Category Archives: BBG Kajian

Kenapa Sih Harus Rame..?

Rame masalah menilai dai lain bukan ahlussunnah ?

Kenapa sih harus rame ?

1. Bukankah penilaian itu soal ijtihad masing-masing ? Dan dia tidak bisa memaksakan pendapat itu kepada orang lain ?

Janganlah setiap orang yang berpendapat, kita anggap dia memaksakan pendapatnya kepada kita atau orang lain.

2. Bukankah nantinya dia sendiri yang mempertanggung-jawabkan pendapat itu di hadapan Allah.

3. Bukankah kalau ada banyak orang menilai dia itu seperti “ayam menanduk gunung”, dia juga yang merasakan efeknya.

Jaga saja lisan kita dari mencela atau menggibah saudara kita .. dan kalau ada dai yang diperselisihkan ke-ahlus-sunnahannya, maka lihat saja siapa yang lebh tinggi ilmunya untuk diikuti penilaiannya .. tidak perlu digoreng dan dibesar-besarkan.

Sudah tidak zamannya kita kagetan dan dikit-dikit rame .. hadapi dengan ilmu dan jiwa yang tenang.

Silahkan dishare .. semoga bermanfaat.

Ustadz DR. Musyaffa’ Ad Dariny MA, حفظه الله تعالى

Bayangkan…

Bayangkan..

Dahulu hubungan Kholid bin al Walid dengan Saad bin Al Waqqash tidak harmonis..

Suatu hari ada seseorang mencaci Kholid di sisi Saad..
Saad berkata, ‘Jangan ! sesungguhnya yang terjadi di antara kami tidak sampai kepada agama kami…’
(riwayat Ath Thabrani…)

Bayangkan..
Bila kita membenci seseorang..
lalu ada orang yang memburuk burukkan yang kita benci..
seringnya kita merasa puas..
bahkan membantu memburukkannya..
memang..
susah sekali menjaga hati..

Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى

da0407141425

Tidakkah Mengherankan..?

Abu Ja’far bin Sinan rohimahullah berkata,

أنت تبغض العاصي بذنب واحد تظنه، ولا تبغض نفسك ما تتيقنه من ذنوبك

“Engkau membenci seorang yang melakukan maksiat karena sebuah maksiat yang engkau kira, sedangkan engkau tidak membenci dirimu sendiri yang engkau yakin banyak berbuat dosa..”

[ Thobaqot al-Awliya, hal : 44 ]

Diterjemahkan oleh,
Ustadz Abu Ya’la Kurnaedi, حفظه الله تعالى

Saat Ditipu Orang Lain

Saat ditipu orang lain ..

=====

Mungkin Anda akan marah, jengkel, susah tidur karena pikiran yang sangat terganggu.

Jika Anda seorang mukmin yang kuat, harusnya hal seperti ini tidak perlu terjadi .. harusnya pikiran Anda tetap tenang dan santai, karena beberapa alasan berikut ini:

1. Hakmu tidak akan hilang.

Karena kalau Anda merelakan harta itu untuk penipu, maka Allah akan ganti dengan yang lebih baik dan lebih banyak .. sedang, kalau Anda tidak merelakannya, maka Anda bisa menuntutnya di akherat nanti sesuai kadarnya .. hak Anda tetap terjaga dengan baik.

2. Perbuatan dia tidak akan mengurangi jatah rezekimu.

Saat Anda ditipu oleh seseorang, sebenarnya memang saat itulah waktu Anda menikmati rezeki itu telah selesai, sehingga rezeki itu memang harus diambil dari Anda.

3. Bahkan Anda bisa mendapatkan do’a yang mustajab.

Karena ketika Anda ditipu, berarti Anda dizalimi, dan do’anya orang yang dizalimi itu mustajab, karena tidak adanya hijab antara do’anya dengan Allah ta’ala, sebagaimana disebutkan dalam hadits.

Dan tidak ada masalah kita mend’oakan keburukan kepada orang yang menzalimi kita, sebagaimana dilakukan oleh beberapa sahabat Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam ketika dizalimi orang lain.

