“ إضاعة الوقت أشد من الموت لأن إضاعة الوقت تقطعك عن الله والدار الآخرة والموت يقطعك عن الدنيا وأهلها
“Menyia-nyiakan waktu itu lebih parah daripada kematian. Karena menyia-nyiakan waktu memutus dirimu dari Allah dan negeri akhirat, sementara kematian itu memutus dirimu dari dunia dan penghuninya..”
لا ينبغي للعاقل المؤمن أن يحتقر شيئًا من أعمال البر، فربما غُفر له بأقلِّها.
“Tidak sepantasnya bagi seorang yang berakal yang beriman untuk meremehkan sedikitpun dari amal-amal kebaikan, karena bisa jadi dia akan mendapatkan ampunan dengan sebab amal yang paling kecil.”
Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى . PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Qodho Sholat… – bisa di baca di SINI
Kata beliau, “siapa yang tidak mampu sholat dengan berdiri karena sakit maka boleh ia sholat dalam keadaan duduk, dan siapa yang tidak mampu sholat dalam keadaan duduk boleh ia sholat diatas rusuknya yaitu yang kanan menghadap ke kiblat.”
“Sholatlah dalam keadaan berdiri, jika kamu tidak mampu maka duduklah, dan jika kamu tidak mampu maka berbaringlah diatas rusukmu.” (HR. Imam Bukhori dan yang lainnya)
➡️ YANG MENJADI PATOKAN SESEORANG DIKATAKAN TIDAK MAMPU ADALAH SESUATU YANG MEMBERATKAN MELEBIHI KEBIASAAN /KHAWATIR AKAN BERTAMBAH SAKITNYA/ KHAWATIR SEMBUHNYA AKAN LAMA
Ini adalah menjadi patokan kapan seseorang dikatakan tidak mampu.
Dalam kitab ‘Arrodhotunnadiyah hal 291 jilid 1 dikatakan, “apabila ada udzur pada orang yang sholat untuk melakakuan sifat-sifat sholat maka ia boleh melakukan sifat lain sesuai yang ditunjukan oleh dalil karena udzur. Ia melakukan sesuai kemampuannya sebagaimana Allah berfirman “bertaqwalah kamu sesuai dengan kemampuan kamu”
Syaikh al-Albani rohimahullah ditanya, “apakah lebih utama bersila bagi orang yang duduk atau sesuai dengan kemudahan ?”
Maka Syaikh al-Albani berkata, “kita pilih cara duduk yang ditunjukkan oleh sunnah seperti duduk iftirosh, jika ternyata iftirosh bagi dia sulit dan mudah bagi dia untuk tawaruk (duduk diatas pantat kirinya) maka silahkan ia lakukan, tapi ternyata tawaruk tidak bisa, iftirosh tidak bisa, maka pada waktu itu boleh bersila sesuai dengan kemampuan dia dan kemudahan dia.”
Walaupun memang di sebutkan dalam hadits ‘Aisyah, aku melihat Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam sholat dalam keadaan bersila akan tetapi Rosulullah melakukan itu karena itulah yang mudah bagi beliau.
“Apabila engkau berada pada mereka dan engkau mendirikan sholat untuk mereka, hendaklah sekelompok berdiri bersamamu dan hendaklah mereka mengambil senjata mereka, apabila mereka sujud hendaklah mereka dibelakang kalian dan datanglah kelompok lain yang belum sholat maka sholatlah bersamamu dan hendaklah mereka mengambil kewaspadaan dan senjata mereka.”
Al hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Barri mengatakan, dari Ahmad bin Hambal ia berkata, “telah tsabit dalam suatu khauf 6 atau 7 hadits manapun yang dilakukan silahkan”, dan beliau lebih condong kepada hadits Sahl bin Abi Hasmah (nanti akan disebutkan), demikian pula itu yang dirojihkan oleh Imam Syafi’i rohimahullah sementara Imam Ishaq tidak menganggapnya sesuatupun juga, dan Imam Ath-Thobari juga merojihkan seperti yang dirojihkan Imam Ahmad, demikian pula Ibnu Mundzir bahkan beliau menyebutkan pula 8 cara, bahkan Ibnu Hibban menyebutkan 9 cara, Ibnu Hazm mengatakan telah shohih padanya 14 cara, sementara penulis kitab Al Huda berkata, pokok pokoknya ada 6 sifat saja namun bercabang cabang cara-cara yang lainnya dari 6 tsb.
. Wallahu a’lam 🌻
. Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى
.
. Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
. ARTIKEL TERKAIT Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
. WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah
لو كانت الدنيا من ذهب يفنى ، والآخرة من خزف يبقى لكان الواجب أن يؤثر خزف يبقى على ذهب يفنى ، فكيف والآخرة من ذهب يبقى ، والدنيا من خزف يفنى؟
“Seandainya dunia adalah emas yang akan fana, dan akhirat adalah tembikar yang kekal abadi, maka tentu saja seseorang wajib memilih sesuatu yang kekal abadi (yaitu tembikar) daripada emas yang nanti akan fana..
Lalu bagaimana lagi jika akhirat itu adalah emas yang akan kekal abadi dan dunia adalah tembikar yang akan fana..?”
“Apa yang di sisimu akan lenyap, dan apa yang ada di sisi Allah adalah kekal.” [QS. An Nahl: 96]
Ibnu Katsir rohimahullah berkata dalam tafsir ayat diatas,
“Apa yang ada di sisi kalian akan berakhir pada waktu tertentu yang telah ditetapkan. Pahala di sisi Allah untuk kalian di surga yang akan kekal, tidak terputus, tidak akan lenyap, dan tidak akan hilang.”
Dari kitab yang berjudul “Mausu’ah al Manaahi asy-Syar’iyyah“, tentang Ensiklopedia Larangan-Larangan Dalam Syariat, ditulis oleh Syaikh Salim bin Ied al Hilali, حفظه الله تعالى.
. =======
⚉ Dari Abu Hurairah (semoga Allah meridhoinya) ia berkata,
Shofyan bin al-Mu’aththol bertanya kepada Rosulullah dan berkata, “Wahai Rosulullah, aku ingin bertanya kepada engkau tentang perkara yang engkau ketahui dan aku tidak mengetahuinya”
Rosulullah bersabda, “Apa itu ?” dia berkata, “Apakah ada waktu-waktu di waktu malam atau siang yang dimakruhkan padanya sholat ?” Maka Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda,
Apabila matahari telah tergelincir maka sholat pada waktu itu telah hadir dan diterima sampai kamu sholat ashar kemudian tinggalkan sholat setelah ashar sampai matahari tenggelam.” [HR. Imam Ibnu Majah, Ibnu Hibban, dan syaikh Salim mengatakan hadits ini shohih dengan jalan-jalan nya]
Dan dari hadits Uqbah bin ‘Amir rodhiallahu ‘anhu berkata:
dan ketika matahari tepat di atas sampai tergelincir,
وَحِيْنَ تَضَيَّف لِلْغُرُوْبِ حَتَّى تَغْرُبَ
dan ketika matahari hendak tenggelam sampai benar-benar telah tenggelam.” [HR. Muslim]
Demikian pula hadits-hadits yang lainnya dimana hadits-hadits ini menunjukkan bahwa waktu-waktu yang dimakruhkan untuk sholat yaitu ada 5 :
setelah sholat subuh sampai matahari terbit
ketika matahari terbit
ketika (matahari) tepat di atas kepala kita
setelah sholat ashar dan
ketika matahari terbenam.
Dan dikecualikan darinya kata para ulama yaitu sholat ‘dzawatul asbaab’ sholat yang memiliki sebab.
➡️ Apa itu sholat yang memiliki sebab ? yaitu sholat-sholat yang mempunyai sebab syar’i seperti sholat wudhu, sholat tahiyat masjid dan sebagainya.
Adapun sholat yang tidak mempunyai sebab maka pada waktu itu tetap dilarang makanya Nabi shollallahu ‘alayhi wasalam bersabda (yang artinya),
“Apabila salah seorang dari kalian masuk masjid, janganlah ia duduk sampai ia sholat 2 roka’at.” [HR. Imam Abu Daud dan yang lainnya]
➡ Nabi menyuruh apabila masuk masjid kapan saja, masuk padanya waktu-waktu yang terlarang, supaya kita tidak duduk sampai sholat dua roka’at, berarti ini pengecualian.
Oleh karena itu Imam Syafi’i mengatakan bahwa sholat-sholat yang disebut dengan ‘dzawatul asbaab’ (mempunyai sebab) itu diperbolehkan.
. Wallahu a’lam 🌴
. Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
. Al Fawaid Al Ilmiyah
Dari kitab yang berjudul “Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa“, tentang Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya, ditulis oleh Syaikh Sa’id bin Nashir Al Ghomidi, حفظه الله تعالى.
. PEMBAHASAN SEBELUMNYA (Pembagian Bid’ah # 2) bisa di baca di SINI
Kita melanjutkan kajian kita tentang hakikat bid’ah…
Masih pembahasan tentang ‘bid’ah ‘idhofiyah’, dimana Al Imam asy-Syatibi rohimahullah juga memasukan macam-macam yang lainnya, yang beliau menganggapnya Itu termasuk ‘bid’ah ‘idhofiyah’,
1⃣ Sesuatu yang samar.
