KITAB FIQIH – Zakat : Faqir dan Masaakin

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Kewajiban Zakat Tidak Gugur Meskipun Diakhirkan  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan fiqihnya..

Orang-Orang Yang Berhak Mendapatkan Zakat

⚉ Allah Ta’ala berfirman At Taubah : 60.

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ – ٦٠

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, dan orang-orang yang hatinya diambil/dikuatkan (mualaf), dan mereka yang sedang memerdekakan dirinya dari perbudakan, dan orang-orang yang terlilit hutang, dan di jalan Allah untuk berjihad, dan ibnu sabil (yaitu orang yang kehabisan bekal diperjalanan), sebagai kewajiban dari Allah dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha bijaksana..”

Disini Allah menyebutkan ada delapan jenis orang yang berhak mendapatkan zakat.

⚉ Penjelasannya sbb :

1️⃣ Fuqoro’
2️⃣ Masaakin.

Siapa mereka..?

Al Hafidz Ibnu Hajar Al Atsqolani rohimahullah (dalam kitab Fathul Bari jiliad 3 hal 343) mengatakan, setelah beliau mensyarah hadits, “Bahwa orang faqir itu lebih buruk keadaannya daripada orang miskin, dimana orang miskin adalah yang memiliki pekerjaan tapi tidak mencukupinya, sedangkan orang faqir adalah tidak memiliki apapun..”

Ini dikuatkan juga kata beliau dalam firman Allah Al Kahfi : 79

أَمَّا السَّفِينَةُ فَكَانَتْ لِمَسَاكِينَ يَعْمَلُونَ فِي الْبَحْرِ

“Adapun kapal itu adalah milik orang-orang miskin yang mereka mencari nafkah dilaut..”

Disini kata Ibnu Hajar, “Allah menamai mereka dengan orang-orang miskin, padahal mereka punya kapal/perahu yang mereka gunakan untuk mencari nafkah.. akan tetapi karena itu tidak mencukupi kehidupan mereka, bisa jadi karena keluarga mereka yang banyak dan lainnya maka mereka tetap disebut orang miskin..”

Dan ini juga pendapat Imam Syafi’i dan mayoritas ahli hadits dan ahli fiqih.

Jadi orang faqir itu lebih buruk keadaannya daripada orang miskin.

Bagaimana jika orang faqir dan miskin itu masih muda dan kuat, apakah boleh diberi ataukah tidak..?

Disebutkan dalam hadist Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam dari Abdullah bin ‘Adi Al Khiyar, “ada dua orang mengabarkan kepadaku bahwa keduanya dahulu dizaman Nabi pernah datang kepada Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam dihaji wada’ meminta sedekah, maka Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam memperhatikan dua orang pemuda ini, dan ternyata beliau melihat kami masih muda dan kuat, jika kalian berdua mau, aku akan beri dan tidak ada hak bagi mereka yang kaya tidak juga bagi mereka yang kuat masih mampu untuk bekerja..”

Syaikh Albani berkata, “yang dimaksud hadits ini kalau dia minta-minta, adapun jika ia berusaha bekerja tapi masih saja kekurangan maka yang seperti ini dibolehkan diberikan padanya sedekah..”
.
Wallahu a’lam ?
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.