Category Archives: BBG Kajian

KITAB FIQIH – Sholat Di TIGA Masjid dan Larangan Menghias Masjid…

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Keutamaan Berjalan Kaki Menuju Masjid…  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan fiqihnya…

⚉  SHOLAT DI TIGA MASJID : Masjidil Harom, Masjid Nabawi dan Masjidil Aqsho

Dari Abu Hurairah dari Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda,

ﻻ ﺗُﺸَﺪُّ ﺍﻟﺮِّﺣﺎﻝُ ﺇﻻ ﺇﻟﻰ ﺛﻼﺛﺔِ ﻣﺴﺎﺟﺪَ : ﺍﻟﻤﺴﺠﺪِ ﺍﻟﺤَﺮﺍﻡِ، ﻭﻣﺴﺠﺪِ ﺍﻟﺮﺳﻮﻝِ ﺻﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠَّﻢ، ﻭﻣﺴﺠﺪِ ﺍﻷﻗﺼﻰ .

“Tidak boleh diadakan perjalanan jauh ketempat tempat yang dianggap keramat kecuali ketiga masjid saja, masjidil harom, masjid nabawi dan masjidil aqsho”

Hadits ini menunjukkan tidak boleh mengadakan perjalanan jauh ketempat tempat yang dianggap keramat/mulia kecuali ketiga masjid ini saja.

Sebagaimana dalam riwayat Imam Ahmad bahwa Abu Hurairah pernah pulang dari bukit Thur kemudian bertemu dengan sahabat Nabi yang bernama Abu Bashir, lalu Abu Bashir bertanya kepada Abu Hurairah “dari mana engkau datang ?” Kata Abu Hurairah, “dari bukit Thur”, kata Abu Bashir, “kalau engkau tadi sebelum berangkat bertemu dengan aku, kamu tidak akan pergi.” Kata Abu Hurairah, “kenapa ?” Kata Abu Bashir, “karena aku mendengar Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda, “tidak boleh diadakan perjalanan jauh kecuali ketiga masjid.”

Sehingga pemahaman sahabat ini menunjukkan bahwa yang dimaksud tidak boleh diadakan perjalan jauh yaitu ketempat-tempat yang dianggap keramat/mulia.

Tidak seperti yang dipahami sebagian orang yang mengatakan katanya tidak boleh diadakan perjalanan jauh ke masjid kecuali ke tiga masjid.

Ini pemahaman yang tidak sesuai dengan pemahaman para sahabat adapun hadits tentang itu juga bukan hadits yang shohih yang disebutkan dalam lafadznya “tidak boleh diadakan perjalanan jauh kemasjid kecuali ke tiga masjid” lafadz seperti itu adalah lafadz yang dho’if.

Kemudian beliau (penulis – Syaikh Hussain Al Uwaisyah) membawakan hadits yang lainnya tentang keutamaan sholat disana diantaranya hadits :

Dari Abu Hurairah dari Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda,

صَلاَةٌ فِى مَسْجِدِى هَذَا خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ

“Sholat dimasjidku ini lebih baik dari 1000 x sholat dimasjid lainnya kecuali Masjidil Harom”
(HR Bukhori dan Muslim) dan hadits pertama tadi dikeluarkan Bukhori dan Muslim juga.

Dan dari Jabir bahwasanya Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda,

صَلاَةٌ فِى مَسْجِدِى أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ وَصَلاَةٌ فِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَفْضَلُ مِنْ مِائَةِ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ

“Sholat dimasjidku itu lebih utama dari 1000 sholat di masjid selainnya kecuali di masjidil harom, dan sholat di masjidil harom lebih utama 100.000 x lipat dibandingkan degan masjid-masjid lainnya.” (HR. Ahmad dengan sanad yang shohih)

Dan dari Abdullah bin Amar dari Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam beliau bersabda, “ketika Nabi Sulaiman bin Daud telah selesai dari membangun Baitul Maqdis ia memohon kepada Allah tiga perkara yaitu :
1. Hukum beliau yang bertepatan dengan hukum Allah,
2. Kerajaan yang tidak layak untuk dimiliki orang setelah Nabi Sulaiman
3. Tidak ada satu orangpun yang mendatangi masjidil Aqsho (masjid baitul maqdis) dengan niat untuk sholat kecuali ia keluar dari masjid dalam keadaan bersih dari dosa-dosanya seperti dilahirkan oleh ibunya kembali.

