KAIDAH DALAM AT-TAKFIIR – Hukum Kufur Besar dan Pelakunya Di Dunia dan Akherat

Dari kitab yang berjudul At Takfiir wa Dhowabithhu, tentang Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran, ditulis oleh Syaikh DR. Ibrahim ar-Ruhaili, حفظه الله تعالى.
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA (Cabang-Cabang Kekufuran Dan Dalilnya) bisa di baca di SINI

=======
.
🌿 Hukum Kufur Besar dan Pelakunya Di Dunia dan Akherat  🌿

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah..

Kita lanjutkan.. kitab At Takfiir wa Dhowabithhu.. kemudian beliau menyebutkan tentang bab..

HUKUM KUFUR BESAR dan PELAKUNYA DI DUNIA

Beliau membagi kafir menjadi dua,

1⃣ KAFIR ASLI: yang merupakan orang kafir, yang mereka adalah asli kafir bukan muslim.

Dan Beliau mengatakan bahwa hukum kafir asli ini ada 3 macam,
1. Ahli kitab
2. Ada keserupaan dengan ahli kitab
3. Tidak punya kitab, tidak pula (bukan) yang ke 2

⚉ Adapun yang ke 1 adalah AHLI KITAB, yaitu yahudi dan nasrani.
⚉ Adapun yang ke 2 yaitu MAJUSI.
⚉ Adapun yang ke 3 yaitu PARA PENYEMBAH PATUNG DAN BERHALA.

Dan mereka ini ada yang,
HARBY, dan
BUKAN HARBY

➡️ Siapa itu HARBY ?
Yaitu yang menampakkan kekafiran dan memerangi kaum muslimin, Maka yang seperti ini diperangi lagi, karena mereka memerangi kaum muslimin.

➡️ Adapun yang BUKAN HARBY, yaitu (ada 3 macam),

AHLI DZIMMAH atau KAFIR DZIMMI, yang tinggal di negara Islam tapi wajib bayar jiziyah dan wajib melaksanakan hal-hal yang harus diperhatikan oleh ahli dzimmah di negara Islam, seperti mereka membayar jiziyah, kemudian menjalankan sebagian hukum Islam yang wajib atas mereka, kemudian juga tidak boleh memfitnah kaum muslimin, dan yang lainnya.

KAFIR MUSTA’MAN, yaitu yang diberikan keamanan oleh kaum muslimin atau pemerintah Islam.

KAFIR MU’AHAD, yang mengadakan gencatan senjata atau perdamaian (dengan) kaum muslimin, maka mereka tidak boleh kita ganggu juga, sebagaimana Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda (yang artinya), “Siapa yang membunuh orang kafir mu’ahad, dia tidak akan mencium bau surga”

➡️➡️ Ini KAFIR ASLI

2⃣ KAFIR THORI’: yaitu tadinya muslim kemudian kafir, yang di sebut dengan murtad, dan dalam Islam hukum yang murtad itu dibunuh, namun yang melaksanakan pembunuhan tentu pemerintah “Qodhi”, bukan sembarangan orang. Ini hukum mereka di dunia.

HUKUM KUFUR BESAR dan PELAKUNYA DI AKHERAT

Adapun hukum kufur akbar di akhirat, maka pelakunya kekal dalam api neraka selama-lamanya, mereka tidak akan masuk ke dalam surga.

Oleh karena itulah orang-orang kafirin di dalam kehidupan akhirat disebutkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala: “mereka selama-lamanya dalam api neraka”

Walaupun tentunya tingkat kekufuran itu bertingkat-tingkat.
Ibnul Qoyyim rohimahullah berkata, “tidak ragu lagi bahwa kekafiran itu bertingkat-tingkat”

Ada yang paling berat, ada yang berat, ada yang demikian, dan tentunya merekapun akan di adzab sesuai dengan tingkat kekafiran mereka di dunia.
.
.
Wallahu a’lam 🌼
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.

