925. BBG Al Ilmu – 357
Tanya:
Bolehkah hadiahkan Al-Fatihah untuk orang sudah/belum meninggal & harap Allah berikan karomah orang sholeh ?
Jawab:
Ust. Fuad H Baraba’, حفظه الله تعالى
Dr. Muhammad bin Musa Alu Nashr berkata:
“…membaca Al-Faatihah kepada orang yang sudah meninggal, atau menghadiahkan pahala bacaan itu untuk mereka, atau membacanya di sisi kubur mereka, atau di sela-sela bacaan dzikir, semua ini adalah perbuatan bid’ah yang banyak dilakukan oleh kaum Muslimin. Seakan-akan mereka pura-pura tidak tahu bahwa Allah berfirman (yang artinya)
“agar dia (Muhammad) memberi peringatan kepada orang-orang yang hidup (hatinya)…” (QS. Yaasiin: 70),
Dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Apabila seorang hamba meninggal dunia, maka terputuslah seluruh amalannya kecuali 3 perkara :
sedekah jariyah (yang terus mengalir pahalanya), ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendo’akannya.” [HR. Muslim no. 1631, Ahmad (II/316), dan Ibnu Majah no. 3016].
Dan Allah ta’ala berfirman (yang artinya):
“dan bahwa manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya, ” (QS. An-Najm: 39)
Artinya, sebagaimana seseorang tidak akan menanggung dosa orang lain, maka ia pun hanya akan mendapatkan pahala atas kebaikan yang telah ia lakukan sendiri. Berdasarkan ayat yang mulia ini, Imam asy-Syafi’i rahimahullah mengambil kesimpulan hukum bahwa pahala bacaan al-Qur’an yang dihadiahkan kepada orang-orang yang sudah mati tidak akan sampai kepadanya. Karena, bacaan tersebut tidak termasuk amalan dan perbuatan mereka sendiri.
Karenanya, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menganjurkan hal itu kepada umatnya. Beliau tidak pernah menyuruh atau membimbing mereka untuk melakukannya, baik dengan dalil yang jelas ataupun berupa isyarat.
Demikian pula, perbuatan ini tidak pernah diriwayatkan dari Sahabat Nabi radhiallahu ‘anhum jami’an. Seandainya ini dianjurkan, tentulah para Sahabat telah mendahului kita mengerjakannya.
– – – – – •(*)•- – – – –