Maka Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda, ‘adapun dua perkara tadi yang pertama dan kedua telah diberikan oleh Allah kepada Nabi Sulaiman dan aku berharap (kata Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam) aku diberikan yang ketiga.” (HR Imam Ahmad dan Ibnu Majah)

Dari Usaid bin Dzuhair ia berkata Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda,

الصَّلاَةُ فِى مَسْجِدِ قُبَاءٍ كَعُمْرَةٍ

“Sholat di masjid Quba pahalanya sama dengan umroh”
(HR Imam Ahmad dan Ibnu Majah)

Kemudian beliau membawakan bab yaitu membangunnya tidak boleh terlalu bermewah mewah tapi sederhana dan dilarang untuk menghiasi masjid.

Dari Anas bahwa Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda,

لاَ تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى يَتَبَاهَى النَّاسُ فِى الْمَسَاجِدِ

“Tidak akan tegak hari kiamat sampai orang-orang berbangga dengan megahnya masjid.” (HR Imam Ahmad dan Abu Daud)

Dari Ibnu ‘Abbas ia berkata, Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda,

مَا أُمِرْتُ بِتَشْيِيدِ الْمَسَاجِدِ .

“Aku tidak diperintahkan oleh Allah untuk menghias masjid,”

Ibnu ‘Abbas berkata,

قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ لَتُزَخْرِفُنَّهَا كَمَا زَخْرَفَتِ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى.

“Sungguh benar benar kalian akan menghiasi masjid sebagaimana Yahudi dan Nasrani menghiasi masjid.”
(HR Abu Daud)
.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…

Aqidah Itu…

Aqidah itu bukanlah barang jualan yang bisa ditawar dengan harga yang murah.

Allah Ta’ala berfirman:

وَدُّوا لَوْ تُدْهِنُ فَيُدْهِنُونَ “

“Maka mereka menginginkan supaya kamu bersikap lunak lalu mereka bersikap lunak (pula kepadamu).” (Al Qolam: 9)

Imam Ath Thobari berkata:

ودّ هؤلاء المشركون يا محمد لو تلين لهم في دينك بإجابتك إياهم إلى الركون إلى آلهتهم، فيلينون لك في عبادتك إلهك.

“Orang orang musyrikin itu berharap agar engkau bersikap lunak dalam agamamu dengan mengikuti mereka untuk condong kepada tuhan-tuhan mereka. Lalu mereka pun agar bersikap lunak dalam peribadahanmu kepada tuhanmu.”
(Tafsir Ath Thobari)

Tidak boleh kita ridho kepada kesyirikan walaupun sedikit.
Allah berfirman:

وَلَوْلَا أَن ثَبَّتْنَاكَ لَقَدْ كِدتَّ تَرْكَنُ إِلَيْهِمْ شَيْئًا قَلِيلًا 
إِذًا لَّأَذَقْنَاكَ ضِعْفَ الْحَيَاةِ وَضِعْفَ الْمَمَاتِ ثُمَّ لَا تَجِدُ لَكَ عَلَيْنَا نَصِيرًا.

“Dan kalau Kami tidak memperkuat (hati)mu, niscaya kamu hampir-hampir condong sedikit kepada mereka. 
kalau terjadi demikian, benar-benarlah Kami akan rasakan kepadamu (siksaan) berlipat ganda di dunia ini dan begitu (pula siksaan) berlipat ganda sesudah mati, dan kamu tidak akan mendapat seorang penolongpun terhadap Kami.”
(Al Israa: 74-75)

Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.

