Pantaskah..?

Imam Syafi’i -rohimahullah- wafat 204 H, sedangkan Imam Abul Hasan Al-Asy’ari baru lahir 294 H .. ya 90 tahun setelah Imam Syafi’i wafat.. Kemudian ada akidah yang disandarkan kepada Imam Asy’ari.

Kalau akidah keduanya sama, pantaskan Imam Syafi’i dikatakan berakidah Asy’ari..?! Bahkan pantaskah kita katakan, Imam Asy’ari lebih alim tentang akidah dan kaidah yang berkaitan dengannya melebihi Imam Syafii..?!

Tidaklah seseorang terkenal dengan julukan tertentu dalam akidah .. kecuali ada perbedaan antara dirinya dengan yang lainnya .. sebagaimana tidak dikatakan syiah, kecuali ada yang berbeda dengan yang lainnya, tidaklah dikatakan muktazilah kecuali ada yang berbeda dengan yang lainnya .. dst.

Kalau tidak ada bedanya dengan golongan Ahlussunnah yang sudah dikenal di zaman Sahabat, maka tentunya tidak perlu ada nama khusus untuk akidahnya..Jika akidah Asy’ari berbeda dengan akidah Imam Syafi’i, dan Imam Syafi’i lebih alim daripada Imam Asy’ari baik dari sisi fikih maupun akidah .. pantaskah kita memilih akidah Asy’ari dan meninggalkan akidah Imam Syafii, yakni akidah Ahlussunnah waljama’ah yang namanya sudah familiar sejak zaman Sahabat..?

Tentunya tidak pantas !

Silahkan dishare .. semoga bermanfaat dan Allah berkahi..

Ditulis oleh,
Ustadz DR. Musyaffa’ Ad Dariny MA, حفظه الله تعالى

KITAB FIQIH – Takbir Idul Fitri dan Takbir Idul Adha

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Keutamaan Beramal Sholih Di 10 hari Pertama Dzulhijjah  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan kajian kita.. fiqih.. masih tentang Hari Raya..

⚉ DI SUNNAHKAN UNTUK MEMBERIKAN SELAMAT HARI RAYA

Dari Jubair bin Nufair, ia berkata, “Dahulu para sahabat Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam mengucapkan ‘Taqabbalallahu minna wa minkum’ ketika saling bertemu di hari Idul Fitri.” (Dikeluarkan oleh ad-darimi dalam sunahnya dan sanadnya hasan)

➡ Bolehkah kita mengucapkan dengan kata-kata yang lain..?
Contoh, “Kullu ‘aam wa antum bi khoyr”, atau di indonesia “Minal aidin wal faizin”. Ini terjadi ikhtilaf bagi para ulama. Sebagian mengatakan Tidak boleh, cukup dengan apa yang diucapkan oleh para sahabat saja, karena mereka memandang ini ibadah.

Sementara kebanyakan para ulama mereka berpendapat Boleh, karena kata mereka tah-niah itu bukan dari jenis ibadah.
Akan tetapi tah-niah mengucapkan selamat itu dari jenis kebiasaan atau adat. Maka apa saja yang menunjukkan kepada kata-kata tah-niah itu diperbolehkan, dan itu yang dirojihkan oleh hampir semua masyaikh di saudi, seperti, Syaikh Bin Baz, Syaikh Sholeh Utsaimin, Syaikh Fauzan, Syaikh Albani dan yang lainnya.

⚉ BERTAKBIR DI HARI RAYA

Allah Subhanahu Wa ta’ala Berfirman dalam surat Al- Baqoroh :185

وَلِتُكَبِّرُوا۟ ٱللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَىٰكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

“Hendaklah kalian menyempurnakan jumlah bilangan Ramadhan dan hendaklah kalian bertakbir kepada Allah atas hidayah yang diberikan kepada kalian agar kalian bersyukur”

IDUL FITRI

Maka disyariatkan takbir dihari raya Idul Fitr dari semenjak malam idul fitr sampai pagi hari, sampai imam naik mimbar atas pendapat imam Syafi’i dan banyak ulama yang lainnya, sementara sebagian ulama berpendapat disyariatkan takbir Idul Fitr dari semenjak pagi keluar rumah sampai menuju lapangan, sampai imam naik mimbar, sampai imam sholat.
Namun yang rojih diperbolehkan dari semenjak malam Idul Fitr berdasarkan Firman Allah, “Agar kalian menyempurnakan bilangan dan agar kalian bertakbir” Sementara malam Ied sudah sempurna bilangan Ramadhan.

