171. BBG Al Ilmu – 29
Pertanyaan:
Ustadz kaki ana diperban dan belum bisa dibuka..sedangkan tayamum juga tetap harus meratakan tanah di kaki.. Lalu bagaimana seharusnya agar ana bias sholat”
Jawaban:
Ketika seseorang tidak mendapatkan air atau tanah, sementara di tempat duduknya ada debu maka boleh digunakan untuk tayamum, dan hukumnya sah.
Ibnu Qudamah mengatakan, “Jika ada orang yang menepukkan kedua tangannya di kain wol, baju, kantong, atau pelana, dan ada debu yang menempel di tangannya lalu dia gunakan untuk tayammum, hukumnya boleh. Demikian yang ditegaskan oleh Imam Ahmad. Penjelasan Imam Ahmad ini menunjukkan bolehnya menggunakan tanah, dimanapun dia berada. Oleh karena itu, jika seseorang menepukkan tangannya di batu, tembok, binatang, atau benda lainnya, dan ada debu yang menempel di tangannya, maka boleh digunakan untuk tayammum. Namun, jika tidak ada debu, tidak boleh digunakan untuk tayammum.”
(Al-Mughni, 1:281)
Bila tidak mampu bersuci sendiri maka ia bisa diwudhukan, atau ditayamumkan orang lain. Caranya hendaknya seseorang memukulkan tangannya ke tanah lalu mengusapkannya ke wajah dan dua telapak tangan orang sakit. Begitu pula bila tidak kuasa wudhu sendiri maka diwudhukan orang lain.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/tayamum-di-kursi-kendaraan/
http://almanhaj.or.id/content/2205/slash/0/tata-cara-bersuci-dan-shalat-bagi-orang-yang-sakit/
»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