KITAB FIQIH – Sholat Di TIGA Masjid dan Larangan Menghias Masjid…

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Keutamaan Berjalan Kaki Menuju Masjid…  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan fiqihnya…

⚉  SHOLAT DI TIGA MASJID : Masjidil Harom, Masjid Nabawi dan Masjidil Aqsho

Dari Abu Hurairah dari Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda,

ﻻ ﺗُﺸَﺪُّ ﺍﻟﺮِّﺣﺎﻝُ ﺇﻻ ﺇﻟﻰ ﺛﻼﺛﺔِ ﻣﺴﺎﺟﺪَ : ﺍﻟﻤﺴﺠﺪِ ﺍﻟﺤَﺮﺍﻡِ، ﻭﻣﺴﺠﺪِ ﺍﻟﺮﺳﻮﻝِ ﺻﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠَّﻢ، ﻭﻣﺴﺠﺪِ ﺍﻷﻗﺼﻰ .

“Tidak boleh diadakan perjalanan jauh ketempat tempat yang dianggap keramat kecuali ketiga masjid saja, masjidil harom, masjid nabawi dan masjidil aqsho”

Hadits ini menunjukkan tidak boleh mengadakan perjalanan jauh ketempat tempat yang dianggap keramat/mulia kecuali ketiga masjid ini saja.

Sebagaimana dalam riwayat Imam Ahmad bahwa Abu Hurairah pernah pulang dari bukit Thur kemudian bertemu dengan sahabat Nabi yang bernama Abu Bashir, lalu Abu Bashir bertanya kepada Abu Hurairah “dari mana engkau datang ?” Kata Abu Hurairah, “dari bukit Thur”, kata Abu Bashir, “kalau engkau tadi sebelum berangkat bertemu dengan aku, kamu tidak akan pergi.” Kata Abu Hurairah, “kenapa ?” Kata Abu Bashir, “karena aku mendengar Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda, “tidak boleh diadakan perjalanan jauh kecuali ketiga masjid.”

Sehingga pemahaman sahabat ini menunjukkan bahwa yang dimaksud tidak boleh diadakan perjalan jauh yaitu ketempat-tempat yang dianggap keramat/mulia.

Tidak seperti yang dipahami sebagian orang yang mengatakan katanya tidak boleh diadakan perjalanan jauh ke masjid kecuali ke tiga masjid.

Ini pemahaman yang tidak sesuai dengan pemahaman para sahabat adapun hadits tentang itu juga bukan hadits yang shohih yang disebutkan dalam lafadznya “tidak boleh diadakan perjalanan jauh kemasjid kecuali ke tiga masjid” lafadz seperti itu adalah lafadz yang dho’if.

Kemudian beliau (penulis – Syaikh Hussain Al Uwaisyah) membawakan hadits yang lainnya tentang keutamaan sholat disana diantaranya hadits :

Dari Abu Hurairah dari Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda,

صَلاَةٌ فِى مَسْجِدِى هَذَا خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ

“Sholat dimasjidku ini lebih baik dari 1000 x sholat dimasjid lainnya kecuali Masjidil Harom”
(HR Bukhori dan Muslim) dan hadits pertama tadi dikeluarkan Bukhori dan Muslim juga.

Dan dari Jabir bahwasanya Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda,

صَلاَةٌ فِى مَسْجِدِى أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ وَصَلاَةٌ فِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَفْضَلُ مِنْ مِائَةِ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ

“Sholat dimasjidku itu lebih utama dari 1000 sholat di masjid selainnya kecuali di masjidil harom, dan sholat di masjidil harom lebih utama 100.000 x lipat dibandingkan degan masjid-masjid lainnya.” (HR. Ahmad dengan sanad yang shohih)

Dan dari Abdullah bin Amar dari Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam beliau bersabda, “ketika Nabi Sulaiman bin Daud telah selesai dari membangun Baitul Maqdis ia memohon kepada Allah tiga perkara yaitu :
1. Hukum beliau yang bertepatan dengan hukum Allah,
2. Kerajaan yang tidak layak untuk dimiliki orang setelah Nabi Sulaiman
3. Tidak ada satu orangpun yang mendatangi masjidil Aqsho (masjid baitul maqdis) dengan niat untuk sholat kecuali ia keluar dari masjid dalam keadaan bersih dari dosa-dosanya seperti dilahirkan oleh ibunya kembali.

Maka Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda, ‘adapun dua perkara tadi yang pertama dan kedua telah diberikan oleh Allah kepada Nabi Sulaiman dan aku berharap (kata Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam) aku diberikan yang ketiga.” (HR Imam Ahmad dan Ibnu Majah)

Dari Usaid bin Dzuhair ia berkata Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda,

الصَّلاَةُ فِى مَسْجِدِ قُبَاءٍ كَعُمْرَةٍ

“Sholat di masjid Quba pahalanya sama dengan umroh”
(HR Imam Ahmad dan Ibnu Majah)

Kemudian beliau membawakan bab yaitu membangunnya tidak boleh terlalu bermewah mewah tapi sederhana dan dilarang untuk menghiasi masjid.

Dari Anas bahwa Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda,

لاَ تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى يَتَبَاهَى النَّاسُ فِى الْمَسَاجِدِ

“Tidak akan tegak hari kiamat sampai orang-orang berbangga dengan megahnya masjid.” (HR Imam Ahmad dan Abu Daud)

Dari Ibnu ‘Abbas ia berkata, Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda,

مَا أُمِرْتُ بِتَشْيِيدِ الْمَسَاجِدِ .

“Aku tidak diperintahkan oleh Allah untuk menghias masjid,”

Ibnu ‘Abbas berkata,

قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ لَتُزَخْرِفُنَّهَا كَمَا زَخْرَفَتِ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى.

“Sungguh benar benar kalian akan menghiasi masjid sebagaimana Yahudi dan Nasrani menghiasi masjid.”
(HR Abu Daud)
.
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.