HAKIKAT BID’AH dan Hukum-Hukumnya – Kaidah-Kaidah Bid’ah # 5b…

Dari kitab yang berjudul Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa, tentang Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya, ditulis oleh Syaikh Sa’id bin Nashir Al Ghomidi, حفظه الله تعالى.
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA (Kaidah-Kaidah Bid’ah # 5a…) bisa di baca di SINI

=======

? Kaidah-Kaidah Bid’ah # 5b ?

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah..

Kita lanjutkan kitab.. “Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa”.. kita masih membahas poin yang ke 5 dari perkara yang berhubungan dengan bid’ah, dimana poin ke 5 adalah bid’ah adalah sesuatu yang tidak ada asalnya dalam agama.

Kemaren sudah kita jelaskan bahwa yang dimaksud dengan asal disini, yaitu dalil, (yaitu Al Qur’an, Hadits yang shohih dan ijma’).

Kemudian disini Beliau menyebutkan, yaitu

‎قول الصحابي

‘Termasuk asal itu dalil, pendapat para sahabat dan perbuatan mereka.’

Karena para sahabat adalah orang-orang yang langsung diberikan rekomendasi oleh Allah dan Rosul-Nya.
Dimana Allah memuji mereka dalam Al Qur’an seperti dalam Surat At Taubah ayat 100.

Dan Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wasallam pun juga menyatakan bahwa mereka sebaik-baiknya generasi.

Kemudian ada beberapa permasalahan yang berhubungan dengan pendapat sahabat ini.

1⃣  Perkataan seorang sahabat yang mengatakan begini, ‘termasuk sunnah adalah ini dan itu.’

Itu adalah hukumnya sampai kepada Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wasallam. Karena para sahabat semuanya adil, dan paling paham tentang bahasa Arab.

Maka kalau seorang sahabat berkata termasuk sunnah adalah begini, itu maksudnya sunnah Rosul ‎shollallahu ‘alayhi wasallam.

2⃣  Perkataan seorang sahabat, ‘kami diperintahkan untuk ini, atau kami dilarang’, itu maksudnya adalah Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wasallam yang memerintahkan dan melarang.
Maka tidak mungkin sahabat yang lain yang memerintahkan atau melarang, akan tetapi yang dimaksud adalah Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wasallam

3⃣  Perkataan seorang sahabat yang mengatakan, ‘kami dahulu melakukan begini di zaman Nabi atau kami dahulu mengatakan begini.’

Ini ada 2 keadaan :

⚉  apabila itu disebutkan di zaman Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wasallam, maka hukumnya marfu’ kepada Rosulullah ‎shollallahu ‘alayhi wasallam

⚉  Adapun kalau tidak disebutkan di zaman Nabi, maka yang terjadi  (adalah) ikhtilaf para Ulama, akan tetapi Al Hafiz Ibnu Hajar Asqolani mengatakan bahwa itu dihukumi marfu’, sebagaimana itu pendapat Al Hakim, Arroziy, Al Amidiy.

4⃣  Seorang sahabat menghukumi bahwa, ‘suatu perbuatan itu keta’atan kepada Allah dan kepada Rosul-Nya, atau menghukumi itu sesuatu maksiat,’ maka yang seperti inipun dihukumi marfu’,
karena untuk menghukumi ta’at dan maksiat itu adalah hak Allah dan Rosul-Nya saja tidak untuk yang lainnya.

Contoh, misalnya perkataan Ammar yang dikeluarkan oleh Bukhori, ‘siapa yang berpuasa dihari yang meragukan sungguh ia telah memaksiati Abdul Qasim’ (yaitu Rosulullah ‎shollallahu ‘alayhi wasallam)

5️⃣  Apabila pendapat sahabat bertabrakan dengan qiyas,
artinya apabila seorang sahabat berpendapat dan ternyata pendapatnya tidak sesuai dengan qiyas, maka kata para Ulama ini hukumnya pun juga marfu’ atas pendapat yang rojih, karena tidak mungkin seorang sahabat menyalahi qiyas kecuali karena adanya dalil dari Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wasallam
Dan ini merupakan pendapat hanafiyah dan jumhur hanabilah dan juga pendapat Imam Syafi’i, baik pendapat yang dulu maupun yang baru.

Contoh, misalnya perkataan Ibnu ‘Abbas tentang orang yang bernazar untuk menyembelih anaknya, kata beliau

‎فيمن نذر ذبح ولده يذبح شاة

‘Maka dia harus mengganti dengan menyembelih kambing.’

Ini adalah merupakan perkataan sahabat kalau ternyata bertabrakan dengan qiyas.
.
.
Wallahu a’lam ?
.
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.

Dari kitab yang berjudul Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa, tentang Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya, ditulis oleh Syaikh Sa’id bin Nashir Al Ghomidi, حفظه الله تعالى.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page :
https://t.me/aqidah_dan_manhaj
https://www.facebook.com/aqidah.dan.manhaj/

Artikel TERKAIT :
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa AhkaamuhaaHakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil HaqHal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Al IshbaahManhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN

AL FAWAID AL ILMIYYAH GROUP

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.