4. Anda bisa mendapatkan pahala, penghapus dosa, dan kedudukan yang tinggi di sisi Allah, bila Anda bisa menghadapinya dengan sabar dan rela atas takdir Allah tersebut .. sehingga sebenarnya ketika sedang ditipu, Anda diberi peluang mendapatkan ganti yang jauh lebih baik.

5. Ingatlah bahwa itu merupakan takdir yang memang dikehendaki Allah terjadi .. Anda marah atau rela, tetap saja harus terjadi, dan tidak mungkin bisa dihindari.

Jika semua ini Anda tahu, tanyakan kepada diri Anda, mengapa saya harus marah dan jengkel .. bukankah lebih baik saya melupakannya dan memikirkan hal lain yang lebih bermanfaat untuk masa yang akan datang.

Ditulis oleh,
Ustadz Dr. Musyaffa’ Ad Dariny MA, حفظه الله تعالى.

HAKIKAT BID’AH dan Hukum-Hukumnya – Kaidah-Kaidah Bid’ah # 3…

Dari kitab yang berjudul Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa, tentang Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya, ditulis oleh Syaikh Sa’id bin Nashir Al Ghomidi, حفظه الله تعالى.
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA (Kaidah-Kaidah Bid’ah # 2…) bisa di baca di SINI

=======

🌿 Kaidah-Kaidah Bid’ah # 3 🌿

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah..

Kita lanjutkan kitab “Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa”.. masih pembahasan poin-poin yang berhubungan dengan masalah bid’ah

Sekarang masuk poin yang..

‎البِدْعَةُ تَكُوْنُ بِالْفِعْلِ وَالتَرْكِ.

⚉  KE-TIGA : Bid’ah itu terjadi dengan melakukan atau dengan cara meninggalkan.

Adapun melakukan, seperti melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak pernah disyari’atkan oleh Allah dan Rosul-Nya. Sebagai Taqorrub ia kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Dan ini contohnya banyak, seperti contohnya merayakan perayaan-perayaan yang tidak pernah disyari’atkan oleh Allah dan Rosul-Nya. Contoh lagi membuat sholat yang tidak pernah disyari’atkan oleh Allah dan Rosul-Nya, membuat tata cara suatu ibadah yang tidak pernah di lakukan oleh Allah dan Rosul-Nya.

⚉  Maka ini namanya BID’AH FI’LIYAH, artinya melakukan perbuatan bid’ah dengan cara mengada-ada sesuatu yang tidak disyari’atkan oleh Allah dan Rosul-Nya.

⚉  Adapun yang kedua yaitu BID’AH TARKIYAH, yaitu dengan cara meninggalkan sesuatu yang dihalalkan oleh syari’at. Dengan keyakinan bahwa itu adalah ibadah.

Sebuah contoh misalnya (yang dikeluarkan oleh Imam Bukhori dari Ibnu Abbas) ketika Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wasallam sedang berkhutbah tiba-tiba ada orang yang berdiri dibawah terik matahari. Lalu Nabi bertanya, “Siapa dia?”
Lalu mereka menjawab, “Ia Abu Isro’il, ia bernadzar untuk berdiri terus dan tidak akan duduk, tidak akan berteduh, tidak akan berbicara, dan berpuasa.”

Maka Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda: “perintahkan ia untuk berbicara, berteduh dan duduk, dan hendaklah ia menyempurnakan puasanya.”

Lihat.. berbicara, berteduh, duduk adalah perkara yang mubah, tapi ia sengaja tinggalkan dalam rangka ibadah, tentu ini meninggalkan sesuatu yang mubah dalam rangka Taqorrub kepada Allah, tidak pernah disyari’atkan oleh Allah dan Rosul-Nya.

Namun ketika shaum (puasa) itu perkara yang disyari’atkan, Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wasallam menyuruh untuk melanjutkan shaum (puasa)nya.

⚉  Demikian pula melakukan sesuatu yang Nabi tidak pernah lakukan, ini disebut dengan BID’AH FI’LIYAH.

