PERTANYAAN:
Ustadz, apabila kita telah sholat taraweh bolehkah kita tahajjud lagi..?
JAWABAN:
Para ulama berbeda pendapat apakah boleh sholat malam melebihi sebelas roka’at atau tidak.
Mayoritas ulama berpendapat boleh berdasarkan hadits Ibnu Umar rodhiyallahu ‘anhumaa: “Sholat malam itu dua roka’at dua roka’at.” diriwayatkan oleh Abu Dawud dan yang lainnya.
Hadits tersebut tidak memberikan batasan jumlah.
Bahkan diantara ulama menyatakan bahwa tidak ada perselisihan dalam masalah ini.
Al Qadli Iyadl rohimahullah berkata, “Tidak ada perselisihan bahwa tidak ada batasan dalam sholat malam..”
Ibnu Abdil Barr rohimahullah berkata, “Tidak ada perselisihan diantara kaum muslimin bahwa sholat malam tidak ada batasannya..” (shohih fiqih sunnah 1/414)
ini juga yang dirojihkan oleh syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rohimahullah. dan inilah pendapat yang kuat.
atas dasar itu, boleh melakukan sholat tahajjud bila telah taraweh dan witir, dengan syarat tidak boleh witir dua kali. berdasarkan hadits: “Tidak ada dua witir dalam satu malam..” (HR Ahmad).
Namun bila mencukupkan dengan sholat taraweh bersama imam itu sudah mencukupi, berdasarkan hadits Abu Dzarr rodhiyallahu ‘anhu tentang kisah sholat tarawih Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam, Abu Dzarr berkata:
Lalu kami berkata: “Wahai Rosulullah, bagaimana bila sisa malam ini kita gunakan untuk sholat sunnah..?” Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barang siapa yang sholat bersama imam sampai selesai, maka dituliskan untuknya sholat semalam suntuk..” HR At Tirmidzi dan ia berkata, “Hadits hasan shohih..”
Dalam hadits tersebut Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam mencukupkan dengan sholat bersama imam.
wallahu a’lam
Dijawab oleh,
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى
Courtesy of Al Fawaid