Dari kitab yang berjudul At Takfiir wa Dhowabithhu, tentang Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran, ditulis oleh Syaikh DR. Ibrahim ar-Ruhaili, حفظه الله تعالى.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page :
https://t.me/aqidah_dan_manhaj
https://www.facebook.com/aqidah.dan.manhaj/

.
Artikel TERKAIT :
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – At Takfiir wa Dhowabithhu – Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa AhkaamuhaaHakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil HaqHal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Al IshbaahManhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN

AL FAWAID AL ILMIYYAH GROUP

KITAB FIQIH – Adab Sholat Jum’at #9

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Adab Sholat Jum’at #8  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan.. masih tentang..

⚉ KHUTBAH JUM’AT

⚉ Dari Jabir bin ‘Abdillah rodhiallahu ‘anhu ia berkata, adalah Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا خَطَبَ احْمَرَّتْ عَيْنَاهُ وَعَلاَ صَوْتُهُ وَاشْتَدَّ غَضَبُهُ حَتَّى كَأَنَّهُ مُنْذِرُ جَيْشٍ

“Apabila berkhutbah matanya memerah, suaranya tinggi dan marahnya terlihat, ia sangat berapi api, seakan-akan beliau memberi peringatan akan datangnya pasukan musuh seakan beliau mengatakan, “musuh menyerang kalian diwaktu pagi dan petang” dan beliau berkata, “sesungguhnya sebaik baik ucapan adalah firman Allah/kitabullah dan sebaik baiknya petunjuk adalah petunjuk Muhammad shollallahu ‘alayhi wa sallam seburuk buruknya perkara adalah yang diada-adakan dan setiap bid’ah itu sesat” (HR Imam Muslim dalam shohihnya)

Ini yang selalu Nabi ucapkan dalam khutbah jum’at namun sayang di zaman ini ucapan “kullu bid’atin dholalah” dijadikan perkara yang dianggap tidak sesuai dengan kebiasaan masyarakat, dan bahkan dianggap radikal, padahal ini sunnah Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam.

Dalam riwayat Muslim juga adalah khutbah Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam pada hari jum’at dengan memuji Allah dan menyanjungnya, kemudian setelah itu menyampaikan khutbah dalam keadaan suara meninggi.

⚉ Kata Syaikh Al Uwaisyah (penulis buku ini), “hadits ini merupakan dalil disunnahkan untuk khotib meninggikan suaranya saat khutbah dan menyampaikan khutbah yang padat dan dalam maknanya, dan berisi targhib (memotivasi agar beramal) dan tarhib (ditakut-takuti dari api neraka agar tidak bermaksiat)”

Dalam hadits yang shohih bahwa Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda, “setiap khutbah yang tidak ada padanya tasyahud “asyhadu an-laa ilaaha illallah, was asyhadu anna Muhammadan ‘abduhu wa rosuuluh” bagaikan tangan yang terputus”
(HR Imam Ahmad dalam musnadnya Abu Daud)

Isi ceramah yang Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam sampaikan adalah tentang kaedah-kaedah islam dan syari’atnya, dan juga perintah dan larangan dan Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam menyuruh agar manusia bertaqwa kepada Allah dan memotivasi mereka dalam melakukan amalan-amalan sholih dengan surga dan neraka..

Ini semua adalah isi ceramah jum’at Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam, tidak seperti yang dilakukan oleh banyak khotib dizaman ini isinya tidak lain adalah tentang politik, ekonomi.. yang sama sekali tidak menghidupkan hati manusia padahal tujuan khutbah adalah untuk menghidupkan hati.

