Ust. Firanda Andirja, حفظه الله تعالى
Jika seorang wanita haid sekalian junub boleh baca al-Qur’an ?
Lelaki/wanita yang junub tidak boleh membaca Al-Qur’an sama sekali, meskipun dengan hapalan.
Akan tetapi menurut sebagian ulama, wanita haid –demikian juga wanita nifas- boleh membaca al-Qur’an tertuma jika ia membutuhkan untuk membaca Al-Qur’an seperti untuk muroja’ah agar tidak lupa, akan tetapi tidak menyentuh langsung mushaf.
Dan wanita haid/nifas tidak bisa diqiaskan dengan wanita junub karena ada dua perbedaan:
(1) haid waktunya lama sekitar seminggu, dan nifas bisa 40 hari lebih, adapun junub bisa hanya sebentar
(2) wanita haid/nifas tidak mungkin mengilangkan haidnya, ia hanya bisa menunggu hingga haidnya/nifasnya bersih, adapun wanita junub bisa segera menghilangkan junubnya dengan mandi janabah
(Fatwa Syaikh Al-Utsaimin dan Syaikh Bin Baaz lihat http://www.binbaz.org.sa/mat/11295)
Adapun wanita yang janabah lalu haid sebelum mandi janabah, atau tatkala haid lalu ia mengalami janabah, maka jika ia hendak membaca al-Qur’an dianjurkan untuk mandi janabah
(Fatwa Syaikh Al-‘Utsaimin http://www.youtube.com/watch?v=pAffVAmctgU)
Sehingga dia boleh membaca Al-Qur’an namun tetap tidak boleh sholat karena ia masih haid.
Lelaki/wanita yang junub boleh membaca dzikir-dzikir, dan meskipun dalam dzikir dan wirid tersebut ada bacaan Al-Qur’an, seperti dzikir pagi petang yang ada ayat kursinya, bukan dengan niat tilawah tetapi dengan niat ta’awwudz sebagaimana fatwa Imam Malik.
(lihat http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=97102)
8
– – – – – •(*)•- – – – –