Solusi Anak Rewel Tiada Henti…

Anda punya anak kecil ? Suka rewel ? Nangis terus ?

Bisa jadi ini biangnya, simak kisahnya:

Suatu hari Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam masuk ke rumah istri beliau ‘Aisyah rodhiallahu ‘anha, beliau mendengar tangisan anak kecil. Segera beliau menanyakan perihal tangisan anak tersebut:

(ما لِصَبِيِّكُمْ هَذَا يَبْكِي ؟ هَلَّا استرقيتُم لَهُ مِنَ العينِ)أحمد وحسنه الألباني

“Mengapa bayi kalian ini menangis terus ? Tidakkah kalian meruqyahnya (membacakan do’a-do’a untuknya) agar terbebas dari pengaruh pandangan kekaguman ?” ( riwayat Ahmad dan dinyatakan hasan oleh Al Albani)

Anak itu tidak salah dan tidak berdosa, yang salah dan berdosa karena zholim ialah orang yang mengaguminya namun lupa untuk memuji Allah yang telah menciptakannya tampan, cantik, lucu, nggemesin dll.

Di saat mendapat nikmat atau memandang keindahan kemudian lupa memuji Allah bagaikan anda bisa menggerakkan tangan namun tidak peduli dengan orang sekitar, sehingga akhirnya anda memukul orang sebelah anda.

Atau anda memiliki kendaraan bagus lalu anda memacunya dengan kencang, lupa efek dari kencangnya laju kendaraan anda, bisa berdampak buruk bagi orang lain.

Betul rasa kagum, seneng, gemes dan yang lainnya adalah karunia yang Allah berikan kepada anda, sebagaimana tampan, cantik dan sehat atau lincah adalah karunia yang Allah berikan kepada anak tersebut.

Eksplorasi rasa senang anda yang tidak mengikuti norma dan kode etik yang diajarkan, ternyata mengakibatkan si kecil kehilangan kenikmatan yang dimiliki bayi tersebut.

Yuk, budayakan mengucapkan “subhanallah” atau “maasyaaAllah” atau “baarakallahu fiik”

Semoga bermanfaat.

Ustadz DR. Muhammad Arifin Badri MA,  حفظه الله تعالى.

untuk save poster bisa dari : https://t.me/bbg_alilmu 

 

Apakah Rabu Siang Termasuk Waktu Mustajab Untuk Berdo’a..?

Pertanyaan :

Ustadz, ana membaca share hadits dari teman:
Dari Jabir bin ‘Abdillah, ia berkata, “Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam berdo’a di Masjid Al-Fath tiga kali, yaitu hari Senin, Selasa, dan Rabu. Dikabulkan doa yang beliau panjatkan di hari Rabu antara dua shalat (Zhuhur dan ‘Ashar, seperti dalam riwayat Ahmad dan Ibnu Sa’ad dari Jabir). Nampak kegembiraan di wajah beliau ketika itu.”
Jabir berkata, “Tidaklah aku mendapatkan perkara berat melainkan aku memanjatkan do’a pada waktu tersebut. Ternyata saat aku berdo’a ketika itu, do’a tersebut diijabahi (dikabulkan).” Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad , juga oleh Imam Ahmad, oleh Al-Bazzar dan selainnya. Syaikh Al-Albani menghasankan hadits ini dalam Shahih Al-Adab Al-Mufrad , 1: 246, no. 704.

Apakah benar rabu siang itu waktu mustajab untuk berdo’a berdasarkan hadits di atas ?

