750. BBG Al Ilmu – 265
Tanya:
Boleh kah seseorang menikahi anak tiri nya, yang mana istri(ibu dari anak tiri) nya telah meninggal dunia??
Jawab:
Anak perempuan dari istri (anak tiri) itu adalah mahram (tidak boleh dinikahi) dengan syarat si laki-laki telah menyetubuhi ibunya. Jika hanya sekedar akad dengan ibunya namun belum sempat disetubuhi, maka boleh menikahi anak perempuannya tadi.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/siapakah-mahram-anda.html
»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