Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
=======
Apabila seseorang mendapatkan kenikmatan atau dipalingkan dari marabahaya maka disunahkan untuk sujud, karena sujud merupakan perbuatan kebaikan.
Allah Subhaanahu Wata’ala berfirman QS Al Hajj : 77
يٰٓأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا ارْكَعُوا وَاسْجُدُوا وَاعْبُدُوا رَبَّكُمْ وَافْعَلُوا الْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Wahai orang-orang yang beriman! Rukuklah, sujudlah, dan sembahlah Tuhanmu; dan berbuatlah kebaikan agar kamu beruntung.”
⚉ Dan dari Abu Bakroh rodhiyallahu ‘anhu
عَنْ أَبِى بَكْرَةَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ كَانَ إِذَا جَاءَهُ أَمْرُ سُرُورٍ أَوْ بُشِّرَ بِهِ خَرَّ سَاجِدًا شَاكِرًا لِلَّهِ.
Dari Abu Bakroh, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu ketika beliau mendapatkan hal yang menggembirakan atau dikabarkan berita gembira, beliau tersungkur untuk sujud pada Allah Ta’ala. (HR. Abu Daud no. 2774. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
⚉ Dari Anas bin Malik rodhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam pernah diberi khabar gembira tentang suatu keperluan maka beliaupun segera sujud. (HR Ibnu Majah)
⚉ Dan Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam juga pernah sujud ketika datang kepadanya surat dari Ali bin Abi Thalib rodhiyallahu ‘anhu tentang keislaman Hamdan (khabilah).
⚉ Dari Thoriq bin Ziad rodhiyallahu ‘anhu, bahwa Ali bin Abi Thalib rodhiyallahu ‘anhu sujud ketika mendapatkan yang dikhabarkan oleh Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam tanda tanda khowarij yang beliau perangi. (HR Imam Ahmad)
⚉ Dan dari Abdurrahman bin Ka’ab bin Malik
Dari ayahnya ia berkata, ketika Allah memberikan kepadanya taubat, dalam kisah tiga orang yang tidak ikut perang (Mu’tah) yang tidak ikut dalam sebuah peperangan Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam kemudian menyuruh untuk meninggalkan tiga orang ini sampai akhirnya Allah Subhaanahu Wata’ala memberikan taubat kepadanya, kata Ka’ab ketika Allah memberikan taubat kepadanya iapun segera sujud. (HR Ibnu Majah)
————————
⚉ Syaikh Albani rohimahullah mentakhrij tentang sujud syukur beliaupun berkata, kesimpulannya :
“Bahwa tidak diragukan akan disyari’atkannya sujud syukur setelah mendapatkan hadits hadits tersebut, terutama itu telah diamalkan oleh salaffushalih. Dan tidak disyaratkan untuk wudhu sebagaimana disyari’atkannya sholat.”
————————
⚉ Disebutkan dalam Al–Ikhtiyarot hal 60. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rohimahulah berkata :
“Sujud syukur itu tidak harus bersuci sebagaimana halnya sujud tilawah.”
Jadi ini adalah merupakan sujud syukur.
.
.
Wallahu a’lam
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
NB :
⚉ Tidak ada hadis shohih yang menjelaskan adanya bacaan khusus untuk sujud syukur, oleh karena itu para Ulama mengatakan bacaan dalam sujud syukur sama seperti yang dibaca saat sujud dalam sholat.
Ibnu Qudamah rohimahullah mengatakan, “Tata cara sujud syukur, baik gerakan maupun hukum, dan syaratnya sama seperti sujud tilawah.” (Al-Mughni, 2:372)
Lebih lanjut beliau (Ibnu Qudamah rohimahullah) menjelaskan tentang sujud tilawah, “Bacaan sujud tilawah sama dengan bacaan sujud dalam sholat.” (Al-Mughni, 2:362)
Wallahu a’lam
Ustadz Ammi Nur Baits, حفظه الله تعالى
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…