Kaidah-kaidah memahami Al Qur’an yang diambil dari kitab Qowa’idul Hisaan yang ditulis oleh Syaikh Abdurrohman As Sa’diy.
Kaidah ke 24 :
Pada asalnya ikatan ikatan yang ada pada suatu ayat mengikat hukum yang terkandung dalam ayat tersebut kecuali dalam beberapa ayat saja.
Ikatan itu biasanya berupa sifat, tata cara, waktu, tempat, jumlah dan jenis.
Contohnya Allah menyebutkan tentang hewan yang disembelih untuk udlhiyah adalah bahimatul an’am.
Ini adalah ikatan yang mengikat hukumnya. Maka udlhiyah itu harus dengan unta atau sapi atau kambing karena itulah bahiimatul an’aam.
Contoh lainnya adalah bagi orang yang berhaji tamattu namun tidak bisa menyembelih hadyu, hendaklah ia mengganti dengan berpuasa selama 10 hari. Tiga hari di saat haji dan 7 hari ketika telah pulang.
Dan contoh contoh lainnya yang amat banyak.
Namun terkadang ikatan yang ada pada suatu ayat tidak mengikat hukum ayat tersebut.
Contohnya firman Allah:
وربائبكم اللاتي في حجوركم من نسائكم اللاتي دخلتم بهن
“Dan (diharamkan) anak wanita istrimu yang berada di bawah pemeliharaanmu dari istri yang kamu telah campuri” (An Nisaa:23)
Kata: “yang berada di bawah pemeliharaanmu” tidak mengikat hukum haramnya menikahi anak istri.
Karena anak bawaan istri haram dinikahi baik ia dalam pemeliharaan ayah tirinya ataupun tidak.
Contoh lainnya firman Allah:
ولا تقتلوا أولادكم من إملاق
“Jangan kamu membunuh anak anakmu karena takut fakir.” (Al An’aam:151)
Tidak menunjukkan bolehnya membunuh mereka bila tidak takut fakir.
Akan tetapi ayat itu hanya menjelaskan sebab utama kaum jahiliyah membunuh anak anak mereka.
Dan sebagainya
Badru Salam, حفظه الله
Kaidah Ke 23 : Perintah Untuk Menjaga Batasan-Batasan Allah …