121. Tj – 271
Pertanyaan:
Assalamualaikum, ada seorang, Ibu mertua dia dulunya muslim, krn nikah dgn suami nasrani dia ikut ke nasrani, saat ini anak2 beliau sdh masuk Islam, krn nikah dgn muslim, si Ibu merasa ada perasaan yg mengganjal, ia berencana ini kembali ke menjadi muslimah, apakah syahadatnya bisa diterima? Apakah boleh dia kembali menjadi muslimah tanpa izin suaminya. Berdosa tdk dia kembali menjadi muslimah tanpa izin suami. Suaminya masih nasrani. Jazakallaah khairan
Jawaban:
Ust. Abu Riyadl, Lc
Sekarang juga jika ia niat masuk islam lekas bersyahadat dan secara otomatis sudah cerai dengan suami nasrani tersebut, dan Ia bukan apa-apanya pria nasrani tersebut dan tidak halal ia satu rumah dengan pria nasrani tersebut.
Tambahan tim Tj:
Allah mendorong untuk segera bertaubat, jangan ditunda-tunda. Allah Ta’ala berfirman:
وَأَنِيبُوا إِلَى رَبِّكُمْ وَأَسْلِمُوا لَهُ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَكُمُ الْعَذَابُ ثُمَّ لَا تُنْصَرُونَ
“Dan kembalilah kamu kepada Tuhanmu, dan berserah dirilah kepada-Nya sebelum datang azab kepadamu kemudian kamu tidak dapat ditolong (lagi).” (QS. Az Zumar: 53-54).
Maksud ayat ini adalah kembalilah pada Allah dengan berserah diri pada-Nya sebelum datang siksaan yang membuat mereka tidak mendapat pertolongan, yaitu maksudnya bersegeralah bertaubat dan melakukan amalan sholih sebelum terputusnya nikmat. Demikian uraian Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya.
http://rumaysho.com/belajar-islam/tafsir-al-quran/4210-allah-mengampuni-setiap-dosa.html
والله أعلم بالصواب
»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