Atau misalnya Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wasallam tidak melakukan suatu perbuatan. Contohnya, Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wasallam tidak adzan dan qomat untuk sholat Idul Fitri dan Idul Adha. Lalu kemudian ada orang yang melakukannya, maka ini termasuk kebid’ahan.

👉🏼  Ini (pembahasan diatas) yang disebut dengan bid’ah fi’liyah dan bid’ah tarkiyah.

Kata beliau (penulis kitab) :

‎ ويمكن ضبط المسكو ت عنه بما يلي

Adapun perkara yang didiamkan oleh syari’at, ada batasan-batasan yang harus kita perhatikan

‎أولاً :
‎أنا لأصل في العبادات البطلان

Bahwa pada asalnya yang berhubungan dengan masalah ibadah itu bathil (tidak boleh)

‎حتى يقوم دليل على الأمر

Sampai ada dalil yang memerintahkan

‎والأصل في العقود و المعا ملات الصحة

Sedangkan yang berhubungan dengan akad dan muamalah pada asalnya boleh

‎حتى يقوم دليل على البطلان والتحريم

Sampai ada dalil yang menunjukkan akan keharamannya.

Jadi kita perhatikan, itu masalah apa ? Masalah ibadah apa masalah mu’amalah ?
⚉  Kalau masalah ibadah wajib dia membawakan dalil.
⚉  Kalau masalah mu’amalah, wajib dia mendatangkan dalil yang mendudukan akan keharamannya, karena pada asalnya ia boleh, sedangkan ibadah pada asalnya tidak boleh.

‎ثانيا: أن السنة كما أنها تكون – بفعله صلى اللّٰه عليه وسلم – وتقر يره، فإ نها تكون بسكوته كذلك

“Sesuatu yang disebut sunnah itu sebagaimana itu perkara yang dilakukan oleh Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wasallam dan disetujui, demikian pula perkara yang Nabi mendiamkannya”

‎وهذا ما يسمى بالسنة التر كية

“Maka yang seperti ini disebut dengan istilah sunnah tarkiyah”
yaitu Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wasallam mendiamkan suatu perbuatan, padahal perkara tersebut, kalau ternyata itu haram, tentu Nabi akan segera mengingkarinya. Tapi ketika Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wasallam mendiamkannya, maka itu menunjukkan akan kebolehannya.

‎فسكوته عليه السلام هو المعتبر

Maka diamnya Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wasallam itulah yang dianggap.

‎بشرط ألا يكون فعلا جبليا

Dengan syarat (kata Beliau) itu bukan perbuatan yang bersifat tabi’at.

‎فإن تر ك الفعل الجبلي لا يعتبر سنة تر كية

Tapi jika itu sesuatu yang sifatnya tabi’at dan Nabi tidak lakukan maka yaitu tidak dianggap sebagai sunnah tarkiyah, artinya kalau kita melakukannyapun tidak apa-apa.

Contoh, bahwa Nabi tidak suka daging dhob, itu tabi’at
Kalau kita makan daging dhob ya silakan saja, tidak apa-apa.

Tapi kalau Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wasallam meninggalkan suatu ibadah padahal itu adalah perkara yang merupakan perkara ibadah, Nabi tinggalkan padahal pendorongnya ada, penghalangnya tidak ada, itu menunjukkan bahwa itu tidak boleh kita lakukan.
.
.
Wallahu a’lam 🌴
.
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.

Dari kitab yang berjudul Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa, tentang Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya, ditulis oleh Syaikh Sa’id bin Nashir Al Ghomidi, حفظه الله تعالى.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page :
https://t.me/aqidah_dan_manhaj
https://www.facebook.com/aqidah.dan.manhaj/

Artikel TERKAIT :
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa AhkaamuhaaHakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil HaqHal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Al IshbaahManhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN

KITAB FIQIH – Selama Jama’ah Sholat Lima Waktu Ditegakkan Maka Disebut Masjid Meskipun Tempatnya Kecil…

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Anjuran Shof Pertama Bagi Lak-Laki dan Shof Terakhir Bagi Wanita…  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan fiqihnya…kemudian beliau (penulis kitab) membawakan bab baru yaitu…

⚉  AL MASAAJID – PEMBAHASAN TENTANG MASJID

Kata beliau, “Sesungguhnya yang Allah khususkan bagi umat Nabi Muhammad shollallahu ‘alayhi wasallam adalah diantaranya Allah menjadikan di bumi ini semuanya sebagai tempat sholat dan tempat bersuci.”

