997. BBG Al Ilmu – 370
Tanya:
Bagaimana imam yang menahan hajatnya sampai selsai shalat, setelah shalat selesai kemudian berwudlu dan mengulang shalatnya sendiri, hal ini karena tidak mau melewati shaf, karena posisi nya pada posisi paling depan, bagai mana hukumnya shalatnya, apakah perbuatan tersebut benar menurut syariat ?
Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى
Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda,”Tidak sah sholat seseorang yang menahan hajat.”
Perbuatan dia yang menahan hajat adalah salah, hendaknya ia keluar, dan memilih salah satu makmum di belakangnya untuk menggantikannya sebagai imam melanjutkan sholatnya yang batal. Dan ia tidak mengapa untuk melewati orang sholat, karena yang terlarang adalah melewati imam dalam sholat jama’ah.
Disini ia imam dan batal, maka tidak mengapa ia melewati makmum.
Jika ia batal tapi tidak keluar dan berwudhu, ini mudhorotnya dan dosanya lebih besar, karena ia khianat, hingga makmum berimam kepada yang batal. Ini tidak di benarkan. Padahal imam adalah orang yang di percaya makmum, maka hendaknya amanah, jika batal maka ia mundur, dan menarik salah satu untuk melanjutkan imamah.
والله أعلم بالصواب
– – – – – •(*)•- – – – –