Larangan Mencukur Bagi Yang Hendak Berkurban

عن أم سلمة أن النبي صلى الله عليه وسلم قال * إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِي الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ

Dari Ummu Salamah radhiallahu ‘anhaa bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

“Jika kalian melihat hilal bulan Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih (kurban) maka hendaknya dia tidak memotong rambut dan kukunya..” (HR Muslim no 1977)

Dalam riwayat yang lain :

فَلاَ يَمُسُّ مِنْ شَعْرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا

“Janganlah ia menyentuh rambut dan bulu-bulunya (rambut badannya) sedikitpun..”

(HR Muslim no 1977, lihat penjelasan perbedaan antara sya’ar dan basyr dalam Aunul Ma’buud 7/349)

Dalam riwayat yang lain :

مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أَهَلَّ هِلاَلُ ذِي الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّيَ

“Barang siapa yang memiliki hewan sembelihan yang akan ia sembelih maka jika telah nampak hilal bulan Dzulhijjah maka janganlah ia memotong rambutnya dan kukunya sedikitpun hingga ia menyembelih..”

(HR Muslim no 1977)

Faedah-Faedah Hadits:

PERTAMA :  Jika telah masuk malam 1 dzulhijjah (yaitu dengan nampaknya hilal) maka sejak malam tersebut (semenjak terbenamnya matahari) tidak boleh bagi seseorang yang hendak berkurban untuk memotong kukunya atau memangkas rambutnya, demikian juga rambut-rambut yang lain atau bulu-bulu yang lain.

KEDUA : Larangan ini berlaku hingga ia menyembelih sembelihannya. Jika ternyata ia hendak menyembelih lebih dari 1 sembelihan, maka ia boleh memotong rambut, bulu, dan kukunya setelah ia memotong hewan yang pertama, meskipun masih ada sembelihan yang lain yang belum dipotong.

KETIGA : Dzohir dari hadits ini bahwasanya larangan memotong dan mencukur tersebut hukumnya adalah haram dan bukan makruh, meskipun ada perselisihan para ulama dalam hal ini. Dan yang lebih kuat adalah hukumnya haram, karena asal dalam larangan adalah haram hingga datang dalil yang memalingkannya menjadi makruh.
Barang siapa yang sengaja memotong kuku atau mencukur rambut dan bulu, maka hendaknya ia beristighfar dan tidak perlu membayar fidyah, dan tidak mempengaruhi tentang keutamaan hewan sembelihan kurbannya.

KEEMPAT : Larangan memotong dan mencukur ini hanya berlaku bagi orang yang hendak menyembelih hewan kurban, tidak berlaku bagi orang lain yang ia wakilkan untuk membelikan atau untuk menyembelih hewan kurbannya. Demikian pula tidak berlaku bagi orang-orang yang ingin ia ikut sertakan mendapatkan pahala sembelihan kurbannya.

KELIMA : Barang siapa yang di awal Dzulhijjah tidak berniat ingin menyembelih hewan kurban lalu beberapa hari berikutnya iapun berniat maka ia dilarang untuk memotong kuku dan mencukur rambut dan bulu semenjak ia memasang niatnya tersebut.

KEENAM : Barang siapa yang butuh untuk memotong kukunya (misalnya karena kukunya pecah, sehingga ia terganggu atau tersakiti), atau butuh untuk mencukur rambutnya (misalnya karena ingin berobat dengan berbekam di kepalanya) maka tidak mengapa untuk melakukannya. Karena kondisi orang yang hendak berkorban tidaklah lebih agung dan lebih mulia dari pada kondisi seseorang yang sedang ihram (muhrim). Jika seorang muhrim boleh mencukur rambutnya jika ia memerlukannya maka demikian pula boleh bagi seseorang yang ingin berkorban. Hanya saja seorang yang muhrim jika mencukur rambutnya maka wajib baginya untuk membayar fidyah, adapun bagi orang yang ingin berkorban maka tidak perlu membayar fidyah.

