Pertanyaan AI 321:
Ada saudara ana yang rumah tangganya sedang kalut, lantas si suaminya nyebut talak 3…tapi dia sebenarnya belum mau dan masih kasih kesempatan untuk istrinya berubah. Ini hukumnya bagaimana ustad ? Apakah harus nikah ulang atau istrinya harus menikah dulu dengan orang lain atau bagaimana ?
Si suami emosi dan nyebut talak 3 ke istrinya. Jika pernikahannya mau diteruskan apakah harus nikah ulang atau bagaimana ustad ?
Alasan emosinya karena istrinya membangkang suaminya terus, tapi suaminya masih mau kasih kesempatan
Jawaban:
Ust Fuad Hamzah Baraba’ LC, حفظه الله تعالى
Dalam hal ini ada beberapa kasus
1. Talak dalam keadaan emosi
2. Talak tiga dalam satu majlis
Setelah mengetahui jawaban dari dua kasus itu, akan terjawab pertanyaan, Jika pernikahannya mau diteruskan apakah harus nikah ulang atau bagaimana ?
1. Emosi itu bertingkat-tingkat, tidak satu tingkatan. Tentang jatuh tidak talaknya orang yang sedang marah, tergantung dari kondisi tingkatan marahnya.
A. Awal marah, akalnya masih sadar dengan apa yang diucapkan. Maka talaknya jatuh.
B. Puncak kemarahan, yang menyebabkan tertutupnya pintu ilmu, keinginan, dan kehendak, sehngga dia tidak mengetahui apa yang ia katakan, dan apa yang ia inginkan, maka talaknya tidak jatuh.
C. Marah antara dua tingkatan, sudah lewat dari awal kemarahan, namun belum sampai puncaknya. Dan dalam kondisi inilah yang diperselisihkan oleh para ulama.
Empat imam: Jatuh talaknya.
Ibnu Taimiyah dan Ibnu al-Qoyyim: Tidak Jatuh talaknya.
2. Talak tiga dalam satu majlis, para ulama berbeda pendapat dalam hal itu, apakah jatuh satu, atau tiga sekaligus?
Yang rojih, Allahu a’lam, adalah pendapat yang mengatakan jatuh satu.
Tinggal dilihat, emosi yang mana ketika kasus itu terjadi ?
Jikalau dihukumi talak satu, maka selama masa ‘iddah maka suami bisa rujuk kepada istrinya, karena status istri yang ditalak roj’i itu masih istrinya.
والله أعلم بالصواب