Ustadz Badru Salam, Lc, حفظه الله تعالى
Hadits 16.
Dari ibnu Abbas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Apabila kulit telah di samak, maka ia menjadi suci.” Dikeluarkan oleh Muslim, dan dalam riwayat yang empat: “Kulit mana saja yang disamak”.
Hadits 17.
Dari Salamah bin Al Muhabbiq, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “penyamakan Kulit bangkai adalah pensucian untuknya.” Dishahihkan oleh ibnu Hibban.
Fawaid hadits:
Hadits ini menunjukkan bahwa kulit apabila telah disamak maka ia menjadi suci, namun apakah semua kulit binatang menjadi suci bila disamak? Yang rajih adalah bahwa yang menjadi suci hanya kulit binatang yang halal di makan dagingnya.
Adapun binatang yang tidak halal dimakan, tidak menjadi suci dengan disamak, berdasarkan riwayat: “Penyamakan kulit binatang adalah penyembelihan untuknya”. (HR Muslim).
Dalam hadits ini, Nabi menyamakan penyamakan dengan penyembelihan, sedangkan binatang buas tetap tidak halal walaupun disembelih.
Sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa hadits penyamakan kulit sudah dimansukh oleh hadits: “Abdullah bin Ukaim bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menulis surat ke kabilah Juhainah: Dahulu aku memberikan keringanan kepada kalian mengenai kulit bangkai, apabila suratku ini telah sampai maka janganlah kalian menggunakan ihab.” (Abu Dawud).
Namun hadits ini dijawab: bahwa yang dilarang oleh Nabi adalah ihab, dan ihab adalah kulit yang belum disamak.”