KETUJUH : Tidak mengapa bagi seorang yang hendak berkorban untuk mencuci rambutnya, yang dilarang adalah mencukur rambutnya atau bulu-bulunya.

KEDELAPAN : Barang siapa yang ingin berkorban lalu bertekad untuk melaksanakan haji atau umroh maka hendaknya ia tidak memotong kuku dan tidak mencukur bulu-bulu tatkala hendak ihram, karena memotong kuku dan mencukur bulu-bulu hukumnya sunnah sehingga lebih didahulukan larangan mencukur bulu dan memotong kuku.

Adapun jika ia setelah umroh dan hendak bertahallul maka tidak mengapa ia mencukur rambutnya karena mencukur rambut –menurut pendapat yang rajih/kuat- termasuk salah satu manasik umroh. Demikian pula halnya seseorang yang setelah melempar jumroh ‘Aqobah maka boleh baginya untuk mencukur rambutnya –meskipun hewan sembelihan kurbannya belum dipotong-.

(Faedah-Faedah di atas diringkas dari kitab Ahaadiits ‘Asyr Dzilhijjah karya Abdullah Fauzaan, hal 8-10)

Ditulis oleh,
Ustadz Dr. Firanda Andirja MA, حفظه الله تعالى

ARTIKEL TERKAIT BULAN DZULHIJJAH
Serba-Serbi DZULHIJAH – Kumpulan Artikel Terkait Ibadah Di Bulan Dzulhijjah

Ref : https://firanda.com/index.php/artikel/fiqh/316-larangan-mencukur-bagi-yang-hendak-berkurban

 

Melalaikan Ibadah Di 10 Hari Awal Dzulhijjah

Syaikh Muhammad bin Sholih al-‘Utsaimin rohimahullah berkata,

“Amal sholih di 10 hari (di awal) bulan Dzulhijjah -diantaranya puasa- lebih dicintai oleh Allah dibandingkan amal sholih di 10 terakhir dari bulan Ramadhan..

Walaupun demikian, terhadap 10 hari (di awal) bulan Dzulhijjah ini manusia melalaikannya. Hari-hari tersebut berlalu sementara manusia seperti kebiasaan mereka..

Engkau tidak menjumpai ada peningkatan dalam membaca al-Qur’an maupun ibadah-ibadah yang lainnya.. bahkan untuk sekedar ber-takbir saja sebagian mereka ada yang kikir untuk melakukannya..”

[ Asy-Syarhul Mumti’ – 6/470 ]
.
#dzulhijjah

ARTIKEL TERKAIT
Nasihat Ulama – KOMPILASI ARTIKEL

Cara Melakukan Puasa Awal Dzulhijjah

Seringkali ada yang bertanya, apakah ada tuntunan melakukan puasa dari hari pertama hingga hari kesembilan Dzulhijjah..? Yang diketahui hanyalah puasa pada hari kesembilan, yaitu hari Arafah.

Intinya, puasa tersebut memiliki tuntunan.

➡ Adapun dalil yang menunjukkan istimewanya puasa di awal Dzulhijjah karena dilakukan pula oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagaimana diceritakan dari Hunaidah bin Khalid, dari istrinya, beberapa istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَصُومُ تِسْعَ ذِى الْحِجَّةِ وَيَوْمَ عَاشُورَاءَ وَثَلاَثَةَ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ أَوَّلَ اثْنَيْنِ مِنَ الشَّهْرِ وَالْخَمِيسَ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berpuasa pada sembilan hari awal Dzulhijah, pada hari ‘Asyura’ (10 Muharram), berpuasa tiga hari setiap bulannya, awal bulan di hari Senin dan Kamis.” (HR. Abu Daud no. 2437 dan An-Nasa’i no. 2374. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)