Jawab :

yang perlu diketahui bahwa para ulama berbeda pendapat tentang status hadits ini, sebagian menghasankannya seperti Syaikh Al Bani. Sebagian lagi mendhoifkan seperti Doktor Umar Muqbil dan lainnya. Saya lebih condong kepada pendapat yang mendhoifkannya. penjelasannya sebagai berikut:

⚉    Bahwa hadits ini berporos kepada kepada Katsir bin Zaid.

ia dianggap dhoif oleh Yahya bin Ma’in dan An Nasai. Abu Hatim berkata: “shalih laisa bilqowiy”. artinya bukan pada derajat tsiqoh.
Muhammad bin Ammar menganggapnya tsiqoh.
Ibnu Hibban berkata: “Ia banyak salahnya dan riwayatnya sedikit, aku tak mau berhujjah dengannya bila bersendirian.”
Al Hafidz ibnu Hajar berkata dalam taqribnya: “shoduq yukhthi.”
Maka kesimpulannya bahwa Katsir ini bila menyelisihi tidak bisa dijadikan hujjah.
Sedangkan pendapat Syaikh Al Bani tentang Katsir bin Zaid adalah sebagai berikut:
Dalam silsilah shahihah 3/121 beliau berkata: “Hasan haditsnya selama tidak menyelisihi.”
Di kitab yang sama no 1747 beliau berkata: “Katsir bin Zaid al aslami dho’if.”
Dalam silsilah dho’ifah no 4979 beliau berkata: “Katsir bin Zaid pada hafalannya ada kelemahan.”

Dari sini menjadi jelas bahwa Katsir bin Zaid ini ada padanya kelemahan dalam hafalannya. Maka yang seperti ini paling tinggi hasan haditsnya selama tidak menyelisihi.

Bila kita kumpulkan jalan jalannya, kita dapati Katsir ini terjadi idhtirob yang menunjukkan kelemahannya.
Terkadang ia meriwayatkan dari Abdullah bin Abdurrahman bin Ka’ab dan terkadang dari Abdurrahman bin Ka’ab.
Dalam periwayatan matannya pun terjadi perselisihan riwayat. sebagian menyebutkan Masjid al Fath, sebagian riwayat menyebutkan masjid Quba, dan sebagian menyebutkan masjid al Ahzaab.
Ini idhtirob yang menunjukkan kelemahan hafalan katsir.
➡️ Maka bisa disimpulkan bahwa hadits ini lemah. Wallahu a’lam.

⚉    Kalaupun misalnya hasan, apakah menunjukkan bahwa hari rabu siang termasuk waktu ijabah ?

Shahabat Jabir memahami untuk berdo’a di waktu-waktu tersebut. Namun pemahaman tersebut yang difahami shahabat Jabir saja, sementara shahabat lain tidak.
Dan para ulama ushul fiqih berbeda pendapat apakah istinbath shahabat itu bisa dijadikan hujjah atau tidak.

Terlebih tidak pernah kita mendapatkan riwayat bahwa Nabi menghususkan do’a di saat tersebut, tidak pula menganjurkannya. Bahkan dalam hadits tersebut disebutkan bahwa Nabi berdo’a di selain hari rabu, namun baru diijabah di rabu siang. kalaulah itu waktu mustajab tentu beliau berdo’a di rabu siangnya.

➡️ kesimpulannya bahwa riwayat tsb TIDAK menunjukkan bahwa rabu siang itu waktu mustajab. Wallahu a’lam.

Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.

Orang-Orang Yang Tidak Boleh Diambil Ilmunya…

Pertanyaan:
Ustadz siapakah Orang Yang Tidak Boleh Diambil Ilmunya..?

Jawab:
Abdurrahman bin Mahdi rohimahullahu berkata :
“Ada tiga (golongan) yang tidak boleh diambil ilmunya, (yakni) :
1⃣ Seseorang yang tertuduh dengan kedustaan,
2⃣ Ahlul bid’ah yang mengajak (manusia) kepada kebid’ahannya, dan
3⃣ Seseorang yang dirinya didominasi oleh keraguan serta kesalahan-kesalahan.”