Pendapat yang shohih, khutbah jum’at itu boleh dengan bahasa apapun karena tujuannya adalah untuk memberikan peringatan. Misalnya di Indonesia, khutbah dengan bahasa Indonesia dan masing-masing negeri berkhutbah dengan bahasanya masing-masing yang dipahami karena itu merupakan tujuan dari pada khutbah dan yang khutbah jum’at.
.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

#COVID_19 : Dzikir Saat Mengalami Kesusahan/Kesedihan

bagi para DOKTER, PERAWAT/TENAGA MEDIS dan para RELAWAN yang sedang berjuang menghadapi covid-19..
.
dan juga bagi kita semua..
.
bacalah yang diajarkan Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam berikut ini..
.
dan bila belum berkurang perasaan susah dan sedih tsb, baca lagi.. dan lagi.. dan lagi..
.
#Covid_19
#lockdown

JANGAN LEWATKAN YANG BERIKUT INI:
Kumpulan Artikel Terkait Covid-19

#COVID_19 : Bacaan Dzikir Ketika Melihat Oang Lain Terkena Musibah Penyakit

bagi para DOKTER, PERAWAT/TENAGA MEDIS, para RELAWAN yang melihat dan menangani langsung kondisi pasien #Covid_19
.
PENTING..!
.
BACA DZIKIR BERIKUT (lihat poster) saat melihat dan merawat pasien #Covid_19 agar terhindar dari musibah serupa in-syaa Allah..
.
Pahami maknanya juga ya..
.
semoga Allah melindungi anda dan kita semua dari musibah #Covid_19
.
SILAHKAN TAG DAN SHARE KE DOKTER DAN PERAWAT YANG ANDA KENAL #Covid_19
.
.
#lockdown
.

JANGAN LEWATKAN YANG BERIKUT INI:
Kumpulan Artikel Terkait Covid-19

MUTIARA SALAF : Menggapai Hakikat Iman

Fudhail bin ‘Iyadh rohimahullah berkata,

“Seorang hamba tidak akan menggapai hakikat iman kecuali setelah..
➡️ menganggap musibah sebagai nikmat,
➡️ nikmat sebagai musibah,
➡️ tidak peduli dengan dunia yang dinikmati, dan
➡️ sama sekali tidak ingin mendapatkan pujian karena ibadah kepada Allah Ta’ala yang ia kerjakan..”

[ Hilyatul Auliya’ – 8/94 ]

ARTIKEL TERKAIT
Mutiara Salaf – KOMPILASI ARTIKEL

#COVID_19 : Nasehat dan Fatwa dan Tata Cara Sholat Bagi Tenaga Medis

NASEHAT DAN FATWA BAGI TIM MEDIS
.
termasuk tata cara sholat bagi tenaga medis yang menggunakan APD. semoga bermanfaat, baarokallahu fiik

Download PDF ⬇️
https://drive.google.com/file/d/1FqPqpLXXew98rBsO-SNBZniX3IAKge1N/view?usp=drivesdk
.
.
.
ref : http://www.facebook.com/story.php?story_fbid=1368165930048707&id=756834507848522&scmts=scwspsdd&extid=2Nm3upPALoir6hG6

Disampaikan oleh,
Ustadz DR. Sufyan Baswedan MA, حفظه الله تعالى

JANGAN LEWATKAN YANG BERIKUT INI:
Kumpulan Artikel Terkait Covid-19

Karena Musibah Adalah Bagian Dari Nikmat

Ibnul Qoyyim rohimahullah berkata,

“Allah Meletakkan berbagai macam musibah, bala’ (bencana), dan penderitaan sebagai rahmat diantara para hamba-Nya sebagai kafarat (tebusan) dari kesalahan mereka.

Karena berbagai macam musibah tersebut adalah bagian dari nikmat yang paling besar atas mereka, meskipun jiwa-jiwa mereka membencinya, dan tidaklah seorang hamba mengetahui yang mana di antara dua kenikmatan atas dirinya yang paing besar,

● apakah nikmat-Nya atas dirinya dalam apa-apa yang ia benci..?

● ataukah nikmat-Nya atas dirinya pada apa-apa yang ia cintai..?

