Ada Apa Dengan Penyebutan “AL-MARHUM” Bagi Orang Yang Telah Meninggal..?

Penyebutan AL-MAGHFUR LAHU (orang yang diampuni) dan AL-MARHUM (orang yang dirahmati) bagi orang-orang yang telah meninggal tidak diperbolehkan. Karena memastikan bahwa ia adalah orang yang diampuni atau dirahmati merupakan perkara-perkara ghaib, tidak ada yang mengetahuinya melainkan Allah.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

“Katakanlah : “Tidak ada seorang pun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah” (QS. An-Naml [27]: 65)

Dalam literatur kitab-kitab para ulama pun tidak pernah kita dapati penyebutan al-marhum imam Bukhari, atau al-marhum imam Muslim, atau al-marhum imam Syafi’i. Tetapi yang kita dapati adalah ungkapan rahimahullah dibelakang nama-nama mereka.

Syaikh bin Baz rahimahullah berkata :

Dalam masalah ini kata-kata yang dibenarkan adalah ghafarallahu lahu (semoga Allah mengampuninya) atau rahimahullah (semoga Allah merahmatinya), kalau ia orang Islam.

Kata-kata al-maghfur lahu atau al-marhum tidak boleh digunakan karena hal itu berarti suatu penyaksian kepada orang tertentu bahwa ia ahli surga atau ahli neraka atau lain-lainnya, padahal hanya Allah yang dapat memberikan kesaksian kepada orang-orang yang berhak untuk itu sebagaimana yang tersebut di dalam al-Qur’an atau kesaksian Rasul-Nya atas yang bersangkutan

(Majmu’ Fataawa wa Maqaalat Mutanawwi’ah V/365-366)

Dan ini juga Fatawa al-Lajnah ad Da-imah Lil Buhuts al-Ilmiyah wal Ifta’ II/159-160.

Ustadz Najmi Umar Bakkar,  حفظه الله تعالى 

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.