Adapun ada Hadits yang menyebutkan bahwa Rosullullah shollallahu ‘alayhi wa sallam mulai bertakbir dari semenjak pagi itu haditsnya Dhoif tidak Shohih.

IDUL ADHA : Takbirnya ada 2 macam

1. TAKBIR MUTLAK : yaitu takbir kapan saja dan dimana saja maka ini disyariatkan dari semenjak tanggal 1 Dzulhijjah sampai tanggal 13 Dzulhijjah diwaktu ‘ashar.

Disebutkan di suatu hadits (dalam riwayat Al Bukhari) berkata:

وكان ابن عمر، وأبو هريرة يخرجان إلى السوق في أيام العشر، فيكبران ويكبر الناس بتكبيرهما

“Ibnu Umar dan Abu Hurairah senantiasa keluar ke pasar-pasar pada sepuluh hari pertama Dzulhijjah. Mereka bertakbir, dan orang-orang pun ikut bertakbir karena mendengar takbir dari mereka berdua..”
Ini menunjukan Takbir Mutlak boleh/disyariatkan dari tanggal 1 Dzulhijjah sampai 13 Dzulhijjah (perbanyak takbir)

2. TAKBIR MUQOYYAD : yaitu takbir yang disyariatkan setelah selesai sholat Fardhu, maka ini dimulai dari tanggal 9 Dzulhijjah sholat shubuh sampai tanggal 13 Dzulhijjah sholat ‘ashar
Sebagaimana ini diriwayatkan dari Ali bin Abi Tholib demikian pula Ibnu ‘Abbas dan Syaikh Albani rohimahullah mengatakan shohih.

Maka ini takbir yang ada di Idul Fitri dan Idul Adha.
.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

PENTING..! – Dzikir Sebelum Meninggalkan Pertemuan Yang Bukan Majelis Ilmu

Simak penjelasan Ustadz Mizan Qudsiyah MA, حفظه الله تعالى  berikut ini :

Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda,

“Barangsiapa yang duduk di suatu majelis lalu di majelis itu banyak perbuatan dan kata-kata yang salah dan tidak pantas (sia-sia), kemudian sebelum bangkit dari majelis itu ia membaca (dzikir di bawah),

Subhaana-kallahumma wabihamdika, asyhadu an laa ilaaha illa anta, astaghfiruka wa atuubu ilayka | Maha suci Engkau ya Allah, segala puji untuk-Mu, tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar kecuali Engkau, aku memohon ampun dan bertaubat kepada-Mu

maka Allah akan menghapus dosa dan kesalahannya yang terjadi di majelis tersebut..”

[HR. At-Tirmidzi no 2433 – Hasan Shohih]

ARTIKEL TERKAIT
Dzikir Yang Dahsyat – Yuuk Baca..

Sunnah Yang Terlupakan Di 10 Hari Pertama DZULHIJJAH…

Dahulu Ibnu Umar dan Abu Hurairah -radhiyallahu ‘anhuma- datang ke sebuah pasar pada 10 hari pertama bulan Dzulhijjah, lalu mereka bertakbir dan manusia pun bertakbir terinspirasi takbir mereka. (HR. Al Bukhari)

Inilah salah satu aktivitas shahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di 10 hari pertama di bulan Dzulhijjah (*). Aktivitas yang tidak lain merupakan arahan dari Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- saat beliau bersabda:

“PERBANYAKLAH MEMBACA TAHLIL (LAA ILAAHA ILLALLAH), TAKBIR DAN TAHMID PADA 10 HARI PERTAMA BULAN DZULHIJJAH INI.” (HR. Ahmad dan dishahihkan Ahmad Syakir)

Saudaraku,
Sudahkah takbir mengiringi aktivitas-aktivitas anda pada 10 hari ini ?