Al-Imam Malik rohimahullahu berkata:
“Tidak boleh seseorang mengambil ilmu dari empat (jenis manusia) dan boleh mengambilnya dari selain mereka (yaitu) :
1⃣ Ilmu tidak diambil dari orang-orang bodoh,
2⃣ Tidak diambil dari pengekor hawa nafsu yang menyeru manusia kepada hawa nafsunya,
3⃣ Tidak pula dari seorang pendusta yang biasa berdusta dalam pembicaraan-pembicaraan manusia meskipun tidak tertuduh berdusta pada hadits-hadits Rosulullah Shollallahu ‘alaihi wa sallam,
4️⃣ Tidak pula dari seorang syaikh yang memiliki keutamaan, keshalihan serta ahli ibadah tetapi dia tidak lagi mengetahui apa yang tengah dibicarakannya.”

(an-Nubadz fi ‘Adab Thalabil ‘Ilmi, hal. 22-23)

Diterjemahkan oleh,
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.

ARTIKEL TERKAIT
Mutiara Salaf – KOMPILASI ARTIKEL

 

 

Bolehkah Berdo’a Dengan Bahasa Indonesia Ketika Sujud..?

PERTANYAAN:
Ustadz, bolehkah berdo’a dengan bahasa indonesia ketika sujud..?

JAWAB:
Para ulama berbeda pendapat apakah boleh berdo’a dalam sholat dengan selain bahasa arab… Menjadi empat pendapat :

1⃣ Tidak boleh berdo’a dengan selain bahasa arab dan batal sholatnya. ini adalah pendapat sebagian hanafiyah, salah satu pendapat malikiyah, sebagian syafi’iyah dan hanabilah.

2⃣ Makruh hukumnya bagi yang mampu bahasa arab, dan boleh bagi yang tidak mampu berbahasa arab, ini adalah madzhab hanafi, maliki dan salah satu pendapat imam Ahmad. dasarnya karena Allah tidak memberikan beban kecuali sesuai kemampuannya.

3⃣ Boleh bagi yang tidak mampu, dan batal sholat bagi yang mampu.
Ini adalah pendapat yang shahih dari syafi’iyah dan salah satu pendapat hanabilah. Dan pendapat Abu Yusuf dan Muhammad bin Hasan dari hanafiyah.

4️⃣ Boleh bagi yang mampu berbahasa arab dan bagi yang tidak mampu. Ini adalah salah satu pendapat hanafiyah, malikiyah dan syafi’iyah.

➡️➡️ Yang rojih wallahu a’lam bahwa orang yang mampu berbahasa arab makruh hukumnya berdo’a dengan selain bahasa arab. Karena ia adalah syiar islam. Adapun yang tidak mampu maka diperbolehkan. Karena dalil dalil anjuran berdo’a bersifat umum.

Wallahu a’lam

Dijawab oleh,
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.

ARTIKEL TERKAIT
Apakah Do’a Hanya Dalam Sujud Terakhir Saja..? Dan Siapakah Yang Diperbolehkan Berdo’a Dalam Bahasa Lain Selain Arab..?

Penjelasan Perkataan Imam Ahmad Bahwa Siapa Yang Mengklaim Ijma’ Maka Ia telah Berdusta…

Pertanyaan
Ustadz, apakah maksud perkataan imam Ahmad: “Siapa yang mengklaim ijma’ maka ia telah berdusta.” Apakah berarti menurut beliau ijma’ itu bukan hujjah ?

Jawab:
Al Hafidz ibnu Rojab telah menjawab di akhir syarah Sunan Tirmidzi. Beliau berkata:
“Adapun yang diriwayatkan dari ucapan imam Ahmad: “Siapa yang mengklaim ijma’ maka ia telah berdusta.” 
Ucapan beliau itu untuk mengingkari sebagian fuqoha mu’tazilah yang mengklaim ada ijma’ ulama di atas pendapat mereka. Padahal kaum mu’tazilah itu kelompok yang paling sedikit pengetahuannya tentang pendapat para shahabat dan tabi’in.”