Dari Abu Dzar dia berkata; “Aku berkata kepada Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam, masjid mana pertama kali diletakkan di muka bumi ini ?
Kata Rosulullah; ”Masjidil Harom”
Aku bertanya lagi; “Kemudian masjid apa lagi ?”
Kata Rosulullah; “Masjidil Aqsho”
Aku bertanya ; “Berapa jarak antara pembangunan peletakan Masjidil Harom dengan Masjidil Aqsho ?”
Kata Rosulullah; ”40 tahun”, lalu Beliau bersabda; “Dimana saja kamu mendapatkan sholat, sholatlah ! Maka disitulah tempat sholat.”
[HR Bukhari dan Muslim].

👉🏼  Hadits ini menunjukkan bahwa masjid yang pertama kali diletakkan di muka bumi adalah Masjidil Harom.

Sebagian ulama tafsir mengatakan bahwa yang pertama kali meletakkannya adalah para malaikat, kemudian setelahnya adalah Masjidil Aqsho.

Ini sebagai bantahan bagi orang yang mengatakan bahwa yang membangun Masjidil Aqsho itu adalah Nabi Sulaiman. Kenapa ?
Karena sebagian orang menganggap bahwa yang meletakkan Masjidil Harom adalah Nabi Ibrahim. Sedangkan jarak antara Nabi Ibrahim dengan Nabi Sulaiman adalah ribuan tahun.
Sedangkan Nabi mengatakan jarak antara Masjidil Harom dengan Masjidil Aqsho adalah 40 tahun saja.

Makanya sebagian ulama mengatakan masjidil harom diletakkan oleh para malaikat, dan dibangun oleh Nabi Ibrahim. Sedangkan Masjidil Aqsho dibangun oleh Nabi Adam.

Wallahu a’lam… Saya belum mendapatkan riwayat yang shohih dari Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam tentang masalah ini.

Kemudian,
⚉  KEUTAMAAN MEMBANGUN MASJID

Dari Utsman bin Affan bahwa Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda:

“‏ مَنْ بَنَى لِلهِ مَسْجِدًا بَنَى اللهُ لَهُ مِثْلَهُ فِي الْجَنَّةِ ‏”

“Barangsiapa yang membangun masjid karena Allah Ta’ala, Allah akan bangunkan untuknya sebuah rumah di Surga.”
[HR. Bukhari & Muslim]

Dan dalam riwayat Abu Dzar Beliau berkata, Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda:

مَنْ بَنَى لِلهِ مَسْجِدًا قَدْرَمَفْحَصِ قَطَاةٍ بَنَى اللهُ لَهُ بَيْتًا فِي الْجَنَّةِ

“Barangsiapa yang membangun masjid karena Allah walaupun sebesar sarang burung, Allah akan tetap bangunkan untuknya sebuah rumah di Surga.”
[Dikeluarkan oleh Al Bazzar, dan ini lafadz Imam Al Bazzar. Demikian pula dikeluarkan oleh Imam At-Thabrani dan Ibnu Hibban].

Dan dari Anas –semoga Allah meridhoinya– ia berkata, Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda:

‏ مَنْ بَنَى لِلهِ مَسْجِدًا صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا بَنَى اللهُ لَهُ بَيْتًا فِي الْجَنَّةِ ‏

“Siapa yang membangun masjid kecil maupun besar maka Allah bangunkan untuknya sebuah rumah di surga.”
[HR. at-Tirmidzi]

👉🏼  Ini menunjukkan bahwa masjid itu bukan hanya sebatas yang besar, kecilpun juga disebut masjid.

