Ustadz Firanda Andirja, MA, حفظه الله تعالى
Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda :
وَ إِذاَ مَرِضَ فَعُدْهُ
Jika dia sakit maka jenguklah dia.
Ini adalah sunnah yang harus kita kerjakan dan hukumnya adalah fardhu kifayah artinya orang sakit tidak semua orang harus mengunjungi, tidak. Tapi fardhu kifayah, jika sebagian orang sudah mengunjungi, sudah cukup. Kalau ternyata saudara kita ini sakitnya lama, jangan kita mencukupkan hanya mengunjunginya sekali tapi bisa berkunjung berulang-ulang. Kita kunjungi dan bercengkrama dengan dia, menghilangkan kesedihannya, kita bawa oleh-oleh buat dia.
Bahkan para ulama mengatakan bahkan meskipun dia dalam keadaan tidak sadar. Misalnya dia pingsan, kita kunjungi dia, tidak jadi masalah.
Karena paling tidak kita bisa do’akan dia meskipun dia tidak tahu tapi Allah tahu kita sudah mengunjungi dia. Atau paling tidak setelah dia siuman/tersadar, ada yang cerita tadi si fulan mengunjungimu, maka ini akan menyenangkan hatinya, ternyata si fulan perhatian sama saya sehingga dia tidak jadi berburuk sangka. Atau keluarganyapun tahu ternyata kita mengunjungi dia dan ini menyenangkan hati keluarganya.
Dari BIAS.