️  Adapun BID’AH YANG BERHUBUNGAN DENGAN UCAPAN, contohnya misalnya :
⚉  mengeraskan niat dalam sholat, sama sekali tidak ada asalnya,
⚉  atau misalnya berdzikir hanya dengan kata “huwa..huwa..huwa..” seperti yang dilakukan oleh orang-orang sufi,
⚉  atau membuat wirid-wirid tertentu yang tidak pernah disyari’atkan oleh Allah dan Rosul-Nya.. maka ini semua bid’ah ucapan.

➡️  Adapun BID’AH YANG BERSIFAT PERBUATAN, contohnya adalah :
⚉  melakukan perayaan-perayaan yang tidak disyari’atkan, seperti perayaan kelahiran Nabi, jelas tidak pernah disyari’atkan oleh Allah dan Rosul-Nya, tidak pula para sahabat, tidak pula para Tabi’in, tidak pula Imam yang empat,
⚉  demikian pula perayaan-perayaan awal tahun, akhir tahun dan yang lainnya.
.
.
Wallahu a’lam 🌴
.
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.

Dari kitab yang berjudul Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa, tentang Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya, ditulis oleh Syaikh Sa’id bin Nashir Al Ghomidi, حفظه الله تعالى.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page :
https://t.me/aqidah_dan_manhaj
https://www.facebook.com/aqidah.dan.manhaj/

Artikel TERKAIT :
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa AhkaamuhaaHakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil HaqHal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Al IshbaahManhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN

AL FAWAID AL ILMIYYAH GROUP

Kapan Terakhir Kali Kau..?

Akhi, ukhti..!!

Kapan terakhir kali kau ke pasar ?
Atau kapan terakhir kali kau berangkat ke sebuah toko, untuk melengkapi perabot rumahmu atau belanja keperluan yang lainnya…?
Atau kapan terakhir kali kau membawa anak2 dan kerabat ke taman bermain?

Akhi, ukhti!
Setelah itu, tanyakanlah kepada
dirimu, kapan terakhir kali kamu ke rumah Allah, untuk belanja keperluan perjalanan panjang menuju akhirat
Untuk kehidupan yang seharinya sama dengan 1000 tahun ???
Taman dari taman-taman surga…
Tempat turunnya malaikat…
Tempat dibaginya rahmat
Tempat kedamaian turun
Tempat orang-orang beriman…

Kalau sudah lama kamu tidak kesana…
Maka saatnya membawa semua keluargamu,
bahkan kalau kau punya pembantu, ajaklah ia, ke taman surga…
Akan datang suatu saat yang kau takkan dapat lagi melangkahkan kakimu…

Maka sebelum masa itu datang… Segeralah !

Ustadz DR. Syafiq Riza Basalamah MA, حفظه الله تعالى.

KITAB FIQIH – Keutamaan Berjalan Kaki Menuju Masjid…

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Do’a Menuju, Masuk dan Keluar Masjid…  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan fiqihnya…

⚉  KEUTAMAAN BERJALAN KAKI MENUJU MASJID

Dari Abu Hurairah, semoga Allah meridhoinya, Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda,

‏ “‏ مَنْ غَدَا إِلَى الْمَسْجِدِ وَرَاحَ أَعَدَّ اللَّهُ لَهُ نُزُلَهُ مِنَ الْجَنَّةِ كُلَّمَا غَدَا أَوْ رَاحَ ‏”‏‏

“Siapa yang pergi ke masjid disuatu pagi dan petang Allah akan persiapkan untuknya sebuah tempat singgah disurga, setiap kali ia pergi ke masjid baik pagi maupun petang.”
(HR. Bukhori dan Muslim)

Kata “Nuzul” … sebagian ulama mengatakan maknanya yaitu ; “tempat singgah.” Tapi kalau huruf zay (ز) disukunkan : “Nuzlahu” artinya ; “hidangan yang dipersiapkan untuk para tamu.”
Dan kedua-duanya bisa benar; “nuzulahu” atau “nuzlahu”.

⚉  DISUNNAHKAN PERGI KE MASJID ITU DENGAN TENANG.

Dari Abu Hurairah, semoga Allah meridhoinya, ia berkata, aku mendengar Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda,

“‏ إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلاَةُ فَلاَ تَأْتُوهَا تَسْعَوْنَ، وَأْتُوهَا تَمْشُونَ عَلَيْكُمُ السَّكِينَةُ، فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا، وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا ‏”‏‏.‏

“Apabila sholat telah ditegakkan/diiqomatkan maka janganlah kalian mendatanginya dalam keadaan berjalan cepat, tapi datangilah dengan berjalan biasa. Hendaklah kalian tenang, apa yang kalian dapatkan lakukanlah dan apa yang terluput maka sempurnakanlah.”
(HR. Bukhori dan Muslim)

⚉  TAHIYYAT MASJID

Disyari’atkan untuk sholat tahiyyat masjid bagi mereka yang masuk masuk masjid.