Berbeda dengan di Indonesia, biasanya masjid yang kecil itu disebut ‘surau’, yang lebih besar lagi ‘musholla’ dan lebih besar lagi ‘masjid’.
Sehingga atas dasar itu sebagian orang menganggap di musholla itu tidak perlu sholat tahiyatul masjid karena bukan masjid. Ini pemahaman yang salah.

👉🏼  Yang benar, bahwa semua yang diperuntukkan untuk sholat lima waktu dan ditegakkan berjama’ah disitu sholat lima waktu, maka walaupun tempat itu kecil, tetap disebut sebagai MASJID.

Kata beliau (penulis kitab) ,
⚉  KEUTAMAAN SHOLAT DI MASJID YANG JUMLAHNYA LEBIH BANYAK MAKMUMNYA

Dari Ubay bin Ka’ab –semoga Allah meridhoinya– ia berkata, Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda:

إِنَّ صَلَاةَ الرَّجُلِ مَعَ الرَّجُلِ أَزْكَى مِنْ صَلَاتِهِ وَحْدَهُ، وَصَلَاتُهُ مَعَ الرَّجُلَيْنِ أَزْكَى مِنْ صَلَاتِهِ مَعَ الرَّجُلِ، وَمَا كَثُرَ فَهُوَ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى

“Sesungguhnya sholatnya seseorang bersama satu orang lebih mulia atau lebih utama daripada sholatnya sendirian– dan sholatnya ia bersama dua orang lebih utama daripada sholat bersama satu orang, dan lebih banyak lagi, maka itu lebih dicintai oleh Allah Subhanaahu wata’alaa”
[HR. Abu Daud]

Dari Kubats bin Ushaim al Laithi, dari Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam ia berkata:
“Sholatnya seseorang bersama satu orang dimana ia berjama’ah dua orang, itu lebih utama daripada sholatnya sendiri-sendiri. Dan sholat 4 orang yang diimami satu orang itu lebih utama disisi Allah daripada sholat 100 orang tapi sendiri-sendiri.”
[HR. Al Imam Bukhari dalam tarikh nya, dan Al Bazzar, dan dishohihkan oleh Imam Al-Albani rohimahullah].
.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…

Beda Amar Ma’ruf Dari Nahi Mungkar – Belajar Manhaj

Mengamalkan yang ma’ruf harus dengan cara yang ma’ruf alias benar dan halal.

Mau punya anak ya nikah, mau sholat ya dengan cara yang benar, mau sedekah ya bekerja agar dapat penghasilan lalu sedekah.

Jangan sampai mencuri untuk sedekah atau sholat dengan sesuka hati, dan punya anak dengan cara kumpul kebo.

Dalam urusan mendapatkan kebaikan, bila anda tidak kuasa melakukannya dengan cara yang baik alias benar, maka gugurlah kewajiban tersebut, alias anda tidak perlu melakukannya, walaupun kadang kala anda harus menggantinya di lain waktu, semisal orang yang tidak kuasa puasa di bulan Ramadhan.

Dalam urusan mencegah yang mungkar, di kondisi normal juga demikian, anda harus menggunakan cara yang benar alias baik.

Namun kadang kala anda berada dalam kondiai dilematis, sehingga anda tidak bisa menjauhi kemungkaran atau kerugian dengan cara yang baik.

Kadang kala anda terpaksa harus memilih satu dari dua kerugian atau kemungkaran.

Anda tersedak makanan dan yang ada hanya khomer maka anda boleh menyelamatkan jiwa anda dengan menenggak khomer agar anda bisa kembali bernafas.

Anda kadang terpaksa harus mengoprasi perut istri anda untuk mengeluarkan anak anda yang tidak lahir normal.

Imam Ibnu Taimiyah pernah melintasi beberapa pasukan Tartar yang sedang mabok-mabok, maka beliau membiarkan mereka mabok, karena kalau mereka sadar akan membunuh ummat Islam atau memperkosa muslimah.

Kadang kala anda terpaksa naik angkot atau bis umum, KRL untuk bisa sampai ke tempat kerja, padahal penumpangnya campur baur, bisa jadi anda hanya mendapat tempat duduk di sisi gadis cantik jelita yang mengenakan celana pendek 1/3 pahanya.