ALLAH -ta’ala- berfirman dalam QS. Al Hajj: 28

‏﴿٢٨﴾ … وَيَذْكُرُوا۟ ٱسْمَ ٱللَّهِ فِىٓ أَيَّامٍ مَّعْلُومٰتٍ

“… Agar mereka berdzikir (dan bertakbir) pada hari-hari yang telah diketahui (baca: 10 hari pertama di bulan Dzulhijjah**)”

*lihat juga Akhbaru Makkah lil Faakihi 3/10.

**penjelasan Ibnu ‘Abbas -radhiyallahu ‘anhu-, lihat Tafsir Ibnu Katsir dalam ayat tersebut.

Ustadz Muhammad Nuzul Dzikri Lc,  حفظه الله تعالى

da080116-0632

Dzulhijjah Pun Ditentukan Oleh Melihat Hilal

Allah Ta’ala berfirman:

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ ۖ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ

Mereka bertanya kepadamu tentang hilal, katakan ia adalah waktu waktu untuk manusia dan haji.” 
(AlBaqoroh: 189)

Dan hilal itu berbeda antara suatu negara dengan negara lain atas pendapat yang rojih.

Ditulis oleh,
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى

ARTIKEL TERKAIT
Kapan Puasa Arofah..?

Larangan Mencukur Bagi Yang Hendak Berkurban

عن أم سلمة أن النبي صلى الله عليه وسلم قال * إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِي الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ

Dari Ummu Salamah radhiallahu ‘anhaa bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

“Jika kalian melihat hilal bulan Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih (kurban) maka hendaknya dia tidak memotong rambut dan kukunya..” (HR Muslim no 1977)

Dalam riwayat yang lain :

فَلاَ يَمُسُّ مِنْ شَعْرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا

“Janganlah ia menyentuh rambut dan bulu-bulunya (rambut badannya) sedikitpun..”

(HR Muslim no 1977, lihat penjelasan perbedaan antara sya’ar dan basyr dalam Aunul Ma’buud 7/349)

Dalam riwayat yang lain :

مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أَهَلَّ هِلاَلُ ذِي الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّيَ

“Barang siapa yang memiliki hewan sembelihan yang akan ia sembelih maka jika telah nampak hilal bulan Dzulhijjah maka janganlah ia memotong rambutnya dan kukunya sedikitpun hingga ia menyembelih..”

(HR Muslim no 1977)

Faedah-Faedah Hadits:

PERTAMA :  Jika telah masuk malam 1 dzulhijjah (yaitu dengan nampaknya hilal) maka sejak malam tersebut (semenjak terbenamnya matahari) tidak boleh bagi seseorang yang hendak berkurban untuk memotong kukunya atau memangkas rambutnya, demikian juga rambut-rambut yang lain atau bulu-bulu yang lain.

KEDUA : Larangan ini berlaku hingga ia menyembelih sembelihannya. Jika ternyata ia hendak menyembelih lebih dari 1 sembelihan, maka ia boleh memotong rambut, bulu, dan kukunya setelah ia memotong hewan yang pertama, meskipun masih ada sembelihan yang lain yang belum dipotong.

KETIGA : Dzohir dari hadits ini bahwasanya larangan memotong dan mencukur tersebut hukumnya adalah haram dan bukan makruh, meskipun ada perselisihan para ulama dalam hal ini. Dan yang lebih kuat adalah hukumnya haram, karena asal dalam larangan adalah haram hingga datang dalil yang memalingkannya menjadi makruh.
Barang siapa yang sengaja memotong kuku atau mencukur rambut dan bulu, maka hendaknya ia beristighfar dan tidak perlu membayar fidyah, dan tidak mempengaruhi tentang keutamaan hewan sembelihan kurbannya.