Jadi bukan maknanya beliau menolak ijma’. Karena dalam banyak riwayat, beliau berhujjah dengan ijma’. Seperti dalam kitab al al ‘uddah fii ushul fiqih (2/182) disebutkan dari riwayat Abdullah bin imam Ahmad: “Para shahabat apabila berselisih tidak boleh keluar dari perselisihan mereka. 
Bagaimana jika mereka bersepakat (ijma’) bolehkah keluar dari pendapat mereka ?
Beliau menjawab, “Ini pendapat yang buruk pendapat ahli bid’ah. Tidak boleh bagi siapapun untuk keluar dari pendapat shahabat.”

(Lihat kitab Arrodd ‘alal Qordlowi hal 111)

Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.

 

 

HAKIKAT BID’AH dan Hukum-Hukumnya – Kaidah-Kaidah Bid’ah # 5…

Dari kitab yang berjudul Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa, tentang Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya, ditulis oleh Syaikh Sa’id bin Nashir Al Ghomidi, حفظه الله تعالى.
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA (Kaidah-Kaidah Bid’ah # 4…) bisa di baca di SINI

=======

🌿 Kaidah-Kaidah Bid’ah # 5 🌿

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah..

Kita lanjutkan pembahasan kitab.. “Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa”.. masih berhubungan dengan poin-poin yang berhubungan dengan bid’ah..

Poin berikutnya…

⚉  KE-LIMA : Bid’ah adalah sesuatu yang tidak ada asalnya dalam agama.

Ini yang dikatakan oleh para Ulama, seperti Ibnu Hajar. Dimana Ibnu Hajar ketika menyebutkan tentang bid’ah, Beliau berkata

‎والمحدثات….جمع محدثة

‘Yang dimaksud dengan muhdatsaat, yaitu jamak daripada muhdatsah’

‎والمراد بها ما أحدث وليس له أصل في الشرع

‘Yang dimaksud adalah apa-apa yang dibuat-buat dan tidak ada asalnya dalam syari’at’

Dalam Kitab ‘Umdatulqoori disebutkan

‎والمراد به ما أحدث وليس له أصل في الشرع

‘Apa-apa yang diada-adakan tidak ada asalnya dalam syari’at’

Ibnu Rojab juga menyebutkan dalam Kitab Jami’ul‘uluum walhikaam hal 252

‘Yang dimaksud bid’ah adalah’

‎ما أحدث مما لا أصل له في الشر يعة يدل عليه

‘Apa-apa yang diada-adakan, sesuatu yang tidak ada asalnya dalam syari’at yang menunjukkannya’

أما ما كان له أصل من الشرع يدل عليه فليس ببدعة

‘Adapun bila ada asal yang menunjukannya dari syari’at, maka itu bukan bid’ah’

Apa yang dimaksud dengan asal ?
Telah disebutkan tadi sesuatu yang tidak ada asalnya dari syari’at.

Apasih yang dimaksud dengan aslun/asal ini, yaitu yang dimaksud yaitu dalil.

Artinya sesuatu yang tidak di tunjukkan oleh dalil syari’at, dan dalil syari’at itu:
1⃣ Kitabullah (Al Qur’an)
2⃣ Sunnah Rosulullah ‎shollallahu ‘alayhi wasallam,
3⃣ Ijma’( kesepakatan seluruh Ulama), bukan kesepakatan sebagian Ulama, tapi kesepakatan seluruh Ulama (seluruh dunia).

Dan Ijma’ ini termasuk hujjah syari’at yang ditunjukkan oleh dalil Al Qur’an dan Hadits.

Adapun Al Qur’an, Allah Ta’ala berfirman dalam QS An-Nisa’ : 115

‎وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَىٰ وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّىٰ وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ ۖ وَسَاءَتْ مَصِيرًا

‘Siapa yang menyelisihi Rosul, setelah jelas kepadanya petunjuk/ keterangan dan tidak mau mengikuti jalannya kaum mukminin.
((Imam Syafi’i berkata yang dimaksud yaitu ijma’ mereka))

Kami akan biarkan mereka leluasa dalam kesesatannya itu dan kami akan bakar mereka dengan neraka jahanam.’

