Penyebutan AL-MAGHFUR LAHU (orang yang diampuni) dan AL-MARHUM (orang yang dirahmati) bagi orang-orang yang telah meninggal TIDAK DIPERBOLEHKAN.
Karena memastikan bahwa ia adalah orang yang diampuni atau dirahmati merupakan perkara-perkara ghoib, tidak ada yang mengetahuinya melainkan Allah.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
“Katakanlah : ‘Tidak ada seorang pun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghoib, kecuali Allah..” (QS. An-Naml [27]: 65)
Dalam literatur kitab-kitab para ulama pun tidak pernah kita dapati penyebutan :
– al-marhum imam al-Bukhari, atau
– al-marhum imam Muslim, atau
– al-marhum imam asy Syafi’i.
Tetapi yang kita dapati adalah ungkapan rohimahullah dibelakang nama-nama mereka.
Syaikh bin Baz rohimahullah berkata :
“Dalam masalah ini kata-kata yang dibenarkan adalah :
– GHOFARALLAHU LAHU (semoga Allah mengampuninya) atau
– ROHIMAHULLAH (semoga Allah merahmatinya), kalau ia orang Islam.
Kata-kata al-maghfur lahu atau al-marhum TIDAK BOLEH digunakan karena hal itu berarti suatu penyaksian kepada orang tertentu bahwa ia ahli surga atau ahli neraka atau lain-lainnya, padahal hanya Allah yang dapat memberikan kesaksian kepada orang-orang yang berhak untuk itu sebagaimana yang tersebut di dalam al-Qur’an atau kesaksian Rasul-Nya atas yang bersangkutan..”
(Majmu’ Fataawa wa Maqaalat Mutanawwi’ah V/365-366)
Dan ini juga Fatawa al-Lajnah ad Da-imah Lil Buhuts al-Ilmiyah wal Ifta’ II/159-160.