KEEMPAT : Larangan memotong dan mencukur ini hanya berlaku bagi orang yang hendak menyembelih hewan kurban, tidak berlaku bagi orang lain yang ia wakilkan untuk membelikan atau untuk menyembelih hewan kurbannya. Demikian pula tidak berlaku bagi orang-orang yang ingin ia ikut sertakan mendapatkan pahala sembelihan kurbannya.

KELIMA : Barang siapa yang di awal Dzulhijjah tidak berniat ingin menyembelih hewan kurban lalu beberapa hari berikutnya iapun berniat maka ia dilarang untuk memotong kuku dan mencukur rambut dan bulu semenjak ia memasang niatnya tersebut.

KEENAM : Barang siapa yang butuh untuk memotong kukunya (misalnya karena kukunya pecah, sehingga ia terganggu atau tersakiti), atau butuh untuk mencukur rambutnya (misalnya karena ingin berobat dengan berbekam di kepalanya) maka tidak mengapa untuk melakukannya. Karena kondisi orang yang hendak berkorban tidaklah lebih agung dan lebih mulia dari pada kondisi seseorang yang sedang ihram (muhrim). Jika seorang muhrim boleh mencukur rambutnya jika ia memerlukannya maka demikian pula boleh bagi seseorang yang ingin berkorban. Hanya saja seorang yang muhrim jika mencukur rambutnya maka wajib baginya untuk membayar fidyah, adapun bagi orang yang ingin berkorban maka tidak perlu membayar fidyah.

KETUJUH : Tidak mengapa bagi seorang yang hendak berkorban untuk mencuci rambutnya, yang dilarang adalah mencukur rambutnya atau bulu-bulunya.

KEDELAPAN : Barang siapa yang ingin berkorban lalu bertekad untuk melaksanakan haji atau umroh maka hendaknya ia tidak memotong kuku dan tidak mencukur bulu-bulu tatkala hendak ihram, karena memotong kuku dan mencukur bulu-bulu hukumnya sunnah sehingga lebih didahulukan larangan mencukur bulu dan memotong kuku.

Adapun jika ia setelah umroh dan hendak bertahallul maka tidak mengapa ia mencukur rambutnya karena mencukur rambut –menurut pendapat yang rajih/kuat- termasuk salah satu manasik umroh. Demikian pula halnya seseorang yang setelah melempar jumroh ‘Aqobah maka boleh baginya untuk mencukur rambutnya –meskipun hewan sembelihan kurbannya belum dipotong-.

(Faedah-Faedah di atas diringkas dari kitab Ahaadiits ‘Asyr Dzilhijjah karya Abdullah Fauzaan, hal 8-10)

Ditulis oleh,
Ustadz Dr. Firanda Andirja MA, حفظه الله تعالى

ARTIKEL TERKAIT BULAN DZULHIJJAH
Serba-Serbi DZULHIJAH – Kumpulan Artikel Terkait Ibadah Di Bulan Dzulhijjah

Ref : https://firanda.com/index.php/artikel/fiqh/316-larangan-mencukur-bagi-yang-hendak-berkurban

 

Melalaikan Ibadah Di 10 Hari Awal Dzulhijjah

Syaikh Muhammad bin Sholih al-‘Utsaimin rohimahullah berkata,

“Amal sholih di 10 hari (di awal) bulan Dzulhijjah -diantaranya puasa- lebih dicintai oleh Allah dibandingkan amal sholih di 10 terakhir dari bulan Ramadhan..

Walaupun demikian, terhadap 10 hari (di awal) bulan Dzulhijjah ini manusia melalaikannya. Hari-hari tersebut berlalu sementara manusia seperti kebiasaan mereka..

Engkau tidak menjumpai ada peningkatan dalam membaca al-Qur’an maupun ibadah-ibadah yang lainnya.. bahkan untuk sekedar ber-takbir saja sebagian mereka ada yang kikir untuk melakukannya..”

