“Tidak ada seorangpun dari kalian kecuali akan diajak berbicara oleh Allah tanpa penerjemah antara ia dengan Allah. Ia melihat ke kanan, tidak melihat kecuali amal yang telah ia lakukan. Ia melihat ke kiri, tidak melihat kecuali apa yang telah ia amalkan. Ia melihat ke depan, tidak melihat kecuali api Neraka di hadapannya.. Maka selamatkan diri kalian dari api neraka walaupun dengan bersedekah setengah kurma..” (HR Bukhari dan Muslim)
Sedekah walaupun sedikit… Amat bermanfaat pada hari kiamat kelak…
Ditulis oleh, Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى
“Jadilah di dunia ini seperti lebah.. ⚉ jika dia makan maka dia makan makanan yang baik (sari bunga).. ⚉ jika dia memberi makan maka dia juga memberikan makanan yang baik pula (madu).. ⚉ dan jika dia hinggap pada suatu benda maka dia tidak merusaknya dan tidak pula mengoyaknya..”
“Yang saya inginkan dari saudara-saudara saya kaum muslimin adalah mereka jangan menyangka bahwa sedekah atau zakat akan hilang sia-sia, (tetapi) hal itu justru merupakan kebaikan..
Sebab, hartamu hanyalah yang engkau belanjakan di jalan Allah, sedangkan sisanya akan menjadi milik orang lain (ahli waris)..”
Husnuzhon (berbaik sangka) kepada Allah itu bukan dengan meninggalkan kewajiban, bukan pula dengan melakukan kemaksiatan. Barangsiapa yang mengira demikian, maka dia telah tertipu dan merasa aman dengan makar Allah.
Ibnul Qoyyim -rohimahullah- mengatakan: “Telah jelas perbedaan antara Husnuzhon dengan keadaan tertipu.. Bila Husnuzhon menjadikan seseorang beramal, mendorongnya, membantunya, dan menggiringnya kepada kebaikan, maka itulah Husnuzhon yang benar..
Tapi bila Husnuzhon kepada Allah, mengajaknya untuk malas-malasan dan bergelimang dalam kemaksiatan, maka itu keadaan tertipu..”
[Aljawabul Kafi 1/38]
Ditulis oleh, Ustadz DR. Musyaffa’ Ad Dariny MA, حفظه الله تعالى
Mengaku salah jauh lebih baik dan terhormat… daripada berusaha membenarkan yang salah karena kita tidak mampu menjalankannya, atau tidak mau meninggalkannya.
=====
Misalnya ketika anda merasa berat memanjangkan jenggot, atau terpaksa harus mencukurnya sampai habis karena sesuatu hal, maka jangan berusaha mencari pembenaran untuk hal itu.
Tapi hendaklah anda mengakui kesalahan itu, agar diri anda terdorong untuk selalu memohon ampun atas kesalahan itu, dan agar pada saatnya nanti anda bisa meninggalkan kesalahan itu.
Syeikh Ali Thontowi -rohimahulloh- pernah mengatakan, ketika beliau belum bisa memanjangkan jenggotnya:
“Adapun masalah memangkas habis jenggot (yang kulakukan), maka demi Allah aku tidak akan mengumpulkan pada diriku (dua keburukan, yakni); perbuatan buruk dan perkataan buruk, Aku tidak akan menyembunyikan kebenaran karena aku menyelisihinya, aku juga tidak akan berdusta atas nama Allah dan berdusta kepada manusia.
Aku mengakui bahwa diriku salah dalam hal ini, sungguh aku telah berusaha berkali-kali untuk meninggalkan kesalahan ini, tapi aku kalah oleh nafsu syahwatku dan kekuatan adat (masyarakat).
Dan aku terus memohon kepada Allah agar memberikan pertolongan kepada diriku sehingga aku bisa memanjangkannya, dan mintalah kalian kepada Allah agar aku bisa memanjangkannya, karena do’a seorang mukmin kepada mukmin lainnya -jika dilakukan tanpa sepengetahuannya-; tidak akan ditolak in-syaAllah”
[Kitab: Ma’an Nas, karya: Sy. Ali Thontowi, hal: 177-178].