Di antara sahabat yang mempraktikkan puasa selama sembilan hari awal Dzulhijah adalah Ibnu ‘Umar. Ulama lain seperti Al-Hasan Al-Bashri, Ibnu Sirin dan Qotadah juga menyebutkan keutamaan berpuasa pada hari-hari tersebut untuk berpuasa. Inilah yang menjadi pendapat mayoritas ulama. (Latho’if Al-Ma’arif, hlm. 459)

➡ Bagaimana dengan riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak melakukan puasa Dzulhijjah..? Riwayatnya dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha,

مَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- صَائِمًا فِى الْعَشْرِ قَطُّ

“Aku tidak pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa pada sepuluh hari bulan Dzulhijah sama sekali.” (HR. Muslim no. 1176)

Untuk memahami hal ini, lihat perkataan Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah berikut.

⚉ Imam Ahmad bin Hambal menjelaskan bahwa ada riwayat yang menyebutkan hal yang berbeda dengan riwayat ‘Aisyah di atas. Lantas beliau menyebutkan riwayat Hafshah yang mengatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah meninggalkan puasa pada sembilan hari awal Dzulhijah. Sebagian ulama menjelaskan bahwa jika ada pertentangan antara perkataan ‘Aisyah yang menyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah berpuasa sembilan hari Dzulhijah dan perkataan Hafshqh yang menyatakan bahwa beliau malah tidak pernah meninggalkan puasa sembilan hari Dzulhijah, maka yang dimenangkan adalah perkataan yang menetapkan adanya puasa sembilan hari Dzulhijah.

Dalam penjelasan lainnya, Imam Ahmad menjelaskan bahwa maksud riwayat ‘Aisyah adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berpuasa penuh selama sepuluh hari Dzulhijah. Sedangkan maksud riwayat Hafshah adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa di mayoritas hari yang ada. Jadi, hendaklah berpuasa di sebagian hari dan berbuka di sebagian hari lainnya..

(Latho’if Al-Ma’arif, hlm. 459-460)

⚉ Cara melakukan puasa awal Dzulhijjah
➡ Boleh lakukan dari tanggal 1 sampai 9 Dzulhijjah, lebih utama lagi puasa Arafah (9 Dzulhijjah)
➡ Boleh lakukan dengan memilih hari yang diinginkan, yang penting jangan tinggalkan puasa Arafah.

Niat puasanya bagaimana..? Niat cukup dalam hati, karena maksud niat adalah keinginan untuk melakukan amalan.

Moga dimudahkan beramal shalih di awal Dzulhijjah. Karena amalan shalih di awal Dzulhijjah dapat mengalahkan jihad.

Ditulis oleh,
Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, حفظه الله تعالى

ref: https://rumaysho.com/11910-cara-melakukan-puasa-awal-dzulhijjah.html

KITAB FIQIH – Keutamaan Beramal Sholih Di 10 hari Pertama Dzulhijjah

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Keringanan Untuk Bermain Saat Hari Raya  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan fiqihnya..

⚉ KEUTAMAAN BERAMAL SHOLIH DI 10 HARI PERTAMA DARI BULAN DZULHIJJAH

➡ Dari Ibnu ‘Abbas rodhiyallahu ‘anhumaa ia berkata, Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda,

« مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهَا أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الأَيَّامِ ». يَعْنِى أَيَّامَ الْعَشْرِ. قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ قَالَ « وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ إِلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَىْءٍ ».

“Tidak ada hari-hari yang amalan sholih sangat dicintai oleh Allah dari hari-hari ini yaitu 10 awal dibulan dzulhijjah, mereka berkata, “hai Rosulullah tidak juga berjihad dijalan Allah..?” Kata Rosulullah, “tidak juga berjihad dijalan Allah kecuali seseorang yang keluar dengan dirinya dan hartanya lalu ia tidak pulang lagi (mati syahid)..” (HR. Bukhari)

Hadits ini menunjukkan betapa agungnya hari-hari 10 awal di bulan dzulhijjah, sampai sampai Allah bersumpah dengannya (Qs Al Fajr 1-2),

وَالۡفَجۡرِۙ , وَلَيَالٍ عَشْرٍۙ

“Demi waktu fajar dan demi 10 malam..” Para ulama tafsir menafsirkan yang dimaksud 10 malam yaitu 10 awal bulan dzulhijjah.

