157. Tj – 271
Pertanyaan:
Ana mau tanya perihal sholat wajib yang sudah terlewat 1 hari, misalnya sholat shubuh, bagaimana dengan hukumnya ? ada teman ana yang bilang untuk melaksanakan sholat shubuh 2 kali, mohon penjelasannya ustadz
Jawaban:
Telat mengerjakan shalat di luar kesengajaan, seperti ketiduran, atau kelupaan, kemudian baru sadar setelah waktu shalat selesai. Dalam kondisi ini, dia diwajibkan untuk segera melaksanakan shalat setelah sadar. Dalil ketentuan ini adalah hadits dari Anas bin Malik, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ نَسِيَ صَلَاةً، أَوْ نَامَ عَنْهَا، فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا
“Barang siapa yang kelupaan shalat atau tertidur sehingga terlewat waktu shalat maka penebusnya adalah dia segera shalat ketika ia ingat.” (HR. Bukhari dan Muslim).
http://www.konsultasisyariah.com/enam-catatan-tentang-qadha-shalat/
Untuk kasus orang yang lupa shalat subuh di satu hari tertentu atau di hari yang lain, kemudian baru ingat setelah shalat zuhur dan ashar. Imam Malik mengatakan,
يصلي الصبح ثم يعيد الظهر والعصر
“Shalat subuh, kemudian dia mengulangi lagi shalat zuhur dan ashar.”
http://www.konsultasisyariah.com/cara-mengganti-shalat-yang-terlupa/
والله أعلم بالصواب