Pembahasan ini merujuk kepada kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى
KAIDAH SEBELUMNYA (KE-47) bisa di baca di SINI
=======
? Kaidah yang ke 48 ?
?? Pada asalnya syarat dalam akad dan perdamaian adalah boleh, kecuali bila syarat tersebut menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal.
Contoh syarat yang boleh:
⚉ Apabila si A menjual rumahnya ke B dan A meminta syarat untuk tinggal dahulu selama setahun di rumah tersebut dan B menyetujuinya.
Contoh lain (*):
⚉ Bila penjual berkata kepada pembeli: Saya mau menjual mobil saya kepadamu seharga 200 juta misalnya dengan syarat kamu menggadaikan rumahmu kepadaku.
Contoh syarat perdamaian yang boleh:
⚉ Bila seorang laki laki mempunyai dua istri, lalu dua istri tersebut berdamai dimana istri yang keduanya berkata, “Nggak apa-apa kamu tidak menafkahi aku asal jangan ceraikan aku.”
Syarat seperti ini diperbolehkan karena nafkah adalah hak istri. Di sini istri telah menggugurkan haknya.
Contoh yang tidak boleh:
⚉ Bila si A meminjamkan uang kepada B dengan syarat mengembalikan uang dengan tambahan sejumlah uang. Maka ini riba.
Dalil kaidah ini adalah hadits:
من اشترط شرطا ليس في كتاب الله فهو باطل و إن كان مائة شرط
“Siapa yang memberikan syarat yang tidak sesuai dengan kitabullah maka ia batil walaupun seratus syarat.” (HR Bukhari dan Muslim).
Dan sabda Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam yang artinya “perdamaian dibolehkan dikalangan kaum muslimin, kecuali perdamaian menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal. Dan orang-orang Islam bergantung pada syarat-syarat mereka (yang telah disepakati), selain syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” (HR. Ibnu Hibban dan At Tirmidzi).
.
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى.
.
.
TAMBAHAN :
(*) Pada akhir hayat Rosulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam, beliau menggadaikan perisai beliau kepada orang Yahudi, karena beliau berutang kepadanya beberapa takar gandum.
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: اِشْتَرَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ مِنْ يَهُوْدِيٍّ طَعَاماً نَسِيْئَةً وَرَهْنَهً درعَهُ
Dari ‘Aisyah rodhiyallahu ‘anha, ia mengisahkan, “Rosulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam membeli bahan makanan (gandum) secara tidak tunai dari seorang Yahudi, dan beliau menggadaikan perisainya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page:
https://t.me/kaidah_ushul_fiqih
https://www.facebook.com/kaidah.ushul.fiqih/
.
KAIDAH USHUL FIQIH – Daftar Isi LENGKAP