Jadi manhaj salaf mengajarkan anda bijak dalam beramar ma’ruf dan bernahi mungkar, sehingga bisa membedakan antara keduanya.

Perbedaan antara kedua hal di atas adalah salah satu prinsip penting dalam manhaj salaf.

Bagi orang yang kurang jeli, apalagi malas berpikir maka keduanya bisa jadi dianggap sama, padahal tidak demikian.

Perbedaan ini dituangkan dalam kaedah ilmu fiqih:

لا واجب مع العجز ولا تحريم مع الضرورة

“Tiada hukum wajib dalam kondisi tidak berdaya dan tiada hukum haram dalam kondisi darurat.”

Semoga mencerdaskan.

Penulis,
Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri MA,  حفظه الله تعالى

Pinjam Ke Bank 10 Juta, Setelah 3 Tahun Harus Melunasi 20 Juta…

Ini jelas riba, peminjam dan yang meminjami sama-sama mendapatkan LAKNAT Allah dan Rosul-Nya, sebagaimana disebutkan dalam beberapa hadits.

Tapi, bukan berarti peminjam terkena ancaman MEMAKAN harta riba yang disebutkan dalam banyak ayat dan hadits Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam.

Yang terkena ancaman memakan harta riba hanya bank-nya saja .. dan harta riba yang dimakan oleh bank pada kasus di atas adalah 10 juta bukan 20 juta.

Adapun peminjam, maka dia tidak memakan uang riba sama sekali dalam kasus ini .. justru ia dizalimi, karena ada uang 10 juta dari dia yang diambil secara batil oleh bank dengan cara riba.

Tapi mengapa peminjam sama-sama terkena laknat dari transaksi itu ? karena tanpa dia, akad yang mengandung riba itu tidak akan terjadi .. atau denan kata lain, karena dialah akad riba itu menjadi ada.

Sehingga dia memang ada andil dalam terciptanya akad riba yang sangat dimurkai oleh Allah ‘azza wajalla itu .. pantas jika dia juga mendapatkan laknat yang sama dengan pihak peminjam yang memakan ribanya .. wallahu a’lam.

Silahkan dishare, semoga bermanfaat.

Ustadz DR. Musyaffa’ Ad Dariny MA,  حفظه الله تعالى 

Penuntut Ilmu.. Tapi Keras Hatinya..

“Sebagian penuntut ilmu sekarang ini ada yang lebih keras hatinya daripada arab badui.

Tidak ada padanya wajah yang ramah, tidak juga salam, tidak juga tawadhu’.

Bahkan sebagian orang, ketika ilmunya semakin bertambah, maka dia semakin sombong, semoga Allah melindungi kita dari yang demikian.

Seorang alim yang hakiki adalah orang yang ketika ilmunya bertambah, maka ia bertambah tawadhu’nya.”

[Oleh: Syeikh Utsaimin -rohimahullah-, dalam Liqa Babil Maftuh 232]

Ustadz DR. Musyaffa’ Ad Dariny MA,  حفظه الله تعالى 

Pelajaran Dari Kehidupan…

Ketika sukses, teman-teman akan tahu siapakah Anda. Tapi, ketika gagal, Anda akan tahu siapakah teman-teman yang sebenarnya.

Ketahuilah hakekat ini, agar Anda tidak kaget dan kecewa.. agar Anda siap menghadapinya dan memakluminya.

Jangan terlena dengan kesuksesan, sebaliknya jangan putus asa dengan kegagalan, karena kita adalah umat pertengahan.. maka hadapilah semuanya dengan proporsional dan sewajarnya.

Hal ini telah lama disiratkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam sabdanya:
“Cintailah orang yang kau cintai dengan sewajarnya, karena bisa jadi suatu hari dia akan menjadi orang yang kau benci.
Dan bencilah orang yang kau benci dengan sewajarnya, karena bisa jadi suatu hari dia akan menjadi orang kau cintai.” [HR. Attirmidzi:1997, disahihkan oleh Syeikh Albani]

Ustadz DR. Musyaffa’ Ad Dariny MA,  حفظه الله تعالى