KITAB FIQIH – Sutroh…

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Larangan Mem-Booking Tempat Khusus Di Masjid…  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan fiqihnya…

⚉  SUTROH

Kata beliau, sutroh itu wajib atas imam dan orang yang sholat sendirian.

Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda,

لَا تُصَلِّ إِلَّا إِلَى سُتْرَةٍ، وَلَا تَدَعْ أَحَدًا يَمُرُّ بَيْنَ يَدَيْكَ، فَإِنْ أَبَى فَلْتُقَاتِلْهُ؛ فَإِنَّ مَعَهُ الْقَرِينَ

“Janganlah kamu sholat kecuali kepada sutroh dan jangan biarkan ada seorangpun yang lewat dihadapanmu jika ia enggan maka perangilah karena bersamanya ada setan.” [HR. Ibnu Khuzaimah]

Dan juga berdasarkan hadits riwayat Abu Dawud bahwa Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda,

إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ إِلَى سُتْرَةٍ فَلْيَدْنُ مِنْهَا، لاَ يَقْطَعُ الشَّيْطَانُ عَلَيْهِ صَلاَتَهُ

“Apabila salah seorang dari kalian sholat maka sholatlah menuju sutroh dan hendaklah mendekat kepadanya dan jangan sampai setan memutuskan sholatnya.”

Bagaimana kalau kita berada di masjidil harom ?

Sebagian orang mengatakan bahwa masjidil harom pengecualian dan tidak perlu pakai sutroh namun ini pendapat yang bathil.

Karena disebabkan sbb ;
1. Hadits tentang sutroh itu bersifat umum.

2. Adanya perbuatan para sahabat, mereka sholat di masjidil harom tetap memakai sutroh diantaranya dari hadits ;

➡   Sholih bin Qaisan ia berkata, “aku melihat Ibnu ‘Umar sholat di ka’bah dan tidak membiarkan seorangpun yang melewati didepannya.” [HR. Ibnu Sa’ad]

➡   Yahya bin Abi Katsir ia berkata, “aku melihat Anas bin Malik masuk ke masjidil harom lalu beliaupun mendirikan sesuatu untuk sholat menghadapnya.” [HR. Muslim]

⚉  APA ITU SUTROH ?

Yaitu sesuatu yang menghalangi kita didepan ketika sholat berupa dinding atau pohon, tiang, kasur atau yang paling kecil seperti pelana tempat duduk unta (tingginya) sekitar 30 cm berdasarkan hadits Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam,

“Apabila salah seorang dari kalian meletakkan dihadapannya seperti setinggi pelana tempat duduk unta maka hendaklah ia sholat dan jangan peduli dengan siapa yang lewat dibelakang sutroh.” [HR. Muslim]

Hadits ini menunjukkan bahwa sutroh itu paling sedikit, atau paling kecil yaitu setinggi pelana unta maka itu menunjukkan bahwa tidak boleh kurang dari itu, adapun hadits yang menyebutkan boleh dengan menggaris maka itu haditsnya dho’if.

⚉ SUTROH IMAM ADALAH SUTROH UNTUK MA’MUM JUGA

Disebutkan dalam hadits Bukhori Ibnu ‘Abbas rodhiyallahu ‘anhumaa berkata,

“aku datang dengan mengendarai keledai dan waktu itu aku hampir baligh sementara Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam sholat mengimami manusia di Mina, maka aku pun melewat didepan shof yang pertama dibelakang Rosulullah, lalu aku turun dan aku biarkan keledai itu menggembala lalu aku masuk kedalam shof dan tidak ada seorangpun yang mengingkariku.” [HR. Muslim]

Disini Ibnu ‘Abbas rodhiyallahu ‘anhumaa berjalan diatas keledainya dibelakang Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam didepan shof pertama namun tidak ada yang mengingkarinya ini menunjukkan bahwa sutroh imam untuk ma’mum seluruhnya.
.
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.