“Jarak yang tidak boleh dilalui di depan orang yang sedang shalat, apabila orang yang shalat itu memiliki sutroh (pembatas di depannya), maka diharamkan bagi siapapun untuk berjalan di antara orang yang shalat itu dengan sutrohnya.
Apabila dia tidak ada sutrohnya, tapi ada alas tempat shalatnya, seperti sajadah yang dia pakai untuk shalat di atasnya, maka sajadah tersebut harus dihormati, dan tidak boleh bagi siapapun untuk melewati alas tempat shalatnya itu.
Apabila tidak ada alas tempat shalatnya, maka jarak yang diharamkan adalah antara kaki dan tempat sujudnya, maka tidak ada yang boleh berjalan antara dia dan tempat sujudnya itu”.
[Oleh: Sy Al-Utsaimin -rohimahulloh- dalam Majmu’ Fatawa 13/241].
Musyaffa’ Ad Dariny, حفظه الله تعالى