[ Asy-Syarhul Mumti’ – 6/470 ]
.
#dzulhijjah

ARTIKEL TERKAIT
Nasihat Ulama – KOMPILASI ARTIKEL

Cara Melakukan Puasa Awal Dzulhijjah

Seringkali ada yang bertanya, apakah ada tuntunan melakukan puasa dari hari pertama hingga hari kesembilan Dzulhijjah..? Yang diketahui hanyalah puasa pada hari kesembilan, yaitu hari Arafah.

Intinya, puasa tersebut memiliki tuntunan.

➡ Adapun dalil yang menunjukkan istimewanya puasa di awal Dzulhijjah karena dilakukan pula oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagaimana diceritakan dari Hunaidah bin Khalid, dari istrinya, beberapa istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَصُومُ تِسْعَ ذِى الْحِجَّةِ وَيَوْمَ عَاشُورَاءَ وَثَلاَثَةَ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ أَوَّلَ اثْنَيْنِ مِنَ الشَّهْرِ وَالْخَمِيسَ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa pada sembilan hari awal Dzulhijah, pada hari ‘Asyura’ (10 Muharram), berpuasa tiga hari setiap bulannya, awal bulan di hari Senin dan Kamis.” (HR. Abu Daud no. 2437 dan An-Nasa’i no. 2374. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)

Di antara sahabat yang mempraktikkan puasa selama sembilan hari awal Dzulhijah adalah Ibnu ‘Umar. Ulama lain seperti Al-Hasan Al-Bashri, Ibnu Sirin dan Qotadah juga menyebutkan keutamaan berpuasa pada hari-hari tersebut untuk berpuasa. Inilah yang menjadi pendapat mayoritas ulama. (Latho’if Al-Ma’arif, hlm. 459)

➡ Bagaimana dengan riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak melakukan puasa Dzulhijjah..? Riwayatnya dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha,

مَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- صَائِمًا فِى الْعَشْرِ قَطُّ

“Aku tidak pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa pada sepuluh hari bulan Dzulhijah sama sekali.” (HR. Muslim no. 1176)

Untuk memahami hal ini, lihat perkataan Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah berikut.

Imam Ahmad bin Hambal menjelaskan bahwa ada riwayat yang menyebutkan hal yang berbeda dengan riwayat ‘Aisyah di atas. Lantas beliau menyebutkan riwayat Hafshah yang mengatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah meninggalkan puasa pada sembilan hari awal Dzulhijah. Sebagian ulama menjelaskan bahwa jika ada pertentangan antara perkataan ‘Aisyah yang menyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah berpuasa sembilan hari Dzulhijah dan perkataan Hafshqh yang menyatakan bahwa beliau malah tidak pernah meninggalkan puasa sembilan hari Dzulhijah, maka yang dimenangkan adalah perkataan yang menetapkan adanya puasa sembilan hari Dzulhijah.

Dalam penjelasan lainnya, Imam Ahmad menjelaskan bahwa maksud riwayat ‘Aisyah adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berpuasa penuh selama sepuluh hari Dzulhijah. Sedangkan maksud riwayat Hafshah adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa di mayoritas hari yang ada. Jadi, hendaklah berpuasa di sebagian hari dan berbuka di sebagian hari lainnya..

(Latho’if Al-Ma’arif, hlm. 459-460)

Cara melakukan puasa awal Dzulhijjah
➡ Boleh lakukan dari tanggal 1 sampai 9 Dzulhijjah, lebih utama lagi puasa Arafah (9 Dzulhijjah)
➡ Boleh lakukan dengan memilih hari yang diinginkan, yang penting jangan tinggalkan puasa Arafah.

Niat puasanya bagaimana..? Niat cukup dalam hati, karena maksud niat adalah keinginan untuk melakukan amalan.

Moga dimudahkan beramal shalih di awal Dzulhijjah. Karena amalan shalih di awal Dzulhijjah dapat mengalahkan jihad.

Ditulis oleh,
Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, حفظه الله تعالى

ref: https://rumaysho.com/11910-cara-melakukan-puasa-awal-dzulhijjah.html

Menebar Cahaya Sunnah