Maka kita sangat dianjurkan untuk banyak beramal sholih karena Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam mengatakan bahwa hari-hari tsb amalan sholih sangat dicintai Allah Subhaanahu Wata’ala

➡ Kata Sa’id bin Jubair rohimahullah, apabila masuk 10 awal dibulan dzulhijjah maka beliau bersungguh-sungguh luar biasa untuk beribadah kepada Allah Subhaanahu Wata’ala dan amalan yang paling utama adalah banyak berdzikir dan bertakbir..

➡ Ibnu ‘Abbas rodhiyallahu ‘anhumaa ketika mentafsirkan firman Allah, “..dan mereka berdzikir kepada Allah dihari-hari yang diketahui..” 
Yaitu, kata beliau, 10 awal bulan dzulhijjah. Berarti dihari-hari tsb kita dianjurkan untuk banyak berdzikir kepada Allah, banyak beramal sholih seperti memperbanyak sholat sunnah, puasa sunnah, sedekah dan amalan-amalan sholih yang lainnya tentu pahalanya luar biasa.

➡ ‘Umar bin Khottob rodhiyallahu ‘anhu, dalam sebuah riwayat, beliau ketika ramadhan ada hari yang beliau harus qodho beliau menunggu sampai diawal bulan dzulhijjah lalu beliau mengqodhonya dihari-hari tsb karena keutamaannya yang besar disisi Allah Subhaanahu Wata’ala

Maka kita sebentar lagi akan masuk di 10 awal bulan dzulhijjah jangan disia siakan karena ini hari yang sangat luar biasa dimata Allah Subhaanahu Wata’ala.. terlebih tanggal 9 hari arofah dan tanggal 10, karena disebutkan dalam hadits bahwa hari yang paling besar kata Rasulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam yaitu hari Qorr (tanggal 10 bulan dzulhijjah).

Ini merupakan hari yang sangat agung disisi Allah Subhaanahu Wata’ala.. maka perbuatan maksiatpun juga dihari-hari tsb menjadi besar dimata Allah Subhaanahu Wata’ala. Hendaklah kita bersungguh sungguh.
.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

Berlomba-lombalah Untuk Mendapatkan UMUR KEDUA Anda…

Ibnul Qoyyim -rohimahulloh- mengatakan:

“Sesungguhnya seorang ulama bila telah menanamkan ilmunya kepada orang lain, lalu dia meninggal, maka pahalanya tetap akan mengalir serta nama baiknya akan tetap dikenang.

Itulah UMUR KEDUA dan kehidupan lain baginya, dan itulah perkara yang paling pantas untuk dijadikan ajang saling berlomba untuk mendapatkannya dan meraihnya.”

[Kitab: Miftahu Daris Sa’adah, Ibnul Qoyyim, 1/148].

———

Sungguh betapa mulia ilmu agama ini, namun sungguh mengherankan kenyataan sedikitnya orang yang semangat dalam mencari, mengamalkan, dan menyebarkannya… Semoga Allah memberikan taufiq-Nya kepada kita semua, amin.

Ditulis oleh,
Ustadz DR. Musyaffa’ Ad Dariny MA, حفظه الله تعالى.

da2012141607

KAIDAH DALAM AT-TAKFIIR – Mengkafirkan Secara Individu #2

Dari kitab yang berjudul “At Takfiir wa Dhowabithhu“, tentang Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran, ditulis oleh Syaikh DR. Ibrahim ar-Ruhaili, حفظه الله تعالى.
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA (Mengkafirkan Secara Individu #1) bisa di baca di SINI

=======
.
🌿 Mengkafirkan Secara Individu #2 🌿

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah..

Kita lanjutkan.. masih pembahasan tentang masalah..

⚉ TAKFIR MUAYYAN – MENGKAFIRKAN SECARA INDIVIDU

➡️ Dan sudah kita sebutkan, berkata Imam Asy-Syafi’i rohimahullah, “bahwa tidak boleh mengkafirkan individu sampai tegak padanya hujjah dan di hilangkan darinya syubhat..”

➡️ Disini Beliau membawakan beberapa perkataan Ulama yang lainnya, yaitu pertama Ibnu Hazm rohimahullah, beliau berkata, “bahwasanya tidak boleh seorangpun di kafirkan hingga sampai kepadanya perintah Nabi ‎‎shollallahu ‘alayhi wa sallam.. siapa yang sampai kepadanya risalah Rosulullah tapi tidak beriman kepadanya, maka dia kafir..

kalau ternyata ia ber-iman kepada Rosulullah ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam, kemudian ia meyakini apa yang Allah kehendaki untuk ia meyakininya, baik dalam suatu permasalahan amaliyah atau ilmiyah dan ia pun mengamalkannya dan belum sampai kepadanya dari Nabi ‎‎shollallahu ‘alayhi wa sallam hukum yang bertentangan dengannya, maka dia tidak berdosa sampai bila tegak kepadanya hujjah..” [Ini disebutkan dalam Kitab Al Fashl jilid 3/hal 302]

➡️ Berkata Ibnu Al ‘Arabiy rohimahullah, “orang yang bodoh dan orang yang jatuh kepada kesalahan tapi tidak di sengaja dari ummat Islam, kalaulah ia mengamalkan kekufuran atau kesyirikan yang seharusnya ia menjadi musyrik atau kafir, tapi karena dia bodoh dan tidak tahu, maka ia diberikan uzur karena kebodohannya tersebut sehingga jelas kepadanya hujjah..” [Ini disebutkan dalam Kitab yang ditulis oleh Al Qosimiy dalam tafsirnya jilid 5/hal 1307]

➡️ Berkata Syaikhul Islam rohimahullah, “maka mengkafirkan individu dari orang-orang yang bodoh dan yang sama dengan mereka, tidak boleh kita berani (nekat) untuk mengkafirkan mereka, sampai tegak dulu kepada mereka hujjah. Yang menjadi jelas buat mereka bahwasanya mereka telah menyelisihi para Rosul..” [Ini disebutkan dalam Kitab Majmu Fatawaa jilid 12/ hal 500]

Demikian pula, Syaikhul Islam dalam Majmu Fatawaa jilid 10/hal 372, berkata, “bahwasanya orang-orang yang selalu duduk di majelisku tahu, bahwa aku ini orang yang paling (besar) sangat melarang untuk mengkafirkan seseorang atau menganggapnya fasik kecuali apabila telah tegak padanya risalah..”

➡️ Demikan pula berkata Ibnu Abdul Aziz Alhanafi rohimahullah dalam kitab beliau Syaruh Aqiidah Althohaawiiyah, “bahwa ucapan-ucapan yang bathil, yang bid’ah, yang harom, yang mengandung peniadaan apa yang di tetapkan oleh Rosul atau menetapkan apa yang tidak diadakan oleh Rosul, maka harus di jelaskan kepada dia terlebih dahulu.. dan dijelaskan kepada dia bahwa itu adalah perkara yang kufur. Adapun orang-orang yang sifatnya individu, maka kita tidak boleh menyatakan bahwa seseorang itu kafir atau kekal di neraka, kecuali setelah tegak padanya hujjah..”

Demikian pula para Ulama yang lainnya. Seperti Syaikh Muhammmad bin Abdul Wahab, demikian pula para Ulama-Ulama dakwah seperti Syaikh Utsaimin, Syaikh Abdurrahman Assa’dy, dan yang lainnya, bahkan ini pendapat jumhur Salaful Ummah.

Adapun yang diklaim oleh sebagian orang bahwa tidak ada udzur dalam kejahilan dalam masalah aqidah, ini adalah pendapat yang Syad, yang aneh, yang ganjil, yang tidak ada pendahulunya sama sekali dari Salafusholih..
.
Wallahu a’lam 🌼
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.

Dari kitab yang berjudul “At Takfiir wa Dhowabithhu“, tentang Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran, ditulis oleh Syaikh DR. Ibrahim ar-Ruhaili, حفظه الله تعالى.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page :
https://t.me/aqidah_dan_manhaj
https://www.facebook.com/aqidah.dan.manhaj/

.
Artikel TERKAIT :
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – At Takfiir wa Dhowabithhu – Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa – Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil Haq – Hal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Al Ishbaah – Manhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN

AL FAWAID AL ILMIYYAH GROUP

KITAB FIQIH – Keringanan Untuk Bermain Saat Hari Raya

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Qodho’ Sholat Hari Raya  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan fiqihnya.. masih tentang Idul Fitr..

⚉ KERINGANAN UNTUK BERMAIN ATAU MENGADAKAN PERMAINAN DI HARI RAYA SELAMA TIDAK MENGANDUNG MAKSIAT

➡ Anas bin Malik rodhiyallahu ‘anhu berkata,

لِأَهْلِ الْجَاهِلِيَّةِ يَوْمَانِ فِي كُلِّ سَنَةٍ يَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَلَمَّا قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ قَالَ كَانَ لَكُمْ يَوْمَانِ تَلْعَبُونَ فِيهِمَا وَقَدْ أَبْدَلَكُمْ اللَّهُ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ الْأَضْحَى

“Dahulu orang-orang Jahiliyyah memiliki dua hari di setiap tahun yang mana mereka biasa bersenang-senang ketika itu. Ketika Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam datang ke kota Madinah, beliau bersabda, “Dahulu kalian memiliki dua hari di mana kalian bersenang-senang ketika itu. Sekarang Allah telah menggantikan untuk kalian dengan dua hari besar yang lebih baik yaitu Idul Fithri dan Idul Adha.” (HR Abu Daud)

⚉ Hadits ini menunjukkan bahwa Hari Raya yang disyariatkan oleh Allah dan Rosul-Nya shollallahu ‘alayhi wa sallam itu yang paling baik adapun Hari Raya yang dibuat-buat yang tidak pernah disyariatkan oleh Allah dan Rosul-Nya shollallahu ‘alayhi wa sallam maka itu tidak perlu kita merayakannya.

➡ Dari ‘Aisyah rodhiyallahu ‘anha berkata:

دَخَلَ أَبُو بَكْرٍ وَعِنْدِي جَارِيَتَانِ مِنْ جَوَارِي الْأَنْصَارِ تُغَنِّيَانِ بِمَا تَقَاوَلَتْ الْأَنْصَارُ يَوْمَ بُعَاثَ ، قَالَتْ وَلَيْسَتَا بِمُغَنِّيَتَيْنِ ، فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ : أَمَزَامِيرُ الشَّيْطَانِ فِي بَيْتِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ؟ وَذَلِكَ فِي يَوْمِ عِيدٍ ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : يَا أَبَا بَكْرٍ إِنَّ لِكُلِّ قَوْمٍ عِيدًا وَهَذَا عِيدُنَا (رواه البخاري، رقم 909 ، ومسلم، رقم 892)

“Abu Bakar masuk sementara di sisiku ada dua anak wanita di antara anak-anak wanita Anshor mendendangkan peristiwa yang dialami kaum Anshor pada perang Bu’ats. (‘Aisyah) mengatakan, “keduanya bukan sebagai penyanyi.” Abu Bakar mengatakan, “Apakah pantas seruling setan ada di rumah Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam ?” Hal itu terjadi waktu hari raya. Maka Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda, “Wahai Abu Bakar, sesungguhnya setiap kaum ada hari raya, dan ini hari raya kita.” (HR. Bukhari, no. 909, Muslim, no. 892)

⚉ Hadits ini menunjukkan Khusus Di Hari Raya boleh anak wanita untuk bernyanyi dan menggunakan Rebana (Dalam sebuah Riwayat mereka sambil memukul Rebana). Namun kata Para Ulama ini khusus untuk Hari Raya saja dan Tidak untuk yang lainnya, Karena Rebana itu pada asalnya Hukumnya Haram karena termasuk alat musik.

⚉ Hadits ini menunjukkan boleh melakukan permainan di Hari Raya untuk memperlihatkan kegembiraan karena memperlihatkan kegembiraan di Hari Raya itu perkara yang dianjurkan dalam Islam.

➡ Dan dalam Riwayat Muslim, (‘Aisyah rodhiyallahu ‘anha berkata), “Orang-orang Habasyah datang untuk bermain dengan pedang dan tombak mereka pada Hari Ied di Masjid, Lalu Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam memanggilku, lalu aku meletakan kepalaku diatas pundak Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam dan akupun menyaksikan permainan mereka.”

⚉ Ini menunjukkan bahwa orang-orang Habasyah, mereka melakukan permainan dengan cara meloncat-loncat atau memainkan pedang, demikian pula tombak mereka untuk memperlihatkan kegembiraan di Hari Raya.
.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

Setiap Detik Yang Berlalu Akan Ditanya…

Akhi ukhti…

Betapa nikmatnya menyeruput secangkir teh hangat di pagi hari yang sejuk.
Betapa lezatnya menikmati suguhan es teler di tengah panasnya terik mentari yang menyegat.
Betapa indahnya duduk di sebuah taman yang indah bersama orang-orang yang dicintai.

Namun semua kenikmatan itu akan terputus…
Akan sirna dan lenyap…
Berganti dengan azab Allah dan siksanya bila ternyata kita terlena selama berada di dunia.
Tersilaukan dengan kenikmatan sementara sehingga lupa…

Bahwa setiap detik yang berlalu akan ditanya.
Mereka yang tidak lulus dalam menjawab soal-soal tersebut…
Maka tiada lagi senyum yang menghias di bibir…
Tiada lagi secangkir teh hangat…
Atau semangkuk es teler…
Yang ada hanyalah siksaan dan siksaan…
Tiada pernah berhenti sejenakpun…

Pernahkah kau melihat ikan goreng yang telah mengelupas kulitnya ?
Bagaimana kiranya bila wajahmu yang digoreng ??
Tengoklah rintihan penghuni neraka…

وَنَادَى أَصْحَابُ النَّارِ أَصْحَابَ الْجَنَّةِ أَنْ أَفِيضُوا عَلَيْنَا مِنَ الْمَاءِ أَوْ مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَهُمَا عَلَى الْكَافِرِينَ (٥٠)

“Dan penghuni neraka menyeru penghuni syurga : “Limpahkanlah kepada kami sedikit air atau makanan yang telah dirizkikan Allah kepadamu.”
“Mereka (penghuni surga) menjawab : “Sesungguhnya Allah telah mengharamkan keduanya itu atas orang-orang kafir.” ( Al-A’raf 50)

Bahkan karena pedihnya siksaan yang diterima, mereka minta mati…
Iya mereka minta mati…
Mereka menyeru MALIK penjaga neraka…
“Mereka berseru : “Hai Malik, biarlah Tuhanmu membunuh kami saja”  Dia menjawab: “Kamu akan tetap tinggal (di neraka ini)..” (Qs. Az-Zukhruf 77)

Tiada kematian di sana….

Akhi ukhti…
Sebelum nasi menjadi bubur…
Saatnya mengoreksi diri…
Setiap kau meneguk air…
Tanyakan pada dirimu apakah kelak aku akan meneguknya di akhirat ?
Atau….

“yaa allah masukkan hamba ke syurgamu.. dan jauhkan hamba dari nerakamu…
aamiin…”
.
Ustadz DR. Syafiq Riza Basalamah MA, حفظه الله تعالى

da1912161952

Menebar Cahaya Sunnah