“dan tidaklah seorang mu’min itu tertimpa kekhawatiran, sakit terus menerus, penderitaan sampai sepotong duri yang menusuknya kecuali Allah hilangkan dengannya kesalahannya..” (HR. Al Bukhari dan Muslim)

dan apabila ia memiliki dosa sebagai hukuman dan tentulah setiap apa yang hamba tersebut di hukum dengannya sebelum kematian lebih baik baginya daripada setelahnya, lebih banyak gampangnya, dan lebih banyak mudahnya..”

(Miftah Daaris Sa’aadah 826-2)

قال ابن القيم رحمه الله ‏:-‏

[ وضع الله المصائب والبلايا والمحن رحمةً بين عباده يُكفِّرُ بها من خطاياهم ،
فهي من أعظم نِعَمهِ عليهم وإن كرهتها أنفسُهم ، ولا يدري العبدُ أيُّ النعمتين عليه أعظم :
نعمتُهُ عليه فيما يكرهُ ؟ أو نعمتُه عليه فيما يحبُّ؟
(( وما يصيب المؤمن من همٍّ ولا وصبٍ ولا أذىً حتى الشوكة يشاكها إلا كفَّر الله بها خطاياه ))
اخرجه البخاري و مسلم .
،وإذا كان للذنوب عقوبات ولا بدَّ فكل ما عوقب به العبد من ذلك قبل الموتِ خيرٌ له مما بعدهُ وأيسرُ وأسهلُ بكثير ] .‏

( مفتاح دار السعادة 2 / 826 )

ARTIKEL TERKAIT
Mutiara Salaf – KOMPILASI ARTIKEL

#COVID_19 : Kabar Gembira

بشرى لكم

من جلس في بيته في وقت وقوع الطاعون فله أجر الشهيد وإن لم يمت..

“Barangsiapa yang tinggal di rumahnya ketika terjadi wabah, maka dia mendapatkan pahala syahid walaupun tidak meninggal dunia”
___

عَنْ عَائِشَةَ -رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا-، أَنَّهَا قَالَتْ : سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الطَّاعُونِ، فَأَخْبَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” أَنَّهُ كَانَ عَذَابًا يَبْعَثُهُ اللَّهُ عَلَى مَنْ يَشَاءُ، فَجَعَلَهُ رَحْمَةً لِلْمُؤْمِنِينَ، فَلَيْسَ مِنْ رَجُلٍ يَقَعُ الطَّاعُونُ، *فَيَمْكُثُ فِي بَيْتِهِ صَابِرًا مُحْتَسِبًا* يَعْلَمُ أَنَّهُ لَا يُصِيبُهُ إِلَّا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَهُ، إِلَّا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ الشَّهِيدِ “.

Dari ‘Aisyah rodhiallahu ‘anha, bahwasanya dia berkata: Aku bertanya kepada Rosulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam tentang wabah (tho’un), maka Rosulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan kepadaku:

“Bahwasanya wabah (tho’un) itu adalah adzab yang Allah kirim kepada siapa yang Dia kehendaki, dan Allah jadikan sebagai rahmat bagi orang-orang beriman. Tidaklah seseorang yang ketika terjadi wabah (tho’un) dia tinggal di rumahnya, bersabar dan berharap pahala (di sisi Allah) dia yakin bahwasanya tidak akan menimpanya kecuali apa yang ditetapkan Allah untuknya, maka dia akan mendapatkan seperti pahala syahid”

📚إسناده صحيح على شرط البخاري • أخرجه البخاري (٣٤٧٤)، والنسائي في «السنن الكبرى» (٧٥٢٧)، وأحمد (٢٦١٣٩) واللفظ له.

➡️ Sanadnya Shohih sesuai dengan syarat Al-Bukhari. Dikeluarkan oleh Al-Bukhari (3474), An-Nasa’i dalam As-Sunan Al-Kubra (7527), Ahmad (26139) dan lafadz ini adalah lafadz riwayat Ahmad.
.