Berdasarkan hadits Abu Qotadah, semoga Allah meridhoinya, bahwa Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda,

إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يَجْلِسَ

“Apabila salah seorang dari kalian masuk masjid, hendaklah sholat dua roka’at sebelum duduk.”
(HR. Bukhori dan Muslim)

Kemudian,
Hendaknya bagi yang masuk masjid perhatikan beberapa perkara, sbb ;

1. Usahakan sebelum duduk di masjid, hendaklah ia sholat tahiyyat masjid sebagaimana disebutkan dalam hadits tsb. Namun jika ia lupa ia langsung duduk dimasjid maka tetap dianjurkan untuk sholat tahiyyat masjid sebagaimana dalam hadits;
“Bahwa Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam sedang khutbah juma’at, lalu ada seorang sahabat yang langsung duduk lalu Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam menegurnya dan menyuruhnya untuk sholat tahiyyat masjid.”

Dan boleh juga sholat tahiyyat masjid digabung dengan yang lainnya; seperti misalnya sholat qobliyah atau sholat wudhu.

Dan Imam Nawawi mengatakan bahwa sholat tahiyyat masjid bisa gugur dengan sholat apapun. Artinya :

➡️  Kalau ada orang masuk masjid, dan niatnya langsung sholat dhuha misalnya, maka itu sudah mencukupi dari tahiyyat masjid.

➡️  Atau ada orang masuk masjid, dia langsung sholat qobliyah shubuh misalnya, maka itu sudah mencukupi dari sholat tahiyyat masjid.

Mengapa ?
Karena Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam hanya mengatakan; ”Hendaklah ia sholat dua roka’at sebelum duduk.”
Berarti sholat dua roka’at apapun sebelum duduk sudah mencukupi.
.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…

 

 

Bangkai Keledai…

Bagaimana rasanya jika kita duduk dekat bangkai keledai yang bau busuknya menusuk ?

Seperti itulah jika kita duduk di majelis yang kosong dari sholawat dan dzikir kepada Allah

Dari Abu Hurairah, Rosulullah shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

مَا مِنْ قَوْمٍ يَقومونَ منْ مَجْلسٍ لاَ يَذكُرُون الله تَعَالَى فِيهِ إِلاَّ قَاموا عَنْ مِثلِ جيفَةِ حِمَارٍ وكانَ لَهُمْ حَسْرَةً

“Tidaklah suatu kaum bangkit dari majelis yang tidak mengingat Allah padanya kecuali mereka bangkit dari seperti bangkai keledai dan menjadi penyesalan untuk mereka kelak.”
[HR Abu Dawud]

Majelis ngopi, majelis ngobrol, grup wa atau semisalnya bila kosong dari dzikir kepada Allah maka nasibnya sama dengan bangkai keledai.

Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 

KITAB FIQIH – Do’a Menuju, Masuk dan Keluar Masjid…

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Selama Jama’ah Sholat Lima Waktu Ditegakkan Maka Disebut Masjid Meskipun Tempatnya Kecil…  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan fiqihnya…

⚉  APA YANG DIBACA KETIKA KELUAR DARI RUMAH MENUJU MASJID ?

Dari Anas bin Malik bahwa Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda,

“Apabila seseorang keluar dari rumahnya dan mengucapkan

بِسْمِ اللَّهِ، تَوَكَّلْتُ عَلَى اللَّهِ، لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللَّهِ

Maka akan dikatakan pada waktu itu kamu telah mendapat hidayah, kamu dicukupi, kamu dilindungi dan setanpun akan menjauh. Dan berkata setan-setan yang lain “bagaimana kamu bisa menggoda orang tsb sementara ia telah diberi petunjuk, telah dicukupi dan telah dilindungi”
(HR. Imam Abu Daud)

Dan dari Ummu Salamah bahwasanya Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam apabila keluar dari rumahnya beliau berdo’a

اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ أَنْ أَضِلَّ أَوْ أُضَلَّ، أَوْ أَزِلَّ أَوْ أُزَلَّ، أَوْ أَظْلِمَ أَوْ أُظْلَمَ، أَوْ أَجْهَلَ أَوْ يُجْهَلَ عَلَيَّ