Dan alhamdulillah di akhir hayatnya, beliau bisa memanjangkan jenggotnya.. Lalu beliau menjelaskan hal itu dalam catatan kaki pada halaman tersebut, beliau mengatakan:
“Dan Allah telah memberikan pertolongannya kepadaku (untuk memanjangkannya), maka hanya bagi-Nya segala pujian”
Ditulis oleh, Ustadz DR. Musyaffa’ Ad Dariny MA, حفظه الله تعالى
Kita lanjutkan Mausu’ah fiqihnya.. kemudian kita masih membahas orang-orang yang berhak mendapatkan zakat, kita sudah membahas yang pertama dan yang kedua yaitu Fakir dan Miskin. Sekarang yang..
3️⃣ Aamilin
⚉ Siapa itu Al Aamilin..?
Yaitu orang-orang yang ditugaskan oleh pemerintahan islam untuk mengambil zakat dari suatu kaum.
⚉ Aamil ini boleh mengambil upah yang telah ditentukan oleh negara dari sedekah yang diambil tsb.. kecuali kalau ia termasuk keturunan Rosulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam maka mereka tidak boleh mendapatkan sedekah karena sedekah atau zakat tidak berhak untuk keluarga Nabi Muhammad shollallahu ‘alaihi wa sallam.
Dari Abdul Mutholib bin Robi’ah bin al Harits bahwasanya ia bersama Al Fadhl bin Abbas datang kepada Rosulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam meminta agar dijadikan Aamil untuk mengambil zakat suatu kaum. Maka Rosulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya) “Sedekah tidak layak untuk keluarga Muhammad (shollallahu ‘alaihi wa sallam) karena sedekah itu adalah kotoran manusia..” (HR. Muslim dari shohihnya)
maksudnya, harta yang diberikan dari manusia, sesuatu yang pensuci saja.. pensuci harta mereka. Karena itu adalah sebagai pensuci berarti ia bagaikan sesuatu yang kotor, maka Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan ia adalah kotoran manusia.
⚉ Dan Aamil boleh walaupun dia orang kaya.. dia berhak untuk mendapatkan gaji sebagai Aamil tsb.
Dalam hadist Abu Sa’id Al Khudri rodiallahu ta’ala ‘anhu, Rosulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya),
“Orang kaya tidak halal mendapatkan sedekah kecuali 5 yaitu.. 1️⃣ Kalau dia sebagai Aamil 2️⃣ Dia membeli sedekah itu dengan hartanya 3️⃣ Ia terlilit hutang 4️⃣ ia berjihad di jalan Allah 5️⃣ Ada orang miskin yang diberikan sedekah lalu sedekah itu ia berikan hadiah kepada orang kaya..” Maka orang kaya itu boleh menerimanya sebagai hadiah.. (HR. Muslim)
Ini menunjukkan bahwa orang kaya boleh menjadi Aamil dan mendapatkan gaji upah dari sedekah tsb. Tentunya sesuai dengan kecukupan atau kemampuannya yang diberikan oleh pemimpin kepada dia.
Dari Al Mustaurid bin Syaddad rodiallahu ta’ala ‘anhu berkata, “Aku mendengar Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Siapa yang menjadi Aamil untuk kami hendaklah ia menikah dengan menggunakan harta sedekah tsb(artinya dari gajinya).. Kalau ia tidak punya pembantu boleh ia mengambil pembantu.. Kalau ia tidak punya rumah boleh ia membeli rumah dengannya (dengan gaji sebagai Aamil tsb)..”
Itu menunjukkan bahwa gaji seorang Aamil itu tidak boleh sangat kecil (istilahnya kalau kita di bawah UMR). Adapun lebih dari kecukupannya maka tidak boleh.
. Wallahu a’lam 🌻
. Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى
.
. Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
. ARTIKEL TERKAIT Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
. WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah