Ustadz Aan Chandra Thalib حفظه الله تعالى
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَعْفُوا اللِّحَى
“Potong pendeklah kumis dan biarkanlah (peliharalah) jenggot.” (HR. Muslim )
خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَوْفُوا اللِّحَى
“Selisilah orang-orang musyrik. Potong pendeklah kumis dan biarkanlah jenggot.” (HR. Muslim)
Catatan:
Saat pelajaran mata kuliah Qodho’ (peradilan dalam islam) dosen saya mengatakan:
“Mayoritas ulama sepakat bahwa diwajibkan diyat penuh bagi setiap rambut yang empat, yaitu rambut kepala, jenggot, bulu alis dan bulu mata. Dan bagi setiap satu alis setengah diyat, sedangkan bagi satu bulu mata seperempat diyat.
Dia terdiam sejenak, lalu berkata:
“Ikhwah sekalian….
Berapa jumlah uang yang anda berikan kepada tukang cukur..?
Tahukah anda apabila seseorang dengan sengaja mencukur jenggot anda, maka dia wajib membayar diyat..?
Tapi anehnya.. sebagian orang malah menyuruh orang lain mencukur jenggotnya dengan bayaran yang murah.
Mencukur jenggot adalah perbuatan maksiat, dan menggunakan harta untuk membayar jasa tukang cukur sama halnya dengan membelanjakan harta dalam rangka bermaksiat kepada Allah.”
Mungkin ada yang akan menyela dan berkata, “Tapi sebagian ulama hanya memakruhkan..?”
Baiklah..
Makruh menurut bahasa adalah sesuatu yang di benci, dan dalam istilah ahli ushul adalah sesuatu yang apabila dikerjakan tidak mendapat dosa dan apabila ditinggalkan akan mendapat pahala.
Nah, kenapa kita rela kehilangan pahala dan memilih tidak mendapatkan apa-apa..?
Bukankah seorang muslim dianjurkan supaya berlomba-lomba dalam kebaikan.?
Wallahu a’lam