Penyebutan AL-MAGHFUR LAHU (orang yang diampuni) dan AL-MARHUM (orang yang dirahmati) bagi orang-orang yang telah meninggal tidak diperbolehkan. Karena memastikan bahwa ia adalah orang yang diampuni atau dirahmati merupakan perkara-perkara ghaib, tidak ada yang mengetahuinya melainkan Allah.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
“Katakanlah : “Tidak ada seorang pun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah” (QS. An-Naml [27]: 65)
Dalam literatur kitab-kitab para ulama pun tidak pernah kita dapati penyebutan al-marhum imam Bukhari, atau al-marhum imam Muslim, atau al-marhum imam Syafi’i. Tetapi yang kita dapati adalah ungkapan rahimahullah dibelakang nama-nama mereka.
Syaikh bin Baz rahimahullah berkata :
“Dalam masalah ini kata-kata yang dibenarkan adalah ghafarallahu lahu (semoga Allah mengampuninya) atau rahimahullah (semoga Allah merahmatinya), kalau ia orang Islam.
Kata-kata al-maghfur lahu atau al-marhum tidak boleh digunakan karena hal itu berarti suatu penyaksian kepada orang tertentu bahwa ia ahli surga atau ahli neraka atau lain-lainnya, padahal hanya Allah yang dapat memberikan kesaksian kepada orang-orang yang berhak untuk itu sebagaimana yang tersebut di dalam al-Qur’an atau kesaksian Rasul-Nya atas yang bersangkutan”
(Majmu’ Fataawa wa Maqaalat Mutanawwi’ah V/365-366)
Dan ini juga Fatawa al-Lajnah ad Da-imah Lil Buhuts al-Ilmiyah wal Ifta’ II/159-160.
Ustadz Najmi Umar Bakkar, حفظه الله تعالى