KAIDAH DALAM AT-TAKFIIR – Melakukan Perbuatan Yang Terlarang

Dari kitab yang berjudul At Takfiir wa Dhowabithhu, tentang Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran, ditulis oleh Syaikh DR. Ibrahim ar-Ruhaili, حفظه الله تعالى.
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA (Meninggalkan Perkara Yang Disyari’atkan) bisa di baca di SINI

=======
.
? Melakukan Perbuatan Yang Terlarang ?

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah..

Kita lanjutkan.. kajian At Takfiir wa Dhowabithhu..

Kemaren kita sudah masuk pada pembahasan batasan-batasan perkara yang membuat pelakunya kafir.
Mereka menyebutkan, bahwa ada perkara yang merupakan mengkafirkan, yaitu..

⚉ MENINGGALKAN SESUATU : dan meninggalkan sesuatu itu terkadang dengan ucapan dan meninggalkan ucapan ada yang jelas kufur dan pelakunya kafir, seperti orang yang tidak mau mengucapkan dua kalimat syahadat, maka dia KAFIR DENGAN IJMA’ PARA ULAMA.

Ada juga yang tidak sampai kepada kafir, seperti orang yang tidak mau mengucapkan hal-hal yang diwajibkan di dalam Islam, seperti misalnya menjawab salam, tidak mau mengingkari kemungkaran dengan lisannya, maka PELAKUNYA FASIQ, TIDAK KAFIR._

3️⃣ MENINGGALKAN SUATU AMAL (no 1 dan 2 klk DISINI) : 
Meninggalkan suatu amal atau perbuatan juga ada 2 macam :

1️⃣ Yang diperselisihkan oleh para Ulama apakah pelakunya kafir atau tidak, yaitu orang yang meninggalkan Rukun Islam selain dua kalimat syahadat. Yaitu sholat, zakat , puasa dan haji.
Para Ulama berbeda pendapat apakah pelakunya kafir atau tidak.

2️⃣ Yang disepakati oleh Ahlussunnah wal Jama’ah, bahwa pelakunya tidak kafir karena meninggalkan perbuatan tersebut, yaitu meninggalkan kewajiban-kewajiban selain rukun yang 4 tadi.
Seperti misalnya dia tidak bebakti kepada orang tua, maka dia pelakunya fasiq kecuali kalau dia meyakini bahwa itu halal dan bahwasanya berbakti kepada orang tua itu tidak wajib,
maka yang seperti ini bisa mengeluarkan pelakunya dari Islam.

Kemudian adapun yang ke 2 daripada.. perkara-perkara yang menyimpang..

KEDUA : MELAKUKAN PERBUATAN YANG TERLARANG, dan melakukan perbuatan yang terlarang itu ada 2 macam:

1️⃣ Yaitu yang di sepakati oleh para Ulama bahwa pelakunya kafir, murtad dari agama Islam, yaitu melakukan perbuatan-perbuatan yang bertabrakan dengan ke-imanan kepada Allah dan Rosul-Nya.

⚉ Contoh: perbuatan yang sifatnya ucapan, contoh kalau seseorang mengucapkan kata-kata mengingkari Rububiyahnya Allah, mengingkari Uluhiyahnya Allah, mengatakan bahwa malaikat tidak ada, atau mencaci maki Allah dan Rosul-Nya, mencaci agama Islam, maka ini adalah merupakan pelakunya murtad dari agama Islam.

⚉ Contoh perbuatan misalnya sujud kepada patung atau sujud kepada matahari dan bulan, atau menghinakan Al-Qur’an dengan dilemparkan oleh dia ke tempat sampah misalnya, maka semua ini membatalkan ke imanan dan ke islaman.

2️⃣ Yaitu yang disepakati Ahlussunnah wal Jama’ah, tidak mengeluarkan pelakunya dari Islam.

⚉ Contoh: melakukan perbuatan dosa, seperti mencuri, berzina dan yang lainnya, maka semua ini Ahlussunnah wal Jama’ah sepakat bahwa pelakunya tidak keluar Islam.
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.

Dari kitab yang berjudul At Takfiir wa Dhowabithhu, tentang Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran, ditulis oleh Syaikh DR. Ibrahim ar-Ruhaili, حفظه الله تعالى.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page :
https://t.me/aqidah_dan_manhaj
https://www.facebook.com/aqidah.dan.manhaj/

.
Artikel TERKAIT :
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – At Takfiir wa Dhowabithhu – Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa AhkaamuhaaHakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil HaqHal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Al IshbaahManhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN

AL FAWAID AL ILMIYYAH GROUP

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.