📗🖌قال ابن حجر رحمه الله : *”اقتضى منطوقه أن من اتصف بالصفات المذكورة يحصل له أجر الشهيد وإن لم يمت “.*
📚[فتح الباري (194/10)]📚

.
Ibnu Hajar rohimahullah berkata,

“konsekuensi manthuq ( makna eksplisit) hadits ini adalah, orang yang memiliki sifat yang disebut pada hadits tersebut akan mendapatkan pahala syahid walaupun tidak meninggal dunia.” (Fathul Bari: 10:194).

Dialihbahasakan oleh,
Ustadz Fuad Hamzah Baraba, حفظه الله تعالى

Diposting oleh,
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى

ref : https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=1328772627316178&id=100005503590633

JANGAN LEWATKAN YANG BERIKUT INI:
Kumpulan Artikel Terkait Covid-19

#COVID_19 : Pelajaran Dari Peristiwa Penyakit Menular Di Suriah dan Mesir

BAHAYA PERKUMPULAN DI SAAT TERJADINYA WABA’

=======

Perhatikan apa yang terjadi pada kaum muslimin di mesir dan Suriah ketika mereka memutuskan berkumpul untuk berdo’a dalam rangka menghindari tho’un (penyakit menular) tanpa didasari dengan fatawa ulama yang mumpuni ilmunya. Mereka ingin mengganti ibadah do’a pribadi menjadi ibadah kolektif (dilakukan dengan berjama’ah) karena kebodohan mereka terhadap ketentuan-ketentuan syariat serta berpaling dari kebenaran Allah dalam syariat-Nya tanpa syariat yang lainnya.

Al-hafidz Ibnu Hajar al-Atsqolany –semoga Allah merahmatinya- berkata :
“Berdo’a dalam rangka menolak bala’ tidak terlarang dan tidak pula bertentangan dengan taqdir secara asal. Akan tetapi berkumpul untuk berdo’a (di saat waba’) sebagaimana ketika shalat istisqo’ adalah merupakan kebid’ahan, yang terjadi pada tho’un yang tersebar pada tahun 749 di Suriah.

Aku (Ibnu Hajar) membaca dalam juz yang ditulis oleh al-Munbijy, setelah ia mengingkari sekumpulan manusia dalam masalah ini maka ia (al-Munbijy) berkata : “Maka mereka berdo’a dan berteriak dengan suara keras. Kejadian itu pada tahun 763, ketika terjadi tho’un di Suriah. Disebutkan hal itu terjadi pada tahun 749. Saat itu manusia dan mayoritas tokoh negeri tersebut keluar ke padang pasir untuk berdo’a dan ber-istighotsah (meminta perlindungan). Maka setelah itu tho’un semakin merajarela dan tersebar padahal sebelum mereka berdo’a (secara berjama’ah) awalnya adalah sedikit. Dan tidaklah diragukan bahwa ini (bertambahnya korban tho’un) adalah disebabkan karena bercampurnya antara orang-orang yang sakit dengan orang-orang yang sehat dan tersebarnya tho’un diantara mereka.

Aku (Ibnu Hajar) berkata :
“Dan peristiwa ini telah terjadi di zaman kami, yaitu kejadian pertama tho’un di Mesir pada tanggal 27 robiul akhir pada tahun 833. Pada saat itu jumlah yang meninggal kurang dari 40 orang, kemudian mereka keluar ke padang pasir pada tanggal 4 jumadil al-ula, setelah diserukan kepada mereka untuk berpuasa selama 3 hari sebagaimana dalam shalat istisqo’. Kemudian mereka berkumpul, berdo’a selama satu jam lalu mereka pulang. Maka tidaklah berlalu sebulan melainkan jumlah korban yang meninggal menjadi 1,000 orang setiap hari, bahkan kemudian bertambah.

Dan tidaklah diragukan lagi bahwa ini (bertambahnya korban tho’un) adalah disebabkan karena bercampurnya antara orang-orang yang sakit dengan orang-orang yang sehat dan tersebarnya tho’un diantara mereka”

Kemudian beliau (Ibnu hajar) mengatakan :
“Seandainya perbuatan mereka ini (berdo’a dengan cara jama’i) disyariatkan niscaya tidak akan terlewatkan oleh kaum salaf, demikian pula para ulama negeri dan orang-orang yang mengikuti mereka di masa yang telah lampau.