Disini Allah mengancam orang yang tidak mau mengikuti jalan
kaum mukminin dengan neraka jahanam, itu menunjukkan bahwa ijma’ itu hujjah.

Demikian pula Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda,

‎ لن تَجْتَمِعُ أُمَّتِى عَلَى ضَلاَلَة

‘Umatku tidak akan pernah bersepakat diatas kesesatan’

Namun ada beberapa perkara yang harus diperhatikan seputar ijma’.
Apa itu ?

1⃣ Ijma’ adalah kesepakatan ahli ijtihad umat Islam, setelah Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wasallam diatas suatu hukum.
Jadi ini adalah kesepakatan ahli ijtihadnya, adapun orang yang bukan ahli ijtihad, tidak dianggap.

2⃣ Bahwa ummat Islam tidak mungkin bersepakat diatas kesesatan. Berarti ijma’ itu pasti benar.

3⃣ Bahwa ijma’ ummat Islam itu hujjah Qot’iyyah (hujjah yang pasti). Walaupun tentunya sebagian Ulama mengatakan ijma’ itu ada yang bisa dipastikan para Ulama berijma’. Dan ada yang masih diduga terjadi ijma’, dan tentu berbeda antara dua perkara ini.

4️⃣ Apabila memang telah pasti para Ulama para ahli ijtihad telah ber-ijma’ pada suatu hukum, maka tidak boleh seorangpun yang menyelisihinya, kenapa ? Karena Allah mengancam untuk membakarnya dengan api neraka (dalam surat tadi).

5️⃣ Bahwa ijma’ ada yang sifatnya ‘SUKUTI’, yaitu ‘ijma’nya diam’, artinya seorang sahabat melakukannya dihadapan para sahabat tapi tidak ada satupun yang mengingkarinya, maka inipun hujjah.

6️⃣ Kemudian ijma’ itu yang betul-betul bisa dipastikan itu kebanyakan adalah ijma’ Salafush-sholih, karena dizaman tersebut para ahli ijtihad masih bisa terhitung dizaman sahabat itu. Sedangkan dizaman-zaman setelahnya, dimana sangat banyak dan sulit sekali menghitung satu-persatu pendapat-pendapat Ulama.

➡️➡️ Maka tentunya yang berhak mengatakan ini ijma’ atau bukan, Ulama yang betul-betul pengetahuannya sangat luas sekali tentang masalah perselisihan-perselisihan Ulama dan ijma’ mereka.
.
.
Wallahu a’lam 🌴
.
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.

Dari kitab yang berjudul Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa, tentang Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya, ditulis oleh Syaikh Sa’id bin Nashir Al Ghomidi, حفظه الله تعالى.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page :
https://t.me/aqidah_dan_manhaj
https://www.facebook.com/aqidah.dan.manhaj/

Artikel TERKAIT :
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa AhkaamuhaaHakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil HaqHal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Al IshbaahManhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN

AL FAWAID AL ILMIYYAH GROUP

Tentang Hadits Masuk Surga/Neraka Karena LALAT

PERTANYAAN
Ustadz bagaimana tentang hadits yang menyebutkan bahwa ada orang yang masuk surga karena lalat dan masuk neraka karena lalat ?

JAWAB
Yang shahih hadits tersebut adalah mauquf dari perkataan Salman Al Farisi. Sebagaimana yang dikatakan oleh syaikh Al Bani dalam silsilah dhoifah (12/722)

Dan hadits ini tidak dapat dihukumi marfu kepada Nabi karena Salman banyak mengambil dari israiliyat. Oleh karena itu syaikh Al Bani rohimahullah berkata:

‎إلا أنه يظهر لي أنه من الإسرائيليات التي كان تلقاها عن أسياده حينما كان نصرانيا 

“Akan tetapi tampak kepadaku bahwa ia berasal dari isroiliyat yang beliau ambil dari guru gurunya sewaktu masih beragama nashrani.” (Silsilah Dhoifah 12/722)

Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.