Apakah ia termasuk bid’ah atau bukan ? Karena sesuatu yang samar itu perkara yang harus dijauhi dan kaidah dalam masalah bid’ah pada asalnya adalah tidak boleh dilakukan sampai ada dalil yang menunjukan akan kebolehannya.
⚉ Contoh misalnya, kalau terjadi ikhtilaf para ahli ijtihad, apakah Itu termasuk sunnah atau bid’ah, dan kita tidak bisa untuk menggabungkan dalil-dalil mereka dan belum jelas kepada kita mana yang paling kuat, maka pada saat itu kita tinggalkan, karena pada asalnya ibadah itu tidak boleh dilakukan sampai jelas kepada kita bahwa perkara itu perkara yang disyari’atkan.
⚉ Contoh lagi kata beliau, masalah yang berhubungan dengan ‘tabaruk’, ngalap berkah dengan badan orang sholeh. Karena sebagian Ulama hal ijtihad ada yang mengatakan boleh untuk selain Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam, dan mereka mengqiyaskannya kepada perbuatan sahabat kepada Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam . Sementara sebagian Ulama lagi mengatakan tidak boleh dan tidak bisa diqiyaskan, karena itu kekhususan Rosulullah sebagai Nabi dan tidak bisa Beliau diqiyaskan dengan orang-orang sholeh selain Nabi, karena bagaimana akan disamakan derajat Nabi dengan derajat yang lainnya.
Dan itu juga yang dipahami oleh para sahabat Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam, dimana para sahabat mereka hanya bertabaruk dengan bekas-bekas peninggalan Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam saja, mereka tidak pernah ‘tabaruk’ dengan Abubakar, padahal beliau manusia yang paling utama setelah Rosulullah, tidak pula para tabi’in bertabaruk dengan bekas-bekas para sahabat, walaupun memang diriwayatkan dari mereka namun semua riwayatnya itu tidak shohih adanya mereka yang bertabaruk kepada yang lainnya, bahwa itu semua tidak dibenarkan. Maka dari itu para sahabat tidak pernah bertabaruk kepada yang lainnya.
Kalaulah pemahaman bahwa diqiyaskan kepada Nabi itu orang-orang sholeh itu benar, tentu para sahabat yang pertama kali yang melakukannya.
Kemudian diantara perkara yang dimasukan oleh Imam asy-Syatibi dalam kategori bid’ah ‘idhofiyah yang kedua…
2⃣ Pokok ibadahnya disyari’atkan akan tetapi kemudian keluar dari pokok per syari’atannya dengan tanpa dalil.
Seperti didalam tata caranya atau jumlahnya atau waktunya atau tempatnya.
⚉ Contoh misalnya, berpuasa adalah sesuatu yang disyari’atkan dan asal daripada hukum puasa itu memang disyari’atkan, tapi kemudian mengkhususkan puasa pada hari tertentu, seminggu misalnya pada hari Rabu saja tanpa dalil, ini jelas masuk dalam ‘bid’ah ‘idhofiyah’. Adapun puasa hari Senin dan Kamis maka itu sesuatu yang di tunjukkan oleh dalil dan tidak termasuk bid’ah.
Zikir misalnya, yaitu pada asalnya disyari’atkan, tapi kemudian seseorang mengkhususkan zikir pada hari kelahirannya saja misalnya, pada hari tertentu saja tanpa hari yang lainnya, maka itu termasuk bid’ah ‘idhofiyah.
3⃣ Menyampaikan kepada manusia ilmu yang mereka tidak fahami
Dimana seseorang menyampaikan kepada orang-orang awam perkara-perkara yang sangat detil, yang pemahaman mereka tidak sampai kepadanya. Yang berakibat akhirnya malah menjadi fitnah atau salah paham, maka beliau (Imam asy-Syatibi) menganggap ini termasuk perkara yang bid’ah juga.
Ali bin Abi Tholib berkata
حدثوا الناس بما يعر فون أَتُحبون أن يكذَّب اللّٰه ورسوله
“Berbicaralah kepada manusia sesuai dengan pemahaman mereka, apakah kalian suka Allah dan Rosul-Nya didustakan ?!”
Abdullah bin Mas’ud juga berkata
ما أنت بمحدث قو ماً حديثاً لا تبلغه عقو لهم إلا كان لبعضهم فتنة
“Tidaklah engkau menyampaikan suatu ilmu kepada suatu kaum yang tidak sampai akal mereka untuk memahaminya kecuali akan menjadi fitnah untuk sebagian mereka.”
Maka ini perkara yang beliau (Imam asy-Syatibi) anggap termasuk yaitu ‘bid’ah ‘idhofiyah’.
. Wallahu a’lam 🌴
. Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari kitab yang berjudul “Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa“, tentang Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya, ditulis oleh Syaikh Sa’id bin Nashir Al Ghomidi, حفظه الله تعالى.
. Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page : https://t.me/aqidah_dan_manhaj https://www.facebook.com/aqidah.dan.manhaj/
Kehidupan di dunia ini, penuh dengan lika-liku dan pernak-pernik yang tak selalu indah, kan menjadi indah bilamana disikapi dengan hati yang lapang.
Anak yang terkadang menyebalkan, istri yang rewel, suami yang kurang tanggap, mertua yang tak bersahabat, partner bisnis berkhianat, tetangga yang usil, kawan kerja pemalas…dst, kan membuat kemarahan memuncak, stress, luka dan duka mendalam di hati, bilamana tak dihadapi dengan kesabaran yang tak berbatas.
Mudah memaafkan ketergelinciran orang lain, adalah seni hidup yang akan membuat hatimu menjadi bahagia, lapang dada dan suka cita.
Manakala setiap kesalahan dan kekeliruan orang tak bisa kau terima dan maafkan, pastilah hatimu kan hancur lebur, remuk-redam dalam kegalauan yang tak berkeputusan.
Manalah ada manusia yang sempurna selamat dari kesalahan dan kekhilafan. Manakala hati kau selalu sibukkan untuk terus mengingat kesalahan orang padamu niscaya kan membuatmu letih.
Orang cerdas adalah orang yang tidak gampang baper menghadapi perkara remeh temeh yang seharusnya tidak terlalu dipikirkan dan dimasukkan ke dalam arsip hatimu, untuk menjaga agar qolbumu tetap lapang tidak sempit dan sumpek.
Orang bijak tak kan mau berkutat, memusingkan diri dengan keteledoran anak istrinya, keluarga maupun tetangganya, karena akan merubah kegembiraan harinya menjadi hari yang penuh duka dan luka.
Berkata Imam Ahmad Bin Hambal yang maknanya lebih kurang : ”9/10 dari perangai mulia adalah tidak mengambil pusing segala yang remeh temeh”
➡️ Seni kehidupan itu adalah mampu memaafkan orang yang bersalah padamu, membalas keburukannya dengan kebaikan, menukar kebencian dan dendam kesumat padanya dengan ampunan, meski ia adalah perkara yang tak ringan.
Kita memang harus lebih banyak bercermin dari teladan para Nabi dan orang-orang Sholeh. Bagaimana mereka mampu membahagiakan hati mereka dengan memaafkan orang-orang yang jahat dan buruk sikap terhadap mereka.
Lihat betapa jahat dan zalimnya saudara-saudara Nabi Yusuf yang membuangnya dalam sumur yang dalam, hanya karena cemburu. Membuat Yusuf kecil dijauhkan dari keluarga, diperjual belikan sebagai hamba sahaya, difitnah wanita dan masuk penjara bertahun-tahun.
Lihat pula apa balasan Yusuf terhadap mereka tatkala ia berada di puncak kekuasaan, “Tidak ada balas dendam terhadap kalian pada hari ini, semoga Allah memaafkan kalian”
Belajar dari Baginda Nabi Muhammad yang didustakan kaumnya, diembargo, diusir dari kampung halamannya, bahkan hampir terbunuh…
Tatkala Beliau masuk ke Kota Mekah sebagai penakluk, dan tatkala Quraisy menjadi makhluk yang hina dina menunggu keputusan Muhammad untuk mereka. Di hadapan ribuan Kafir Quraisy ia berpidato: ”hari ini aku akan berkata kepada kalian sebagaimana Yusuf berkata kepada sauadara-saudaranya yang zalim ‘tidak ada balas dendam di hari ini, semoga Allah memaafkan kalian’, pergilah kalian kemanapun kalian mau sungguh seluruh kalian telah kubebaskan”
Betapa kejahatan gembong munafik Abdullah bin Ubay bin Salul, pembuat onar dan makar, penyebar fitnah dan pengadu domba, namun tatkala mati Nabi tetap menyolatkan jenazahnya. Umar sempat sewot dan menarik baginda Nabi sambil berkata: ”bagaimana anda sholatkan ia padahal ia orang munafiq ?” Nabi menjawab: ”aku disuruh Allah pilih antara menyolatkan ataupun tidak menyolatkannya, demi Allah bila kutau Allah akan mengampuninya manakala aku berdo’a untuknya lebih banyak dari tujuhpuluh kali, niscaya kan aku lakukan”
Allahu akbar, sungguh betapa besar dan mulia nya jiwa-jiwa orang yang mampu memaafkan musuhnya manakala ia sanggup menghabisinya dan melampiaskan amarahnya.
Wallahul musta’an.
Ditulis oleh, Ustadz Abu Fairuz Ahmad Ridwan MA, حفظه الله تعالى.