Dan tidaklah sampai kepada kita berita apapun dalam hal tersebut atau tidak pula atsar dari para ahli hadits dalam hal ini dan bahkan tidak ada bahasan secuilpun dari seorangpun dari kalangan ulama fiqh (yang dinukil dalam masalah ini)”

[Dari kitab Hukmu at-tada’I li fi’li at-thaat fi an-nawazil wa as-sadaid wa al-mulimmad (17-21). Karya. DR. Nuroh bintu Zaid Ar-Rusud]

Alih Bahasa
Al-faqir ila afwi Robbihi
Abu Harits, Hamidin as-Sidawy
(14/07/1441 H)

Diposting oleh,
Ustadz Abu Fairuz Ahmad Ridwan MA, حفظه الله تعالى

ref: https://www.facebook.com/ahmad.ridwan.921230/posts/2910971025616382

 

*خطر الاجتماعات أيّام الوباء*

انظر ماذا حدث للمسلمين في دمشق والقاهرة عندما قرروا أن يتجمعوا للدعاء لدفع الطاعون دون فتوى الراسخين في العلم وأرادوا تحويل العبادة الفردية في التضرع إلى جماعية جهلاً بضوابط الشرع وإعراضاً عن حق الله في التشريع دون غيره.

قال الحافظ ابن حجر العسقلاني رحمه الله : فليس الدعاءُ برفعِ الوباءِ ممنوعاً ولا مصادماً للمقدور من حيث هو أصلاً ، وإنما الاجتماعُ له كما في الاستسقاءِ فبدعةٌ حدثت في الطاعون الكبير سنة (٧٤٩) بدمشق.

فقد قرأت في/جزءالمنبجي/بعد إنكاره على جمع الناس في موضع، قال : فصاروا يدعون ويصرخون صراخاً عالياً ، وذلك في سنة (٧٦٤) لمّا وقع الطاعون بدمشق ، فَذَكَرَ أن ذلك حدث سنة (٧٤٩) وخرج الناس إلى الصحراء ومعظمُ أكابرِ البلدِ فدعوا واستغاثوا ، فعَظُمَ الطاعونُ بعد ذلك وكَثُرَ وكان قبلَ دعائِهم أخفُّ ! ( ولاشك ان هذا بسبب اختلاط المريض بالصحيح ).

قلت : الحديث لابن حجر
ووقع هذا في زماننا حين وقع أوَّلُ الطاعونِ بالقاهرة في ٢٧ من شهر ربيع الآخَر سنة (٨٣٣) ، فكان عددُ من يموتُ بها دون الأربعين ،فخرجوا إلى الصحراء في ٤ جمادى الأولى بعد أن نودي فيهم بصيام ثلاثة أيامٍ كما في الاستسقاء ، واجتمعوا ودعوا وأقاموا ساعةً ثم رجعوا ، فما انسلخ الشهر حتى صار عددُ من يموت في كل يومٍ بالقاهرة فوق الألف ثم تزايد !
(وهذا أيضا بسبب اختلاط المرضى بالأصحاء وانتشار العدوى بينهم)

إلى أن قال أنه لو كان مشروعاً فِعلُهم ما خفيَ على السلف ثم على فقهاء الأمصار وأتباعِهم في الأعصارِ الماضية ، فلمْ يبلغْنا في ذلك خبرٌ ولا أثرٌ عن المحدِّثين ، ولا فرعٌ مسطورٌ عن أحدٍ من الفقهاء .

من كتاب/ حُكْمُ التداعي لفعل الطاعات في النوازل والشدائد والملمات ١٧-٢١

أ.د.نورة بنت زيد الرشود

JANGAN LEWATKAN YANG BERIKUT INI:
Kumpulan Artikel Terkait Covid-19

Menebar Cahaya Sunnah