“Ya Allah aku berlindung kepada engkau untuk tersesat atau disesatkan untuk tergelincir atau digelincirkan, untuk mendzolimi atau didzolimi atau untuk berbuat jahil atau dijahili orang.”
(HR. Imam Ahmad, Tirmidzi, Nasa’i, dan Tirmidzi berkata hadits ini hasan shahih)

Dan dalam hadits Ibnu ‘Abbas secara marfu’ disebutkan kalau muadzin adzan, lalu beliau keluar menuju sholat sambil berucap,

اَللَّهُمَّ اجْعَلْ فِيْ قَلْبِيْ نُوْرًا، وَفِيْ لِسَانِيْ نُوْرًا، وَاجْعَلْ فِيْ سَمْعِيْ نُوْرًا، وَاجْعَلْ فِيْ بَصَرِيْ نُوْرًا، وَاجْعَلْ مِنْ خَلْفِيْ نُوْرًا، وَمِنْ أَمَامِيْ نُوْرًا، وَاجْعَلْ مِنْ فَوْقِيْ نُوْرًا، وَمِنْ تَحْتِيْ نُوْرًا، اَللَّهُمَّ أَعْطِنِيْ نُوْرًا

“Ya Allah jadikan dihatiku cahaya, dilisanku cahaya, jadikan dipendengaranku cahaya, jadikan dipenglihatanku cahaya, jadikan dibelakangku cahaya, dari depanku cahaya, jadikan dari atasku cahaya, dari bawahku cahaya, ya Allah berikan kepadaku cahaya.”
(HR Bukhori dan Muslim)

Kemudian disunnahkan masuk masjid dengan mendahulukan kaki kanan dan keluar masjid dengan mendahulukan kaki kiri.

Anas berkata, “termasuk sunnah (kata Anas bin Malik) apabila kamu mau masuk masjid memulai kaki kanan, dan apabila kamu keluar masjid maka mulai dengan kaki kiri.”
(HR Imam Hakim dengan Al Mustadroknya)

⚉  APA YANG DIBACA KETIKA MASUK ATAU KELUAR MASJID ?

Dari Abu Humaid atau Abu Husaid radhiallahu ‘anhu ia berkata, Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda, apabila salah seorang dari kalian masuk masjid, hendaklah ia mengucapkan salam atas Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam dalam suatu riwayat hendaklah ia bersholawat atas Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam, kemudian ucapkanlah

اَللّٰهُمَّ افْتَحْ لِيْ اَبْوَابَ رَحْمَتِكَ

“Ya Allah bukakan untukku pintu-pintu rahmatmu”

Dan apabila keluar hendaklah ucapkan

اَللهُمَّ اِنِّى اَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ

“Ya Allah aku meminta kepada engkau dari karuniamu”

Maka ini menunjukkan bahwa apabila kita masuk masjid hendaknya jangan lupa mengucapkan

اللهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى مُحَمَّدٍ

“Allaahumma sholli wa sallim ‘alaa Muhammad”

Kemudian

اَللّهُمَّ افْتَحْ لِيْ اَبْوَابَ رَحْمَتِكَ

“Allaahummaf-tahlii abwaaba rohmatik”

Apabila keluar juga mengucapkan sholawat dan salam, kemudian mengucapkan

اَللهُمَّ اِنِّى اَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ

“Allaahumma inii as-aluka min fadhlik”

Hadits tadi dikeluarkan oleh Imam Abu Daud.

Dan dari Abdullah bin ‘Amar rodhiallahu ‘anhu bahwasanya Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam beliau apabila masuk masjid mengucapkan

أَعُوْذُ بِاللَّهِ الْعَظِيْمِ، وَبِوَجْهِهِ الْكَرِيْمِ، وَسُلْطَانِهِ الْقَدِيْمِ، مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ،

“Aku berlindung kepada Allah yang maha agung, dengan wajahnya yang mulia dengan kekuasaannya yang sempurna dari godaan setan yang terkutuk.” (HR Abu Daud)

Dan dari Fathimah, ia berkata adalah Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam apabila masuk masjid, bersholawat atas Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam dan mengucapkan salam lalu berkata..

“Ya Allah ampuni dosaku dan bukakan pintu pintu rahmat untukku.”

Apabila keluar beliau juga mengucapkan sholawat dan salam dan berkata,

“Ya Allah ampuni dosa dosaku dan bukakan untukku pintu-pintu karuniamu” (HR Tirmidzi)

Inilah dia do’a masuk dan keluar masjid.

.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…