1072. BBG Al Ilmu – 399
Tanya:
Mohon penjelasan lebih jauh mengenai masalah khilafiyah.
Jawab:
Ust. Abdussalam Busyro, حفظه الله تعالى
Suatu hukum dikatakan khilaf (perselisihan) jika ada di sana dua dalil atau lebih yang menunjukkan bolehnya untuk berbeda dalam suatu amalan dan masing-masing dalil boleh dilakukan selama dalil tersebut shohih. Contoh: Rosul صلى الله عليه وسلم memberikan beberapa macam doa istiftah, para ulama sepakat bahwa sesudah takbiratul ihrom membaca istiftah, adapun istiftah yang seperti apa yang di contohkan maka selama ada dalilnya boleh dilakukan.
Disini adalah khilaf atau berbeda dalam suatu amalan yang boleh untuk berbeda karena masing-masing menggunakan dalil yang shohih.
Adapun khilaf mungkin terjadi karena disebabkan beberapa faktor berikut ini:
1. Seorang mujtahid mengambil suatu kesimpulan hukum dari Al-Qur’an karena tidak sampainya suatu hadits.
2. Seorang mujtahid mengambil suatu kesimpulan hukum karena pemahaman hadits yang dimaksud.
3. Seorang mujtahid tidak mendapatkan suatu dalil sehingga ia menghukumi suatu masalah dengan praduga yang kuat sebatas ilmu yang dia miliki.
والله أعلم بالصواب
– – – – – •(*)•- – – – –
View