242. BBG Al Ilmu – 271
Pertanyaan:
Mengenai kredit mobil. Kakak ipar ana meminta ana melanjutkan cicilan mobil tersebut, dikarenakan kakak ana ada masalah keuangan sehingga tidak bisa melanjutkan cicilan saat ini. Jika beliau suatu saat ada uang maka mobil akan beliau ambil dengan menyerahkan seluruhnya 100% biaya cicilan yang pernah ana keluarkan. Yang ingin ana tanyakan apakah hal ini pinjam meminjam riba atau dihitung sewa ustadz ?
Jawaban:
Masalahnya terletak di aqad kreditnya. Kalau itu adalah perusahaan leasing/lembaga pembiyaan sejenis, berarti aqadnya mengandung riba dan ini terlarang. Kalau sebelumnya kakak ipar antum yang terlibat langsung, kali ini antum yang terlibat. Janganlah saling tolong menolong dalam kemaksiatan kepada Allah
Ketika ditanya pertanyaan serupa, Syaikh Shalih Al Utsaimin rahimahullah mengatakan:
“…orang tersebut (nasabah)wajib berlepas diri dari riba tersebut sesuai dengan kemapuannya karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat pemakan riba (rentenir) dan orang yang menyerahkan riba (nasabah) sebagaimana hal ini terdapat dalam hadits dari Jabir bin ‘Abdillah, beliau berkata,
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkan riba (nasabah), pencatat riba (sekretaris) dan dua orang saksinya.” Beliau
mengatakan, “Mereka semua itu sama.”(HR. Muslim) [Muslim: 23-Kitab Al Masaqoh, 19-Bab Laknat pada Orang yang Memakan Riba dan yang Menyerahkannya].
Bisa dia meminta pinjaman hutang dari saudara atau kerabatnya untuk melunasi hutang bank tersebut agar gugur darinya riba. Yang terpenting adalah dia harus tetap merencakan hal ini…” (Liqo’ Al Bab Al Maftuh (194/12)
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://rumaysho.com/hukum-
»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«