160. BBG Al Ilmu – 271
Pertanyaan:
Apa hukum orang yang tidak terima hukum faraid, dan mencari hukum dunia ?
Jawaban:
Ilmu fara’idh atau fiqih mawaris merupakan ilmu yang sangat penting. Oleh karena itu, Allah sendiri dan secara langsung mengatur bagian-bagian fara’idh ini, yang 1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/3 dan 1/6. Ini berbeda dengan hukum-hukum lainnya, seperti shalat, zakat, puasa, haji dan lain-lain yang nash-nashnya bersifat global.
Orang yang tidak memakai hukum mawarits dalam pembagian hartanya, sama halnya dengan orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah. Ancaman terhadap mereka sama dengan ancaman terhadap siapa saja yang tidak berhukum dengan Allah. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
“Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir” [Al-Maidah : 44]
Ibnul Jauzi rahimahullah berkata: “…barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Allah disertai pengingkaran, sedangkan ia mengetahui bahwa Allah menurunkan hukum tersebut, sebagaimana yang diperbuat oleh Yahudi, maka dia telah kufur. Dan barangsiapa yang tidak berhukum dengan hukum Allah karena lebih condong kepada hawa nafsu tanpa pengingkaran (terhadap hukum tersebut), maka dia telah berbuat zhalim atau fasik” [Zadul Masir 2/366]
Allah mengancam orang-orang yang menyelisihi batasan-batasan fara’idh Islam tersebut dalam firman-Nya. “Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan RasulNya dan melanggar ketentuan-ketentuanNya, niscaya Allah memasukkannya kedalam api neraka, sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan” [An-Nisa : 14]
Untuk pembahasan lengkap, silahkan buka link berikut:
http://almanhaj.or.id/content/2347/slash/0/relevansi-hukum-waris-bias-isu-gender-egalitarianisme-pluralisme-dan-ham/
http://almanhaj.or.id/content/2025/slash/0/ilmu-mawarits-hukum-yang-terabaikan/
والله أعلم بالصواب
»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