Kaidah Ushul Fiqih Ke-25 : Sesuatu Yang Terlintas Di Hati Dima’afkan Selama Tidak Diucapkan Atau Diperbuat…

Pembahasan ini merujuk kepada kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى

KAIDAH SEBELUMNYA (KE-24) bisa di baca di SINI

=======

? Kaidah yang ke 25 ?

??   Sesuatu yang terlintas di hati dima’afkan selama tidak diucapkan atau diperbuat.

Kaidah ini berdasarkan hadits:

إن الله تجاوز لي عن أمتي ما حدثت به أنفسها ما لم تعمل أو تتكلم

Sesungguhnya Allah memaafkan untuk umatku apa yang ia bicarakan di hatinya selama tidak dilakukan atau diucapkan.” (HR Bukhari dan Muslim).

⚉    Apabila terlintas difikiran seseorang untuk berbuat maksiat maka tidak berpengaruh apapun.
⚉    Atau terlintas dipikirannya untuk berbuat kebaikan.

Lalu bagaimana dengan firman Allah:

ومن يرد فيه بإلحاد بظلم نذقه من عذاب أليم

Barang siapa yang menginginkan padanya perbuatan buruk berupa kezaliman, maka Kami akan rasakan ia dengan adzab yang pedih. (Al Hajj: 25).

⚉   Dijawab: Bahwa lintasan hati berbeda dengan niat yang kuat. karena yang dimaksud ayat tersebut adalah azimah (niat yang kuat), sehingga tidak masuk dalam kaidah ini.
.
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page:

https://t.me/kaidah_ushul_fiqih
https://www.facebook.com/kaidah.ushul.fiqih/
.
KAIDAH USHUL FIQIH – Daftar Isi LENGKAP

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.