648. BBG Al Ilmu – 29
Tanya:
Ada hadis, sesungguhnya diadakannya imam itu adalah untuk diikuti, apabila ia bertakbir maka bertakbirlah kalian dan apabila ia membaca (ayat Al-quran) maka diamlah kalian. (HR. Ibnu Syaibah)
Apakah ini berlaku pada Al-fatihah ? Bagaimana bacaan Al-Fatihah makmum ? Bagaimana dengan imam yang membaca qunut, apakah harus diikuti (sesuai dengan hadis diatas)?
Jawab:
Tentang kewajiban membaca Al fatihah bagi makmum memang ada ikhtilaf di antara ulama.
Oleh karena itu, syaikh Sholeh Al Fauzan حفظه الله memilih pendapat yang hati2 dalam masalah ini agar tidak terjatuh dalam perselisihan ulama yang ada. Beliau حفظه الله berkata:
“…makmum tetap membaca Al Fatihah pada shalat yang imam tidak menjahrkan bacaannya, begitu pula pada shalat jahriyah ketika imam diam setelah baca Al Fatihah.” (Al Mulakhosh Al Fiqhi, 1/128)
Mengenai Qunut, Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata:
“…Yang lebih tepat makmum hendaknya mengaminkan do’a (qunut) imam. Makmum mengangkat tangan mengikuti imam karena ditakutkan akan terjadi perselisihan antara satu dan lainnya. Imam Ahmad memiliki pendapat bahwa apabila seseorang bermakmum di belakang imam yang membaca qunut shubuh, maka hendaklah dia mengikuti dan mengamini do’anya. Padahal Imam Ahmad berpendapat tidak disyari’atkannya qunut shubuh sebagaimana yang sudah diketahui dari pendapat beliau.
Akan tetapi, Imam Ahmad rahimahullah memberikan keringanan dalam hal ini yaitu mengamini dan mengangkat tangan ketika imam melakukan qunut shubuh. Hal ini dilakukan karena khawatir terjadinya perselisihan yang dapat menyebabkan renggangnya hati (antar sesama muslim).” (Majmu’ Fatawa, 14/80).
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://rumaysho.com/hukum-
islam/shalat/3306-makmum-
membaca-al-fatihah-di-belakang-imam.html
http://rumaysho.com/hukum-islam/umum/2713-qunut-shubuh-dalam-pandangan-empat-madz-hab.html
»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