Apakah Disyariatkan Mengangkat Tangan Untuk Tiap Takbir Dalam Sholat Eid..?

Soal:
Ustadz dalam sholat ied kan disyariatkan bertakbir 7 kali di rakaat pertama dan 5 kali di rakaat kedua. Apakah disyariatkan mengangkat tangan untuk tiap takbirnya? Soalnya ana dengar cukup takbir pertama saja?

Jawab:
Para ulama berbeda pendapat:
Mayoritas ulama berpendapat disyariatkan mengangkat tangan tiap kali takbir. Ini adalah pendapat Abu Hanifah, imam syafii dan Ahmad bin Hanbal.
Dasarnya adalah hadits bahwa Nabi shallallahu ‘alayhi wasallam mengangkat tangan disetiap takbir. Namun hadits ini dlo’if.
Juga berdasarkan atsar umar bin khothob, demikian pula ini adalah pendapat Atho dan Al Auza’i dari kalangan tabi’in.

Sedangkan imam Malik berpendapat cukup di awal takbir saja berdasarkan hadits ibnu Mas’ud beliau berkata:
Maukah aku kabarkan bagaimana sholat Rasulullah? Maka beliau berdiri dan mengangkat tangannya dikali pertama kemudian tidak kembali lagi.” 
Dalam riwayat lain: Beliau tidak mengangkat tangannya kecuali sekali saja.”
Namun hadits ini menjadi perselisihan di kalangan para ulama apakah ia shahih atau dlo’if.

Imam Attirimidzi menganggapnya Hasan.
Dan dishahihkan oleh Az Zaila’iy, ibnu Daqiq al ied, ibnu Hazm, Syaikh Ahmad Syakir dan syaikh Al Bani.

Sedangkan mayoritas ahli hadits menganggapnya dlo’if yaitu ibnul Mubarok, Imam Ahmad, Yahya bin main, imam Bukhari, Abu Hatim, Abu Dawud, ibnu Adiy, imam Al Hakim, Al Baihaqi, Al Humaidi, Ibnu Hibban, Addaroqurhni, ibnul Qothon, ibnul Mulaqqin, ibnu Taimiyah, ibnu qayyim, dan lainnya.
Mereka semua mengatakan bahwa lafadz: kemudian tidak kembali lagi adalah dloif. 

Abu Hatim menyatakan bahwa ia berasal dari kesalahan Sufyan Ats Tsauri. Beliau berkata: “Ats Tsauri salah. Karena sejumlah perawi lain meriwayatkan dengan lafadz: Nabi shallallahu ‘alayhi wasallam mengangkat kedua tangannya kemudia ruku’ dan beliau meletakan dua tangannya diantara dua lututnya.
Tidak ada seorangpun yang meriwayatkan seperti lafadz Ats Tsauri.
Dan pendapat yang menyatakan kedloifannya lebih kuat.” (Lihat kitab tanwirul ainain karya Abul Hasan Al Maribi).

wallahu a’lam.

Masalah ini adalah masalah ijtihadiyah, masing masing mengamalkan sesuai yang ia pandang kuat. 
Saya pribadi condong kepada pendapat jumhur. 

Wallahu a’lam.

Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.